Tenggat Lapor SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Sampaikan Pemberitahuan

Tenggat Lapor SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Sampaikan Pemberitahuan

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, mari simak ulasan dibawah ini yang akam membahas mengenai? Tenggat Lapor SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Sampaikan Pemberitahuan”

Wajib pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lamanya 2 bulan.

Sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk menyampaikan pemberitahuan. Adapun sesuai dengan ketentuan yang ada , untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan itu paling lama dilaporkan setelah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) ataupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Berikut ini ulasan tentang lampiran pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan tanda tangan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Lampiran Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan itu, berdasarkan atas ketentuan Pasal 14 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, yang disampaikan dengan sejumlah lampiran.

Adapun lampiran yang harus disampaikan adalah sebagai berikut ini:

  1. Penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
  2. Laporan keuangan sementara.
  3. Surat setoran pajak ataupun sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak untuk bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Tanda Tangan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan itu wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak (WP). Bila ditandatangani kuasa wajib pajak, maka pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Berdasarkan atas pada Pasal 15 ayat (1), pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ini disampaikan secara langsung, lewat pos dengan bukti pengiriman surat, ataupun bisa dengan cara yang lainnya.

Adapun cara lain yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi ataupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Dilakukan melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *