JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.
Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak.
Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).
Sumber : Harian Kontan
Related Posts
-
Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash
PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Sehingga terjamin PT Jovindo Solusi Batam ini menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi mengenai Petty Cash. Simak penjelasan berikut ini. Pengertian Petty Cash Petty cash (kas kecil) merupakan alat pembayaran harian …
-
Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan. Adapun jasa-jasa …
-
Billing dan e-Billing
PT Jovindo sulusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Pengertian e-Billing, Bagaimana cara menggunakan e-Billing, Istilah yang sering digunakan dalam e-Billing, Pada artikel kali ini Konsultan Pajak …
-
Cara Buat Faktur Pajak atas Jasa Perjalanan Wisata di e-Faktur 3.2
Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya serta untuk di daerah-daerah yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan mengulas tentang “Cara Buat Faktur Pajak atas Jasa Perjalanan …
-
Kepastian Hukum bagi Investor P2P Lending
Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online, atau juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah lain yang terkait pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas tentang “Kepastian Hukum bagi Investor P2P Lending” …