Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai penyelesai masalah yang berkaitan dengan kantor audit, kantor kap, konsultan pajak, konsultan pajak terbaik, konsultan pajak terdekat, pelatihan transfer pricing, dan pemeriksaan ppn yang tersedia di kota Surabaya, Bali, Medan, Batam, Jakarta dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan Apakah Bisa Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.
Pemeriksaan Lapangan
Wajib pajak yang menolak dilakukan pemeriksaan dan juga menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut.
Jika wajib pajak juga menolak untuk menandatangani surat pernyataan tentang penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak kemudian akan membuat berita acara tentang menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Namun, jika wajib pajak tidak berada di tempat maka ada dua konsekuensi. Pertama, pemeriksaan akan tetap dilaksanakan jika ada pegawai atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak yang memiliki wewenang untuk mewakili wajib pajak.
Kedua, pemeriksaan akan ditunda dan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak bisa melakukan penyegelan.
Jika sesudah dilakukannya penyegelan dalam kurun waktu yang telah ditentukan wajib pajak tetap tidak berada di tempat atau tidak memberi izin pada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat, barang bergerak maupun tidak atau tidak memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak nantinya akan meminta pada pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan.
Apabila pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak juga menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak akan meminta pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.
Jika mereka menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak nantinya akan membuat berita acara tentang penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
Baca juga : Pengertian dari Penyitaan
Pemeriksaan Kantor
Apabila wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan kantor telah memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tetapi menyatakan menolak dilakukan pemeriksaan, wajib pajak tersebut diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut.
Apabila wajib pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan bahwa menolakan dilakukannya pemeriksaan, pemeriksa pajak nantinya akan membuat berita acara tentang penolakan pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
Jika dalam tempo waktu satu bulan dari Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan pada wajib pajak, surat panggilan tersebut tak dikembalikan oleh jasa pengiriman serta wajib pajak tak memenuhi panggilan pemeriksaan ke kantor, pemeriksa pajak kemudian akan membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh wajib pajak yang telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.