5 Dokumen Legalitas yang Harus Dimiliki Perusahaan

Konsultan Pajak Batam – Semakin Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “ 5 Dokumen Legalitas yang Harus Dimiliki Perusahaan.’’

Dokumen legalitas  penting diperlukan oleh  perusahaan. Dokumen ini menyatakan bahwa perusahaan terdaftar sebagai badan usaha. Dokumen legalitas ini digunakan untuk melindungi aset perusahaan dan  pribadi, mengembangkan bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan bahkan  mengajukan pinjaman perusahaan.

Karena pentingnya dokumen ini, siapa pun yang ingin memulai bisnis harus menyiapkan dokumen hukum. Lalu apa saja yang termasuk  dalam dokumen legal perusahaan ini?

  1. Sertifikat Pendirian

Sertifikat Pendirian adalah salah satu dokumen hukum terpenting yang harus ditunjukkan saat memulai bisnis, baik  besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta notaris yang menjelaskan tujuan pendirian perusahaan, termasuk keterangan tentang identitas dan perjanjian para pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan dan anggaran dasar.

Anggaran Dasar ini meliputi nama dan letak tempat tinggal, lamanya usaha, maksud dan tujuan, modal dan saham, tata cara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan rapat Komite Tetap Direksi, Direksi dan Direksi, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang serta hal-hal penting lainnya.

  1. NPWP

Unit Usaha Semua badan hukum atau unit usaha mewajibkan NPWP  terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan Indonesia dan dapat sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP unit usaha memiliki beberapa fitur, antara lain:

  • Pencegahan sanksi pidana bagi pelaku usaha.
  • Ini adalah standar untuk pajak penghasilan badan.
  • Ini adalah salah satu persyaratan wajib saat mengajukan pengembalian pajak lebih bayar.
  • Salah satu persyaratan wajib saat mengajukan rekening giro. Jika Anda mengajukan pinjaman bank, itu merupakan prasyarat untuk mengesahkan kelayakan Anda untuk kepatuhan pajak.
  • Ini adalah persyaratan untuk menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Berdasarkan PER04/PJ/2020, persyaratan penyusunan NPWP badan usaha terbagi dalam tiga kategori yaitu kategori komersial, nirlaba, dan unit usaha bersama. Bagaimana cara mendapatkan NPWP unit usaha di ? Pertama, pelaku usaha dapat mengakses KPP Platama di wilayah unit usaha tersebut berada dan membuat NPWP untuk unit usaha tersebut. Namun kini, para ekonom bisa membuat NPWP perusahaan secara online melalui halaman ereg.pajak.go.id/registration atau halaman tax.go.id dan memilih menu e-registration. Kemudian ikuti semua petunjuknya.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam suatu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa, SIUP sebagai  dokumen yang sah. SIUP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 46/MDAG/PER/9/2009, ada empat jenis SIUP berdasarkan modal:

  • SIUP Mikro, modal disetor tidak melebihi 50 juta rupiah.
  • SIUP Kecil dengan modal Rp 50-500 juta.
  • SIUP Sedang, modal disetor Rs 500 juta hingga Rs 10 miliar.
  • SIUP besar, dibayar lebih dari 10 milyar rupiah.

Lisensi ini berlaku selama perusahaan tetap beroperasi. Artinya, pelaku usaha tidak perlu memperpanjang masa berlaku  izin usahanya.

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen legalitas lain yang dipersyaratkan oleh perusahaan adalah SKDP. Ini adalah sertifikat tempat tinggal dari unit bisnis yang beroperasi.

Karena ini adalah tempat tinggal, persyaratan untuk membuat SKDP tergantung pada wilayah di mana ia berada. Sebab, kebutuhan tiap daerah berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang oleh pelaku ekonomi. SKDP  kantor bersama biasanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung kesepakatan sewa antara pengusaha dan pemilik kantor.  SKDP untuk Virtual Office hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau juga Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tanda Daftar Perusahaan adalah penegasan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftarannya. Pertama, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat Piagam, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, setelah terbitnya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan setelah akta pendirian badan hukum ditandatangani, TDP dapat dijalankan melalui sistem single submission (OSS) online.

Kemudian, dalam peraturan yang sama, khususnya Pasal 26 (a), TDP diubah menjadi Nomor Induk Perusahaan (NIB). Oleh karena itu, jika pelaku ekonomi telah memiliki NIB melalui sistem OSS, maka secara otomatis ia akan menerima TDP tersebut karena NIB tersebut berlaku sebagai pengesahan TDP.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *