SP2DK Sebagai Surat Penerbitan Untuk Wajib Pajak Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pajaknya

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lainnya yang  terkait  dengan pajak. Nah, Artikel ini akan menjelaskan informasi mengenai “SP2DK Sebagai Surat Penerbitan Untuk Wajib Pajak Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pajaknya”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-22/PJ/2015 telah menghapus Per-170/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak untuk Tindak Lanjut Surat Himbauan dan setelah itu diterbitkan Surat Edaran Nomor : SE-39/PJ/2015 mengenai Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan Keterangan, Dan juga Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. SPD2K merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak guna meminta penjelasan atas data dan juga keterangan kepada wajib pajak atas dugaan bahwa belum dipenuhinya kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Terbitnya SP2DK adalah sebagai memberikan monitor untuk KPP dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak dan juga kunjungan kepada wajib pajak. Diharapkan dalam pelaksanaan tersebut data dan keterangan yang didapatkan berupa informasi dan juga data yang lainnya bisa optimal dalam pelaksanaannya.

Berikut ini adalah proses penerbitan SP2DK, ada 5 tahapan atas permintaan penjelasan data dan keterangan untuk diterbitkannya SP2DK tersebut, di antaranya sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan

Pada tahap yang pertama, KPP akan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak ataupun KPP menyampaikannya secara langsung lewat kunjungan (visit). Kedua hal tersebut dipertimbangkan atas jarak, waktu, biaya, dan juga pertimbangan yang lainnya. Apabila SP2DK dikirim, maka surat itu akan dikirim lewat pos, jasa ekspedisi, ataupun lewat faksimili. Tanggal yang berlaku sesuai dengan tanggal di stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, ataupun tanggal faksimili. Berikutnya, KPP akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapannya paling lambatnya 14 hari setelah tanggal yang tercantum ataupun kunjungan (visit).

2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak

Wajib pajak akan diberikan dua pilihan dalam memberikan tanggapan, yakni secara langsung ataupun secara tertulis. Tetapi, apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapannya selama waktu yang telah diberikan, maka KPP dapat melakukan tiga hal ini: memberikan perpanjangan waktu yakni selama 14 hari, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, ataupun melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tahap Penelitian dan juga Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak

Pada tahapan berikut ini, account representative ataupun pelaksana seksi ekstensifikasi dan juga penyuluhan melakukan penelitian dan melakukan analisis terhadap data atau keterangan yang dimiliki atau yang didapatkan dari wajib pajak. Data atau keterangan tersebut diolah berdasarkan atas pengetahuan, keahlian, dan juga sikap profesional untuk menyimpulkan dan juga merekomendasikan tindak lanjut yang dituangkan dalam LHP2DK.

4. Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut

KPP mempunyai wewenang untuk menentukan keputusan ataupun tindakan berdasarkan atas simpulan yang didapatkan dari data atau keterangan kepada wajib pajak, di antaranya adalah wajib pajak bersedia untuk menyampaikan SPT atau SPT pembetulan paling lamanya 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan atas data dan juga keterangan berakhir.

5. Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan

Account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan juga penyuluhan wajib membuat dokumentasi yang mencakup SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan juga BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK itu dibuat paling lamanya 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan juga keterangan kepada wajib pajak.

Adapun surat edaran tersebut diterbitkan adalah untuk memperluas basis pajak (tax base) serta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak lewat peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan juga penggalian potensi wajib pajak.

 

2 Cara Mendaftar EFIN Secara Online, Via Website dan Email

Konsultan Pajak Batam-Ada Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lainnya yang terkait  dengan pajak. Nah, di artikel ini akan dijelaskan mengenai “2 Cara Mendaftar EFIN Secara Online, Via Website dan Email”

Untuk mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP sekarang dapat dilakukan secara online.

Seperti yang sudah diketahui, EFIN tersebut diperlukan untuk membayar SPT tahunan ataupun untuk membuat akun di laman DJP Online.

Untuk mendapatkannya, sekarang Anda dapat mengakses laman efin.pajak.go.id dan dapat melakukan pendaftaran secara daring. Berikutnya, Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang ada.

