Billing dan e-Billing

Billing dan e-Billing

PT Jovindo sulusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Pengertian e-Billing, Bagaimana cara menggunakan e-Billing, Istilah yang sering digunakan dalam e-Billing, Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi yang terkait dengan “Billing dan e-Billing’’

Apakah yang di maksud dengan e-Billing?

e-Billing merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pajak bisnis atau administrasi perpajakan perusahaan. Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi e-Billing pajak?

Nah, bagaimana kalau sebelum masuk ke pembahasan mpengenai Billing dan e-Billing kita mengetahui metode pembayaran pajak secara online dari tahun ke tahun.

  1. Kantor Kas Negara

Dulu Kantor Kas Negara kebanyakan terletak di kota besar saja. Oleh karpena itu menteri keuangan menghimbau kepada pelaku bisnis untuk membayar wajib pajaknya dengan membayar secara langsung melalui Kantor Kas Negara.

  1. Melalui Bank

Pemerintah menciptakan pembayaran pajak melalui bank karena pihak menteri keuangan melihat adanya permasalahan yang ada pada point di atas. Oleh karna itu orang yang menggunakan wajib pajak pada saat itu meningkat meski tidak begitu banyak. Karena tidak semua bank bisa di gunakan untuk membayar pajak, kebanyakan bank-bank milik negara saja

  1. Secara Online

Menteri keuangan menciptakan metode pembayaran pajak secara online, karena kementrian keuangan melihat teknologi yang semakin canggih dari tahun ke tahun, meski pada saat itu teknologi masih tergolong baru, dan masih banyak yang belum paham untuk menggunakan teknologi, khususnya pelaku bisnis menengah kebawah. Oleh karena itu pada saat itu pembayaran pajak secara online tidak begitu banyak di lakukan oleh para pelaku bisnis menengah kebawah.

  1. Metode e-Billing Pajak

Dan sampailah pada saat ini, pembayaran pajak online menggunakan metode e-Billing atau e-billing, yang bisa di bilang metode yang pealing efektif, karena caranya  yang tidak merepotkan para usaha pajak, dan bisa langsung membayarkan/menyetorkan Billing pajak hanya dengan membuat kode Billing.

Jadi e-Billing merupakan pembayaran yang di lakukan menggunakan aplikasi e-Billing pajak. dengan sistem pembayaran pajak nya di lakukan secara elektronik.

Para wajib pajak akan membayarkan SSP melalui bank/lembaga lain yang di tunjuk DJP sebagai persepsi atau para wajib pajak akan membayar pajaknya lewat yang tertera pada Billing pajak.

Yang berikut ini merupakan langkah-langkah membayar pajak secara online atau membayar pajak secara elektronik:

 

  1. Mendaftar e-Billing dan memiliki akun pajak.
  2. Harus membuat ID Billing pajak dan Kode Billing.
  3. Mencetak Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSP.
  4. Harus membayar pajak ke bank/pos yang di tunjuk oleh DJP.

Istilah yang sering di gunakan dalam fitur e-Billing pajak

Di dalam fitur e-Billing juga terdapat Istilah-istilah yang mungkin akan membuat anda sedikit bingung.

Tapi jangan khawatir, karena PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan agar mudah untuk di pahami.

  1. Biller

  Biller memegang wewenang, dan bertanggung jawab penuh menerbitkan dan mengelola sistem billing dan menerbitkan kope billing di sistem pembayaran e-Billing pajak yang di tugaskan oleh Kementrian Keuangan.

  1. Billing System

Billing System merupakan pembayaran elektronik yang berada di dalam e-Billing yang menggunakan cara kode Billing.

  1. Kode Billing

Kode billing digunakan untuk menyetorkan pembayaran pajak utang. Kode billing juga merupakan kode yang di terbitkan melalui sistem billing atas jenis pembayaran yang di lakukan oleh wajib pajak.

  1. Nomor Transaksi pos (NTP)

Adalah bukti transaksi penyetoran penerimaan negara sebagai bukti para wajib pajak telah membayar kewajiban pajaknya yang berbentuk Dokumen.

  1. Nomor Transaksi Bank (NTB)

Diterbitkan oleh bank persepsi yang digunakan untuk membayar pajak. NTB adalah bukti pembayaran pajak melalui bank persepsi yang berbentuk file dokumen.

  1. Kantor Pos Persepsi

Kantor persepsi berperan sebagai collecting agent dalam penerimaan negara  menggunakan surat setoran elektronik. Kantor Pos persepesi adalah penyedia layanan penerimaan setoran.

  1. Surat Spetoran Elektronik/Surat Setoran Pajak

Merupakan surat untuk menyetorkan nilai pajak terutang yang akan di bayarkan. SSE/SSP di dapatkan wajib pajak setelah membuat kode Billing sebelum membayar pajak melalui bank/lembaga lain persepsi.

  1. SSP Pajak Bumi Dan Bangunan

Merupakan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang di terbitkan oleh bank persepsi ataupun lembaga lain yang di tunjuk DJP.

  1. SSPT PBB

Merupakan surat pemberitahuan dari Ditjen Pajak yang memberitahukan besarnya bangunan yang harus di bayar oleh para wajib pajak.

  1. Bukti Penerimaan Negara

BPN merupakan tanda bukti yang sudah sah untuk menyatakan bahwa anda sudah membayar wajib pajak. BPN di terbitkan oleh bank persepsi. dan juga BPN bisa menjadi bukti jika suatu saat terkena masalah.

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Diterbitkan oleh sistem settlement yang di kelola lembaga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuanangan Republik Indonesia. NTPN merupakan tanda bukti penyetoran ke kas negara yang tertera pada dokumen Bukti Penerimaan Negara.

 

Langkah-Langkah Membayar Pajak di e-Billing

 

  1. Registrasi Akun e-Billing Pajak

   Harus membuat akun e-Billing SSP terlebih dahulu. dan yang di perlukan untuk membuatnya hanyalah NPWP.

  1. Membuat Kode ID Billing Pajak

Langkah kali ini hanya perlu mengikuti segala instruksi yang sudah tertera.

  1. Cetak Kode ID Billing Pajak.

Selanjutnya hanya tinggal mencetak kode yang tadi sudah di buat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *