JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.
Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak.
Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).
Sumber : Harian Kontan
Related Posts
-
Melalui PMK 92/2023, Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Telah Diperbarui
PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan akuntansi yang professional serta terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait melalui PMK 92/2023, mekanisme pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui. Simaklah informasi berikut ini. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Peraturan Menteri Keuangan …
-
Mengenal Nomor Transaksi Penerimaan Negara
PT Jovindo Solusi Batam telah terpercaya, memiliki banyak keahlian serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Simak informasinya. Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Pada Wajib Pajak yang melaksanakan transaksi atau pembayaran pajak pastinya …
-
Mengenal Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami telah berpengalaman, bersertifikat resmi dan juga professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens dengan mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Berikut ini informasinya. Pengertian NITKU Dengan merujuk Pasal 1 angka 6 …
-
Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan. Adapun jasa-jasa …
-
Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak
Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya serta di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan Anda ulasan mengenai “Perbedaan Antara PPN dan PPh …