Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?

Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, kami siap dalam menangani atas permasalahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?. Simak pembahasan berikut ini.

Mengenal Pajak

Pajak adalah iuran yang harus disetorkan ke negara dan sifatnya wajib, apabila iuran tidak disetorkan maka akan dikenakan sanksi atas ketidakdataan penyetoran pajak. Dalam kontribusi wajib kepada negara harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik itu perorangan atau badan. Pajak dibagi menjadi 2 kategori, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Pusat

Dipungut oleh pemerintah pusat dan sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kemeterian Keuangan. Dalam bentuk administrasi dengan berkaitan pajak pusat, Wajib Pajak akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat jenis-jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat, yaitu :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  1. Pajak Daerah

Diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan kota/kabupaten. Dalam mengurus Pajak Daerah, akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lain yang dinaungi pemerintah daerah setempat. Terdapat macam-macam yang termasuk dalam Pajak Daerah, diantaranya yaitu :

  • Pajak Provinsi
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
  • Bea Bailk Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Kota/Kabupaten
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Pedesaan
  • Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan

Mengenal Retribusi

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi. Retribusi merupakan pungutan atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Untuk pengelola retribusi ini ialah Dinas Pendapatan Daerah. Retribusi ini terbagi menjadi 3, diantanya yaitu :

  1. Retribusi jasa umum : yaitu retribusi pelayanan kesehatan sampai dengan pelayanan pendidikan
  2. Retribusi jasa usaha : yaitu tempat parker sampai tempat-tempat perdagangan
  3. Retribusi Perizinan : yaitu berkaitan dengan kepentingan perizinan, contohnya pendirian pembangunan

Mengenal Sumbangan

Pada sumbangan ini sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Contohnya yaitu sebuah lembaga pendidikan berencana untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah dengan melakukan penggalangan dana dan diselenggarakan dengan cara sumbangan, bukan pungutan. Berarti sumbangan ini tidak memaksa atau secara sukarela.

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Pada pajak ini bersifat wajib dan ada sanksi hukum apabila Anda tidak menyetor dan melapor pajak. Timbal balik dalam pajak ini tidak akan dirasakan secara langsung karena dampak dari ketaatan Anda terhadap pajak hanya dilihat dari bagaimana berjalannya pembangunan di Indonesia. Maka, dampaknya pun tidak hanya Anda sendiri yang merasakan, tetapi masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya dari pembayaran pajak.

Retribusi ini bersifat wajib da nada sanksi hukumnya jika tidak meyetorkan. Bagi yang memungut ini bisa dari lembaga pemerintah atau perseorangan yang dinaungi pemerintah. Dalam menyetorkan retribusi Anda, maka saat itu juga Anda merasakan manfaatnya. Contohnya, saat Anda membayar retribusi untuk pemungutan sampah, maka sampah yang telah tertimbun di rumah akan dibawa petugas pemungut sampah.

Pada sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak memaksa serta tidak ada sanksi dalam bentuk apapun apabila Anda tidak memberikan sumbangan. Tetapi, apabila Anda berkontribusi untuk memberikan sumbangan, pastinya membawa dampak baik bagi Anda atau orang lain yang lebih membutuhkan.

Mengenal Take Home Pay (THP)

Mengenal Take Home Pay (THP)

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani berbagai permasalahan dalam perpajakan dari klien. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Take Home Pay (THP). Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Take Home Pay?

Bagi karyawan lama tentunya tidak asing dengan nama THP (Take Home Pay), karena dalam slip gaji yang Anda terima sudah tertera tulisan THP disana. Tetapi, bagi karyawan baru yang belum pernah menerima slip gaji tentunya tidak familiar dan paham akan THP ini. Definisi THP (Take Home Pay) yaitu pembayaran penuh yang diterima masing-masing karyawan dalam tempat kerjanya dengan secara bersih.

Artinya ialah besarnya nominal yang dibayar perusahaan telah ditambah dengan pendapatan rutin atau incidental, hak keyawan dan pengurangan nominal yang sesuai dengan aturan berlaku, maka THP tidak sama dengan gaji pokok. Dari segi nominal yang diterima, besarnya THP di tiap bulan bisa berbeda, karena ini bergantung dengan komponen lain yang saling berhubungan. Sementara, gaji pokok yaitu perbulannya nominalnya selalu sama.

Pengertian Gaji Pokok

Gaji pokok ialah unsur utama yang terdapat dalam penghasilan pada karyawan dan gaji pokok ini bukanlah gaji secara bersih yang diterima tenaga kerja. Sedangkan THP ialah gaji bersih yang diberikan kepada tenaga kerjanya. Maka inilah yang menjadi penyebabnya nominal keduanya berbeda.

Pada penetapan gaji pokok yaitu didasarkan dengan posisi dan jabatan masing-masing karyawan. Ketentuan gaji pokok ini diketahui dari 2 ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut ialah gaji pokok yang dibayarkan tanpa tunjungan nilainya tidak boleh kurang dari UMR perusahaan berada. Selanjutnya, jika besarnya gaji pokok yang diberikan terdapat tunjungan didalamnya maka besarnya nominal dengan minimal 75% dari total gaji pokok dengan tunjangan tersebut.

Komponen Take Home Pay (THP)

  1. Upah Rutin

Yaitu besarnya gaji yang dibayarkan per bulannya kepada tenaga kerjanya. Dalam perhitungan pendapatan rutin memiliki komponen penyusunnya seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Selain dari gaji pokok dalam pendapatan rutin nilainya diperoleh dari komponen lain yaitu tunjangan. Tunjangan terbagi menjadi 2 yaitu tetap dan tidak tetap. Pada tunjangan tetap, besarnya nominal yang diberikan perusahaan secara rutin. Contohnya tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan perjalanan atas ketidakhadiran. Untuk tunjangan tidak tetap yaitu besarnya pemberian yang proses pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji pokok.

  1. Gaji Insidental

Yaitu besarnya gaji yang bisa diterima oleh tenaga kerja yang nominalnya tidak menentu, dikarenakan gaji ini tidak tetap dan dipengaruhi waktu lembur, bonus serta lainnya. Besarnya tiap bulan tidak sama dan tidak selalu ada, antar karyawan juga bisa saja berbeda, dikarenakan kinerja dan waktu kerja masing-masing karyawan.

  1. Komponen Pemotong

Terdapat daftar komponennya, diantaranya yaitu :

  • BPJS Ketenagakerjaan

Yaitu ketetapan pemerintah yang harus dijalakan pelaku usaha seperti perusahaan. Macam-macam BPJS ini ada yang diperuntukkan sebagai jaminan tua, jaminan pension dan JKK serta JKM. Bagi BPJS jaminan hari tua dihitung dari 3.7% gaji yang ditanggung perusahaan kepada tenaga kerjanya. Untuk BPJS jaminan pension besarnya iuran ialah 3% dari gaji karyawan, untuk 2% nilainya ditanggung perusahaan dan sisanya diambil dari gaji bulanan tenaga kerja. Selanjutnya, BPJS JKK dan JKM ialah jaminan atau perlindungan terhadap tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan kematian. Besar iurannya lebih rendah dibandingkan jenis BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Persen iurannya ialah 0.24 dan 0.3.

  • BPJS Kesehatan

Peraturan yang mengenai BPJS Kesehatan tercantum pada Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019, besarnya iuran yang dibayarkan dengan berdasarkan peraturan diatas ialah 5%. Besarnya iuran dibagi yaitu 4% menjadi tanggung jawab perusahaan dan sisanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang diambilkan dari gajinya.

  • PPh 21

Yaitu kewajiban yang dibebankan pada perseorangan atau suatu badan yang memiliki penghasilan. Besarnya pajak penghasilan ini menyesuaikan dengan beberapa hal seperti tunjangan, penghasilan kena pajak, gaji pokok dan lainnya.

  • Utang Karyawan

Dalam pemberian utang ke karyawan di perusahaan, pada sistem pembayarannya memakai skema potongan gaji per bulan. Pada skema potongan gaji besarnya tergantung dengan regulasi yang ditetapkan perusahaan. Oleh karena itu, jika Anda memiliki hutang maka gaji per bulan yang diterima dapat menjadi berkurang nominalnya.

  • Kelebihan Gaji

Jika ini terjadi maka di bulan selanjutnya jumlah gaji yang diterima akan dikurangi jumlahnya. Maka jangan merasa senang jika menerima kelebihan gaji, karena itu akan tetap terpantau sistem dan langsung dilakukan pemotongan ke tahap pemberian gaji berikutnya.

  • Unpaid Leave

Yaitu melakukan cuti diluar batas yang diizinkan. Di setiap karyawan memiliki jatah cuti, tetapi jika karyawan melakukan cuti diluar jatah maka akan berpengaruh terhadap gaji bulanannya.

  • Ganti Rugi Kepada Perusahaan

Ganti rugi ini sesuai dengan regulasi dalam perusahaan , tetapi nominal ganti rugi ini besar potongannya diberlakukan tidak boleh lebihh dari 50%. Biasanya penyebab Anda harus membayar ganti rugi bisa dikarenakan kesalahan menghilangkan barang atau merusakkan barang.

Rumus Perhitungan THP

Komponen pendapatan yang dapat dimasukkan dalam perhitungan THP yang meliputi upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap dan gaji incidental. Pada perhitungan THP ini dilakukan dengan manual atau menggunakan software HRIS, secara manual bisa memakai bantuan aplikasi Microsoft Excel.

Contoh THP

  1. THP Dua Lajur

Pada perusahaan besar yang menggunakan THP Dua Lajur ini didalamnya menggunakan komponen pemotongan dan pendapatan dengan ragam yang banyak. Sedangkan komponen pemotongan dapat meliputi BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, BPJS Kesehatan, hutang dan lainnya.

  1. THP Tanpa Potongan

Tampilannya lebih sederhana dan nominalnya yang diperoleh dari total keseluruhan komponen pendapatan.

  1. THP dengan Pengurangan PPh 21

Pada slip THP yang didalamnya menyertakan perhitungan PPh 21 yang tampilannya menjadi tidak sederhana.

Tips Mengelola Take Home Pay yang Diterima

  1. Membuat Rencana Keuangan
  2. Melakukan Investasi
  3. Selesaikan Cicilan dan Hutang
  4. Terapkan Penggunaan Uang dengan Metode 40:30:20:10
  5. Prioritaskan Kebutuhan Dibandingkan Keinginan
Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

PT Jovindo Solusi Batam memiliki berbagai keahlian dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?. Simak pembahasan berikut ini.

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan DJP dengan berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun pajak yang bersangkutan. Terdapat dua jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya yaitu :

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu formulir SPT 1107.

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Tidak Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu SPT 1111.

Terdapat beberapa tahap untuk melaporkan SPT dengan online, diantaranya yaitu :

  1. Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong

Pada karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Apabila karyawan dari perusahaan swasta, maka bkti potong WP yaitu A1 dan bila PNS, maka bukti potongnya yaitu A2.

  1. Mengunjungi Website DJP Online

Dalam pengisian formulir pelaporan SPT secara online yang melalui website DJP Online. Sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN).

  1. Memilih e-Filing atau e-Form Untuk Pelaporan
  2. Menjawab Pertanyaan di Website
  3. Pajak yang Dipungut
  4. Harta Wajib Pajak
  5. Selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki oleh WP dengan jujur dan benar karena yang akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), atau lainnya (kecuali kartu kredit), serta beberapa pertanyaan lain yang harus dilengkapi.
  6. Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Berikutnya, WP diminta untuk mengisi status perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan lain yang tertera, begitu pun yang “tidak kawin”.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

WP bisa melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong. Apabila tidak ada tambahan penghasilan di luar gaji yang telah dipotong pajak, maka muncul informasi yang menyatakan jika SPT dari WP telah nihil.

  1. Pengiriman SPT

Akan muncul tombol verifikasi dan DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Lalu token tersebut dimasukkan ke nomor verifikasi DJP, kemudian pilih “kirim SPT”.

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Kami telah berpengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait EFIN Badan. Simak pembahasan berikut ini.

EFIN Badan

EFIN (Electronic Filling Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan elektronik.

  • Permohonan EFIN Badan

Dapat dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-06/PJ/2019, bahwa permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan. Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir atau surat Permohona Aktivasi e-FIN.

  • Permohonan EFIN Bendahara

Dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menunjukkan surat keputusan pegangkatan sebagai bendahara. WP perlu mengisi dan menandatangani serta menyampaikan surat atau formulir permohonan EFIN dengan melampirkan KTP bendahara atau NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Adapun manfaat dari EFIN, diantaranya yaitu :

  1. Memudahkan WP dalam mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak, jadi tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Memudahkan dalam melaporkan pajak tahun berikutnya dengan online karena tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
  3. Menjamin kerahasian data yang dimasukkan ke sistem pajak online dan otomatis terekam dalam sistem DJP
  4. Sebagai syarat untuk melakukan transaksi perpajakan dengan elektronik yang melalui saluran layanan perpajakan online

Syarat dalam Pengajuan EFIN Badan

  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Pusat
  • Permohonan e-Fin disampaikanoleh wakil WP
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Penunjuk apabila pengurus berhalangan
  • Wakil WP WNI : scan atau pindai KTP, Wakil WP WNA : scan atau pindai Paspor
  • Scan atau pindai KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Email aktif
  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang
  • Disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Pengangkatan, Surat Penunjukan, KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Pimpinan Kantor Cabang WNI : scan atau pindai KTP, Pimpinan Kantor Cabang WNA : scan atau pindai Paspor
  • Email aktif
  1. Syarat untuk mendapatkan EFIN Bendahara
  • Permohonan eFin disampaikan bendahara
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan fotokopi KTP bendahara, NPWP atau SKT

Cara Daftar Membuat EFIN Badan

  1. Permohonan EFIN Badan atau Bendahara secara Offline
  • Unduh Formulir

Buka www.pajak.go.id, lalu masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” Pada bagian bawah dan download. Apabila ada kendala dalam mengunduh formulir EFIN, maka WP Badan bisa langsung datang ke KPP

  • Mengisi Form eFin

Pengurus yang mewakili WP Badan atau Bendahara perlu mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan. Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh dengan lengkap di kolom yang disediakan.

  • Melengkapi Dokumen Permohonan EFIN
  • Mendatangi KPP
  • Mendapatkan EFIN
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara
  1. Cara Mendapatkan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Download Formulir Permohonan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Isi Formulir EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Lakukan Swafoto untuk Daftar EFIN Online WP Badan atau Bendahara
  • Lalu kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
  • Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Masuk ke situs DJP Online
  • Klik “daftar disini”.
  • Lalu, masukkan nomor NPWP, EFIN serta kode keamanan dan klik “verifikasi”
  • Buat password untuk login DJP Online
  • Cek email dan link aktivasi yang diberikan DJP
  • Lalu klik link tersebut yang nantinya akan masuk ke halaman login DJP Online
  • Login dengan NPWP dan buatlah password baru
  • EFIN sudah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah siap dilakukan
Mengenal Surat Keterangan Fiskal

Mengenal Surat Keterangan Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya. Kami telah berpengalaman yang melalui jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Surat Keterangan Fiskal. Berikut ini pembahasannya.

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah bukti atau alat yang digunakan untuk informasi bagi Wajib Pajak, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi persyaratan guna memanfaatkan pelayanan atau pelaksanaan kegiatan yang tertentu selama periode yang telah ditentukan. Terdapat pemanfaatan yang diperoleh Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penggunaan nilai buku dalampengalihan harta, seperti peleburan, pemekaran, penggabungan sampai pengambilan usaha
  2. Pengenaan PPh dengan tarif yang sebesar 0,5% dikenakan atas pengalihan Real Estate ke SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dalam skema KIK yang tertentu
  3. Pengajuan permohonan pembayaran kembali atau reimbursement atas PPN dan PPnBM ke SKK Migas oleh K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh badan di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh atau tax holiday
  6. Penyediaan barang atau jasa
  7. Kegiatan usaha dengan penukaran valuta asing bukan pada bank
  8. Pengajuan fasilitas non fiskal pada perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry
  9. Pelayanan atau aktivitas yang tertentu lainnya yang diwajibkan unutk mengikutsertakan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Dasar Hukum pada Surat Keterangan Fiskal

  • Undang – Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang No. 16 Tahun 2009, lalu dipertegas lagi melalui Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Pearturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014 atas perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pemberian Surat Fiskal
  • Peraturan Presiden Pepres No. 70 Tahun 2012 atas perubahan Pepres 54 Tahun 2010 yang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ketentuan Dalam Permohonan SKF

Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam penerbitan SKP, diantaranya yaitu telah menyampaikan :

  1. SPT PPh dengan waktu 2 Tahun Pajak terakhir
  2. SPT Masa PPN denan waktu 3 Masa Pajak terakhir jika Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang melakukan pelaporan atas SPT
  3. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  4. Tidak memiliki tunggakan atau utang pajak di KPP
  5. Tidak dalam proses penanganan tindak pidana atau penyidikan di bidang perpajakan atau tindak pidana atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, seperti pemeriksaan bukti permulaan dengan terbuka, penyidikan sampai penuntutan

Adapun pengajuan permohonanyang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang yang melalui 2 cara, yaitu :

  1. Permohonan Melalui DJP

Pengisian permohonan bisa diisi melalui menu KSWP dan setelah dilakukannya pengajuan permohonan yang melalui situs resmi DJP, maka DJP menerbitkan :

  • SKF dalam permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, jika permohonan telah memenuhi syarat atau ketentuan
  • Surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak jika tidak memenuhi syarat atau ketentuan
  1. Permohonan Melalui KPP atau KP2KP

Wajib Pajak harus memenuhi atau melengkapi berkas – berkas untuk mendukung keabsahan penandatangan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan PPh yang meliputi SPT Induk sampai lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak. Permohonan tertulis yang dilakukan Wajib Pajak harus ditandatangan oleh :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan
  • Pejabat atau pimpinan tertinggi bagi Wajib Pajak badan atau pihak pengurus yang memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya

Permohonan tertulis diajukan dengan langsung yaitu melalui KPP atau KP2KP dengan jangka waktu kurang lebih selama 3 hari kerja terhitung setelah persyaratan secara lengkap telah diajukan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan yang siap untuk menangani atas permasalahan dalam perpajakan client. Kami bekerja dengan professional serta akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online. Simak pembahasan berikut ini.

Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan dengan online yaitu dengan melalui layanan elektronik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing. E-Filing ini adalah cara penyampaian SPT dengan online yang bisa dari mana dan kapan saja dengan selama masih terhubung oleh jaringan internet. Dengan melalui layanan ini, Wajib Pajak mampu lebih untuk menghemat waktu serta biaya,Karen tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri ke layanan DJP Online, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang diterbitkan oleh DJP.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih dengan berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan 1770 S. Jenis ini memiliki perbedaannya yaitu formulir 1770 untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk formulir 1770 S yaitu bagi yang berpenghasilan diatas Rp60 juta per tahun.

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan online di layanan DJP Online, diantaranya yaitu :

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di pajak.go.id dengan melalui handphone atau laptop
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password dan kode keamanan
  3. Lalu klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT
  4. Muncul opsi pengisian formulir SPT dengan diberikan format 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda dalam per tahun.
  5. Isilah formulir yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT
  6. Lalu klik langkah selanjutnya
  7. Anda diarahkan untuk mengisi data, terdiri dari 18 tahap. Isilah data penghasilan final, harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak serta daftar untang yang dimiliki di tahun tahun pajak
  8. Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, maka muncul status SPT Anda
  9. Lalu, isilah SPT yang sesuai dengan status yang muncul\
  10. Apabila sudah selesai, klik tombol setuju
  11. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar
  12. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan, lalu klik kirim SPT
  13. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email.
Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan professional. Kami juga telah bersertifikat asli dan berpengalaman atas permasalahan dari client. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerang terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23. Berikut pembahasannya.

Dalam kewajiban perpajakan di Indonesia atau diseluruh negara bersifat memaksa, apabila warga negeranya tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan tertuang dalam Undang – Undang Perpajakan. Pajak ini ialah salah satu sumber pendapatan utama negara Indonesia, yang digunakan sebagai sarana dalam pembangunan negara. Pajak penghasilan yang terutas atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi atau Badan yang selama 1 tahun pajak akan dilunasi dengan pembayaran sendiri atau pemotongan oleh pihak bersangkutan yang selama masa tahun pajak berjalan yang disebut dengan pembayaran uang muka pajak.

Dalam pelunasan pajak dilakukan dengan selama tahun berjalan yang merupakan pembayaran uang muka pajak dan perhitungan dengan berdasarkan prediksi dari jumlah PPh yang terutang selama 1 tahun pajak, maka pembayaran pajak penghasilan dengan selama 1 tahun pajak berjalan bisa menimbulkan potensi kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pjaka penghasilan. Apabila adanya kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan dari PPh terutang yang dilakukan dengan selama 1 tahun pajak, maka akan menjadi kurang efisien dan memungkinkan mengganggu likuiditas keuangan Wajib Pajak.

Pemerintah memfasilitasikan dengan sebuah kebijakan yaitu diterbitkannya Surat Keterangan Bebas atau SKB, yang bertujuan untuk memudahkan dalam Wajib Pajak untuk memproses perpajakannya. Untuk mengurangi beban pajak yaitu dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

Surat Keterangan Bebas ini ialah surat yang menyatakan Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan memiliki peredaran bruto yang tertentu dan dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Dengan adanya surat keterangan bebas ini, maka Wajib Pajak tidak perlu untuk dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 adlah surat yang diberikan kepada Wajib Pajak supaya bisa gunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan yang tertentu yang bukan termasuk ke potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan beberapan Wajib Pajak yang tertentu juga akan dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh, Sifat dari Pasal 23 adalah kredit padat yang pada akhir tahun pajak PPh Pasal 23 bisa mengurangi jumlah pajak terutang Wajib Pajak yang bersifat tidak final.

Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan Surat Keterangan Bebas

  1. Mengalami kerugian fiskal
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang baru berdiri dengan dalam tahap investasi perusahaan
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang belum di tahap produksi komersial
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang mengalami suatu peristiwa yang diluar kemampuannya
  5. Melakukan kompensasi kerugian fiskal yang berasal dari kerugian tahun – tahun pajak yang sebelumnya dan masih bisa dikompensasikan di tahun pajak berjalan
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final

Persyaratan dalam Mengajukan SKB PPh 23

Sebelum untuk mengajukan SKB pajak penghasilan, Wajib Pajak perlu melengkapi dan memenuhi syarat dalam pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23, diantaranya yaitu :

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang telah diisi dengan lengkap
  2. Sudah melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan SKB PPh 23
  3. Dengan memperkirakan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak diajukan SKB dan informasi yang berbentuk
  4. Peredaran usaha dan luar usaha di tahun berjalan juga perkiraan usaha dan luar usaha dengan kurun waktu 1 tahun pajak
  5. Biaya fiskal dalam tahun berjalan dan perkiraan biaya dalam 1 tahun pajak, yang kecuali Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPN)
  6. Perkiraan pajak penghasilan yang akan terutang dengan kurun waktu 1 tahun pajak
  7. PPh yang telah pungut atau dipotong dan dibayarakan sendiri dalam tahun pajak berjalan
  8. Perkiraan pajak penghasilan yang akan dipungut, dipotong atau dibayarkan sendiri dengan kurun waktu tahun pajak berjalan
  9. Menyerahkan dokumen pendukung transaksi, seperti Surat Perintah Kerja atau lainnya
  10. Permohonan SKB yang diajukan untuk setiap pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan perlu ditandatangani oleh Wajib Pajak atau jika ditandatangani oleh Kuasa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus

Tata Cara dalam Pengajuan SKB PPh 23

Ada 2 ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan SKB dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-32/PJ/2013, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasil dengan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang syaratnya telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan pada tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan SKB, yang kecuali untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang baru berdiri atau terdaftar
  2. Permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasilan dalam surat tersendiri untuk setiap jenis pasal, seperti PPh Pasal 21, 22 dan impor serta PPh 23
  3. Permohonan Surat Keterangan Bebas pemotongan pajak penghasilan wajib diajukan menggunakan surat yang sesuai dengan yang ditetapkan pada Lampiran 1 Peraturan DJP No. PER 01/PJ/2011
  4. Wajib dalam melampirkan penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB dengan membuktikan tidak akan terutang PPh , karena mengalami kerugian fiskal berhak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal

Masa Berlakunya SKB

  1. 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan (CV, Firma dan Koperasi)
  3. 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan (PT)
Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan yang telah terpercaya dan bersertifikat asli. Kami telah berpengalaman atas permasalahan dalam perpajakan serta memiliki pemahaman yang luas dibidang pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Penjelasan DJP yang mengenai Lapor SPT, tetapi belum validasi NIK-NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan, bahwa Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan walaupun belum validasi data NIK menjadi NPWP orang pribadi. Neilmaldrin Noor mengatakan, Wajib Pajak tidak diharuskan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan. Tetapi, proses pelaporan SPT Tahunan ini akan lebih nyaman apabila Wajib Pajak telah memvalidasikan datanya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlaku dengan menyeluruh pada 1 Januari 2024, yang artinya Wajib Pajak harus melakukan validasi dengan paling lambat 31 Desember 2023

Dalam melakukan validasi ini dapat dilakukan dengan online yang melalui situs DJP Online. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP terlbeih dahulu supaya dapat mengisi SPT Tahunan dengan lebih nyaman. Neilmaldrin juga menjelaskan, Undang – Undang Ketentuan Umu dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampain SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang paling lambat untuk dilaporkan yaitu 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir atau tanggal 31 Maret 2023.

Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan ini dengan manual atau secara online yang melalui e-filing atau e-form. Neilmaldrin juga menyarankan Wajib Pajak segera untuk mengakses DJP Online untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sekaligus lapor SPT Tahunan 2022, apabila terlambat dalam penyampaian SPT Tahunan ini maka akan dikenakan sanksi administraisi yang berupa denda dengan senilai Rp100.000

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

PT Jovindo Solusi Batam  meruapakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berdomisili di Kota Batam. Kami siang dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing. Simak untuk penjelasannya.

Dalam pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini wajib dilakukan disetiap Wajib Pajak dengan memiliki penghasilan. DJP telah memberikan kemudahan dalam lapor pajak ini, yaitu dengan online. Dengan metode ini bisa memberikan banyak keuntungan, yang salah satunya ialah hemat waktu dan tenaga, sehingga Anda tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan PPh.

Pengertian e-Filing ini ialah cara dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak yang melalui layanan DJP online dan dengan adanya e-Filing ini tidak perlu lagi untuk mengantre di KPP, sehingga layanan e-Filing ialah sebuah transformasi administrasi di bidang perpajakan yang untuk mempermudah dalam Wajib Pajak atau pihak DJP yang melakukan pengawasan. Beberapa point yang mencakup pentingnya dalam penggunaan e-Filing bagi Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pelaporan SPT ini bisa dilakukan dengan cepat dan proses penerimaan datanya secara online dan realtime
  2. Dalam pelaporan SPT ini juga bisa dilakukan kapan dan dimana saja selama bisa terhubung dengan internet
  3. Dapat menghemat biaya, maksudnya ialah Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendatangi KPP dan mencetak dokumen secara fisik
  4. Dalam layanan e-Filing ini mampu untuk mendorng Wajib Pajak untuk lebih taat pajak, yang dikarenakan layanan ini bisa diakses dengan mudah serta gratis

Dalam e-Filing ini telah menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS) ataupun SPT Tahunan Badan (1771). Dalam menggunakan e-Filing ini, ada 3 hal yang penting yang harus dilakukan, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Memiliki NPWP dan EFIN

NPWP adalah hal yang perlu Anda persiapkan disaat akan lapor SPT dan sangant diperlukan dalam proses pengisian e-Filing. Selain itu, Electronic Filling Identification Number merupakan nomor identias yang telah diterbitkan DJP ke Wajib Pajak yang melakukan transaksi pajak secara online.

  1. Akun DJP Online

Adapun langkah dalam melakukan registrasi akun DJP Online, diantaranya yaitu :

  • Buka DJP Online, kemudian klik ‘Login’, lalu pilih menu ‘Pengguna Baru? Daftar disini’
  • Masukan nomor kartu NPWP dan EFIN, lalu klik ‘Submit’
  • Selanjutnya akan muncul identitas Anda, periksa disetiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’, apabila data sudah tepat
  • Kunjungi email dan periksa bagian kotak masuk. Akan ada email dengan berisikan nomor identifikasi, kata sandi dan link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktivasi
  1. Pembayaran Pajak Online e-Filing Lapor Pajak

Setelah terdaftar dan sudah memiliki akun, selanjutnya dalam proses pelaporan pajak Anda gunakan langkah-langkah berikut ini, yaitu :

  • Login ke situs DJP Online dan masukkan NPWP serta kata sandi Anda.
  • Klik ‘E-Filing’ lalu masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
  • Lalu klik ‘Buat SPT’ agar menuju ke panel selanjutnya.
  • Isi disetiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi, kode ini akan dikirimkan ke email Anda
  • Klik ‘Kirim SPT’, lalu klik ‘Simpan’.
  • Setelah itu, Bukti Penerimaan Elektronik dikirimkan dengan melalui email Anda.
Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Bata mini sudah bersertifikat asli dan berpengalaman. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menerangkan informasi terkait Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?. Simak penjelasan berikut ini.

PPh Final 0,5%

Jenis pajak ini bersfita final yang akan dikenakan pada Wajib Pajak yang kriterianya tertentu, yang salah satunya adalah bagi Wajib Pajak yang memiliki omzet usaha yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Maka, Wajib Pajak harus melakukan setor dan lapor PPh Final 0,5%. Dengan berdasarkan ketentuannya yang berlaku, penghasilan ini terbagi menjadi dua yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Pengenaan PPh aats penghasilan yang objek pajak terbagi menjadi dua yaitu :

  • Dikenakan PPh dengan umum dan menggunakan tarif dengan pasal 17 (tarif umum), pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan
  • Dikenakan PPh Final dengan final yang berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif yang tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

Alasan Wajib Pajak Harus Bayar PPh

Ada tiga alasan mengapa wajib dalam menyetor dan melaporkan PPh Final dengan tarif pajaknya yang telah ditentukan, yaitu :

  1. Mematuhi Peraturan

Dengan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, undang – undang memberikan mandate ke Pemerintah agar dalam mengenakan PPh Final atas penghasilan yang tertentu. Dengan Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.

  1. Ikut Membangun Indonesia

Fungsi pajak ialah untuk pembangunan infrastrktur, yang seperti jalan dan jembatan dibangun membangn dana dari pajak. Dana dari pemungutan pajak digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan sobsidi di bidang pertanian.

  1. Menghindari Resiko Bisnis

DJP akan memeriksa laporan pada pajak usaha dan apabila lalai dalam melakukan setor dan lapor pada pajak ini, maka DJP akan menutup bisnis yang Anda bangun selama ini.