PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani di bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa berupa jasa akuntansi dan juga konsultasi masalah perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Pajak Sewa Gedung dan Bangunan. Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan
Pajak sewa bangunan merupakan sebuah pajak atas transaksi ataupun pada penghasilan yang didapat dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Berikut ini jenis persewaan tanah dan/atau bangunan, yakni:
- Sebuah tanah
- Sebuah rumah
- Sebuah rumah susun
- Sebuah apartemen
- Sebuah kondominium
- Sebuah gedung perkantoran
- Sebuah pertokoan
- Sebuah gedung pertemuan dan juga termasuk bagiannya
- Sebuah rumah kantor
- Sebuah toko
- Sebuah rumah toko
- Sebuah gudang
- Sebuah bangunan industri
Sebagai pihak yang berkepentingan didalam melakukan sebuah transaksi, baik sebagai penyewa atau yang menyewakan, sebaiknya memahami apa saja ketentuan pengenaan dalam pajaknya.
Karena, baik pihak penyewa atau yang menyewakan sama-sama mempunyai kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan juga bangunan yang dikelola.
Apa Saja Jenis Pajak didalam Sewa-menyewa Bangunan?
Jenis pajak yang dikenakan sewa bangunan di antaranya, berikut ini:
- Terdapat didalam PPh Pasal 4 ayat 2
- Terdapat didalam PPN
Ketentuan dari pengenaan pajak sewa bangunan diatur didalam UU No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan dan juga UU No. 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mana keduanya sudah diperbarui terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu juga diatur didalam peraturan pelaksana perpajakan lainnya, seperti didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 yang berisi tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berikut ini ketentuan pengenaan pajak terhadap sewa gedung atau bangunan beserta tarif pajaknya:
- PPh 4 ayat 2 sewa bangunan
- Untuk tarif PPh yang digunakan untuk sewa bangunan dan/atau tanah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final yang sebesar 10% dari semua jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunannya.
- Pihak dari penyewa diharuskan memotong PPh Final 4(2) dan juga diharuskan memberi bukti pemotongan pajaknya kepada pemilik gedung dan/atau bangungan, serta menyetor pemotongan pajaknya ke dalam kas negara.
- Penyewa diwajibkan untuk memotong PPh 4(2) sewa bangunan dan/atau tanahnya apabila penyewa merupakan penyelenggara dari kegiatan, kerja sama operasi, BUT, badan pemerintahan, Perwakilan Dari Perusahaan Luar Negeri, orang pribadi (OP) yang ditetapkan oleh DJP.
- Jika penyewa adalah wajib pajak (WP) pribadi ataupun bukan subjek pajak, maka pemilik wajib untuk membayar sendiri PPh Final 4(2) atas penghasilan dari menyewakan yang diperolehnya.
- PPN sewa bangunan
- Tarif PPN untuk sewa bangunan sama dengan tarif PPN yang saat ini adalah sebesar 11% dari keseluruhan semua biaya sewa.
- Pemilik dari tanah dan/atau bangunan harus memungut PPN dan juga menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkan hasil pemungutan pajaknya sampai melaporkan SPT Masa PPN.