Pajak Finalisasi Aplikasi Pembukaan Data Bank

Direktorat Jenderal Pajak mengaku bahwa sudah hampir menyelesaikan aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah mekanisme dalam akses data perbankan. Jika sebelumnya mekanisme permintaan data perbankan dilakukan melalui surat menyurat (proses manual), maka ke depan akan lebih mudah karena sudah berbasis digital. Bahkan, Dirjen Pajak sudah mengeluarkan keputusan yang memilih 26 (dua puluh enam) kantor wilayah untuk menerapkan aplikasi usulan pembukaan rahasia bank tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kemungkinan pemberlakukan aplikasi pembukaan data rahasia bank terbuka seiring dengan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu tentang Tata Cara Permintaan Keterangan / Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan. Sebab PMK tersebut tidak mengatur mekanisme permohonan secara spesifik melalui surat menyurat. “Aplikasi sedang kami finalisasi,” ujarnya, Selasa (7/1).
Sebelumnya, untuk mendapatkan data perbankan untuk keperluan penyidikan, Ditjen Pajak harus mengajukan permintaan ke Menteri keuangan (Menkeu). Setelah itu, Menkeu harus mengajukan permohonan pembukaan data perbankan ke Bank Indonesia (BI), yang kini perannya digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Supaya pajak memiliki akses lebih luas ke data perbankan, diperlukan revisi UU Perbankan,” katanya.

Sumber: Harian Kontan