
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pembayaran PPh 23 di Coretax: apakah bisa menggunakan deposit sekaligus kode Billing?
Sebagian Wajib Pajak masih bingung mengenai metode pembayaran pajak di sistem Coretax DJP, khususnya ketika ingin membayar PPh Pasal 23. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pembayaran dapat dilakukan dengan menggabungkan saldo deposit pajak dan kode billing dalam satu transaksi.
Agar tidak keliru saat melakukan pembayaran, berikut penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku di Coretax.
Proses Munculnya Kode Billing PPh 23
Dalam sistem Coretax, kode billing untuk pembayaran PPh 23 tidak dibuat secara terpisah melalui menu pembayaran. Kode billing akan dibuat otomatis oleh sistem setelah Wajib Pajak menyelesaikan proses pembuatan bukti potong, menyusun konsep SPT Masa, kemudian menekan tombol “Bayar dan Lapor”.
Setelah proses tersebut dilakukan, sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta metode pembayaran yang tersedia.
Pilihan Metode Pembayaran di Coretax
Ketika terdapat pajak terutang, Coretax menyediakan beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak, yaitu:
- Menggunakan saldo deposit pajak
Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan saldo deposit yang tersedia di akun Coretax. Cara ini bisa digunakan jika saldo deposit mencukupi untuk melunasi seluruh pajak terutang. - Membayar menggunakan kode billing
Jika tidak menggunakan deposit, Wajib Pajak dapat memilih pembayaran melalui kode billing yang kemudian dibayarkan melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
Apakah Deposit dan Kode Billing Bisa Digunakan Bersamaan?
Dalam sistem Coretax, deposit pajak dan kode billing tidak dapat digunakan secara bersamaan untuk membayar PPh 23 dalam satu transaksi.
Artinya, Wajib Pajak harus menentukan satu metode pembayaran saja, yaitu:
- menggunakan saldo deposit secara penuh, atau
- melakukan pembayaran melalui kode billing.
Jika saldo deposit tidak cukup untuk menutup jumlah pajak yang harus dibayar, maka pembayaran umumnya perlu dilakukan menggunakan kode billing.
Kesimpulan
Pada pembayaran PPh Pasal 23 melalui Coretax, sistem tidak menyediakan opsi untuk menggabungkan deposit pajak dan kode billing dalam satu pembayaran. Wajib Pajak harus memilih salah satu metode pembayaran yang tersedia.
Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, penting untuk memastikan saldo deposit pajak mencukupi. Jika tidak, Wajib Pajak dapat langsung melanjutkan pembayaran melalui kode billing agar proses pelunasan pajak berjalan lancar.








