JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil. Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak. Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3). Sumber : Harian Kontan
Related Posts
Era Coretax Dimulai: Bagaimana Nasib EFIN dalam Sistem Administrasi Pajak yang Baru?
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Era Coretax dimulai: bagaimana nasib EFIN dalam sistem administrasi pajak yang baru? Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia resmi dimulai dengan …
Pengertian, Faktor, dan Strategi Manajemen Laba dalam Akuntansi
Pengertian, Faktor, dan Strategi Manajemen Laba dalam Akuntansi PT Jovindo Solusi Batam akan membahas Artikel mengenai Pengertian, Faktor, dan Strategi Manajemen Laba dalam Akuntansi. Devinisi Manajemen Laba Sebuah Tinjauan Manajemen laba (earning management) adalah tindakan manajer untuk secara sengaja memengaruhi informasi keuangan yang dilaporkan kepada stakeholder. Tujuannya utama adalah untuk memberikan gambaran yang diinginkan …
Mengenal Apa Itu NTPN
PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional di bidang perpajakan dan terpercaya yang berada di Batam. Telah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki banyak permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Apa Itu NTPN. Simak Berikut ini penjelasannya. Setiap …
Tarif Pajak Degresif atau Tarif Yang Menurun Dalam Persentase
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dan memberikan jawaban atas permasalahan perpajakan Anda secara professional dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait tarif pajak degresif atau tarif yang menurun dalam persentase. Simak informasinya berikut ini. Sebagaimana …
PMK 61/23 Tunjuk Pemungut Pajak untuk Penagihan WPOP
PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di Batam. Kami bekerja secara professional untuk menuntaskan permasalahan pajak anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PMK 61/2023 tunjuk pemungut pajak untuk penagihan WPOP. Berikut informasinya. PMK 61/2023 kini memuat ketentuan wajib pajak dalam penagihan Wajib Pajak Orang Pribadi …


