Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPN. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?’’

 

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) inilah yang disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atau sering disebut juga PPN.

Pedagang atau Penjual berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Akan tetapi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Pengusaha atau Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan harus meyetorkannya . Namun untuk  beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP adalah akhir bulan.

Berdasarkan dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu Perusahaan atau seorang Pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Pengusaha dapat mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP,  apabila Pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar.

Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak masukan dan pajak keluaran. PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya disebut dengan Pajak masukan . Sedangkan Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2016,.

Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur wajib dibuat PKP untuk menghindari manipulasi penerbitan faktur pajak untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2016,.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Objek PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Penggunaan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7, Tarif dari PPN adalah sebagai berikut :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

 

Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

PT. Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengusaha-pengusaha untuk melakukan kewajiban pajak, baik wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak pribadi. Kami memberikan pelayanan sepenuh hati, profesional dan selalu berorientasi pada kepercayaan dan kerahasiaan klien. Ratusan klien pun telah mempercayakan kebutuhan mereka di sini. Kami memberikan pelayanan untuk perusahaan dagang, jasa, manufaktur bahkan melayani pajak pribadi dari segala profesi.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Perusahaan . Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan’’

 

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan/perusahaan/korporasi dalam suatu negara. Pajak juga merupakan kontribusi yang bersifat memaksa dan wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, badan ataupun perusahaan. Oleh karena itu, perusahan juga merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak perusahaan sendiri termasuk kedalam kategori pajak langsung yang dimana harus dibayarkan langsung oleh WP itu sendiri dengan pembayaran secara berkala. Oleh karena itu, perusahan  merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak.

Membayar pajak adalah suatu bentuk apresiasi dan kontribusi untuk negara karena pajak sendiri digunakan untuk program-program kesejahteraanbagi masyarakat. Perusahaan dengan bentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan tersebut Sebagai salah satu wajib pajak.

Perusahaan yang membayarkan pajaknya secara rutin, dapat disebut sebagai perusahaan yang memiliki kesehatan keuangannya  baik. Dari sini bisa dilihat bahwa pajak adalah salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan Hal ini tentunya akan mempermudah perusahaan untuk pengajuan pinjaman dana dan proses-proses bisnis lainnya.

Berikut jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan :

Pajak Wajib Pajak Badan bagi Perusahaan

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 ini adalah pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan karyawannya.

Perusahaan sendiri memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan. PPh 21 biasanya dibayarkan setiap bulannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Jika sebuah transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan, maka PPh pasal 22 akan berlaku. PPh pasal 22 akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor.

 Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Transaksi Perusahan yang diwajibkan untuk membayar PPh 23 :

  • Pembagian keuntungan saham (dividen)
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran royalti atas karya tertentu
  • Pembayaran jasa seperti konsultan hukum, konsultan keuangan, manajemen, Teknik, dan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 dikenakan apabila perusahaan melakukan transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri baik WNA maupun perusahaan asing.

Transaksi tersebut berupa  pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya sesuai dengan peraturan.

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh Pasal 29 sering kali disebut sebagai PPh kurang bayar Jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit yang sudah disetorkan ke KPP Perusahaan akan dikenakan PPh 29. PPh 29 harus dilunaskan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP setiap 30 April, karena tercantum dalam SPT tahunan.

 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan ketika ada barang yang mengalami pertambahan nilai ketika berpindah dari produsen ke konsumen disebut dengan PPN atau VAT (value added tax). Perusahaan akan dikenakan PPN 10% ketika melakukan transaksi jual beli dan impor, sedangkan 0% untuk ekspor. Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan PPN.

 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Perusahaan asing seperti perusahaan penerbangan internasional, asuransi luar negeri dan juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya akan adalah salah satu contoh perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 15.

 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Tarif dari PPh final ini tergantung dari masing-masing jenis penghasilannya. Pada pajak perusahaan ini dapat dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh maupun pemotongannya yang bersifat final.

 

DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak

DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Jasa layanan Konsultan Pajak Batam yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan sekarang banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan memberikan informasi seputar Data Wajib Pajak oleh DJP. Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi  yang terkait dengan DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak”

 

Data terkait wajib pajak, termasuk pelaku usaha besar, yang tak tersentuh pajak atau enggan membayarkan pajaknya sudah dikumpulkan danakan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)

Data ini berdasarkandata yang dikumpulkan setiap tahunnya secara berkala oleh pihak Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Data ini  diterima dari berbagai institusi hingga kementerian atau lembaga. Data terbaru berasal dari institusi keuangan, perbankan, dan lembaga financial lainnya baik di dalam negeri maupun mitra di luar negeri. Namun, untuk informasi jumlah Wajib Pajak yang enggan membayar pajak ataupun tidak tersentuh pajak masih belum rinci di jelaskan.

DJP dapat mengetahui berapa jumlah wajib pajak yang hingga saat ini tak tersentuh pajak berdasarkan saldo keuangan di akhir tahun periode, untuk data terakhir yang telah diterima yaitu data akhir tahun 2020 dan 2021.

Berkat implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. DJP Berhasil memperoleh data penting tersebut. Data ini juga yang digunakan oleh pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Hal ini dimaksudkan pemerintah untuk mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.