PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa akuntansi serta konsultasi yang sudah profesional serta terpercaya di kota Batam. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Tiga Kondisi Yang Membuat WP Perlu Melakukan Pembukuan Terpisah. Berikut ini penjelasannya.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur tentang 3 kondisi wajib pajak (WP) yang perlu melakukan pembukuan dengan secara terpisah.
Menurut Pasal 27 dalam ayat (1) PP 94/2010, pembukuan dengan secara terpisah dilakukan oleh:
- WP yang mempunyai usaha yang penghasilannya dikenakan PPh final dan juga tidak final.
- Pembukuan dengan secara terpisah dilakukan kalau WP menerima sebuah penghasilan yang merupakan objek pajak dan juga bukan objek pajak.
- WP yang dapat dan juga tidak dapat fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu melakukan pembukuan dengan secara terpisah.
Kalau ada biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan didalam rangka menghitung penghasilan kena pajak (PKP), pembebanan biaya bersama akan dialokasikan dengan secara proporsional.
Menurut Pasal 27 dalam ayat (2) PP 94/2010, biaya bersama merupakan biaya yang terkait secara langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan dan berhubungan secara langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan lainnya.
Biaya-biaya bersama yang dijadikan sebuah dasar untuk alokasi pembebanan didalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah sebuah biaya bersama setelah dilakukannya koreksi fiksal sesuai UU PPh.