Prosedur Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh 21

Prosedur Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam adalah ahli perpajakan terpercaya yang siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Konsultan kami telah bersertifikat, berpengalaman, dan memiliki keahlian yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait prosedur kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh 21. Simak penjelasannya berikut ini.

Orang yang telah bekerja, sebagaimana anda ketahui, wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan. Hal ini dikenal dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, jika Anda mengajukan SPT Tahunan, Anda mungkin berada dalam situasi kelebihan pembayaran. Kelebihan pembayaran PPh 21 seringkali sangat membingungkan wajib pajak. Untuk mendapatkan uang Anda kembali, Anda harus memahami prosedur nya terlebih dahulu.

Mengenal PPh Pasal 21

Menurut Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pasal 21 Pajak Penghasilan berlaku atas sumber penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, apapun nama atau bentuk pajaknya.

Kedua, PPh Pasal 21 mengatur pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, uang jasa, tunjangan, dan pembayaran lainnya, sesuai Pasal 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016. Pembayaran dilakukan sebagai imbalan atas tenaga kerja atau jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Mengenal SPT Masa Pasal 21

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah pelaporan pajak penghasilan pegawai yaitu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Tanggal pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20.

Penyebab Kelebihan Pembayaran PPh 21

Anda mungkin bertanya mengapa wajib pajak bisa membayar lebih PPH 21. Dalam hal ini, kesalahannya mungkin ada pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pada perhitungan laporan SPT itu sendiri. Beberapa faktor yang menjadi penyebab lebih bayar PPh 21 wajib pajak, antara lain:

  • Perubahan Pekerjaan

Jika Anda baru saja berganti pekerjaan, disarankan untuk menyerahkan tanda terima yang lengkap. Artinya, Anda harus menyertakan dua kuitansi dari kantor lama dan baru agar perkiraan pajaknya akurat. Pelampiran satu dokumen perpajakan bisa menimbulkan permasalahan karena adanya ketidakakuratan dalam mengartikan dokumen perpajakan mengenai penghasilan kumulatif kedua pemberi kerja.

  • Tidak ada perhitungan laba bersih

Hal ini mungkin terjadi jika Anda lupa mencantumkan kolom Penghasilan Bersih. Jika Anda menyampaikan SPT secara online, maka penghasilan bersih yang Anda cantumkan bisa saja salah dan akan terhapus dari sistem DJP.

  • Status Perkawinan Belum Diperbarui

Status perkawinan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pembayaran pajak PPh 21. Jumlah tanggungan mempengaruhi data penghitungan penghasilan bebas pajak (PTKP).

Mengenal Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 21

Kompensasi secara umum mengacu pada imbalan apa pun, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang diberikan oleh perusahaan sebagai imbalan atas jasa atau prestasi kerja karyawan. Hadiah finansial yang diberikan sebagai hasil hubungan kerja terkait langsung dengan kompensasi. Segala jenis kompensasi dalam dunia kena pajak diberikan dalam bentuk uang selain total penghasilan tahunan karyawan, oleh karena itu kompensasi yang diberikan merupakan kompensasi langsung.

Kompensasi langsung ini tentunya berlaku untuk PPh 21, PPh 23, dan PPN, setelah memperhitungkan kontribusi dan output masing-masing wajib pajak. Pasal 28A dan Ketentuan Umum UU Pajak Penghasilan (PPh), serta Pasal 17B ayat (1) UU Tata Cara Perpajakan, mengatur landasan hukum kompensasi kelebihan pembayaran SPT umum. Apabila pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari kredit pajak wajib pajak, maka terjadi lebih bayar pajak penghasilan.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan. Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikan jumlah kelebihan pajak yang harus dibayar pada tahun berikutnya. Pertimbangan tersebut harus mencakup kebenaran materiil berdasarkan jumlah pajak penghasilan yang terutang, sahnya bukti pemungutan, sahnya bukti pembebasan pajak, dan sahnya bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Prosedur Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran PPh 21

Tata cara penghitungan dan pelunasan kelebihan pembayaran pajak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224 Tahun 2015:

  1. Kelebihan pembayaran pajak harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan tanggung jawab perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). STP, Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau perintah perbaikan semuanya memuat tanggung jawab perpajakan.
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan SPT dengan segera menandatangani SPT. Apabila wajib pajak tidak melampirkan tanda tangan wajib pajak maka diperlukan surat kuasa.
  3. Wajib Pajak harus melampirkan beberapa berkas, antara lain bukti pembayaran pajak asli, perhitungan pajak yang tidak terutang, dan alasan untuk memperoleh pengembalian pajak.
  4. Wajib Pajak dapat meminta penggantian kepada KPP yang terdaftar. Ini dapat dikirim melalui surat bersertifikat atau layanan pengiriman barang.
  5. Wajib Pajak harus menunggu hingga 12 bulan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan keputusan atas SPT-nya.
  6. Wajib pajak dapat menerima pengembalian lebih cepat, dengan menggunakan opsi pengembalian uang lebih. WP harus menunggu 15 hari kerja.
  7. Wajib Pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan Pengembalian Kelebihan Pajak Sementara (SKPKPP) dalam waktu 15 hari kerja.
  8. Untuk menerbitkan Surat Perintah Setoran Pajak Kelebihan (SPMKP), Wajib Pajak harus memberikan nomor rekening.
  9. Kelebihan pajak akan dikreditkan ke rekening Anda kurang lebih 30 hari setelah SKPKPP Anda diterbitkan.

Cara Menghindari Lebih Bayar PPh 21

Faktanya, undang-undang perpajakan menetapkan dua metode umum untuk menghindari kelebihan pembayaran PPh 21.

  1. Anda dapat meminta pengurangan pembayaran angsuran pada tahun pajak berjalan, yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Anda dapat menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari pajak penghasilan yang terutang tiga bulan memasuki tahun pajak. Ini digunakan untuk menghitung besaran PPh 25. Jika Anda sudah mendapat perintah dari Komisioner Pajak Terdaftar (KPP), Anda bisa mngajukan pengurangan pembayaran PPh 25.
  2. Terdapat pengecualian terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Pemotongan dan pemungutan PPh dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak ada kelebihan pembayaran PPh 21 di kemudian hari. Pemotongan dan/atau pencabutan Pajak Penghasilan dapat dimintakan kepada Kepala KPP yang terdaftar. Tidak ada kelebihan pembayaran PPh 21 karena jumlah PPh 21 yang harus dibayar nanti mungkin lebih tepat setelah menerima potongan dan pemungutan PPh.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *