Cryptocurrency: Definisi, Kelebihan & Pengenaan Pajaknya di Indonesia

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Cryptocurrency: Definisi, Kelebihan & Pengenaan Pajaknya di Indonesia.’’

Pengertian Cryptocurrency

Di tengah kemajuan teknologi, wajar jika menggunakan mata uang digital dalam transaksi. Bagi Anda yang rutin melakukan transaksi digital pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah cryptocurrency. Apa sebenarnya yang kami maksud dengan cryptocurrency? Bagaimana perlakuan pajak kripto yang  diterapkan di Indonesia? Baca selengkapnya di artikel ini.

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang sering digunakan untuk melakukan transaksi virtual di Internet. Mata uang digital ini dilindungi dengan berbagai password rahasia guna menjaga keamanan transaksi yang dilakukan. Cryptocurrency berasal dari penggabungan dua kata yaitu cryptography yang berarti kode rahasia serta currency yang berarti mata uang.

Di dunia digital, tidak ada pihak yang hadir dan bertindak sebagai perantara dalam  transaksi. Pembayaran dalam mata uang digital hanya terjadi dari pengirim ke penerima. Transaksi yang terjadi selalu terlacak dalam sistem jaringan cryptocurrency. Pencatat perdagangan digital akan menerima komisi dalam bentuk mata uang digital yang dapat digunakan.

Jenis-Jenis Cryptocurrency

Ada beberapa  cryptocurrency yang umum digunakan oleh masyarakat umum, seperti:

  • Litecoin
  • Ethereum
  • Monero
  • Ripple
  • Bitcoin

Kekurangan dan Kelebihan Cryptocurrency

Sebelum Anda mulai berinvestasi, pastikan terlebih dahulu Anda mengetahui pro dan kontra dari mata uang digital ini.

Kekurangan:

  1. Risiko melanggar hukum karena peraturan pemerintah.
  2. Keadaan nilai moneter dapat meningkat dan menurun secara signifikan.
  3. Sulit untuk memprediksi nilai uang di masa depan, sehingga dapat menderita kerugian yang lebih besar.
  4. Lupa password dan PIN untuk mengakses e-wallet.

Kelebihan:

  1. Potensi harga tinggi di masa depan.
  2. Teknologi Blockchain membuat pembayaran mata uang digital menjadi cepat, aman, dan mudah.
  3. Transaksi keuangan dapat dilakukan tanpa harus membuktikan identitas aslinya.

 

Perlakuan pajak untuk cryptocurrency di Indonesia

Semua pendapatan harus dikenakan pajak, termasuk pendapatan dari aktivitas jual beli. Di Indonesia, bitcoin memiliki status legal untuk diperdagangkan, namun hanya merupakan produk aset digital, bukan produk legal.

Jika ada keuntungan dalam transaksi  bitcoin,  orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh keuntungan tersebut  dikenakan pajak. Jika pelanggarnya adalah orang pribadi, maka ia akan digolongkan sebagai wajib pajak orang pribadi. Kegiatan yang dilakukan secara pribadi dalam bentuk usaha (penjualan jangka pendek) dikenakan PPh final sesuai PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5% tanpa syarat minimum untuk usaha, pemungutan maksimum adalah Rp 4,8. miliar setahun. Ketika pendapatan melebihi persyaratan maksimum, tarif progresif 5% hingga 30% akan diterapkan. Jika laba atas nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif pajak perusahaan.

 

 

 

 

Perlu Diketahui, Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Jadi Wajib Pajak Non-Efektif

Konsultan Pajak Batam – Banyaknya masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini kami akan jelaskan tentang “Perlu Diketahui, Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Jadi Wajib Pajak Non-Efektif.’’

Wajib Pajak yang Non- Efektif

Dengan adanya NPWP,  seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaporkan pajak melalui SPT setiap tahun. Jika tidak melapor, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Namun bagaimana jika  wajib pajak sudah tidak  bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Apakah dia masih harus mengajukan pengembalian pajak?

Berdasarkan SE27/PJ/2020, wajib pajak yang tidak efisien adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum menyelesaikan NPWP.

Penetapan status wajib pajak  hanya dapat dilakukan oleh KPP, atas permintaan wajib pajak sendiri, atau  oleh DJP. Namun, KPP harus melakukan penelitian tata kelola untuk memberikan status ini.

Cara  Menonaktifkan NPWP

Tidak semua Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP. Berdasarkan PER04/PJ/2020, ada beberapa syarat yang memungkinkan DJP mengizinkan seorang wajib pajak untuk menjadi wajib pajak NE. Apa pun?

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan komersial atau wirausaha yang sebenarnya tidak lagi melakukan kegiatan komersial atau wirausaha.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan komersial atau wirausaha dan berpenghasilan kurang dari PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki NPWP yang digunakan sebagai persyaratan administrasi antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan terbukti dikenai pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak mempunyai niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya .
  5. Wajib Pajak meminta penghapusan NPWP dan keputusan belum dibuat.
  6. Alamat Wajib Pajak tidak dapat ditentukan berdasarkan kerja lapangan.
  7. Wajib Pajak yang memiliki NPWP cabang diterbitkan secara otomatis dalam rangka Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilik dan/atau pemungut pajak tetapi belum menghapus NPWP-nya.
  8. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum membatalkan NPWP.

Dapat mengajukan permohonan untuk menjadi seorang wajib pajak BN. Berikut  cara menonaktifkan NPWP Anda:

  • Mengisi formulir permintaan identifikasi wajib pajak yang tidak valid. Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara online melalui permohonan pendaftaran di tax.go.id atau secara langsung di KPP.
  • Menyiapkan dokumen berupa SPT tidak efektif dan dokumen pendukung.
  • Jika Anda melamar secara elektronik, semua dokumen harus diserahkan dalam bentuk digital (salinan elektronik).
  • Dalam hal pengajuan berkas permohonan langsung ke kantor pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung atau mengirimkan seluruh permohonan melalui pos dengan dokumen pengiriman surat atau perusahaan pengiriman / jasa kurir memiliki bukti pengiriman surat.

Menonaktifkan NPWP atau menghapus NPWP                            

Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP. Wajib Pajak yang NPWPnya hapus adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif dan NPWP-nya dilakukan penghapus. Dengan kata lain, kode pajak wajib pajak  tidak memiliki nilai, yaitu “mati” selamanya. Jika Wajib Pajak ingin menghidupkannya kembali, ia harus membuat NPWP baru.

Mematikan NPWP berarti NPWP hanya sementara tidak aktif. Wajib Pajak dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Cara mengaktifkan NPWP yang Non Efektif

Berikut  cara  mengaktifkan kembali NPWP yang tidak berfungsi:

  • Anda harus mengunduh formulir permintaan aktivasi NPWP terlebih dahulu.
  • Setelah formulir diisi dan ditandatangani, kirimkan ke KPP terdekat atau terdaftar.
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama Anda.

 

Tidak Ada Keterlambatan SPT

 DJP memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak  yang  tidak lagi memenuhi persyaratan perpajakan subjektif dan/atau objektif  untuk menonaktifkan NPWP-nya sehingga menjadi Wajib Pajak NE. Namun, tidak semua wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini, hanya mereka yang memenuhi kriteria yang disebutkan yang dapat menerima tanda pengenal wajib pajak BN. Meskipun masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, organisasi ini harus menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

5 Dokumen Legalitas yang Harus Dimiliki Perusahaan

Konsultan Pajak Batam – Semakin Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “ 5 Dokumen Legalitas yang Harus Dimiliki Perusahaan.’’

Dokumen legalitas  penting diperlukan oleh  perusahaan. Dokumen ini menyatakan bahwa perusahaan terdaftar sebagai badan usaha. Dokumen legalitas ini digunakan untuk melindungi aset perusahaan dan  pribadi, mengembangkan bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan bahkan  mengajukan pinjaman perusahaan.

Karena pentingnya dokumen ini, siapa pun yang ingin memulai bisnis harus menyiapkan dokumen hukum. Lalu apa saja yang termasuk  dalam dokumen legal perusahaan ini?

  1. Sertifikat Pendirian

Sertifikat Pendirian adalah salah satu dokumen hukum terpenting yang harus ditunjukkan saat memulai bisnis, baik  besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta notaris yang menjelaskan tujuan pendirian perusahaan, termasuk keterangan tentang identitas dan perjanjian para pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan dan anggaran dasar.

Anggaran Dasar ini meliputi nama dan letak tempat tinggal, lamanya usaha, maksud dan tujuan, modal dan saham, tata cara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan rapat Komite Tetap Direksi, Direksi dan Direksi, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang serta hal-hal penting lainnya.

  1. NPWP

Unit Usaha Semua badan hukum atau unit usaha mewajibkan NPWP  terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan Indonesia dan dapat sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP unit usaha memiliki beberapa fitur, antara lain:

  • Pencegahan sanksi pidana bagi pelaku usaha.
  • Ini adalah standar untuk pajak penghasilan badan.
  • Ini adalah salah satu persyaratan wajib saat mengajukan pengembalian pajak lebih bayar.
  • Salah satu persyaratan wajib saat mengajukan rekening giro. Jika Anda mengajukan pinjaman bank, itu merupakan prasyarat untuk mengesahkan kelayakan Anda untuk kepatuhan pajak.
  • Ini adalah persyaratan untuk menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Berdasarkan PER04/PJ/2020, persyaratan penyusunan NPWP badan usaha terbagi dalam tiga kategori yaitu kategori komersial, nirlaba, dan unit usaha bersama. Bagaimana cara mendapatkan NPWP unit usaha di ? Pertama, pelaku usaha dapat mengakses KPP Platama di wilayah unit usaha tersebut berada dan membuat NPWP untuk unit usaha tersebut. Namun kini, para ekonom bisa membuat NPWP perusahaan secara online melalui halaman ereg.pajak.go.id/registration atau halaman tax.go.id dan memilih menu e-registration. Kemudian ikuti semua petunjuknya.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam suatu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa, SIUP sebagai  dokumen yang sah. SIUP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 46/MDAG/PER/9/2009, ada empat jenis SIUP berdasarkan modal:

  • SIUP Mikro, modal disetor tidak melebihi 50 juta rupiah.
  • SIUP Kecil dengan modal Rp 50-500 juta.
  • SIUP Sedang, modal disetor Rs 500 juta hingga Rs 10 miliar.
  • SIUP besar, dibayar lebih dari 10 milyar rupiah.

Lisensi ini berlaku selama perusahaan tetap beroperasi. Artinya, pelaku usaha tidak perlu memperpanjang masa berlaku  izin usahanya.

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen legalitas lain yang dipersyaratkan oleh perusahaan adalah SKDP. Ini adalah sertifikat tempat tinggal dari unit bisnis yang beroperasi.

Karena ini adalah tempat tinggal, persyaratan untuk membuat SKDP tergantung pada wilayah di mana ia berada. Sebab, kebutuhan tiap daerah berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang oleh pelaku ekonomi. SKDP  kantor bersama biasanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung kesepakatan sewa antara pengusaha dan pemilik kantor.  SKDP untuk Virtual Office hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau juga Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tanda Daftar Perusahaan adalah penegasan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftarannya. Pertama, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat Piagam, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, setelah terbitnya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan setelah akta pendirian badan hukum ditandatangani, TDP dapat dijalankan melalui sistem single submission (OSS) online.

Kemudian, dalam peraturan yang sama, khususnya Pasal 26 (a), TDP diubah menjadi Nomor Induk Perusahaan (NIB). Oleh karena itu, jika pelaku ekonomi telah memiliki NIB melalui sistem OSS, maka secara otomatis ia akan menerima TDP tersebut karena NIB tersebut berlaku sebagai pengesahan TDP.

 

 

 

Pajak Virtual Office? Begini Pengertian dan Pengenaan Pajaknya

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Pajak Virtual Office? Begini Pengertian dan Pengenaan Pajaknya.’’

Sekilas Mengenai Virtual Office

Untuk bisnis baru, menyewa ruang bisnis bisa sangat mahal. Padahal, startup berbasis teknologi digital tidak serta merta membutuhkan ruang kantor  fisik. Sebagian besar pekerjaan dapat dilakukan secara virtual. Apalagi jika modal  perusahaan terbatas. Hal inilah yang mendasari pembuatan visual office di kota besar.

Munculnya  virtual office  ini menawarkan pemilik peluang bisnis yang sangat menarik. Untuk perusahaan baru yang diidentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda juga perlu menyetor pajak di virtual office Anda.

Pandemi Covid 19 saat ini  menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan akhirnya memilih untuk menyewa kantor virtual, mengingat banyak  perusahaan yang memilih untuk mempekerjakan karyawannya di rumah atau disebut juga dengan home office. Hal ini tentunya sangat berguna untuk membangun perusahaan rental yang akan dijadikan virtual office.

Konsep Virtual Office

Karena lokasi merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika memulai bisnis, pemula biasanya memasukkan biaya sewa ruang bisnis sebagai item biaya terbesar dengan modal  terbatas.

Virtual Office juga sebenarnya  memiliki bangunan fisik dengan layanan penunjang perkantoran agar terlihat legal dan formal. Ini bisa menjadi bangunan khas yang digunakan secara komersial dan melakukan fungsi manajemen kantor dan kesekretariatan.

Ada tiga konsep sewa kantor virtual.

  1. Visual Management Office

Konsep  ini mencakup layanan kantor dalam jaringan yang bertindak sebagai representasi manajemen perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin hanya menggunakan satu alamat kantor untuk komunikasi resmi. Kantor visual dengan konsep manajemen visual biasanya juga menawarkan opsi penerimaan sebagai penerima telepon dan pemrosesan surat. Namun, biasanya hanya ada empat area bisnis yang tersedia untuk disewakan dengan konsep ini:

  • E-Commerce
  • Konstruksi
  • Pariwisata
  • Properti
  1. Serviced Office

Konsep ini memberikan layanan dengan fasilitas yang lebih luas. Ada furniture, peralatan komputer, resepsionis, jaringan internet dan service assistant. Kantor layanan ini bisa disewa harian, bulanan atau tahunan. Apa yang membuat konsep jenis ini begitu populer adalah bahwa harga sewa tidak setinggi kantor tradisional, dan cukup murah.

Servised office ini bisa menjadi pilihan bagi pengusaha yang tidak berwenang menggunakan kantor manajemen visual. Majikan juga bisa menyewa selama 5 tahun. Pada konsep sebelumnya, pengusaha hanya memiliki izin usaha selama satu tahun.

  1. Coworking Space

Konsep coworking space mendorong para pekerja lepas dan orang-orang kreatif untuk  bekerja di lingkungan kerja yang sama. Anda dapat bertemu dan berbagi satu ruangan dengan ruang pertemuan dengan kursi, meja, internet dan perangkat multimedia

Aspek Pajak Virtual Office

Apa saja aspek pajak virtual office? Mari simak ulasannya di bawah ini.

PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)                       

PPh Pasal 4  (2) (PPh final) Salah satu aspek dari Pajak Kantor Virtual adalah PPh Pasal 4  (2) atau PPh Final. Keberangkatan berdasarkan layanan sewa berdasarkan konsep service office dan shared office. Pajak ini berlaku untuk penghasilan dari menyewa kantor virtual  dengan tarif 10.ri dari total nilai sewa. Ini termasuk

  • Biaya Pemeliharaan,
  • Biaya Pemeliharaan,
  • Biaya Keamanan,
  • Biaya Layanan,
  • dan banyak lagi.

Dasar Hukum Perpajakan Virtual Office

DKI Di Ibukota Jakarta, pemerintah telah menyetujui legalitas kantor visual sesuai dengan Surat Pemberitahuan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) No. 06/SE/2016 tentang penerbitan akta kependudukan dan sejenisnya. Hak pengguna kantor virtual.

 

Ini Cara Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi untuk Perusahaan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Ini Cara Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi untuk Perusahaan.’’

Laporan Keuangan Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi (consolidate financial statement) adalah laporan yang menyediakan informasi keuangan milik induk perusahaan dan anak perusahaan dalam satu laporan seperti mereka satu entitas. Jika suatu perusahaan tidak mempunyai persyarat syaratan di atas, cukup membuat laporan keuangan mandiri.

Tujuan dan Manfaat Laporan

Penyusunan laporan keuangan ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran objektif secara keseluruhan tentang posisi keuangan dan aktivitas kelompok perusahaan (perusahaan induk dan anak perusahaan) sehingga dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan, seperti investor dan juga auditor.

Penyusunan laporan keuangan ini juga dapat mengurangi kebutuhan untuk menyiapkan laporan keuangan baru. Misalnya, perusahaan induk memiliki banyak anak perusahaan, sehingga banyak laporan keuangan independen yang perlu direview. Oleh karena itu, laporan keuangan konsolidasi memudahkan perusahaan untuk membaca dan mengevaluasi posisi keuangan mereka secara keseluruhan.

 

Cara Membuat Laporan Keuangan Konsolidasi

Pembuatan lapoan keuangan konsolidasi memiliki bagian yang sama dengan laporan keuangan biasa, yaitu terdiri dari laporan neraca (balance sheets), laporan laba rugi (income statements), dan laporan arus kas (cash flow statements).

Pada laporan keuangan konsolidasi, terdiri dari bebrapa neraca konsolidasi, laporan laba rugi konsolidasi, laporan laba ditahan konsolidasi, dan laporan arus kas konsolidasi.

Cara menyusun laporan ini  dengan meletakkan laporan laporan keuangan entitas induk serta entitas anak perusahaan dengan metode bersisian dalam sebuah kertas kerja konsolidasi. Penyusunan menggunakan Microsoft Excel dan juga software akuntansi.

Lalu, bagaimana cara membuatnya? Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Mulailah dengan melihat laporan keuangan induk dan  anak perusahaan secara keseluruhan. Periksa catatan untuk kesalahan atau kelalaian dan perbaiki.
  2. Sesuaikan laporan untuk mengecualikan laporan laba rugi antara masing-masing perusahaan.
  3. Tidak termasuk laba dan dividen anak perusahaan.
  4. Mengembalikan saldo rekening investasi anak perusahaan sebagai saldo awal periode.
  5. Penghapusan saldo sisa dari laporan anak perusahaan  awalnya tercermin dalam laporan keuangan perusahaan induk.
  6. Penghapusan modal yang sebelumnya diakui dari keuangan anak perusahaan.
  7. Melakukan penyelesaian dan penyusutan selisih nilai.
  8. Hapus residu pernapasan lainnya seperti hutang, pendapatan dan pengeluaran.

 

Inilah Ketentuan Pajak Wanita Kawin yang Wajib Dipahami

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Inilah Ketentuan Pajak Wanita Kawin yang Wajib Dipahami.’’

Pajak  Wanita Kawin

Yang Sudah Menikah Bagi Anda yang ingin menikah atau bahkan  menikah dan ingin mengetahui tentang peraturan perpajakan bagi wanita yang sudah menikah, simak ulasannya di artikel berikut ini!

Sebelum menikah, Anda perlu memahami peraturan perpajakan untuk wanita yang sudah  menikah. Dari sudut pandang fiskal, keluarga adalah unit ekonomi. Artinya penghasilan dan kerugian  seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan kena pajak dan kepala keluarga memenuhi kewajiban perpajakan.

Dapatkah istri memenuhi kewajiban pajak seorang wanita yang sudah menikah secara mandiri? Dari penghasilan neto suami dan istri yang kena pajak tersendiri, harus berdasarkan wasiat tertulis, seperti Kewajiban (MT) . Jika perjanjian ini dibuat, beban pajak akan didasarkan pada gabungan penghasilan neto suami-istri dan penghasilan bersih suami-istri. jumlah pajak yang harus dibayar untuk setiap pasangan setelah rasio pendapatan bersih mereka menghitung pendapatan.

Dasar hukum pajak bagi wanita yang sudah menikah dengan pasangan

Pada prinsipnya pengaturan perpajakan bagi wanita yang sudah menikah yang ingin bersatu kembali dengan suaminya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, yaitu:

  • PP nomor 74 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

PP tersebut menunjukkan bahwa wanita kawin  yang telah memenuhi persyaratan baik  subjektif maupun objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dapat menghitung dan membayar pajak bersama-sama dengan suaminya.

Namun, jika Anda secara sah bercerai  dan ada kesepakatan tertulis antara Anda berdua tentang pemisahan harta dan penghasilan, istri dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.

NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Untuk NPWP, jika istri ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah, ia harus mendaftar untuk menerima NPWP. Namun, jika Anda sudah memiliki NPWP sebelum menikah, Anda tidak perlu mendaftarkan NPWP baru. Oleh karena itu, jelas bahwa hanya satu NPWP dalam sebuah keluarga yang menjadi kepala keluarga. Namun, sebagai seorang istri, Anda mungkin memiliki NPWP tersendiri, yang juga berarti bahwa kewajiban perpajakan Anda terpisah dari kewajiban suami Anda.

Dahulu  NPWP diterbitkan dengan membedakan 3 digit terakhir NPWP bagi perempuan dan/atau anak dalam  keluarga berpenghasilan. Tujuannya untuk menghindari biaya yang  lebih tinggi, maka diberikan NPWP dengan 3 digit terakhir 999 atau 998.

Ada juga ketentuan NPWP 3 angka terakhir untuk kepala cabang  keluarga, yaitu 001002 dan seterusnya. Digit akhir yang berbeda ditujukan untuk kepala keluarga dengan area bisnis.

Akhirnya, bagaimanapun, 3 digit terakhir yang berbeda (999) akhirnya dihapus dari wanita yang sudah menikah. Hal ini ditegaskan kembali berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 9 Ayat (4e) PER20/PJ/2013 yang menetapkan:

  • NIF akan dihapuskan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan Ketentuan dari. Mereka tidak mematuhi undang-undang perpajakan, Perpajakan dapat dilakukan atas permintaan wajib pajak atau ex officio.
  • Penghapusan NPWP atas permintaan Wajib Pajak atau di kantor berdasarkan hasil pemeriksaan, jika penghapusan terjadi dengan:
  1. Wanita yang sebelumnya memiliki NPWP dan menikah tanpa kesepakatan pemisahan harta dan penghasilan dan ingin agar Anda tidak menggunakan hak dan kewajiban pajak mereka secara terpisah dari suami Anda.
  2. Perempuan kawin yang memiliki PNWP berdasarkan PNWP suaminya dan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
  3. Anak di bawah umur yang sudah memiliki NPWP.

Bagi Wajib Pajak yang sudah menikah dan sudah memiliki NPWP dengan 3 digit terakhir 999, disarankan untuk meminta penghapusan NPWP. Karena cukup memiliki NPWP yang sama dengan suami. NPWP disebut juga  NPWP bagi kepala rumah tangga.

Jika NPWP istri  bekerja berbeda dengan suami,  NPWP istri dianjurkan juga dihilangkan dan  kewajiban perpajakannya digabungkan dengan NPWP  suami/kepala rumah tangga.

Jika istri masih memiliki NPWP sendiri,  istri dianggap berhak atas pemisahan harta dan penghasilan. Atau istri memutuskan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.

 Perbedaan besaran PTKP antara lajang dan kawin

Status kawin/kawin ternyata berpengaruh terhadap besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah batas penghasilan bebas pajak bagi wajib  pajak. PTKP ini selanjutnya dikurangkan dari laba bersih sehingga tercapai penghasilan kena pajak.

Berikut perbedaan besarnya PTKP untuk wajib pajak lajang dan sudah menikah:

Laki-Laki/Wanita Lajang Laki-Laki Menikah Menikah dan NPWP Suami-Istri Digabung
TK/0 Rp 54.000.000 K/0 Rp 58.500.000 K/I/0 Rp 112.500.000
TK/1 Rp 58.500.000 K/1 Rp 63.000.000 K/I/1 Rp 117.000.000
TK/2 Rp 63.000.000 K/2 Rp 67.500.000 K/I/2 Rp 121.500.000
TK/3 Rp 67.500.000 K/3 Rp 72.000.000 K/I/3 Rp 126.000.000

 

Keterangan:

  • TK: Belum menikah/belum menikah
  • K: Menikah
  • K/I: Menikah dengan penghasilan gabungan suami istri