Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Artikel ini akan menjelaskan informasi mengenai “SP2DK Sebagai Surat Penerbitan Untuk Wajib Pajak Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pajaknya”
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-22/PJ/2015 telah menghapus Per-170/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak untuk Tindak Lanjut Surat Himbauan dan setelah itu diterbitkan Surat Edaran Nomor : SE-39/PJ/2015 mengenai Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan Keterangan, Dan juga Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. SPD2K merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak guna meminta penjelasan atas data dan juga keterangan kepada wajib pajak atas dugaan bahwa belum dipenuhinya kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Terbitnya SP2DK adalah sebagai memberikan monitor untuk KPP dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak dan juga kunjungan kepada wajib pajak. Diharapkan dalam pelaksanaan tersebut data dan keterangan yang didapatkan berupa informasi dan juga data yang lainnya bisa optimal dalam pelaksanaannya.
Berikut ini adalah proses penerbitan SP2DK, ada 5 tahapan atas permintaan penjelasan data dan keterangan untuk diterbitkannya SP2DK tersebut, di antaranya sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap yang pertama, KPP akan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak ataupun KPP menyampaikannya secara langsung lewat kunjungan (visit). Kedua hal tersebut dipertimbangkan atas jarak, waktu, biaya, dan juga pertimbangan yang lainnya. Apabila SP2DK dikirim, maka surat itu akan dikirim lewat pos, jasa ekspedisi, ataupun lewat faksimili. Tanggal yang berlaku sesuai dengan tanggal di stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, ataupun tanggal faksimili. Berikutnya, KPP akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapannya paling lambatnya 14 hari setelah tanggal yang tercantum ataupun kunjungan (visit).
2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Wajib pajak akan diberikan dua pilihan dalam memberikan tanggapan, yakni secara langsung ataupun secara tertulis. Tetapi, apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapannya selama waktu yang telah diberikan, maka KPP dapat melakukan tiga hal ini: memberikan perpanjangan waktu yakni selama 14 hari, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, ataupun melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tahap Penelitian dan juga Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak
Pada tahapan berikut ini, account representative ataupun pelaksana seksi ekstensifikasi dan juga penyuluhan melakukan penelitian dan melakukan analisis terhadap data atau keterangan yang dimiliki atau yang didapatkan dari wajib pajak. Data atau keterangan tersebut diolah berdasarkan atas pengetahuan, keahlian, dan juga sikap profesional untuk menyimpulkan dan juga merekomendasikan tindak lanjut yang dituangkan dalam LHP2DK.
4. Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut
KPP mempunyai wewenang untuk menentukan keputusan ataupun tindakan berdasarkan atas simpulan yang didapatkan dari data atau keterangan kepada wajib pajak, di antaranya adalah wajib pajak bersedia untuk menyampaikan SPT atau SPT pembetulan paling lamanya 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan atas data dan juga keterangan berakhir.
5. Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
Account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan juga penyuluhan wajib membuat dokumentasi yang mencakup SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan juga BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK itu dibuat paling lamanya 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan juga keterangan kepada wajib pajak.
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan adalah untuk memperluas basis pajak (tax base) serta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak lewat peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan juga penggalian potensi wajib pajak.