JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.
Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak.
Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).
Sumber : Harian Kontan
Related Posts
-
Mengenal Apa Itu Pajak Sewa Gedung dan Bangunan
PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani di bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa berupa jasa akuntansi dan juga konsultasi masalah perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Pajak Sewa Gedung dan Bangunan. Berikut ini penjelasannya. Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan Pajak sewa bangunan merupakan sebuah …
-
Piutang Pendapatan
PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang dapat membantu Anda menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara professional dan berpengalaman luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Mengenal piutang pendapatan beserta contohnya. Simak informasinya berikut ini. Piutang pada dasarnya merupakan komponen aktiva lancar neraca. Piutang merupakan …
-
Mengenal Jenis Pajak Yang Berlaku Untuk UMKM
PT Jovindo Solusi Batam siap membantu klien dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengenal jenis pajak yang berlaku untuk UMKM. Berikut informasinya. UMKM adalah usaha dengan peredaran tertentu yang dibentuk dengan tujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya guna membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi …
-
Ketentuan Penggunaan Buku Rekening Barang Kena Cukai
PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa akuntansi dan konsultasi dan pajak yang professional serta terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ketentuan penggunaan buku rekening barang kena cukai. Simak informasinya berikut ini. Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) adalah buku daftar yang menyimpan catatan mengenai jumlah BKC tertentu, yaitu etil …
-
Mengenal Nomor Transaksi Penerimaan Negara
PT Jovindo Solusi Batam telah terpercaya, memiliki banyak keahlian serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Simak informasinya. Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Pada Wajib Pajak yang melaksanakan transaksi atau pembayaran pajak pastinya …