Hore…! UKM Bisa Pilih Cara Bayar Pajaknya

JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final)  bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil. Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak. Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).   Sumber : Harian Kontan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *