Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan sebuah jasa akuntansi dan juga konsultasi yang profesional serta terpercaya di kota Batam. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan. Berikut ini penjelasannya.

Wajib pajak (WP) karyawan dapat mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nanti akan menjadi sebuah dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.

Perubahan tanggungan keluarga tidak harus di awal tahun. Namun, PTKP yang dilaporkan WP adalah PTKP yang sesuai sama kondisi di awal tahun.

Surat pernyataan tanggungan keluarga itu harus diberikan ke pemberi kerja paling lambatnya sebelum dimulainya tahun kalender selanjutnya.

Setelah mendapat surat yang isinya tentang perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru dengan berdasarkan data tanggungan didalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru itu akan dipakai di potongan PPh Pasal 21/26 di tahun kalender selanjutnya.

Dasar pemberi kerja didalam menentukan PTKP saat ingin memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah sebuah surat pernyataan dari karyawan yang berisikan jumlah tanggungan keluarganya.

Besarnya PTKP untuk karyawan yang sudah berada dan juga menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan dengan berdasarkan keadaan di awal tahun kalender.

DJP tidak mengatur secara terperinci untuk format surat pernyataan tanggungan keluarga. WP karyawan bisa berkonsultasi sama pemberi kerja ataupun sama petugas pajak di KPP yang terdaftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *