Tata Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan Stelsel Pajak

Tata Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan Stelsel Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman luas di bidang perpajakan. Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan informasi terkait tata cara pemungutan pajak berdasarkan stelsel pajak. Berikut informasinya.

Tata Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan Stelsel Pajak

Wajib pajak mempunyai kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak untuk pembiayaan negara dan kemajuan nasional. Membayar pajak untuk memenuhi kewajiban merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada negara. Tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, dan sistem pemungutan pajak.

Pengertian Stelsel Pajak

Stelsel pajak adalah suatu sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar masyarakat. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari tiga stelsel: stelsel nyata (rill), stelsel anggapan (fiktif), dan stelsel campuran.

Stelsel Nyata (Riil)

Stelsel nyata (riil) adalah pemungutan pajak berdasarkan objek atau penerimaan yang sebenarnya (penghasilan nyata PPh). Oleh karena itu, pengumpulannya hanya dilakukan pada akhir tahun, sehingga pendapatan sesungguhnya bisa ditentukan.

Keuntungannya adalah perhitungannya didasarkan pada pendapatan sebenarnya, sehingga hasilnya lebih akurat dan real. Sedangkan karena hanya dilakukan pada akhir tahun maka sedikit bermasalah karena diperlukan pajak untuk pembiayaan atau pengeluaran selama tahun tersebut, sehingga:

  1. Wajib Pajak akan dihadapkan pada pembayaran pajak yang besar pada akhir tahun, ketika jumlah kas yang belum tersedia.
  2. Semua wajib pajak akan membayar pada akhir tahun sehingga mempengaruhi jumlah uang yang beredar.

Stelsel Fiktif (Fictive)

Jenis ini merupakan pengenaan pajak yang didasarkan oleh Undang-Undang. Pendapatan tahun pajak berjalan, misalnya, sama dengan pendapatan tahun pajak sebelumnya. Keuntungannya, pajak yang dibayarkan berlaku selama satu tahun dan tidak harus menunggu hingga akhir tahun. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sebenarnya karena berdasarkan tahun sebelumnya sehingga tidak akurat.

Stelsel Campuran

Pada dasarnya merupakan gabungan dari dua stelsel yang ada, yaitu stelsel asli dan stelsel fiksi. Cara kerjanya adalah besarnya pajak dihitung pada awal tahun dengan menggunakan stelsel fiktif, kemudian ditentukan besarnya pajak pada akhir tahun dengan menggunakan stelsel riil.

Melalui PMK 92/2023, Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Telah Diperbarui

Melalui PMK 92/2023, Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Telah Diperbarui

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan akuntansi yang professional serta terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait melalui PMK 92/2023, mekanisme pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui. Simaklah informasi berikut ini.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2023, telah mencantumkan mekanisme tersebut. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbaiki agar penanganan dan pengelolaannya lebih transparan dan tertib. Aturan ini mulai berlaku pada 18 September 2023.

Sesuai salah satu pemikiran PMK 92/2023, pajak DTP dapat ditangani dan dikelola dengan lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai PMK 92/2023, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam rangka pemberian keuntungan fiskal pajak DTP.

Belanja subsidi insentif pajak DTP ini disediakan untuk meningkatkan perekonomian. Sedangkan belanja subsidi insentif pajak DTP diatur melalui PMK 92/2023 yang mencakup tiga bentuk pajak. Penghasilan (PPh) DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah ketiganya.

Persyaratan dalam PMK 228/2010 hingga PMK 237/2011 tidak memuat belanja insentif PPnBM DTP jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Lebih lanjut, PMK 92/2023 menyebutkan pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan UU APBN.

Menteri Keuangan diindikasikan akan memilih objek pajak mana yang mendapat insentif fiskal pajak DTP berdasarkan ketersediaan insentif fiskal. Selanjutnya, PMK 92/2023 menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP sebagai Pengguna Anggaran (KPA) yang disetujui Bendahara Umum Negara (BUN) untuk belanja subsidi pajak DTP.

KPA BUN merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan wewenang dan tugas pengelolaan anggaran yang dilimpahkan oleh Bagian Anggaran (BA) BUN.

Penanggung jawab KPA BUN belanja subsidi pajak DTP bertugas mengelola data dan informasi realisasi pajak DTP. Berdasarkan data dan informasi, pelaksanaan pajak DTP, belanja KPA BUN subsidi pajak DTP, dan penyusunan laporan kejadian semuanya diperlukan.

Selanjutnya, konfirmasi penerimaan dan pengeluaran pajak DTP atas subsidi pajak DTP akan diproses oleh KPA BUN, sesuai berita acara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Subsidi Pajak DTP selanjutnya akan menilai secara formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran penatausahaan RUU Belanja Subsidi Pajak DTP berdasarkan berita acara.

Jika tagihan sudah lengkap dan benar, PPK subsidi DTP dan belanja pajak akan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) DTP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Masuk (SPTJM), dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja Subsidi Pajak DTP.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diuji dengan baik oleh pejabat yang menandatangani surat perintah pembayaran (PPSM) belanja subsidi pajak DTP. PPSM juga akan mengecek apakah alokasi anggaran subsidi DTP masih tersedia.

Apabila SPP belanja subsidi DTP telah dinyatakan lengkap dan benar, PPSM akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN untuk belanja subsidi. Terakhir, untuk belanja subsidi pajak DTP, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Oleh karena itu, SPM belanja subsidi pajak DTP yang dihasilkan oleh SP2D akan menjadi landasan bagi KPA BUN untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP.

Ketentuan Penggunaan Buku Rekening Barang Kena Cukai

Ketentuan Penggunaan Buku Rekening Barang Kena Cukai

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa akuntansi dan konsultasi dan pajak yang professional serta terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ketentuan penggunaan buku rekening barang kena cukai. Simak informasinya berikut ini.

Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) adalah buku daftar yang menyimpan catatan mengenai jumlah BKC tertentu, yaitu etil alkohol dan MMEA, yang dibuat, dimasukkan, dan dikeluarkan, serta potongan, kekurangan, dan kelebihan yang diakibatkan oleh pabrik atau enumerasi atau tempat penyimpanan.

Yang dimaksud dengan pabrik adalah suatu lokasi tertentu, termasuk bangunan, halaman, dan lapangan, yang dimanfaatkan untuk menghasilkan BKC dan mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran (Pasal 1 angka 2 UU Cukai).

Sedangkan tempat penyimpanan adalah suatu tempat, bangunan, atau lapangan bukan pabrik yang digunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk diedarkan, dijual, atau diekspor (Pasal 1 angka 4 UU Cukai).

Oleh karena itu, petugas bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC bagi setiap pabrik atau pengelola tempat penyimpanan. Buku rekening BKC digunakan untuk menelusuri BKC tertentu yang masih terutang cukai dan berlokasi di tempat produksi atau penyimpanan.

Secara umum pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Buku rekening BKC untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih dalam pabrik diselenggarakan untuk setiap usaha pabrik etil alkohol;
  • Buku rekening BKC untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih dalam penyimpanan pada masing-masing pengusaha lokasi penyimpanan; atau
  • Setiap perusahaan minuman yang mengandung etil alkohol menyimpan buku rekening BKC untuk MMEA yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik.

Artinya, buku rekening BKC digunakan untuk mencatat jumlah BKC yang diproduksi, dimasukkan, dan dikeluarkan dalam bentuk etil alkohol atau MMEA, serta “pengurangan”, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan yang cukainya masih terutang dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

Pengurangan mengacu pada bantuan yang diberikan kepada dunia usaha atas kekurangan BKC yang ditemukan selama sensus. Kekurangan ini dapat muncul sebagai akibat dari sumber alami BKC, seperti penguapan atau penyusutan.

Buku rekening BKC untuk etil alkohol dikembangkan sesuai dengan Lampiran I PMK 112/2008. Buku rekening BKC untuk etil alkohol dikenal dengan nama BRCK-1.

Buku rekening BKC MMEA dibuat sesuai dengan contoh format yang dijelaskan dalam Lampiran II PMK 112/2008. Buku rekening BKC di MMEA biasa disebut BRCK-2.

Buku rekening BKC dapat diakses melalui sarana elektronik. Setiap tahun kalender, pembukuan BKC ditutup. Buku rekening BKC juga ditutup pada saat sensus selesai atau atas permintaan pemilik pabrik atau tempat penyimpanan.

Buku rekening BKC ditutup dengan menggambar garis mendatar dengan tinta merah dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai. Kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan harus diberitahu mengenai penutupan buku rekening BKC.

Cara Menanggapi dan Menindaklanjuti SP2DK

Cara Menanggapi dan Menindaklanjuti SP2DK

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kami memiliki pengalaman dalam menangani masalah perpajakan dan memberikan solusi terbaik. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait cara menanggapi dan menindaklanjuti SP2DK. Simaklah informasi berikut ini.

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan dilakukan secara bertahap. Langkah-langkah tersebut meliputi penelitian kepatuhan formal, penelitian kepatuhan material, permintaan penjelasan data dan/atau informasi (P2DK), dan kunjungan Wajib Pajak. P2DK dilaksanakan dengan cara mendistribusikan SP2DK kepada wajib pajak.

Apa itu SP2DK?

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan adalah surat yang dikirimkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan meminta penjelasan kepada Wajib Pajak tentang data dan/atau keterangan. SP2DK diberikan berdasarkan pemeriksaan kepatuhan signifikan yang menunjukkan tanda-tanda ketidakpatuhan dan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Penelitian kepatuhan material dilakukan secara mendalam atau mendalam terhadap wajib pajak strategis atau wajib pajak lainnya.

Segala jenis pajak dapat diteliti, termasuk melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau studi transfer pricing.

Penyampaian SP2DK

SP2DK dikirimkan melalui faksimile, jasa pos/kurir/ekspedisi, dan/atau diberikan secara fisik pada saat kunjungan paling lambat 3 hari sejak tanggal diterbitkan. Selain itu, SP2DK dapat diajukan secara elektronik.

Kepala KPP akan memberikan hasil penelitian dari data/informasi yang dimilikinya berupa indikator ketidakpatuhan melalui SP2DK. Wajib pajak kemudian diminta untuk menyampaikan penjelasan atas situasi ini.

Tanggapan atau Penjelasan Wajib Pajak Terhadap SP2DK

Secara umum, wajib pajak harus membalas atau menjelaskan SP2DK dalam waktu 14 hari. Namun tanggapan SP2DK terhadap data nyata disampaikan paling lambat 7 hari. Wajib Pajak dapat menjawab secara langsung, melalui media audio visual (video conference), atau secara tertulis, dapat berupa SPT, SPT perubahan, atau surat tertulis kepada Kepala KPP.

Penjelasan dapat diberikan beberapa kali dalam jangka waktu yang ditentukan dalam SP2DK. Apabila penjelasan diterima setelah jangka waktu yang ditentukan, Kepala KPP dapat menerima dan menerapkan penjelasan tersebut dengan tetap mempertimbangkan risiko dan faktor lainnya.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan SP2DK dalam jangka waktu yang ditentukan, KPP dapat melakukan kunjungan sebagai langkah tindak lanjut. Selain itu, KPP dalam situasi tertentu juga dapat meminta wajib pajak untuk ikut serta dalam pembahasan SP2DK.

Penyelesaian SP2DK dan Tindak Lanjut

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan P2DK, dilakukan penelitian untuk menghasilkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (LHP2DK). Kepala KPP menilai hasil SP2DK dan saran tindak lanjut yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak dalam LHP2DK.

Pembetulan Kesalahan SPT Pasca SP2DK dalam Pelaporan SPT dapat saja terjadi, meskipun hal ini belum diketahui oleh Wajib Pajak hingga SP2DK diterbitkan. Wajib Pajak dapat melakukan perubahan SPT berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pajak dan disampaikan ke SP2DK. Apabila SPT perubahan disajikan sesuai dengan temuan penelitian, Kepala KPP akan menerbitkan SP3 P2DK sebagai bukti pelaksanaan P2DK telah selesai.

Namun apabila wajib pajak tidak menyampaikan perubahan SPT sesuai penelitian, maka penyampaian SPT akan dilakukan dalam pengawasan. Wajib Pajak mempunyai waktu paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya LHP2DK untuk menyampaikan atau mengubah SPT-nya, dengan perpanjangan yang diberikan berdasarkan risiko kepatuhan atau itikad baik Wajib Pajak. Jika Anda tidak menyampaikan/memperbaiki SPT, Anda mungkin diminta untuk mengusulkan pemeriksaan.

Cara Menanggapi SP2DK

Tindakan yang harus dilakukan untuk menciptakan penjelasan atau tanggapan terhadap SP2DK adalah:

  • Baca penyampaian SP2DK dengan teliti

Pastikan Anda telah meneliti secara menyeluruh isi SP2DK setelah mendapatkannya. Membaca dan memahami data/informasi yang diberikan, serta penjelasan yang diminta oleh Kantor Pajak. Sebaiknya Anda juga mengecek batas waktu penyampaian penjelasan SP2DK. Jika diperlukan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Account Representative.

  • Susun penjelasan menggunakan data/bukti terkait

Setelah itu, Anda bisa mulai mengkonstruksi penjelasan atas SP2DK yang diterima. Kumpulkan data/informasi/bukti untuk mendukung penjelasan Anda jika diperlukan. Perlu diketahui bahwa data/informasi yang diberikan dalam SP2DK tidak selalu akurat. SP2DK Penjelasan merupakan alat yang berguna untuk menjelaskan suatu data.

  • Untuk mendukung penjelasan, lakukan ekualisasi atau pengujian lainnya

Untuk melengkapi penjelasan SP2DK, dapat menggunakan prosedur pemerataan atau pengujian lainnya dalam situasi tertentu. Kantor Pajak, misalnya, menemukan adanya ketidaksesuaian antara omzet yang tercatat di Pajak Penghasilan Badan dengan Pajak Keluaran yang tercantum dalam SPT Masa PPN. Perbedaannya bisa Anda temukan dengan menyamakan SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan menjelaskan kepada kantor pajak bahwa perbedaan tersebut dapat diterima. Misalnya, mungkin ada perbedaan waktu penerbitan faktur pajak, atau mungkin ada pengiriman yang bukan merupakan kiriman PPN. Prosedur lain seperti tes arus kas atau tes arus piutang juga dapat digunakan untuk menjelaskan data/informasi yang dicari.

  • Berikan penjelasan dengan tepat waktu

Berhati-hatilah untuk menyampaikan penjelasan SP2DK Anda dalam jangka waktu yang diperbolehkan. Hubungi pihak yang ditunjuk dalam SP2DK jika ingin menjelaskan secara langsung atau melalui video conference. SP2DK yang tidak terjawab dapat ditindaklanjuti dengan menyarankan dilakukannya pemeriksaan.

Jika prosedur telah selesai, pastikan prosedur tersebut telah dipublikasikan.

SP3 P2DK SP3 P2DK menandakan bahwa prosedur P2DK dan langkah selanjutnya telah selesai. Anda dapat menghubungi AR atau petugas terkait SP3 P2DK untuk memastikan prosedur P2DK telah selesai.

 

Mengenal Apa Itu Audit, Dokumen dan Proses Pemeriksaannya

Mengenal Apa Itu Audit, Dokumen dan Proses Pemeriksaannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan terpercaya karena telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu audit,dokumen dan proses pemeriksaannya. Berikut informasinya.

Audit pajak merupakan salah satu komponen penyelenggaraan perpajakan, mengingat perpajakan di Indonesia didasarkan pada self-assessment. Dengan adanya audit pajak, negara dapat melaksanakan pelaksanaan perpajakan secara efektif dan memberikan pengaruh yang menguntungkan bagi wajib pajak.

Pengertian Audit Pajak

Audit pajak adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang melibatkan pengumpulan dan analisis data perpajakan untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Proses pemeriksaan pajak diawali dengan pemeriksaan dan diakhiri dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Bersamaan dengan pemeriksaan pajak, SPHP ini akan disertai dengan daftar hasil pemeriksaan, sehingga Wajib Pajak harus memahami dan memastikan bahwa tugas dan haknya telah dilaksanakan dengan benar.

Siapa yang melakukan Audit Pajak?

Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa pajak di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu bentuk tugas DJP untuk menegakkan aturan secara efektif, salah satunya adalah pemeriksaan kepatuhan yang meliputi evaluasi Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang melakukan pemeriksaan disebut auditor pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak merupakan orang yang bertugas memeriksa wajib pajak mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan Audit Pajak Secara Online

Prosedur pemeriksaan pajak tidak lagi dilakukan secara manual seiring dengan berkembangnya sistem pelayanan pajak oleh DJP. Prosedurnya dapat diselesaikan secara online dengan memperbarui sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan PSIAP (Sistem Inti Perpajakan).

Peningkatan sistem ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan. Peningkatan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan teknologi terintegrasi untuk pelaksanaan tugas DJP.

Mengapa Audit pajak diperlukan dan kapan dilakukan?

Pemeriksaan pajak harus dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan pajak biasa untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Audit/pemeriksaan pajak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diperbaharui dengan UU HPP no. 7 Tahun 2021, untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya, seperti:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai dari penyampaian tepat waktu, kejadian SPT lebih atau kurang bayar, hingga SPT rugi.
  • Apabila SPT mengalami kerugian, indikasi akan dilaksanakannya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Telah dilakukan permohonan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)
  • Resmi diterbitkannya NPWP secara jabatan
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan pengukuhan secara jabatan.
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Pengajuan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP
  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Pendapatan Bersih (NPPN)
  • Penetapan lokasi wajib pajak di daerah terpencil
  • Penetapan lokasi terutangnya PPN, serta tujuan tambahan selain yang disebutkan di atas

Dokumen Apa yang Saya Butuhkan untuk Audit Pajak?

Memeriksa berbagai dokumen pajak, dokumen terkait lainnya, dan informasi terkait lainnya yang terkait dengan wajib pajak yang bersangkutan merupakan bagian dari proses pemeriksaan pajak.

Dokumen yang harus disiapkan secara umum antara lain:

  1. Pembukuan atau laporan keuangan
  2. Dokumen pelaporan pajak
  3. Laporan audit internal
  4. Dokumen rekening bank
  5. Dokumen kontrak yang berkaitan dengan operasi yang berhubungan dengan perpajakan
  6. Dokumen aset
  7. Dokumen atau berkas lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak

Bagaimana langkah-langkah dalam melakukan proses audit pajak?

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, meliputi tahapan sebagai berikut:

  1. Menentukan lokasi Wajib Pajak dan ruang lingkup pemeriksaan.
  2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk pemeriksaan.
  3. Menyampaikan kepada Wajib Pajak mengenai proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan.
  4. Memastikan semua berkas atau kertas yang diperlukan untuk proses audit sudah lengkap.
  5. Mulai memeriksa dan menganalisa laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak.
  6. Berdasarkan temuan pemeriksaan, identifikasi masalahnya.

Audit pajak biasanya diperlukan ketika suatu perusahaan berencana untuk memperluas operasinya. Laporan hasil pemeriksaan pajak pada umumnya merupakan salah satu kewajiban yang mengikuti prosedur ini. Jika data menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya, maka ini adalah salah satu lokasi di mana investor harus menanamkan modalnya.

Mengenal Tugas dan Fungsi KPP

Mengenal Tugas dan Fungsi KPP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan dan dapat dipercaya serta telah bersertifikat resmi. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait tugas dan fungsi KPP. Simaklah informasi berikut ini.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membantu kita dalam penanganan pajak. KPP merupakan satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan pelayanan dan berinteraksi langsung dengan orang-orang yang telah menjadi Wajib Pajak atau ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Jenis-jenis KPP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020, KPP mempunyai banyak ragam, antara lain:

  1. KPP Wajib Pajak Besar, meliputi:
  • KPP Wajib Pajak Besar Satu
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  • Besar Wajib Pajak Empat
  1. KPP Khusus, meliputi:
  • KPP Penanaman Modal Asing Satu
  • KPP Penanaman Modal Asing Dua
  • KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  • KPP Penanaman Modal Asing Empat
  • KPP Penanaman Modal Asing Lima
  • KPP Penanaman Modal Asing Enam
  • KPP Badan dan Orang Asing
  • KPP Minyak dan Gas Bumi
  • KPP Perusahaan yang Terdaftar Bursa
  1. KPP Madya
  2. KPP Pratama

Sub bagian Kepatuhan Umum dan Internal, Seksi Penjaminan Mutu Data, Seksi Pelayanan, Seksi Audit, Penilaian dan Pengumpulan, Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Kelompok Jabatan Fungsional juga termasuk dalam KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus.

Kemudian, berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus bertugas memberikan pelayanan, pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Secara khusus, KPP Minyak dan Gas Bumi bertugas memberikan edukasi, melayani, mengawasi, dan menegakkan hukum atas nama Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Minyak dan Gas Bumi, wilayah laut lepas pantai, dan badan bumi, serta serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Lainnya.

Selanjutnya KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Analisis, penjabaran, dan pencapaian sasaran penerimaan perpajakan;
  2. Edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
  3. Pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Penyelesaian kegiatan tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak;
  6. Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan pemungutan pajak;
  7. Penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan barang jasa hukum dan perpajakan;
  8. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut amnesti pajak;
  9. Memastikan keakuratan data internal dan eksternal yang dikumpulkan dan diidentifikasi;
  10. Memperbarui basis data pajak;
  11. Pengelolaan kinerja dan risiko;
  12. Penerapan dan pemantauan kepatuhan internal
  13. Administrasi dan pengelolaan piutang pajak
  14. Implementasi kerjasama perpajakan lebih lanjut;
  15. Pengelolaan dokumen pajak dan non pajak
  16. Pelaksanaan administrasi perkantoran.

Sedangkan KPP Minyak Gas dan Bumi menyelenggarakan fungsi antara lain pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan database dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi di wilayah lepas pantai dan badan tanah. serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Lainnya. Peran KPP Badan dan Orang Asing selanjutnya adalah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjabat dan melantik Pengusaha Kena Pajak yang menjabat.

Ungkapan DJP Jika Ingin Perpanjang Sertel

Ungkapan DJP Jika Ingin Perpanjang Sertel

PT Jovindo Solusi Batam bekerja secara professional dan telah berpengalaman dalam mengatasi berbagai masalah perpajakan untuk klien dari seluruh Indonesia. Kami adalah konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi sehingga tidak diragukan lagi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ungkapan DJP jika ingin perpanjang sertel. Berikut pembahasannya.

Wajib Pajak dapat memperpanjang sertel atau sertifikat elektronik dengan cara melakukan pengajuan baik secara elektronik maupun tertulis. Dalam pengajuan secara elektronik dapat dilakukan di laman e-nofa yaitu efaktur.pajak.go.id.

Setelah pengajuan wajib pajak untuk perpanjangan sertifikat, Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan data wajib pajak. Selain penelitian administrasi, juga dilakukan pemeriksaan verifikasi dan autentifikasi Wajib Pajak.

Berdasarkan penelitian dan pengujian yang dilakukan Kepala KPP atau KP2KP, pemberian sertifikat dan penerbitan BPS elektronik kepada Wajib Pajak membutuhkan waktu tidak lebih dari satu hari kerja.

Satu hari kerja terhitung sejak kapan? Periode Satu hari kerja tersebut dihitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan telah selesai dilakukan uji verifikasi dan pengesahan, dengan catatan permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan sesuai.

Sertel tersebut berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (1).

Ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk permintaan sertel baru, antara lain:

  1. Masa berlaku yang terkait dengan sertel atau sertifikat elektronik tersebut akan/telah habis.
  2. Sertifikat itu salah diterapkan.
  3. Adanya kemungkinan penyalahgunaan sertifikat.
  4. Passphrase sertifikat hilang atau tidak diketahui.
  5. Terdapat alasan tambahan mengapa wajib pajak perlu mendapatkan sertifikat elektronik baru.

Permintaan sertifikat baru dilakukan sesuai ayat (2) dengan mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permintaan yang didukung dengan dokumen yang sesuai.

Bagaimana dengan sertifikat elektronik yang digantikan dengan sertifikat elektronik baru?

Sebagaimana diketahui, apabila suatu sertifikat elektronik baru diberikan sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (4), maka masa berlaku sertifikat elektronik yang diterbitkan dengan sertifikat baru dinyatakan telah berakhir.

Apabila Wajib Pajak menghapus NPWP-nya, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka masa berlaku sertifikat elektronik tersebut pun berakhir, sehingga masa berlaku sertifikat tersebut berakhir bersamaan dengan musnahnya NPWP tersebut.

Prosedur Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh 21

Prosedur Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam adalah ahli perpajakan terpercaya yang siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Konsultan kami telah bersertifikat, berpengalaman, dan memiliki keahlian yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait prosedur kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh 21. Simak penjelasannya berikut ini.

Orang yang telah bekerja, sebagaimana anda ketahui, wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan. Hal ini dikenal dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, jika Anda mengajukan SPT Tahunan, Anda mungkin berada dalam situasi kelebihan pembayaran. Kelebihan pembayaran PPh 21 seringkali sangat membingungkan wajib pajak. Untuk mendapatkan uang Anda kembali, Anda harus memahami prosedur nya terlebih dahulu.

Mengenal PPh Pasal 21

Menurut Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pasal 21 Pajak Penghasilan berlaku atas sumber penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, apapun nama atau bentuk pajaknya.

Kedua, PPh Pasal 21 mengatur pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, uang jasa, tunjangan, dan pembayaran lainnya, sesuai Pasal 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016. Pembayaran dilakukan sebagai imbalan atas tenaga kerja atau jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Mengenal SPT Masa Pasal 21

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah pelaporan pajak penghasilan pegawai yaitu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Tanggal pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20.

Penyebab Kelebihan Pembayaran PPh 21

Anda mungkin bertanya mengapa wajib pajak bisa membayar lebih PPH 21. Dalam hal ini, kesalahannya mungkin ada pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pada perhitungan laporan SPT itu sendiri. Beberapa faktor yang menjadi penyebab lebih bayar PPh 21 wajib pajak, antara lain:

  • Perubahan Pekerjaan

Jika Anda baru saja berganti pekerjaan, disarankan untuk menyerahkan tanda terima yang lengkap. Artinya, Anda harus menyertakan dua kuitansi dari kantor lama dan baru agar perkiraan pajaknya akurat. Pelampiran satu dokumen perpajakan bisa menimbulkan permasalahan karena adanya ketidakakuratan dalam mengartikan dokumen perpajakan mengenai penghasilan kumulatif kedua pemberi kerja.

  • Tidak ada perhitungan laba bersih

Hal ini mungkin terjadi jika Anda lupa mencantumkan kolom Penghasilan Bersih. Jika Anda menyampaikan SPT secara online, maka penghasilan bersih yang Anda cantumkan bisa saja salah dan akan terhapus dari sistem DJP.

  • Status Perkawinan Belum Diperbarui

Status perkawinan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pembayaran pajak PPh 21. Jumlah tanggungan mempengaruhi data penghitungan penghasilan bebas pajak (PTKP).

Mengenal Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 21

Kompensasi secara umum mengacu pada imbalan apa pun, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang diberikan oleh perusahaan sebagai imbalan atas jasa atau prestasi kerja karyawan. Hadiah finansial yang diberikan sebagai hasil hubungan kerja terkait langsung dengan kompensasi. Segala jenis kompensasi dalam dunia kena pajak diberikan dalam bentuk uang selain total penghasilan tahunan karyawan, oleh karena itu kompensasi yang diberikan merupakan kompensasi langsung.

Kompensasi langsung ini tentunya berlaku untuk PPh 21, PPh 23, dan PPN, setelah memperhitungkan kontribusi dan output masing-masing wajib pajak. Pasal 28A dan Ketentuan Umum UU Pajak Penghasilan (PPh), serta Pasal 17B ayat (1) UU Tata Cara Perpajakan, mengatur landasan hukum kompensasi kelebihan pembayaran SPT umum. Apabila pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari kredit pajak wajib pajak, maka terjadi lebih bayar pajak penghasilan.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan. Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikan jumlah kelebihan pajak yang harus dibayar pada tahun berikutnya. Pertimbangan tersebut harus mencakup kebenaran materiil berdasarkan jumlah pajak penghasilan yang terutang, sahnya bukti pemungutan, sahnya bukti pembebasan pajak, dan sahnya bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Prosedur Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

Tata cara penghitungan dan pelunasan kelebihan pembayaran pajak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224 Tahun 2015:

  1. Kelebihan pembayaran pajak harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan tanggung jawab perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). STP, Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau perintah perbaikan semuanya memuat tanggung jawab perpajakan.
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan SPT dengan segera menandatangani SPT. Apabila wajib pajak tidak melampirkan tanda tangan wajib pajak maka diperlukan surat kuasa.
  3. Wajib Pajak harus melampirkan beberapa berkas, antara lain bukti pembayaran pajak asli, perhitungan pajak yang tidak terutang, dan alasan untuk memperoleh pengembalian pajak.
  4. Wajib Pajak dapat meminta penggantian kepada KPP yang terdaftar. Ini dapat dikirim melalui surat bersertifikat atau layanan pengiriman barang.
  5. Wajib Pajak harus menunggu hingga 12 bulan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan keputusan atas SPT-nya.
  6. Wajib pajak dapat menerima pengembalian lebih cepat, dengan menggunakan opsi pengembalian uang lebih. WP harus menunggu 15 hari kerja.
  7. Wajib Pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan Pengembalian Kelebihan Pajak Sementara (SKPKPP) dalam waktu 15 hari kerja.
  8. Untuk menerbitkan Surat Perintah Setoran Pajak Kelebihan (SPMKP), Wajib Pajak harus memberikan nomor rekening.
  9. Kelebihan pajak akan dikreditkan ke rekening Anda kurang lebih 30 hari setelah SKPKPP Anda diterbitkan.

Cara Menghindari Lebih Bayar PPh 21

Faktanya, undang-undang perpajakan menetapkan dua metode umum untuk menghindari kelebihan pembayaran PPh 21.

  1. Anda dapat meminta pengurangan pembayaran angsuran pada tahun pajak berjalan, yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Anda dapat menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari pajak penghasilan yang terutang tiga bulan memasuki tahun pajak. Ini digunakan untuk menghitung besaran PPh 25. Jika Anda sudah mendapat perintah dari Komisioner Pajak Terdaftar (KPP), Anda bisa mngajukan pengurangan pembayaran PPh 25.
  2. Terdapat pengecualian terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Pemotongan dan pemungutan PPh dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak ada kelebihan pembayaran PPh 21 di kemudian hari. Pemotongan dan/atau pencabutan Pajak Penghasilan dapat dimintakan kepada Kepala KPP yang terdaftar. Tidak ada kelebihan pembayaran PPh 21 karena jumlah PPh 21 yang harus dibayar nanti mungkin lebih tepat setelah menerima potongan dan pemungutan PPh.

 

Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

Mengenal Fasilitas Toko Bebas Bea di Bandara

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan klien, kami juga berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas tentang perpajakan. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi fasilitas retail bebas bea di bandara tersebut. Simaklah perdebatan berikut ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk memberikan berbagai fasilitas kepada industri dalam negeri. Beberapa di antaranya adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang memberikan keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). TPB juga mencakup fasilitas yang dikenal sebagai toko bebas bea di bandara internasional atau pelabuhan.

Apa itu toko bebas bea?

Toko bebas bea menurut International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dalam International Tax Glossary (2015) merupakan toko yang banyak ditemui di bandara atau Pelabuhan laut. Penumpang yang meninggalkan suatu negara dapat membeli produk bebas pajak penjualan dan pajak tidak langsung lainnya di toko ini. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), di Indonesia.

Pembebasan ini diberikan karena pembeliannya untuk tujuan ekspor. Di negara-negara tertentu, wisatawan yang masuk bisa mendapatkan pembebasan pungutan minuman keras atau tembakau dari toko bebas bea dalam jumlah terbatas sebelum memasuki wilayah pabean negara tempat bandara berada.

Sementara, toko bebas bea adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu, sesuai Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 Tahun 2017, Pasal 1 Angka 6 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2018.

Di mana saja lokasi toko bebas bea?

  • Terminal keberangkatan bandar udara internasional di daerah pabean;
  • Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama dalam daerah pabean;
  • Tempat transit di terminal keberangkatan bandar udara internasional, yaitu suatu tempat khusus dalam daerah pabean untuk penumpang transit tujuan luar negeri;
  • Lokasi transit di terminal keberangkatan pelabuhan utama, yaitu tempat tertentu dalam daerah pabean bagi penumpang transit tujuan luar negeri; dan
  • Terminal kedatangan bandar udara internasional di daerah pabean.

Siapa saja yang diperbolehkan membeli barang di toko bebas bea di bandara internasional dan pelabuhan utama?

Orang-orang tertentu berhak membeli barang di toko bebas bea yang terletak di bandara internasional dan pelabuhan utama tanpa membayar pajak impor, cukai, atau PDRI. Orang-orang tersebut adalah:

  • Orang yang bepergian ke luar negeri;
  • Penumpang yang transit melintasi daerah pabean dengan tujuan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apa saja prasyaratan untuk membeli barang di toko bebas bea?

  • Pembelian bebas bea memerlukan menunjukkan paspor dan identifikasi wisatawan (boarding pass);
  • Selain itu, pembelian pada usaha bebas bea harus dilakukan sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli dan tidak dapat diwakili.

Apa saja tanggung jawab pengusaha toko bebas bea?

  • Memasang tanda nama usaha di tempat yang mudah dilihat dan mudah dilihat oleh masyarakat, dengan ketentuan mencantumkan nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin toko bebas bea, serta nomor dan tanggal izin toko bebas bea;
  • Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang memadai bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  • Memisahkan barang asal luar daerah pabean dan barang asal luar daerah pabean yang disimpan dalam tempat penyimpanan dengan diberi tanda yang jelas dan/atau batas tertentu; dan
  • Menggunakan sistem informasi persediaan barang (IT inventory) berbasis komputer untuk mencatat barang masuk dan keluar;
  • Jendral Pajak (DJP) secara real-time; dan
  • Penyediaan Closed Circuit Television (CCTV).
Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto

Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto

 PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang siap menjawab permasalahan perpajakan kliennya. Kami bekerja dengan professional dan akurat. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait langkah-langkah lapor SPT atas penjualan aset kripto. Simaklah informasinya berikut ini.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah telah menerapkan pajak terhadap aset kripto yang akan dibayarkan dan dilaporkan mulai bulan Juni 2022. Nah, bagi Anda para wajib pajak yang sedang mengumpulkan data transaksi kripto untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, tidak ada salahnya untuk mengetahui cara sederhana melaporkan SPT penjualan aset kripto melalui DJP Online.

Persiapan

Langkah awal Anda dalam pelaporan pajak kripto mungkin tampak sulit, terutama jika Anda melakukan ratusan atau bahkan ribuan perdagangan atau transaksi. Namun, begitu Anda menguasainya, hal ini menjadi lebih mudah. Yang terpenting, sebelum mengisi SPT, persiapkan secara matang data-data terkait transaksi penjualan aset kripto Anda.

Simpan perdagangan dan transaksi mata uang kripto Anda. Catat setiap perdagangan dan transaksi sehingga Anda dapat memeriksa ulang informasi yang dikeluarkan oleh perangkat lunak pajak ketika tiba waktunya untuk pelaporan pajak.

Tanggal perdagangan, platform tempat Anda berdagang, dompet non-penahanan tempat Anda berdagang, jenis aset yang diperdagangkan, jumlah aset yang diperdagangkan untuk jumlah aset yang diterima—termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak, serta biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat dinyatakan dalam aset fiat atau kripto—semuanya merupakan informasi penting yang harus diperhatikan saat memperdagangkan mata uang kripto.

Langkah Pelaporan

Aturan pajak kripto telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai aturan ini, setiap transaksi kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan (PPN) sebesar 1% dari PPN 11% atau 0,1 % dikalikan jumlah transaksi jika dilakukan melalui perdangan secara fisik. Kemudian, jika transaksi dengan bukan pedagang fisik ditambah tarif PPN sebesar 2% atau 0,2 % dikalikan nilai transaksi.

Selain itu, pendapatan dari penjualan kripto dikenakan Pajak Pendapatan Final dengan tarif sebesar 0,1 % dari nilai transaksi jika dilakukan melalui pedagang fisik, dan 0,2 % jika dilakukan melalui pedagang bukan fisik.

Penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan pajak berdasarkan Pasal 22 UU PPh dan bersifat final, oleh karena itu wajib pajak harus menyetor dan menyatakan PPh yang terutang. Untuk itu, Anda harus mengajukan Formulir SPT 1770 untuk mencatat pendapatan dari penjualan aset kripto.

Formulir SPT ini ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilan utamanya dari dunia usaha atau pekerjaan mandiri, bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau hanya mempunyai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final.

Secara sederhana, proses pelaporan pendapatan dari penjualan aset kripto adalah sebagai berikut:

  1. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, siapkan bukti potong dan data-datanya.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk mengakses akun DJP Online Anda.
  3. Setelah login, buka menu “Lapor” dan pilih “e-Form PDF”.
  4. Pilih “Buat SPT” dan isi formulir.
  5. Jika Anda memenuhi persyaratan Wajib Pajak SPT 1770, Anda dapat memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.
  6. Pilih status “SPT Normal”, masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan, dan tentukan media pengiriman token. Jika Anda ingin mengimpor data CSV serta informasi lainnya, buka halaman “e-Form PDF” terlebih dahulu.
  7. Setelah selesai, pilih menu “Kirim Permintaan” untuk langsung mengunduh PDF e-Formulir 1770 dan mengirimkan token melalui metode pengiriman yang ditentukan.
  8. Dengan aplikasi Adobe PDF Reader anda dapat membuka formulir SPT yang diunduh. Pilih “Pencatatan” di bagian atas halaman formulir.
  9. Hal pertama yang harus diisi adalah lampiran IV. Mengisi bagian A pada lampiran tentang harta pada akhir tahun. Isikan jenis harta dengan memasukkan “Aset Kripto” lalu isi kolom lainnya.
  10. Setelah diisi, lengkapi Lampiran III Bagian A yang menjelaskan tentang penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan/atau bersifat final. Pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau final, masukkan penjualan mata uang kripto dalam satu tahun pajak.
  11. Selanjutnya, Anda dapat menyelesaikan kolom lainnya dari awal ke bawah.
  12. Periksa kembali hasil pengisian SPT Anda. Jika Anda yakin telah diisi dengan lengkap, jelas, dan akurat, klik tombol “Submit”.
  13. Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan tugas administrasi lainnya. Kemudian masukkan kode verifikasi yang Anda dapatkan melalui email atau nomor telepon, lalu klik “Submit”.
  14. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyampaian SPT berhasil, jika pelaporan SPT berhasil. Terakhir, Anda akan menerima bukti tanda terima elektronik melalui surel.