JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.
Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak.
Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).
Sumber : Harian Kontan
Related Posts
-
Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan sebuah jasa akuntansi dan juga konsultasi yang profesional serta terpercaya di kota Batam. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan. Berikut ini penjelasannya. Wajib pajak (WP) karyawan dapat …
-
Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya yang ada di Batam. Kami juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan. Berikut ini penjelasannya. Pajak …
-
Modus Yang Mengaku Sebagai Kantor Pajak Namun Mengunakan APK
PT Jovindo Solusi Batam adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan di Batam yang professional dan telah terpercaya. Dan sudah bersertifikat, dengan ini kami siap dalam menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Modus Yang Mengaku sebagai Kantor Pajak Namun Mengunakan APK. Berikut ini penjelasannya. Ditjen …
-
Mengetahui Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Dapat MAP
PT Jovindo Solusi Batam siap melayani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kami akan bekerja secara professional, benar, akurat, dan memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengetahui hal apa yang harus dilakukan ketika dapat MAP. Berikut informasinya. Prosedur Persetujuan Bersama atau (MAP) …
-
KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023
PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya, kami bekerja dengan akurat dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait KMK tarif bunga sanksi administrasi periode november 2023. Simak informasinya berikut ini. Selama periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023, Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang akan digunakan …