NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Jasa layanan Konsultan Pajak Batam yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan sekarang banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Alasan yang jadi tujuan Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP, Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak. Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi  yang terkait dengan ”NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru”

Kepemilikan NIK ini sama dengan KTP atau NIK KTP jadi NPWP, Oleh karena itu pemerintah menggabungkan NIK dengan KTP menjadi NPWP.Menggabungkan NIK dan KTP merupakan ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang tahun 2021 Nomor 7  tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah sudah resmi menetapkan format NPWP terbaru, Wajib pajak badan, Wajib pajak instansi Pemerintah, Dan wajib pajak pribadi.

Alasan yang jadi Tujuan Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP

Salah satu alasannya yaitu agar mendapatkan data akurat wajib Pajak, Baik WP Badan atau WP Pribadi Karena NIK KTP di gabungkan. Harapan di gabungkannya NIk dan KTP adalah agar masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak karena tidak mau mengrus administrasi. Oleh karena itu dengan menggabungkan NIK dan KTP menjadi langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

Uang peajak yang kita bayarkan akan kpembali kpe masyarakat ;dalam bpentuk:

  1. Pembangunan rumah sakit, Sarana dan prasarana pendidikan, Jalan raya.
  2. Di berikan uang tunai bagi masyarakat yang kurang mampu.
  3. Ketahanan pangan dalam negri.

Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak

Integrasi NIK NPWP ini tertera dalam Undang-Undang Tata Cara Perpajakan dan Ketentuan Umum yang sudah di sahkan dan sudah masuk UU KPP pada April 2021. Dan berharap perpajakan ini menjadi lebih baik dengan pemantauan wajib pajak yang akurat dan efektif dengan adanya perubahan fungsi dari NIK menjadi NPWP.

 

KTP Ber-NPWP Tidak Otomatis Kena Pajak

Wp akan di kenakan pajak jika penghasilan WP di atas PTKP. Dan Pajak Penghasilan akan di kenakan wajib pejak di atas Rp500.000.000 per tahun.

NPWP Perusahaan dan Badan

DJP juga sudah mengatur ketentuan NPWP Perusahaan dan badan. Karena nomor Identitas perusahaan atau usaha tidak menggunakan NIK, tetapi menggunakan nomor izin usaha. Dan juga NPWP tetap menggunakan NPWP perusahaan sesuai ketentuan.

Ketentuan NIK KTP jadi NPWP berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan, Wajib Instansi Pemperintah, Dengan NPWP 16 digit.

Wajib Pajak Pribadi Penduduk adalah orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Warga Negara Indonesia.

  • Format Baru NPWP

-Menggunakan Nomor Identitas kegiatan Usaha bagi WP Cabang.

-Menggunakan NPWP format 16 digit bagi WP Instansi, WP Badan, dan WP Pribadi       Bukan Penduduk

-Menggunakan NIK bagi WP Pribadi.

  • Ketentuan WP Pribadi yang sudah memiliki NPWP

Bagi yang sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, Berarti NIK Sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Dan untuk WP selain orang pribadi hanya tinggal menambahkan angka nol saja di format 15 digit.

  • Ketentuan WP Pribadi yang belum memiliki NPWP

-WP Pribadi Penduduk

NIK akan di aktivasi jika sudah melakukan permohonan pendaftaran secara jabatan dan Wajib Pajak sendiri

-WP Badan, Orang Pribadi Bukan Penduduk, dan Instansi Pemperintah

Akan di berikan NPWP format 16 digit melalui Permohonan pendaftaran secara jabatan  dan wajib pajak sendiri.

-WP Cabang

Wajib pajak cabang tetap di berikan NPWP 15 digit yang bisa di gunakan sampai 31 Desember 2023.

Sampai 2023 NIK KTP jadi NPWP Hanya untuk Login Aplikasi DJP Online

Format baru NIK jadi NPWP akan berlaku secara menyeluruh Dalam layanan administrasi perpajakan mulai tahun 2024. Mulai tahun 2024  format baru NPWP sudah bisa di gunakan pada layanan perpajakan yang tersedia di PJAP (Penyedia Jasa Layanan Aplikasi Perpeajakan)

Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam- Saat ini banyak sekali masyarakat  yang ingin menggunakan jasa layanan PT Jovindo Solusi Batam untuk menyelesaikan pelaporan pajak online atau untuk pelaporan pajak tahunan, Dan kali ini jasa layanan Konsultan Pajak PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan penjelasan singkat mengenai ”Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

   Pelaporan dan Pembayaran sudah pasti memiliki batas waktu, Oleh karena itu jangan sampai lupa untuk Membayar dan Melapor SPT dengan alasan tidak mengetahui batas waktu yang telah di tentukan.

   Untuk batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu pajak hingga 4 bulan setelah batas akhir pajak. Dan untuk batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu pajak hingga 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak.

 Denda Untuk yang Telat Melapor SPT

Akan dikenakan denda jika para Wajib Pajak pelat melaporkan SPT, Dan para Wajib Pajak harus memperiksa denda mana yang perlu di bayarkan pealing awal. Dan ini adalah beberapa denda yang harus di bayarkan oleh para Wajib Pajak yang telat melakukan pelapeoran:

  1. Denda sebesar Rp. 1.000.000 Per Tahunan Pajak bagi yang telat melapor SPT bagi Wajib Pajak Badan.
  2. Denda sebesar Rp.100.000 per SPT Masa Pajak untuk yang telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang di hitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajaknya. Dan akan dikenakan denda 1 bulan penuh jika anda terlambat membayar pajaknya.
  4. Denda sebesar Rp 100.000/ SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya dan RP 500.000/SPT Masa Pajak.

    Pajak bersifat wajib dengan menetapkan sanksi untuk mereka yang tidak membayar pajak agarWajib Pajak semakin taat untuk membayar pajaknya. Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus di patuhi semua warga Negara.

    Wajib Pajak (WP) harus mematuhi semua peraturan perpajakan yang ada dengan cara menyetor dan melapor SPT tepat waktu, Hindari segala aktivitas yang memicu tindak pidana perpeajakan, Mengisi SPT dengan jujur, Mengisi faktur dengan lengkap.

Billing dan e-Billing

PT Jovindo sulusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Pengertian e-Billing, Bagaimana cara menggunakan e-Billing, Istilah yang sering digunakan dalam e-Billing, Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi yang terkait dengan “Billing dan e-Billing’’

Apakah yang di maksud dengan e-Billing?

e-Billing merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pajak bisnis atau administrasi perpajakan perusahaan. Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi e-Billing pajak?

Nah, bagaimana kalau sebelum masuk ke pembahasan mpengenai Billing dan e-Billing kita mengetahui metode pembayaran pajak secara online dari tahun ke tahun.

  1. Kantor Kas Negara

Dulu Kantor Kas Negara kebanyakan terletak di kota besar saja. Oleh karpena itu menteri keuangan menghimbau kepada pelaku bisnis untuk membayar wajib pajaknya dengan membayar secara langsung melalui Kantor Kas Negara.

  1. Melalui Bank

Pemerintah menciptakan pembayaran pajak melalui bank karena pihak menteri keuangan melihat adanya permasalahan yang ada pada point di atas. Oleh karna itu orang yang menggunakan wajib pajak pada saat itu meningkat meski tidak begitu banyak. Karena tidak semua bank bisa di gunakan untuk membayar pajak, kebanyakan bank-bank milik negara saja

  1. Secara Online

Menteri keuangan menciptakan metode pembayaran pajak secara online, karena kementrian keuangan melihat teknologi yang semakin canggih dari tahun ke tahun, meski pada saat itu teknologi masih tergolong baru, dan masih banyak yang belum paham untuk menggunakan teknologi, khususnya pelaku bisnis menengah kebawah. Oleh karena itu pada saat itu pembayaran pajak secara online tidak begitu banyak di lakukan oleh para pelaku bisnis menengah kebawah.

  1. Metode e-Billing Pajak

Dan sampailah pada saat ini, pembayaran pajak online menggunakan metode e-Billing atau e-billing, yang bisa di bilang metode yang pealing efektif, karena caranya  yang tidak merepotkan para usaha pajak, dan bisa langsung membayarkan/menyetorkan Billing pajak hanya dengan membuat kode Billing.

Jadi e-Billing merupakan pembayaran yang di lakukan menggunakan aplikasi e-Billing pajak. dengan sistem pembayaran pajak nya di lakukan secara elektronik.

Para wajib pajak akan membayarkan SSP melalui bank/lembaga lain yang di tunjuk DJP sebagai persepsi atau para wajib pajak akan membayar pajaknya lewat yang tertera pada Billing pajak.

Yang berikut ini merupakan langkah-langkah membayar pajak secara online atau membayar pajak secara elektronik:

 

  1. Mendaftar e-Billing dan memiliki akun pajak.
  2. Harus membuat ID Billing pajak dan Kode Billing.
  3. Mencetak Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSP.
  4. Harus membayar pajak ke bank/pos yang di tunjuk oleh DJP.

Istilah yang sering di gunakan dalam fitur e-Billing pajak

Di dalam fitur e-Billing juga terdapat Istilah-istilah yang mungkin akan membuat anda sedikit bingung.

Tapi jangan khawatir, karena PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan agar mudah untuk di pahami.

  1. Biller

  Biller memegang wewenang, dan bertanggung jawab penuh menerbitkan dan mengelola sistem billing dan menerbitkan kope billing di sistem pembayaran e-Billing pajak yang di tugaskan oleh Kementrian Keuangan.

  1. Billing System

Billing System merupakan pembayaran elektronik yang berada di dalam e-Billing yang menggunakan cara kode Billing.

  1. Kode Billing

Kode billing digunakan untuk menyetorkan pembayaran pajak utang. Kode billing juga merupakan kode yang di terbitkan melalui sistem billing atas jenis pembayaran yang di lakukan oleh wajib pajak.

  1. Nomor Transaksi pos (NTP)

Adalah bukti transaksi penyetoran penerimaan negara sebagai bukti para wajib pajak telah membayar kewajiban pajaknya yang berbentuk Dokumen.

  1. Nomor Transaksi Bank (NTB)

Diterbitkan oleh bank persepsi yang digunakan untuk membayar pajak. NTB adalah bukti pembayaran pajak melalui bank persepsi yang berbentuk file dokumen.

  1. Kantor Pos Persepsi

Kantor persepsi berperan sebagai collecting agent dalam penerimaan negara  menggunakan surat setoran elektronik. Kantor Pos persepesi adalah penyedia layanan penerimaan setoran.

  1. Surat Spetoran Elektronik/Surat Setoran Pajak

Merupakan surat untuk menyetorkan nilai pajak terutang yang akan di bayarkan. SSE/SSP di dapatkan wajib pajak setelah membuat kode Billing sebelum membayar pajak melalui bank/lembaga lain persepsi.

  1. SSP Pajak Bumi Dan Bangunan

Merupakan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang di terbitkan oleh bank persepsi ataupun lembaga lain yang di tunjuk DJP.

  1. SSPT PBB

Merupakan surat pemberitahuan dari Ditjen Pajak yang memberitahukan besarnya bangunan yang harus di bayar oleh para wajib pajak.

  1. Bukti Penerimaan Negara

BPN merupakan tanda bukti yang sudah sah untuk menyatakan bahwa anda sudah membayar wajib pajak. BPN di terbitkan oleh bank persepsi. dan juga BPN bisa menjadi bukti jika suatu saat terkena masalah.

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Diterbitkan oleh sistem settlement yang di kelola lembaga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuanangan Republik Indonesia. NTPN merupakan tanda bukti penyetoran ke kas negara yang tertera pada dokumen Bukti Penerimaan Negara.

 

Langkah-Langkah Membayar Pajak di e-Billing

 

  1. Registrasi Akun e-Billing Pajak

   Harus membuat akun e-Billing SSP terlebih dahulu. dan yang di perlukan untuk membuatnya hanyalah NPWP.

  1. Membuat Kode ID Billing Pajak

Langkah kali ini hanya perlu mengikuti segala instruksi yang sudah tertera.

  1. Cetak Kode ID Billing Pajak.

Selanjutnya hanya tinggal mencetak kode yang tadi sudah di buat.

SPT Masa PPh Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client dengan menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan pengajuan PPN, perhitungan PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2, dan perhitungan PPh Bada serta melakukan pelaporan pajak online. Kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi terakit Makna dari  SPT masa PPh unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, penyetoran sendiri dari beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak, atau penyetoran atas dasar pemotongan atau pemungutan PPh. Pada artikel kali kita ini akan membaca informasi yang berkaitan dengan  “ SPT Masa PPh Unifikasi

 

Pemerintah menetapkan peraturan perpajakan tentang SPT masa PPh unifikasi agar memudahkan dan mengurangi kerumitan, serta biaya administrasi yang tinggi, baik bagi wajib pajak maupun otomatis pajak. Karena awalnya pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap pajak penghasilan, menggunakan format dan formulir kertas maupun elektronik yang berbeda–beda. semua peraturan tersebut di buat agar memudahkan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Jenis PPh pada SPT masa PPh unifikasi

Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan unifikiasi dan juga bentuk, tata cara pengisian, isi, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi pasal 2 ayat dua (2) terdapat di dalam PER-23/PJ/2020.Berikut adalah jenis jenis pph yang dapat di lapor melalui masa pph unifikasi :

  • PPh pasal 4 ayat (2)
  • PPh pasal 15
  • PPH pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh peasal 26

Kriteria SPT Masa PPh Unifikasi

Agar biasa memenuhi kriteria, pengguna SPT Masa PPh Unifikasi harus mempenuhi syarat dan kriteria yang sudah tertera dalam PER-23/PJ/2020 Pasal 03 ayat (1) dan (2).

Berikut Syarat dan Kriterianya:

Bukti unifikasi dan SPT masa PPh Unifikasi yang berbentuk formulir kertas yang digunakan oleh pemungut atau pemotong PPh yang sesuai kriteria:

  • Tidak boleh membuat bukti pemungutan atau pemotongan lebih dari dua puluh dalam satu masa pajak.
  • Boleh membuat bukti pemungutan atau pemotongan tapi tidak boleh membuat bukti unifikasi lebih dari seratus juta rupiah dalam satu masa pajak dengan dasar pengenaan PPh

Bukti unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi yang berbentuk Dokumen yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh yang sesuai kriteria:

  • Harus membuat lebih dari dua puluh bukti pemungutan Unifikasi dalam satu masa pajak.
  • Harus membuat lebih dari dua puluh bukti pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaaan PPh lebih dari seratus juta rupiah dalam satu masa pajak.
  • Harus membuat bukti pemotongan untuk objek pajak PPh pasal 4 ayat

(2) atas bunga deposito, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

  • Sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  • Sudah terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat jenderal pajak Jakarta khusus, KPP lingkungan kantor Wilayah Direktorat jenderal peajak wajib pajak besar, atau KPP Madya.

Jadi untuk wajib pajak yang tidak bisa memenuhi syarat yang berada di atas untuk menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, tidak dapat melaporkan SPT Masa PPH melalui SPT Masa PPH Unifikasi. dan juga wajib pajak yang tidak memenuhi syarat yang sudah tertera di atas untuk menggunakan SPT masa PPh unifikasi, maka dapat menggunakan jenis formulir pelaporan PPh lainnya seperti formulir PPh kertas, E-SPT, dan E-Bukpot.