Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping

Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang menejemen, akuntansi, dan juga perpajakan. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu treaty shopping?

OECD mendefinisikan kalau treaty shopping sebagai sebuah praktik yang dilakukan individu ataupun entitas untuk memanfaatkan sebuah perjanjian pajak antarnegara dengan cara yang tidak semestinya atau treaty abuse. Hal ini sering melibatkan skema kompleks untuk bisa mendapatkan keuntungan dari perjanjian pajak tanpa harus memenuhi syarat sebagai penduduk dari negara yang terlibat. Hal ini bisa mengakibatkan pengurangan pendapatan untuk pajak yang signifikan bagi yurisdiksi yang berhak serta dapat menimbulkan tantangan saat penerapan kebijakan pajak yang adil.

Ketika Wajib Pajak (WP) terlibat dengan treaty shopping, mereka mencoba untuk mengklaim manfaat yang tidak sesuai sama tujuan asli dari perjanjian. Hal ini tidak hanya merugikan untuk kedaulatan pajak negara tetapi menjadi salah satu isu utama yang dihadapi Anggota Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS.

Apa implikasi treaty shopping?

Implikasi dari treaty shopping yang menurut OECD cukup signifikan dan juga berdampak luas:

  1. Praktik ini dapat mengubah dinamika ekonomi perjanjian pajak dengan memperluas manfaatnya kepada pihak ketiga yang tidak bersangkutan, merusak prinsip kesetaraan dan juga timbal balik yang menjadi dasar dari perjanjian.
  2. Treaty shopping bisa mengakibatkan penghindaran dari pajak, di mana pendapatan yang harusnya dikenai pajak menjadi tidak dikenai pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.
  3. Insentif untuk negosiasi dalam perjanjian pajak antar yurisdiksi menjadi berkurang, karena penerima manfaat akhir bisa memperoleh keuntungan dari perjanjian tanpa ada kewajiban untuk memberikan kontribusi yang setara atau sama.

Dapat diartikan, treaty shopping dapat memengaruhi keseimbangan perjanjian pajak, mengurangi pendapatan pajak yang sudah sah, dan juga mengubah insentif bagi negara untuk berpartisipasi didalam sistem perjanjian pajak global.

Apa saja upaya OECD?

Upaya OECD menangani treaty shopping merupakan sebuah bagian integral dari inisiatif BEPS. Action 6 Report juga menetapkan standar minimum untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, treaty shopping juga termasuk.

OECD menyatakan kalau Anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS sudah berkomitmen untuk memasukkan beberapa ketentuan yang dirancang untuk menawarkan perlindungan pada praktik ini didalam perjanjian pajak mereka. Selain itu juga, fleksibilitas dari implementasi akan memungkinkan untuk penyesuaian dengan kondisi spesifik pada setiap yurisdiksi.

Dua komponen utama yang harus dimasukkan di perjanjian pajak untuk bisa memenuhi standar minimum adalah sebuah pernyataan eksplisit tentang tujuan dari nonpajak dan juga salah satu dari 3 metode yang sudah disetujui untuk menangani treaty shopping. Melalui BEPS Multilateral Instrument atau MLI. Sebagai bagian instrumen multilateral, BEPS MLI memfasilitasi modifikasiyang  cepat dari perjanjian pajak bilateral untuk memasukkan standar minimum dan juga ukuran terkait lainnya.

Proses Tinjauan Sejawat ini dilakukan untuk memastikan implementasi standar minimum diikuti dengan secara konsisten. Tinjauan Sejawat yang dilakukan di tahun 2018, 2019, dan juga 2020, serta tinjauan untuk tahun yang berikutnya, mengikuti metodologi yang diuraikan di Dokumen Tinjauan Sejawat atau Peer Review Document yang relevan. Tinjauan ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan yang ditargetkan ke anggota yang membutuhkan dukungan di mengimplementasikan standar minimum Aksi 6 dan juga dilakukan setiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan yang  berkelanjutan.

Revised Peer Review Document yang sudah dirilis di tahun ini mengandung sebuah Syarat Acuan yang menetapkan kalau kriteria penilaian kepada penerapan standar minimum, serta metodologi yang mendefinisikan sebuah prosedur tinjauan. Anggota Kerangka dari Kerja Inklusif BEPS juga sudah memberikan sebuah persetujuan ke dokumen ini, yang merupakan sebuah pembaruan dari versi pada tahun 2021.

Sesuai Paragraf 30 dari edisi tahun 2021, metodologi akan ditinjau dan juga akan diperbaharui sesuai kebutuhan, dengan tinjauan selanjutnya dijadwalkan di tahun 2026. OECD juga menyebut kalau tinjauan sejawat akan dilaksanakan disetiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan serta efektif.

Apa saja hasilnya sejauh ini?

Sebagian besar Anggota dari Kerangka Kerja Inklusif sudah mengambil langkah untuk memodifikasi perjanjian pada pajak mereka, menunjukkan komitmen yang kuat ke standar yang ditetapkan OECD.

BEPS MLI sudah terbukti menjadi alat yang efektif, memungkinkan yurisdiksi untuk secara cepat mengimplementasikan pada standar minimum dan juga mengatasi tantangan dari treaty shopping. Mayoritas dari yurisdiksi yang terlibat sama BEPS MLI sudah memilih untuk mencakup sebagian besar perjanjian mereka di bawah instrumen tersebut, yang menandakan kalau kesediaan global untuk memperkuat jaringan perjanjian pajaknya.

Dengan ketentuan dari BEPS MLI yang sudah berlaku, administrasi pajak pada berbagai negara kini memiliki alat yang lebih baik dalam mencegah praktik treaty shopping dan juga memastikan penerapan pada perjanjian pajak yang lebih adil serta efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *