Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Cryptocurrency: Definisi, Kelebihan & Pengenaan Pajaknya di Indonesia.’’
Pengertian Cryptocurrency
Di tengah kemajuan teknologi, wajar jika menggunakan mata uang digital dalam transaksi. Bagi Anda yang rutin melakukan transaksi digital pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah cryptocurrency. Apa sebenarnya yang kami maksud dengan cryptocurrency? Bagaimana perlakuan pajak kripto yang diterapkan di Indonesia? Baca selengkapnya di artikel ini.
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang sering digunakan untuk melakukan transaksi virtual di Internet. Mata uang digital ini dilindungi dengan berbagai password rahasia guna menjaga keamanan transaksi yang dilakukan. Cryptocurrency berasal dari penggabungan dua kata yaitu cryptography yang berarti kode rahasia serta currency yang berarti mata uang.
Di dunia digital, tidak ada pihak yang hadir dan bertindak sebagai perantara dalam transaksi. Pembayaran dalam mata uang digital hanya terjadi dari pengirim ke penerima. Transaksi yang terjadi selalu terlacak dalam sistem jaringan cryptocurrency. Pencatat perdagangan digital akan menerima komisi dalam bentuk mata uang digital yang dapat digunakan.
Jenis-Jenis Cryptocurrency
Ada beberapa cryptocurrency yang umum digunakan oleh masyarakat umum, seperti:
- Litecoin
- Ethereum
- Monero
- Ripple
- Bitcoin
Kekurangan dan Kelebihan Cryptocurrency
Sebelum Anda mulai berinvestasi, pastikan terlebih dahulu Anda mengetahui pro dan kontra dari mata uang digital ini.
Kekurangan:
- Risiko melanggar hukum karena peraturan pemerintah.
- Keadaan nilai moneter dapat meningkat dan menurun secara signifikan.
- Sulit untuk memprediksi nilai uang di masa depan, sehingga dapat menderita kerugian yang lebih besar.
- Lupa password dan PIN untuk mengakses e-wallet.
Kelebihan:
- Potensi harga tinggi di masa depan.
- Teknologi Blockchain membuat pembayaran mata uang digital menjadi cepat, aman, dan mudah.
- Transaksi keuangan dapat dilakukan tanpa harus membuktikan identitas aslinya.
Perlakuan pajak untuk cryptocurrency di Indonesia
Semua pendapatan harus dikenakan pajak, termasuk pendapatan dari aktivitas jual beli. Di Indonesia, bitcoin memiliki status legal untuk diperdagangkan, namun hanya merupakan produk aset digital, bukan produk legal.
Jika ada keuntungan dalam transaksi bitcoin, orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh keuntungan tersebut dikenakan pajak. Jika pelanggarnya adalah orang pribadi, maka ia akan digolongkan sebagai wajib pajak orang pribadi. Kegiatan yang dilakukan secara pribadi dalam bentuk usaha (penjualan jangka pendek) dikenakan PPh final sesuai PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5% tanpa syarat minimum untuk usaha, pemungutan maksimum adalah Rp 4,8. miliar setahun. Ketika pendapatan melebihi persyaratan maksimum, tarif progresif 5% hingga 30% akan diterapkan. Jika laba atas nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif pajak perusahaan.