PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani jasa berupa jasa konsultasi serta akuntansi di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apakan WP Yang Baru Daftar NPWP Orang Pribadi Tidak Perlu Melakukan Pemadanan NIK. Berikut ini penjelasannya.
Wajib Pajak (WP) yang baru mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu melakukan pemadanan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP karena sudah dilakukannya pemadanan secara otomatis oleh Ditjen Pajak (DJP).
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.13/2022, DJP mengaktivasi NIK sebagai NPWP untuk WP orang pribadi (OP) yang sudah melakukan pendaftaran NPWP sejak 8 juli 2022.
Sampai 7 mei 2024, ada 67,8 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP untuk WP OP.
Penyuluh dari Pajak Ahli Pertama DJP mengatakan kalau realisasi tersebut setara 91,82% dari jumlah WP OP didalam negeri. DJP akan terus mengimbau WP untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Semenjak 1 juli 2024, NIK resmi digunakan sebagai NPWP untuk WP OP dalam negeri. Hali ini diatur didalam PMK 136/2023. Saat ini NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski masih terbatas.
Menurut PENG-6/PJ.09/2024, NIK saat ini sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong dari PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan yang secara otomatis domestic.
NIK juga dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong dari PPh WP OP sepanjang NIK yang dimaksud diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan juga sudah terintegrasi sama sistem DJP.