Pengertian dari Tax Bracket

Pengertian dari Tax Bracket

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus permasalahan pada income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisory, jasa akuntansi, dan jasa konsultan pajak dan pembukuan yang tersedia di Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang sangat erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Tax Bracket, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pengertian

Lapisan penghasilan kena pajak pada umumnya akan disebut dengan istilah tax bracket. Pengertian tax bracket adalah suatu rentang penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu (Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms, 2008; Revenue Irish Tax and Customs, 2021)

Cambridge Dictionary mengartikan tax bracket sebagai suatu rentang penghasilan serupa yang untuk memperhitungkan tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan seseorang.

Istilah tax bracket sendiri berkaitan dengan sistem pajak progresif yang mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu. Istilah ini juga mengacu pada bagian kekayaan atau modal yang dikenakan tarif tertentu atas pajak kekayaan atau pajak modal (IBFD, 2015).

Berdasarkan laman resmi British Columbia arti tax bracket adalah sekelompok penghasilan tahunan jika penghasilan tersebut melewati titik tertentu akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Bankrate Glossary mengartikan secara lebih terperinci tax bracket sebagai metode untuk mengelola progresivitas pajak dengan cara pengelompokkan penghasilan kena pajaknya. Metode ini akan membuat tarif pajak untuk kelompok yang memiliki penghasilan yang tinggi dan lebih besar daripada yang berpenghasilan lebih rendah.

Apabila penghasilan kena pajak seseorang sudah cukup tinggi dan telah melewati 3 tax bracket, ia akan membayar pajak dengan tarif 10% atas penghasilan di kelompok terendah, 15% atas penghasilan di kelompok berikutnya, dan 25% penghasilan yang tersisa.

Baca Juga: Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP Online

Ada 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan 4 tarif yang meningkat seiring dengan meningkatnya lapisan penghasilan.

Tarif tersebut diterapkan atas penghasilan kena pajak atas wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Perinciannya ada dibawah ini:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp.50 juta

5%

Di atas Rp.50 juta atau sampai Rp250 juta

15%

Di atas Rp.250 juta sampai Rp500 juta

25%

Di atas Rp.500 juta

30%

Berdasarkan tabel tersebut apabila seseorang memiliki penghasilan kena pajak Rp60 juta, penghasilannya yang Rp50 juta akan dikenakan tarif 5%. Lalu penghasilan yang tersisa akan dikenakan tarif sebesar 15%.

Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP Online

Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP Online

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu berbagai masalah seperti income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisory, jasa konsultan pajak dan pembukuan, jasa konsultan pajak murah, jasa konsultan pajak online, dan jasa konsultan pajak pribadi yang tersedia di Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang erat kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara memberitahukan penggunaan NPPN melalui DJP Online. Simak penjelasannya dibawah ini.

Silahkan kunjungi laman DJP Online. Isilah Nomor Pokok Wajib Pajak, password beserta kode keamanan. Lalu klik Login. Pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP di menu utama pada layar DJP Online.

Jika kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda harus melakukan aktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih bagian menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Centanglah pada kolom Info KSWP dan kemudian klik Ubah Fitur Layanan.

Nantinya Anda akan diarahkan untuk Login ke DJP Online. Pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP apabila sudah berhasil melakukan Login. Pada halaman Info KSWP, pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Baca Juga: Prosedur Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan

Jika sudah berhasil, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi captcha dan klik submit. Tunggulah beberapa saat, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan NPPN.

Jika tiga variabel tersebut mempunyai status telah terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Jika wajib pajak ternyata tak berhak menggunakan NPPN akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak.

Prosedur Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan

Prosedur Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah Jasa pelaporan pajak badan, Jasa pelaporan pajak di indonesia, Jasa pelaporan pajak ppn, Jasa pelaporan pajak pribadi online, Jasa pelaporan pajak spt tahunan, Jasa pelaporan pajak tahunan, konsultasi pajak online gratis, pelatihan transfer pricing, dan penawaran harga jasa konsultan pajak yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lainnya yang berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Proses pembahasan akan dimulai dengan diberikannya undangan pada wajib pajak. Dalam undangan tertulis hari dan tanggal dilakukannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Undangan untuk wajib pajak disampaikan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung dari diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai waktu yang telah ditentukan, jika wajib pajak tak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Berdasarkan Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, pemeriksa pajak akan tetap melakukan pembuatan Berita Acara Pembahasan Akhir tentang Hasil Pemeriksaan, baik untuk wajib pajak yang hadir maupun yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Jika wajib pajak menyatakan setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang akan dibuat adalah berita acara pembahasan akhir tentang hasil pemeriksaan dan ikhtisar dalam hasil pembahasan akhir.

Namun, jika wajib pajak menyatakan setuju atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah berita acara tentang ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil dalam pembahasan akhir.

Lalu, jika wajib pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dan pemeriksa pajak akan melakukan pembahasan sesuai surat tanggapan. Hasil akhir pembahasan akan dituangkan dalam risalah pembahasan.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai surat undangan. Wajib pajak dan pemeriksa pajak akan melakukan pembahasan dan akan menuangkannya dalam risalah pembahasan. Ada pula persetujuan atau ketidaksetujuan disertai alasannya yang dapat disampaikan langsung pada pemeriksa pajak saat pembahasan.

Tak hanya itu, apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak tetap akan membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara tentang pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang sudah dilampiri dengan ikhtisar dari hasil pembahasan akhir.

Pemeriksa pajak akan tetap membuatkan dokumen yang menggambarkan keadaan dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik wajib pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak. Pembuatan dokumen dilakukan baik wajib pajak hadir maupun tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah biaya konsultasi pajak, company services, company tax registration, fee konsultan pajak, financial and tax services, jasa lapor spt tahunan, jasa pelaporan pajak, dan jasa manajemen pph 23 yang ada di kota Surabaya, Bali, Medan, Batam, Jakarta dan kota-kota lain yang ada hubungannya dengan perpajakan. Kali ini kita akan membahas tentang Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak, penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Sesuai Pasal 17 UU PPh, terdapat 4 layer penghasilan kena pajak beserta besaran tarif PPh yang jumlahnya berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp.50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp.50 juta – Rp.250 juta dengan tarif 15%.

Ketiga, penghasilan kena pajak yang di atas Rp.250 juta – Rp.500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak yang jumlahnya di atas Rp.500 juta dengan tarif sebesar 30%.

Ada juga pembahasan tentang reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak, rencana perubahan kebijakannya tentang PPN, rencana pengenaan alternative minimum tax (AMT), sampai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Ability to pay

Plt PKPN Badan Kebijakan Fiskal Pande Putu Oka Kusumawardani menyatakan bahwa kebijakan PPh ke depannya akan lebih disesuaikan lagi dengan kemampuan membayar wajib pajak dan bersifat progresif.

  • Penghasilan Pasif

Darussalam juga berpendapat bahwa rencana penambahan layer tentang penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 35% adalah hal yang wajar. Di tengah pandemi Covid-19 ini, berbagai lembaga internasional banyak merekomendasikan pengenaan pajak untuk kelompok orang kaya.

  • Kontribusi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan menyebutkan KPP Madya akan ditambahkan dari yang awalnya 20 unit menjadi 38 unit. Diharapkan target kontribusi pajak yang dikumpulkan oleh KPP Madya akan mengalami kenaikan menjadi 33,79% yang selama ini hanya berkisar 19,53%.

  • Kebijakan PPN

Menteri Keuangan memaparkan rencana perubahan kebijakan PPN pada Komisi XI DPR. Pemerintah sedang mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan jenis barangnya. Skema ini akan membuat kebijakan pada tarif PPN menjadi lebih adil untuk masyarakat.

  • Alternative Minimum Tax

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa reformasi perpajakan mesti dilakukan desain ulang demi menciptakan keadilan dan kesetaraan. Terutama untuk merespons adanya celah yang dapat dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Account Representative

  • Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan meminta agar seluruh jajaran di DJP tetap konsisten dalam menjalankan UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya. Yang sudah disahkan sejak tahun 2016, tetap terdapat beberapa konsekuensi yang wajib dijalankan sampai saat ini.

  • Pemanfaatan Data AEoI

Menteri Keuangan juga menyinggung topik tax amnesty saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan bahwa UU Pengampunan Pajak sudah memuat beberapa rambu tentang upaya demi mendorong kepatuhan sesudah program berakhir, termasuk mengenai pemanfaatan automatic exchange of information (AEoI).

  • Insentif Pajak

Pemerintah sudah mencatat realisasi insentif pajak yang diserap dunia usaha sampai 18 Mei 2021 telah mencapai sebanyak Rp.29,51 triliun atau sebanyaak 52% dari alokasi anggaran yang disiapkan senilai Rp56,73 triliun.

Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan insentif pajak merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sampai 18 Mei 2021, realisasi serapan program PEN sudah mencapai Rp182,39 triliun atau 26,1% dari pagu yaitu sebesar Rp699,43 triliun.

Apa yang Dimaksud dengan Account Representative

Apa yang Dimaksud dengan Account Representative

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu dalam menyelesaikan masalah konsultasi pajak online, pelatihan transfer pricing, pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, tax accountant services, tax advisory service, dan accounting service yang tersedia di Batam, Bali, Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Account Representative, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pengertian

Account Representative (AR) merupakan jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021).

Jabatan dan peringkat jabatan AR juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan tentang jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

Jabatan dan peringkat jabatan AR di lingkungan KPP ditentukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi KPP yang berkenaan dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.

Pengertian AR memuat ‘jabatan pelaksana’ dan ‘beberapa tingkatan jabatan’ yang berbeda dengan pengertian AR yang terdapat pada kebijakan terdahulu. Berdasarkan PMK No. 79/PMK.01/2015 AR merupakan pegawai yang ditetapkan sebagai AR pada KPP.

PMK 45/2021 juga membuat AR tak lagi menjadi 2 fungsi seperti pada PMK 79/2015. AR terdiri atas 2 fungsi, yaitu: (i) fungsi pelayanan dan konsultasi; dan (ii) fungsi pengawasan dan penggalian potensi.

Pengertian Terdahulu

Pembentukan AR sebagai fokus kegiatan dan langkah reformasi administrasi perpajakan mulai dari tahun 2002. Tercantum dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2004 mengenai Cetak Biru Kebijakan DJP Tahun 2001 hingga Tahun 2010.

Baca Juga: Tata Cara dalam Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

Keberadaan AR pertama kali diterapkan pada KPP yang telah mengimplementasikan organisasi modern. Saat itu AR tengah bertugas untuk melakukan intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis serta pengawasan wajib pajak.

Dasar hukum untuk penetapan AR adalah KMK No.98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan aturan ini, AR pada saat itu diartikan sebagai pegawai yang diangkat disetiap seksi pengawasan dan konsultasi di KPP yang sudah mengimplementasikan organisasi modern.

Peraturan tersebut kemudian direvisi kembali dengan PMK 79/2015 yang memisahkan fungsi dan tugas AR yang terbagi menjadi 2 fungsi.

Tugas AR juga direvisi kembali dengan PMK 45/2021 dengan memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak.

Tata Cara dalam Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

Tata Cara dalam Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah harga jasa pelaporan pajak, income tax accountant, income tax accountant near me, accounting and tax service, accounting tax service, audit akuntan publik, dan audit and tax services yang ada di kota Surabaya, Medan, Bali, Jakarta, Batam dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang bagaimana Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Ditjen Pajak sudah memberikan solusi bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki kesalahannya melalui layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan merupakan proses dalam memindahbukukan untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan agar mendapatkan layanan pemindahbukuan.

Terlebih dahulu siapkan formulir permohonan Pbk.

Kemudian siapkan bukti setoran pajak yang asli yang akan dilampirkan. Isilah seluruh data yang diminta dalam formulir tersebut.

Anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian data sesuai bukti setoran pajak. Lalu silahkan Anda mengisi data setoran pajak yang seharusnya. Isi jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar.

Ajukanlah formulir tersebut ke kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan jika sudah selesai. Permohonan Pbk bisa disampaikan dengan menggunakan dua cara yaitu dengan cara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat ke KPP.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Terjadi Kesalahan pada Kode Jenis Pajak

Perlu dipastikan bahwa surat setoran pajak yang akan diajukan Pbk tak dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silahkan lakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk selama 30 hari mulai dari surat permohonan Pbk diterima secara lengkap. Jika tak lengkap atau terdapat dokumen yang kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan bahwasannya permohonan Pbk ditolak. JiKa lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Terjadi Kesalahan pada Kode Jenis Pajak

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Terjadi Kesalahan pada Kode Jenis Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus permasalahan pada jasa pemeriksaan pajak, jasa pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, jasa perpajakan, jasa pph 23, persyaratan spt tahunan, price for accounting services, dan professional income tax service yang tersedia di Bali, Batam, Medan, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang masih ada hubungannya dengan perpajakan. Kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi kode jenis pajak atau jenis setoran, simak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Apabila terjadi kesalahan dalam mengisi kode. Ini menjadi persoalan bagi wajib pajak dan tak perlu merasa panik. Ditjen Pajak sudah menyediakan solusi untuk wajib pajak memperbaiki kesalahannya melalui layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Terlebih dahulu siapkan formulir permohonan Pbk. Siapkan bukti setoran pajak yang asli untuk dilampirkan. Isi seluruh data yang diminta dalam formulir tersebut.

Nantinya Anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian data sesuai bukti setoran pajak. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi data untuk diajukan pemindahbukuan. Isilah kode jenis pajak atau setoran pajak yang seharusnya.

Baca Juga: Tata Cara dalam Melakukan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Silahkan untuk mengajukan formulir tersebut ke kantor pajak tempat pembayaran tersebut diadministrasikan. Permohonan Pbk bisa disampaikan dengan dua cara antara lain dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat ke KPP.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah selama 30 hari mulai dari surat permohonan Pbk diterima secara lengkap. Jika tidak lengkap atau terdapat data yang kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Jika sudah lengkap, maka DJP akan mengirimkan bukti Pbk.

Tata Cara dalam Melakukan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Tata Cara dalam Melakukan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu dalam menyelesaikan beragam masalah seperti jasa tp doc, Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, price for accounting services, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, dan service tax consultant yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai, simak ulasan berita selengkapnya di bawah ini.

Ketentuan tentang tata cara dalam melakukan pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai yang sudah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta aturan pelaksanaannya.

UU Cukai dan PER-15/2017 tak menjabarkan secara terperinci definisi dari keberatan dalam bidang cukai. Sesuai Pasal 41 UU Cukai, orang yang mengaku keberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang, yang akan mengakibatkan kekurangan cukai dan sanksi administrasi berupa denda.

Keberatan di bidang cukai akan diajukan pada dirjen bea dan cukai dalam waktu 30 hari dari tanggal diterimanya surat tagihan. Jika batas waktu 30 hari dilewati, hak wajib pajak untuk melakukan pengajuan keberatan gugur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017 bahwa keberatan diajukan pada dirjen bea dan cukai secara tertulis dengan surat keberatan. Satu penetapan hanya bisa diajukan satu kali dalam satu pengajuan surat keberatan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika membuat surat keberatan, yang sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

Pertama, surat keberatan diajukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Kedua, surat keberatan diajukan dengan mencantumkan alasan keberatan. Ketiga, surat keberatan ditandatangani orang yang berhak, seperti orang pribadi atau pengurus yang namanya terdapat dalam akta perusahaan, jika diajukan oleh badan hukum. Orang yang berhak menandatangani surat keberatan harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan serta perubahannya.

Keempat, surat keberatan harus dilampirkan dengan bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayarkan, atau surat pernyataan bahwa barang impor tersebut masih berada di kawasan pabean yang sudah divalidasi oleh pejabat bea dan cukai.

Baca Juga: Apakah Yang Dimaksud dengan Nilai Pabean?

Kelima, surat keberatan harus dilampiri dengan fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang telah diajukan keberatannya. Keenam, surat keberatan harus dilampiridengan surat kuasa khusus, jika surat keberatan dikuasakan. Berkas permohonan keberatan dinyatakan sudah lengkap jika telah memenuhi enam syarat di atas.

Berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau bisa juga kuasanya melalui kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan. Mengacu pada Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan bisa dilakukan sesudah dilakukannya pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan dalam pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai.

Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan sebelum waktu pengajuan permohonan keberatan terlewati.

Wajib pajak diharuskan untuk menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai atau sanksi administrasi berupa denda yang telah ditetapkan Pasal 14 PER-15/2017.

Jaminan bisa berbentuk tunai, bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond dan lain sebagainya. Jaminan tersebut juga harus memiliki masa penjaminan selama kurun waktu 60 hari terhitung dari tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari dari diterimanya pengajuan keberatan. Jika dalam waktu 60 hari belum ada keputusan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan akan dikembalikan.

Apakah Yang Dimaksud dengan Nilai Pabean?

Apakah Yang Dimaksud dengan Nilai Pabean?

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan permasalahan pada jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt tahunan pribadi, jasa pembuatan transfer pricing documen, jasa pemeriksaan pajak, personal income tax accountant near me, personal income tax services, dan persyaratan spt tahunan yang ada di kota Medan, Bali, Surabaya, Batam, Jakarta dan kota lain yang ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Nilai Pabean, simak penjelasannya dibawah ini.

Salah satu komponen yang merupakan dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI disebut sebagai nilai pabean.

Nilai pabean merupakan nilai dasar yang untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam impor. Nilai pabean untuk menghitung bea masuk apabila tarif yang digunakan adalah tarif yang berdasarkan tarif persentase.

Ketentuan nilai pabean diambil dari Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Adopsi ini tertuang dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Aturan pelaksana nilai pabean termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 mengenai Nilai Pabean yang digunakan untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d PMK No. 62/PMK.04/2018.

Ada 6 metode untuk nilai pabean yang akan diterapkan secara hierarki. Pertama, nilai transaksi. Kedua, nilai transaksi pada barang identik. Ketiga, nilai transaksi untuk barang serupa. Keempat, menggunakan metode deduksi. Kelima, menggunakan metode komputasi. Keenam, menggunakan metode pengulangan.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Metode nilai transaksi merupakan cara penetapan bea masuk yang paling banyak dilakukan. Sebab, nilai transaksi dari barang impor menjadi dasar utama penetapan nilai pabean. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010, maksud dari nilai transaksi adalah:

“Harga yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli pada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean, ditambah dengan biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, selama biaya tersebut belum termasuk kedalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

Biaya yang ditambahkan pada harga barang agar dapat digunakan sebagai nilai transaksi, seperti komisi dan jasa perantara, kecuali pada komisi pembelian, biaya pengepakan, royalti, biaya lisensi dan pada biaya asuransi.

Nilai transaksi harus memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) agar dapat menjadi nilai pabean. Tetapi, dalam hal nilai pabean tak bisa ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka menghitungnya menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.

Besarnya nilai pabean sangat memengaruhi jumlah bea masuk dan PDRI yang dibayarkan. Dalam sistem self assessment sendiri, para importir diharuskan untuk memberitahukan data barang yang akan diimpor secara mandiri termasuk menghitung pungutan yang harus dibayarkan.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Jika pemberitahuan nilai pabean lebih rendah maka importir harus membayar kekurangan pembayaran dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Cara Membuat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Cara Membuat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tax consulting services, tax bookkeeping, tax compliance companies, transfer pricing akuntansi manajemen, dan transfer pricing consultant Service yang tersedia di kota Batam, Medan, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang berkaitan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan di jelaskan tentang Cara membuat NPWP untuk perusahaan cabang secara online, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Dalam membuat NPWP secara online, Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-registration yang bisa diakses dengan mudah.

Silahkan untuk mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id bagi yang belum mempunyai akun e-registration. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memiliki e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha. Kemudian klik Daftar. Setelah berhasil, cek kotak masuk e-mail Anda, dan bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan kemudian klik link verifikasi.

Selanjutnya Anda diarahkan untuk melalukan pengisian sejumlah data dan informasi. Pilihlah jenis Wajib Pajak Badan. Kemudian, isilah nama perusahaan tanpa memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya, cukup nama perusahaan saja.

Setelah itu, isilah alamat e-mail dan nomor ponsel. Alamat e-mail dan nomor ponsel pastikan masih dalam keadaan aktif. Nantinya Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal sebanyak 6 digit, kemudian ulangi lagi password tersebut. Jika seluruh data sudah selesai diisi klik Daftar.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan KPP BKM

Setelah berhasil, cek kotak masuk e-mail Anda dan buka email e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun dan silahkan klik link aktivasi. Kliklah tulisan ‘Klik disini untuk pendaftaran NPWP’. Selamat Anda sudah berhasil membuat akun e-reg.

Silahkan akses ereg.pajak.go.id. Lalu masuklah menggunakan e-mail dan password yang sudah Anda buat sebelumnya. Salin ulang captcha dan klik login. Setelah berhasil masuk, nantinya Anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian beberapa form. Ikuti arahan tersebut sampai akhir.

Pemohon untuk cabang wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi kartu NPWP pusat, dokumen identitas diri dari pimpinan atau penanggungjawab cabang.

Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi kartu NPWP untuk WNI untuk WNA adalah fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, apabila WNA yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Pemohon akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika permohonan telah diterima. NPWP terbit paling lama selama 1 hari kerja setelah BPE dikeluarkan dan akan disampaikan melalui alamat e-mail. Kemudian Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP.