Perbedaan Cara Melihat Daftar Harta di Coretax dan DJP Online

Keuntungan Menggunakan Purchase Order

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi perbedan cara melihat daftar harta di Coretax dan DJP Online.

Daftar harta merupakan salah satu komponen penting dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki sudah tercatat dengan benar agar laporan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saat ini, pengecekan data harta dapat dilakukan melalui dua sistem milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax dan DJP Online. Meskipun tujuannya sama, cara mengakses informasi harta pada kedua sistem tersebut memiliki beberapa perbedaan.

Pengecekan Daftar Harta di Coretax

Pada sistem Coretax, Wajib Pajak dapat melihat data harta secara langsung melalui akun yang dimiliki. Setelah masuk ke sistem, pengguna dapat membuka bagian profil untuk menemukan daftar aset yang telah dilaporkan.

Melalui fitur ini, informasi harta dapat ditinjau kapan saja tanpa harus memulai proses pelaporan SPT. Hal ini memudahkan Wajib Pajak untuk memeriksa apakah data yang tersimpan sudah lengkap atau masih perlu diperbarui. Jika terdapat perubahan atau penambahan harta, penyesuaian bisa dilakukan saat pelaporan SPT Tahunan.

Pengecekan Daftar Harta di DJP Online

Berbeda dengan Coretax, pada DJP Online daftar harta biasanya muncul ketika Wajib Pajak sedang melakukan pengisian SPT Tahunan melalui layanan e-Filing. Setelah login ke akun DJP Online dan memilih menu pelaporan SPT, sistem akan menampilkan bagian khusus yang memuat daftar aset yang pernah dilaporkan sebelumnya.

Di bagian ini, Wajib Pajak dapat meninjau kembali data harta tersebut. Jika ada aset baru atau perubahan nilai harta, pengguna dapat menambah atau memperbarui data sebelum SPT dikirimkan.

Perbedaan Utama Kedua Sistem

Perbedaan yang paling terlihat dari kedua sistem ini terletak pada cara akses datanya. Pada Coretax, daftar harta bisa dilihat langsung dari menu profil tanpa perlu masuk ke proses pengisian SPT. Sementara itu, pada DJP Online data harta muncul sebagai bagian dari tahapan pengisian SPT Tahunan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Coretax memberikan akses yang lebih fleksibel untuk melihat data aset, sedangkan DJP Online menampilkan informasi tersebut dalam konteks pelaporan pajak.

Penutup

Baik melalui Coretax maupun DJP Online, Wajib Pajak tetap dapat memeriksa dan memastikan daftar harta yang dimiliki sudah tercatat dengan benar. Memastikan data aset sesuai dengan kondisi sebenarnya sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan akurat.

 

Ketentuan Pajak untuk Individu Berpenghasilan Tinggi di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan pajak untuk individu berpenghasilan tinggi di Indonesia.

Di Indonesia, setiap individu yang memperoleh penghasilan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Sistem yang digunakan adalah tarif progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan yang diterima.

Tarif Pajak Sebelum Perubahan Aturan

Sebelum adanya pembaruan regulasi perpajakan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan tersebut, lapisan tarif pajak dibagi sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%

Dengan ketentuan ini, semua penghasilan yang melebihi Rp500 juta tetap dikenakan tarif tertinggi sebesar 30%, tanpa membedakan apakah penghasilan tersebut mencapai miliaran rupiah.

Perubahan Tarif melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi ini ditambahkan lapisan tarif baru untuk kelompok penghasilan sangat tinggi.

Struktur tarif PPh orang pribadi setelah perubahan menjadi:

  • Sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • Penghasilan melebihi  Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan melebihi  Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan melebihi  Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30%
  • Penghasilan melebihi  Rp5 miliar: 35%

Penambahan tarif 35% ini khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar dalam satu tahun pajak.

Tujuan Penerapan Tarif Tambahan

Kebijakan penambahan lapisan tarif tertinggi bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan skema ini, masyarakat dengan penghasilan yang sangat besar diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Dana yang diperoleh dari pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Contoh Ilustrasi Perhitungan

Sebagai gambaran sederhana, jika seseorang memiliki penghasilan sekitar Rp5 miliar dalam satu tahun dan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menghasilkan Penghasilan Kena Pajak mendekati Rp4,9 miliar, maka pajak yang harus dibayar dapat mencapai sekitar Rp1,7 miliar sesuai dengan lapisan tarif yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi individu berpenghasilan tinggi antara lain:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi ketentuan tentang penyelarasan berbagai aturan di bidang perpajakan.
  • UU Nomor 36 Tahun 2008 yang berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang memuat aturan terkait penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan.

Kesimpulan
Indonesia menerapkan sistem pajak progresif untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak. Dengan adanya tambahan lapisan tarif hingga 35% bagi penghasilan di atas Rp5 miliar, pemerintah berupaya meningkatkan kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

NPWP Sementara Diganti Menjadi NIK Valid, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi NPWP sementara diganti menjadi NIK Valid, apa yang harus dilakukan perusahaan?.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan data identitas pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mengganti NPWP sementara menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan sistem terbaru serta mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Perubahan tersebut berlaku untuk bukti potong PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari sampai dengan November 2025. Proses penggantian dilakukan langsung oleh sistem DJP sehingga data NPWP sementara yang sebelumnya tercatat akan diperbarui menjadi NIK yang sudah valid. Pembaruan ini hanya dilakukan satu kali oleh sistem.

Tidak Perlu Membatalkan Bukti Potong Lama

Dalam proses ini, pemberi kerja tidak diwajibkan membatalkan bukti potong PPh Pasal 21 yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara. Selain itu, perusahaan juga tidak perlu membuat ulang bukti potong untuk masa pajak yang sudah dilaporkan karena penyesuaian identitas telah dilakukan secara otomatis oleh sistem DJP.

Menerbitkan Bukti Potong Tahunan

Hal yang perlu dilakukan pemberi kerja adalah menyiapkan dan menerbitkan bukti potong masa pajak terakhir berupa formulir A1 atau A2 melalui sistem Coretax. Bukti potong tersebut nantinya digunakan oleh karyawan sebagai dokumen pendukung saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dalam proses penerbitan ini, perusahaan perlu memastikan bahwa data identitas karyawan telah menggunakan NIK yang valid sesuai pembaruan yang dilakukan DJP.

Pelaporan SPT Masa PPh 21

Selain menerbitkan bukti potong tahunan, pemberi kerja juga tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir, seperti masa pajak Desember atau masa pajak akhir. Pelaporan dapat dilakukan secara normal atau melalui pembetulan jika terdapat penyesuaian data.

Validasi NIK Karyawan

Jika masih ada karyawan yang NIK-nya belum terdaftar atau belum terhubung dengan sistem perpajakan, perusahaan dapat melakukan proses validasi melalui portal NPWP. Fasilitas ini memungkinkan pemberi kerja melakukan validasi secara kolektif agar data karyawan dapat terintegrasi dengan sistem DJP.

Koordinasi dengan KPP Jika Dibutuhkan

Apabila perusahaan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perubahan data tersebut, pemberi kerja dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar untuk memastikan data bukti potong yang terdampak pembaruan identitas.

Kesimpulan

Penggantian NPWP sementara menjadi NIK valid merupakan bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan. Meski perubahan dilakukan otomatis oleh DJP, pemberi kerja tetap perlu memastikan penerbitan bukti potong tahunan, pelaporan SPT Masa PPh 21, serta validasi NIK karyawan agar proses pelaporan pajak berjalan dengan baik.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sepakat dengan Hasil Pemeriksaan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi apa yang harus dilakukan jika tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan pajak?

Dalam proses pemeriksaan pajak, tidak jarang muncul perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Perbedaan ini biasanya berkaitan dengan koreksi fiskal, perhitungan pajak yang harus dibayar, atau penafsiran terhadap aturan perpajakan. Kondisi tersebut sebenarnya hal yang wajar dan sudah diantisipasi dalam sistem perpajakan dengan menyediakan beberapa mekanisme penyelesaian bagi Wajib Pajak.

Langkah Jika Surat Ketetapan Pajak Belum Diterbitkan

Apabila pemeriksaan masih berlangsung dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) belum diterbitkan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan mekanisme Quality Assurance (QA).

Quality Assurance merupakan proses penelaahan kembali hasil pemeriksaan untuk memastikan bahwa prosedur pemeriksaan dan penerapan aturan perpajakan sudah dilakukan dengan benar. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk meminta peninjauan sebelum hasil pemeriksaan dituangkan dalam SKP.

Langkah Jika Surat Ketetapan Pajak Sudah Terbit

Jika SKP sudah diterbitkan dan Wajib Pajak masih tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, terdapat dua upaya administratif yang dapat ditempuh:

  1. Menyampaikan Sanggahan atas hasil
    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJP yang menaungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan tersebut harus memuat alasan yang jelas serta perhitungan pajak menurut Wajib Pajak. Keberatan merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta peninjauan kembali terhadap isi SKP.
  2. Mengajukan Upaya Banding melalui Pengadilan Pajak
    Apabila keputusan atas keberatan masih belum sesuai dengan pendapat Wajib Pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Proses ini merupakan upaya hukum lanjutan agar sengketa pajak dapat diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan khusus di bidang perpajakan.

Perhatikan Hak dan Batas Waktu

Dalam menempuh berbagai upaya tersebut, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti:

  • Menjalankan prosedur sesuai ketentuan dalam pengajuan permohonan.
  • Memperhatikan batas waktu pengajuan keberatan atau banding agar hak tidak gugur.
  • Menyiapkan dokumen dan dasar hukum yang mendukung posisi Wajib Pajak.

Perbedaan pendapat dalam pemeriksaan pajak bukan berarti akhir dari proses. Dengan memahami mekanisme yang tersedia, Wajib Pajak tetap dapat memperjuangkan haknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Begini Cara Menentukan NJOP Rumah untuk Diisi sebagai Nilai Aset di SPT Tahunan Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi begini cara menentukan NJOP rumah untuk diisi sebagai nilai aset di SPT tahunan Coretax.

Saat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, wajib pajak wajib mencantumkan daftar harta yang dimiliki, termasuk rumah. Salah satu kolom yang sering menimbulkan pertanyaan adalah bagian nilai saat ini. Lalu, nilai apa yang seharusnya digunakan? Salah satu acuan yang dapat dipakai adalah NJOP.

Agar tidak salah isi, berikut penjelasan lengkapnya.

Memahami Peran NJOP dalam Pelaporan Harta

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai ini menggambarkan estimasi harga properti berdasarkan penilaian pemerintah daerah dan biasanya diperbarui secara berkala.

Dalam pengisian SPT Tahunan, NJOP bisa dijadikan referensi untuk mengisi kolom nilai saat ini atas harta berupa tanah dan/atau bangunan, terutama jika wajib pajak tidak memiliki data penilaian terbaru atau appraisal independen.

Data Harta yang Harus Diisi di Coretax

Ketika mencantumkan rumah sebagai harta dalam SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengisi beberapa informasi penting, antara lain:

  • Tahun perolehan
  • Harga perolehan
  • Nilai saat ini

Untuk nilai saat ini, wajib pajak dapat menggunakan:

  • Perkiraan harga pasar yang wajar, atau
  • NJOP terbaru yang tercantum dalam dokumen PBB

Penggunaan NJOP cukup umum karena nilainya resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cara Mengetahui NJOP Rumah

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek NJOP:

  1. Cek SPPT PBB Terakhir

Dokumen SPPT PBB biasanya memuat rincian NJOP tanah dan bangunan secara terpisah. Jumlah keduanya menjadi total NJOP properti tersebut.

  1. Akses Situs Resmi Bapenda

Sebagian besar pemerintah daerah telah menyediakan layanan pengecekan PBB secara daring. Dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), wajib pajak dapat melihat informasi NJOP secara langsung.

  1. Datang ke Kantor Terkait

Apabila kesulitan mengakses secara online atau tidak memiliki SPPT, wajib pajak dapat mengunjungi kantor kelurahan atau Badan Pendapatan Daerah setempat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Hal Penting yang Tidak Boleh Terlewat

  • NJOP terdiri dari dua komponen, yaitu nilai tanah dan nilai bangunan. Keduanya harus dijumlahkan.
  • Gunakan NJOP terbaru agar data yang dilaporkan lebih relevan.
  • Jika terdapat perbedaan signifikan antara NJOP dan harga pasar, wajib pajak dapat mempertimbangkan menggunakan estimasi nilai pasar yang lebih mencerminkan kondisi riil.

Penutup

Menentukan nilai rumah dalam SPT Tahunan melalui Coretax tidak bisa dilakukan asal-asalan. NJOP dapat menjadi acuan yang sah dan praktis dalam mengisi kolom nilai saat ini. Dengan memastikan data harta dilaporkan secara tepat dan sesuai ketentuan, wajib pajak dapat menghindari potensi kesalahan atau klarifikasi di kemudian hari.

Rekanan Tidak Memotong PPh? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi rekanan tidak memotong PPh? Ini Langkah yang bisa dilakukan wajib pajak.

Dalam praktik perpajakan, sering terjadi situasi di mana lawan transaksi yang seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) justru tidak melaksanakan kewajibannya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah hal tersebut bisa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Kewajiban Pemotongan PPh oleh Lawan Transaksi

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat mekanisme withholding tax atau pemotongan pajak oleh pihak tertentu. Artinya, atas transaksi tertentu, pihak yang melakukan pembayaran wajib memotong PPh dan menyetorkannya ke kas negara, kemudian memberikan bukti potong kepada pihak yang dipotong.

Beberapa jenis PPh yang umum dipotong oleh lawan transaksi antara lain:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final)
  • PPh Pasal 26 (untuk subjek pajak luar negeri)

Apabila pihak yang berkewajiban memotong tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka secara hukum ia dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Dampak Jika PPh Tidak Dipotong

Bagi pihak penerima penghasilan, tidak dipotongnya PPh dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, seperti:

  1. Tidak memiliki bukti potong sebagai kredit pajak.
  2. Berpotensi menimbulkan kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  3. Timbul ketidakpastian dalam pencatatan dan pelaporan pajak.

Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa kewajiban pemotongan telah dijalankan sesuai aturan.

Apakah Bisa Dilaporkan ke DJP?

Apabila lawan transaksi tidak bersedia melakukan pemotongan PPh padahal secara ketentuan wajib memotong, maka hal tersebut pada dasarnya dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lawan transaksi terdaftar.
  • Saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak atau kanal pengaduan lainnya.

DJP nantinya akan melakukan penelitian dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Melapor

Sebelum menyampaikan laporan, ada baiknya wajib pajak:

  1. Memastikan terlebih dahulu bahwa transaksi tersebut memang termasuk objek PPh yang wajib dipotong.
  2. Meninjau perjanjian atau kontrak kerja sama yang berlaku.
  3. Berkomunikasi secara resmi dengan lawan transaksi untuk meminta klarifikasi.

Pendekatan persuasif sering kali menjadi solusi awal yang lebih efektif sebelum menempuh jalur pelaporan.

Risiko bagi Pihak yang Tidak Memotong

Lawan transaksi yang tidak menjalankan kewajiban pemotongan dapat dikenai:

  • Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  • Tagihan pajak atas PPh yang seharusnya dipotong dan disetor.
  • Potensi pemeriksaan pajak apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

Karena itu, kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pemotongan pajak sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan finansial.

Kesimpulan

Jika lawan transaksi tidak mau memotong PPh padahal diwajibkan oleh peraturan, wajib pajak memiliki hak untuk melaporkannya kepada DJP. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, sebaiknya dilakukan pengecekan ketentuan serta komunikasi terlebih dahulu.

Pemahaman yang tepat atas kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak akan membantu kedua belah pihak terhindar dari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Masih Punya Tagihan Paylater? Begini Cara Melaporkannya di SPT Tahunan Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi masih punya tagihan Paylater? Begini cara melaporkannya di SPT tahunan Coretax.

Penggunaan layanan Paylater semakin umum, tetapi banyak wajib pajak belum memahami bahwa sisa tagihannya bisa menjadi bagian yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, setiap utang yang masih tersisa pada akhir tahun pajak harus dicantumkan dalam laporan SPT, termasuk utang dari fasilitas Paylater.

Kapan Utang Paylater Harus Dilaporkan?

Utang Paylater wajib dilaporkan apabila pada tanggal 31 Desember (akhir tahun pajak) masih terdapat saldo yang belum dilunasi. Yang dicantumkan adalah:

  • Sisa pokok utang,
  • Termasuk bunga yang masih terutang (jika ada).

Bukan total transaksi selama setahun, melainkan jumlah kewajiban yang benar-benar masih tersisa di akhir tahun.

Di Bagian Mana Dicantumkan?

Dalam sistem Coretax, utang Paylater dilaporkan pada:

Lampiran 1 (L-1) Bagian B – Daftar Utang pada Akhir Tahun Pajak.

Namun sebelum itu, pada bagian Induk SPT Anda harus menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait kepemilikan utang di akhir tahun pajak.

Cara Mengisi Utang Paylater di Coretax

Berikut tahapan pengisiannya:

  1. Buat dan isi konsep SPT Tahunan terlebih dahulu.
  2. Pada bagian Induk, tandai bahwa Anda memiliki utang.
  3. Masuk ke menu Lampiran 1 (L-1).
  4. Pilih Bagian B – Utang pada Akhir Tahun Pajak.
  5. Klik tombol tambah (+) untuk memasukkan data baru.
  6. Isi informasi yang diminta, seperti:
    • Nama pemberi pinjaman (penyedia Paylater),
    • Jumlah saldo utang per 31 Desember,
    • Keterangan pendukung lainnya.
  7. Simpan dan pastikan data sudah sesuai sebelum melanjutkan pelaporan.

Perlu Diperhatikan

  • Jika saldo tercatat dalam mata uang asing, wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
  • Apabila sebelumnya pernah melaporkan data utang melalui sistem lama (DJP Online), informasi tersebut biasanya akan otomatis muncul dan cukup diperbarui jika ada perubahan.

Kesimpulan

Utang Paylater termasuk kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan apabila masih tersisa pada akhir tahun pajak. Pelaporan yang benar membantu menjaga kepatuhan dan menghindari potensi koreksi di kemudian hari. Pastikan saldo yang dicantumkan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar SPT yang disampaikan akurat dan lengkap.

Cara Mengisi Nilai “Nilai Saat Ini” di Kolom Harta SPT Tahunan melalui Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara mengisi nilai “Nilai Saat Ini” di kolom harta SPT tahunan melalui Coretax.

Pengisian daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax bukan sekadar formalitas, tetapi penting agar seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak dilaporkan secara benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak.

Apa Itu “Nilai Saat Ini”?

“Nilai saat ini” adalah nilai harta pada akhir Tahun Pajak (per 31 Desember) — bukan nilai perolehan saat pertama kali membeli atau memperoleh harta tersebut. Semua nilai harta harus dicantumkan dalam satuan Rupiah. Jika harta berupa mata uang asing, nilai tersebut harus dikonversi ke Rupiah berdasarkan kurs pada akhir Tahun Pajak.

Harta yang Wajib Dilaporkan

Dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan harta yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak, mencakup harta milik:

  • Wajib Pajak sendiri
  • Istri/suami (kecuali jika statusnya hidup berpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta)
  • Anak atau anak angkat yang belum dewasa

Cara Menentukan Nilai Saat Ini Berdasarkan Jenis Harta

Nilai harta berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut panduannya:

  1. Kas dan Setara Kas
    Termasuk uang tunai, tabungan, deposito, giro, cek, uang elektronik. Nilai yang dilaporkan adalah saldo pada akhir Tahun Pajak (dalam Rupiah).
  2. Piutang
    Meliputi piutang usaha atau afiliasi. Nilai yang diisi adalah sisa piutang pada akhir Tahun Pajak, setelah dikonversi ke Rupiah jika dalam mata uang asing.
  3. Investasi atau Sekuritas
    Termasuk saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, hingga cryptocurrency. Nilai digunakan adalah nilai pasar pada akhir Tahun Pajak, misalnya harga saham di Bursa Efek Indonesia atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak.
  4. Harta Bergerak
    Termasuk kendaraan (mobil, motor, kapal, pesawat), logam mulia, mesin, peralatan elektronik, perabot. Nilai saat ini bisa menggunakan harga pasar saat ini, nilai yang dinilai oleh penilai resmi, atau nilai wajar sesuai kondisi harta.
  5. Harta Tidak Bergerak
    Seperti tanah dan/atau bangunan. Nilai saat ini biasanya menggunakan NJOP, hasil penilaian professional, atau nilai wajar di akhir Tahun Pajak.
  6. Harta Lainnya
    Termasuk paten, royalti, barang seni, NFT, atau emas tertentu. Nilai saat ini dapat ditentukan berdasarkan daftar harga resmi, penilaian DJP/KJPP, atau nilai wajar lainnya.

Ringkasan dan Tips Pengisian

  • Kolom Ikhtisar Harta akan menjumlahkan semua harta yang telah diinput pada tiap kategori secara otomatis.
  • Pastikan semua nilai mencerminkan kondisi nyata pada akhir Tahun Pajak dan didukung dokumen seperti laporan rekening, laporan penilaian atau bukti harga pasar.
  • Pengisian yang tidak tepat dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan klarifikasi dengan otoritas pajak.

Perbedaan e-Form DJP Online dan Coretax Form: Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi perbedaan e-Form DJP online dan Coretax Form: wajip pajak perlu tahu ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan lebih dari satu metode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Dua di antaranya adalah e-Form DJP Online dan Coretax Form. Meski sama-sama digunakan untuk melaporkan SPT secara digital, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi sistem, cara pengisian, hingga integrasi data.

Berikut ringkasan perbedaannya:

  1. Sistem yang Digunakan
  • e-Form DJP Online merupakan bagian dari layanan di laman resmi DJP Online. Wajib Pajak mengunduh formulir SPT dalam format PDF, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali file yang sudah lengkap ke sistem DJP.
  • Coretax Form adalah formulir yang tersedia dalam sistem administrasi perpajakan terbaru DJP, yaitu Coretax Administration System. Pengisian dilakukan langsung secara online di dalam sistem tanpa perlu mengunduh file PDF.
  1. Cara Pengisian dan Pengiriman

Pada e-Form, pengisian dilakukan secara offline setelah file diunduh. Setelah selesai, Wajib Pajak harus mengunggah kembali file tersebut dan memasukkan kode verifikasi untuk mengirim SPT.

Sedangkan pada Coretax Form, seluruh proses dilakukan secara daring dan terintegrasi. Data diisi langsung di sistem, sehingga tidak perlu proses unduh dan unggah ulang dokumen seperti pada e-Form.

  1. Integrasi dan Prefilled Data

Salah satu keunggulan Coretax Form adalah integrasi data yang lebih luas. Sistem ini dirancang untuk menarik data perpajakan yang sudah tersedia (prefilled), sehingga meminimalkan kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan.

Sementara itu, e-Form DJP Online memiliki fitur prefilled terbatas dan belum sepenuhnya terintegrasi seperti Coretax.

  1. Pengalaman Pengguna
  • e-Form DJP Online cocok bagi Wajib Pajak yang ingin fleksibilitas mengisi SPT secara offline sebelum mengunggahnya.
  • Coretax Form lebih praktis bagi pengguna yang menginginkan proses cepat, langsung, dan berbasis sistem yang lebih modern.
  1. Arah Pengembangan Sistem Pajak

Kehadiran Coretax Administration System menandai transformasi digital DJP menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Ke depan, Coretax diproyeksikan menjadi sistem utama dalam layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

Kesimpulan

Baik e-Form DJP Online maupun Coretax Form sama-sama digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Perbedaannya terletak pada mekanisme pengisian, tingkat integrasi data, dan sistem yang mendasarinya.

Wajib Pajak yang Berpotensi Jadi Sasaran Audit Restitusi Pajak Jumbo

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi wajib pajak yang berpotensi jadi sasaran audit restitusi pajak jumbo.

Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) karena nilai yang tinggi di APBN 2025 mencapai sekitar Rp361 triliun. Meskipun restitusi adalah hak Wajib Pajak jika memenuhi persyaratan, otoritas pajak akan mengevaluasi pengajuan untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan.

  1. Nominal Restitusi yang Sangat Besar

Wajib Pajak yang mengajukan restitusi dalam jumlah besar menjadi prioritas pengawasan. Otoritas pajak menilai kewajaran jumlah yang diajukan dengan memperhatikan:

  • Perbandingan antara nilai restitusi dan skala usaha
  • Riwayat kepatuhan pajak
  • Konsistensi data pajak dari tahun ke tahun

Semakin besar nilai restitusi, semakin ketat pengujian yang dilakukan.

  1. Indikasi Ketidakwajaran atau Lonjakan Pajak Masukan

Audit berpeluang dilakukan apabila terdapat indikator tidak wajar, seperti:

  • Lonjakan signifikan pada pajak masukan (input tax)
  • Perubahan pola usaha yang tidak biasa
  • Ketidaksesuaian antara omzet dan klaim pajak

Otoritas akan meneliti apakah klaim restitusi sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  1. Ketidaksesuaian Dokumen atau Administrasi Pajak

Audit juga dapat dipicu oleh masalah administratif, seperti:

  • Dokumen pendukung yang tidak lengkap
  • Faktur pajak tidak valid
  • Perhitungan pajak tidak sesuai dengan peraturan

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa kelayakan pengajuan dan apakah dokumen sudah sesuai ketentuan.

  1. Karakteristik Sektor Usaha Tertentu

Beberapa sektor usaha dengan dinamika khusus berpeluang memiliki restitusi tinggi, misalnya sektor komoditas seperti batu bara. Kondisi seperti:

  • Investasi besar pada tahun sebelumnya
  • Penurunan harga komoditas
  • Akumulasi pajak masukan lebih tinggi dari pajak keluaran

juga akan diuji untuk memastikan klaim sesuai kondisi ekonomi riil.

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak

Penting dipahami bahwa pengembalian lebih bayar pajak tetap merupakan hak Wajib Pajak jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, setiap pengajuan tetap melalui proses penelitian atau pemeriksaan sesuai risiko dan kriteria yang ditetapkan.

Tips Mengurangi Risiko Audit Restitusi

Untuk mengurangi kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Wajib Pajak disarankan:

  • Menyusun dokumen pendukung secara lengkap
  • Mencatat transaksi secara tertib
  • Menghitung pajak sesuai peraturan
  • Melakukan review internal sebelum mengajukan restitusi