Cara mendapatkan EFIN via secara online:

1. Buka laman efin.pajak.go.id terlebih dahulu untuk mendaftar,

2. Anda harus menyiapkan ( NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, kemudian klik Lanjutkan,

3. Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda, kemudian klik Lanjutkan,

4. Aktivasi EFIN dapat dilakukan apabila data kependudukan Anda sudah sesuai dan juga verifikasi data pendaftaran sudah selesai dilakukan petugas KPP,

5. Selanjutnya, Klik Mulai Sekarang,

6. Lalu,Anda sikan nomor wajib pajak (NPWP), kemudian klik Lanjutkan,

7. Apabila data Anda valid, maka akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Apabila nama Anda benar, maka Anda klik Lanjutkan,

8. Kemudian Anda akan diarahkan pada tampilan untuk mengambil foto wajah. Potret wajah Anda lalu sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data,

9. Apabila data sudah sesuai, maka akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN tersebut akan dikirimkan ke alamat email Anda yang telah terdaftar di akun pajak.go.id.

Jika terjadi kendala Pada saat proses tersebut, Anda bisa saja mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) ataupun bisa menghubungi kring pajak 1500 200.

Cara mendapatkan EFIN Melalui Email:

1. Anda membuat sebuah email yakni dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja,

2. Dalam kolom subjek Anda isikan permintaan nomor efin,

3. Dalam badan email Anda isikan dengan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan juga nomor HP Anda,

4. Dalam lampiran email, lampirkan foto diri Anda sedang memegang KTP dan juga NPWP.

Berikutnya, Anda hanya tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan tersebut akan dikirimkan dalam satu hari kerja.

Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan Yang Dikecualikan

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi mengenai “Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan Yang Dikecualikan”

Objek pajak merupakan penghasilan ataupun tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan tersebut berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia.

Objek pajak itu digunakan untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau dalam bentuk apapun.

Berikut ini yang termasuk objek pajak:

1. Penggantian ataupun imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan ataupun jasa yang diterima atau didapatkan termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau juga imbalan dalam bentuk yang lainnya.

2. Hadiah dari undian ataupun pekerjaan atau juga kegiatan maupun penghargaan.

3. Laba usaha.

4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya dan juga pembayaran tambahan pengembalian pajak.

5. . Keuntungan karena berjualan ataupun pengalihan harta,yakni termasuk:

a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan juga badan lainnya sebagai pengganti saham ataupun penyertaan modal;

b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, ataupun anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan juga badan lainnya;

c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, ataupun reorganisasi dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun;

d. Keuntungan karena pengalihan harta yakni berupa hibah, bantuan, ataupun sumbangan, kecuali yang diberikan untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan juga badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang melakukan usaha mikro dan kecil.

e. Keuntungan karena penjualan ataupun pengalihan sebagian atau juga seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, ataupun permodalan dalam perusahaan pertambangan;

6. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan juga imbalan karena jaminan pengembalian utang.

7. Dividen, dalam nama dan juga dalam bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, dan juga pembagian hasil sisa usaha koperasi.

8. Royalti ataupun pengembalian atas penggunaan hak.

9. Sewa ataupun penghasilan lain dengan penggunaan harta.

10. Penerimaan ataupun perolehan pembayaran berkala.

11. Keuntungan yang berasal dari pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

12. Keuntungan yang berasal dari selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi.

15. Iuran yang diterima ataupun didapatkan perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas.

16. Tambahan kekayaan neto yang asalnya dari penghasilan yang belum dikenai pajak.

17. Penghasilan yang berasal dari usaha yang berbasis syariah.

18. Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.

19. Surplus Bank Indonesia.

Sedangkan yang Dikecualikan dari Objek Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan ini termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat ataupun lembaga amil zakat yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan juga yang diterima oleh penerima zakat yang berhak ataupun sumbangan keagamaan yang sifatnya itu wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk ataupun disahkan oleh pemerintah dan juga yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

Ketentuan terseut diatur dengan atau berdasarkan atas Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan yang diperoleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial.

Termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang melakukan usaha mikro dan juga kecil, yang ketentuannya itu diatur dengan atau berdasarkan atas PMK sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Warisan

4. Harta yang termasuk ke dalam setoran tunai diterima oleh badan.

5. Penggantian ataupun imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jasa yang diterima atau didapatkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau dari Pemerintah.

Tetapi kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final ataupun Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

6. Pembayaran yang berasal dari perusahaan asuransi kepada pribadi yakni seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan juga asuransi beasiswa.

7. Dividen ataupun bagian laba yang diterima atau didapatkan perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau juga badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan yang bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.

Untuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan juga badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen tersebut paling rendahnya 25% dari jumlah modal yang disetorkan.

8. Iuran yang diterima atau didapatkan dari dana pensiun yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik itu yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

9. Penghasilan yang didapat dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang telah disebut pada nomor sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

10. Bagian laba yang diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya itu tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan juga kongsi, termasuk juga pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

11. Penghasilan yang diterima atau yang didapatkan perusahaan modal ventura yang berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan juga menjalankan usaha ataupun kegiatan di Indonesia.

Dengan syarat badan pasangan usaha itu adalah perusahaan mikro, kecil, menengah, ataupun yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang telah diatur dengan atau berdasarkan atas PMK; dan juga sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

12. Beasiswa berdasarkan atas persyaratan tertentu yang ketentuannya itu diatur oleh PMK.

13. Sisa lebih yang diterima atau didapatkan badan ataupun lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, bidang penelitian dan juga pengembangan, yang sudah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali yakni dalam bentuk sarana dan juga prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan juga pengembangan, dalam jangka waktu paling lamanya adalah 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih itu, yang ketentuannya itu diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan atas PMK.

14. Bantuan atau juga santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu, yang sudah diatur lebih lanjut berdasarkan atas PMK.

Apakah SPT Perlu Bukti Potong PPh 21? Simak Selengkapnya

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, di dalam artikel ini akan di bahas tentang ”Apakah SPT Perlu Bukti Potong PPh 21? Simak Selengkapnya”

Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, sekarang pembayaran pajak penghasilan (PPh) itu di Indonesia sangat mudah untuk dilakukan.

Berbagai inovasi pun sudah diciptakan guna memudahkan wajib pajak untuk menyiapkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.

Salah satunya yakni bukti potong elektronik atau yang biasa dikenal dengan nama e-bupot. Apabila sebelumnya bukti potong pajak penghasilan tersebut dibuatnya secara manual, tetapi saat ini sudah ada bukti potong PPh 21 elektronik.

Peralihan dari manual ke elektronik ini akan memudahkan wajib pajak dalam menyiapkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.

Sekarang, dokumen laporan SPT tahunan bisa dilakukan dalam bentuk prepopulated ataupun slip gaji. Tentu saja hal tersebut merupakan keuntungan untuk wajib pajak pemotongan ataupun wajib pajak terpotong.

Umumnya, bukti potong PPh 21itu berbentuk kertas dan itu akan menyulitkan karyawan ataupun perusahaan, sementara bukti potong elektronik ini sangat mudah untuk disimpan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun juga memberikan layanan maksimal yakni dengan adanya mobile pajak, gerai pajak, ataupun pojok pajak.

Layanan di luar kantor tersebut bisa melayani pembuatan e-billing, penerimaan SPT, dan juga pengaduan Wajib Pajak.

Dapat dikatakan, bahwa layanan ini adalah kantor mini yang bisa memfasilitasi Wajib Pajak yang berdomisili jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.

Mengenal Bukti Potong Elektronik

Tidak lagi secara manual, sekarang penyampaian bukti potong PPh 21 untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara elektronik.

Seperti yang telah diketahui bahwa bukti potong itu merupakan sebuah dokumen wajib terpotong yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong.

Dokumen tersebut dibuat oleh pemberi kerja ataupun pihak ketiga dan akan dilampirkan pada penyampaian SPT tahunan PPh.

Bukti potong elektronik ini sangat memudahkan wajib pajak pemotong ataupun wajib pajak terpotong untuk menyiapkan SPT yakni dalam bentuk prepopulated.

Bukti potong elektronik ini juga bisa mengurangi beban administrasi KKP dan juga bisa meningkatkan kualitas data pihak ketiga.

Setelah Anda menerima bukti potong, maka selanjutnya Anda hanya perlu melaporkan lewat formulir SPT Tahunan dan kemudian menyerahkan kepada Dirjen Pajak.

Berikutnya, Anda bisa saja memilih untuk pergi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengirimkan melalui pos, ataupun bisa juga dengan metode e- Filing.

Jenis Bukti Pemotongan

Pada umumnya, ada tiga jenis bukti pemotongan,yakni sebagai berikut:

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan juga Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, kemudian disebut Bukti Pemotongan, merupakan formulir atau pun dokumen lain yang dipersamakan yang dipergunakan oleh Pemotong Pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan juga pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang telah dilakukan.
  • Bukti Pemotongan Pembetulan itu merupakan bukti pemotongan yang digunakan untuk membetulkan suatu kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Bukti Pemotongan Pembatalan ini merupakan bukti pemotongan yang digunakan untuk membatalkan bukti pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya karena terjadi pembatalan transaksi.

Pentingnya Untuk Menyimpan Bukti Potong Elektronik

Untuk tanda perusahaan sudah membayarkan pajak penghasilan Anda, maka perusahaan tersebut akan memberikan bukti potong pajak kepada Anda.

Lampiran bukti pemotongan pajak tersebut sangat dibutuhkan. Walaupun pemotongan pajak tersebut dilakukan setiap bulannya, tetapi pembuatan bukti potong itu hanya dilakukan satu tahun sekali.

Pada akhir tahun, pajak yang sudah dipotong dan juga disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang ataupun kredit pajak untuk pihak yang sudah dipotong.

Tanpa adanya bukti potong tersebut, maka tidak akan adanya pengkreditan pajak. Jadi Anda harus membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi dengan yang sudah dipotong.

Selain berfungsi untuk kredit pajak, bukti potong tersebut juga digunakan untuk kontrol atas pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan juga untuk mengecek kebenaran pembayaran pajak.

Pembuatan bukti potong tersebut wajib dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak tersebut.

Setiap wajib pajak terpotong diharuskan untuk selalu meminta dan juga menyimpan bukti pajak tersebut secara aman.

Risiko Untuk Pegawai yang Tidak Memiliki Bukti Potong Elektronik saat Laporan SPT

Perusahaan selaku pemberi kerja, harus secara tertib memproses pembuatan bukti potong dan juga memberikannya kepada pegawai ataupun karyawannya.

Apabila wajib pajak telah mengusahakan, tetapi bukti potong tersebut tidak kunjung didapat atau tidak diterima, maka hak untuk mengkreditkan PPh atas penghasilan Anda tersebut akan hilang.

Risikonya bagi pegawai adalah diharuskan membayar kembali PPh untuk tahun pajak yang dimaksud.

Lalu, wajib pajak pemotong ataupun perusahaan yang tidak membuat bukti potong PPh, maka otomatis SPT akan dinilai tidak lengkap pelaporannya. Pegawai kantor pajak pun berhak untuk tidak menerima pelaporannya itu.

Pemberian sanksi tegas pun bisa dikenakan kepada wajib pajak pemotong yang tidak menyerahkan bukti potong tersebut kepada wajib pajak yang dipotong.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sanksi administrasi atau pidana kepada wajib pajak pemotong. Sanksi tersebut terdapat di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara  Perpajakan (KUP) sejak pertama kali diberlakukan.

 

Ini PPh Atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) Yang Perlu Anda Ketahui

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah,artikel ini akan memberikan informasi mengenai “Ini PPh Atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) Yang Perlu Anda Ketahui”

Apa Itu PPh atas Komisi Penjualan?

PPh atas komisi penjualan orang pribadi merupakan pajak komisi penjualan yang wajib dikeluarkan oleh pihak ketiga ataupun perantara. Jika PPh komisi penjualannya terlalu besar, maka si perantara tersebut sebagai wajib pajak dapat mengajukan keringanan yakni berupa PPh Pasal 25 agar bisa mengangsur pajak terutangnya.

Perantara perdagangan bisa dikenakan PPh atas komisi penjualan dari penghasilan yang didapatkan saat transaksi antara penjual dan juga pembeli. Bidang yang digeluti perantara tersebut pada umumnya yaitu perdagangan properti, kendaraan, dan lain sebagainya. Jadi, atas transaksi yang dilakukan oleh perantara tersebut, maka perantara akan mendapatkan nilai ekonomi sebagai penghasilan bagi dirinya. Jadi wajar bila kemudian di kenakan PPh komisi penjualan atau pajak komisi penjualan.

Aspek PPh atas Komisi Penjualan

Berikut ini adalah beberapa aspek pajak atas komisi penjualan yang harus Anda ketahui baik itu secara pribadi ataupun badan usaha:

1. PPh Pasal 21

Salah satu dari aspek PPh atas komisi penjualan orang pribadi yaitu  PPh Pasal 21 dan juga hal ini pun telah tertera di dalam Undang-Undang Pasal 17 ayat 1, yang mana pengecualiannya itu ditetapkan berbeda oleh pemerintah, yaitu PPh atas komisi penjualan yang lebih dari Rp50juta akan dikenai tarif yakni sebesar 5% (berlaku bagi perantara yang mempunyai NPWP) dan sebesar 6% (berlaku bagi perantara tanpa NPWP).

2. PPh Pasal 23

Bagi wajib pajak badan usaha akan dikenai pajak atas komisi penjualan badan berdasarkan atas cara penghitungan PPh Pasal 23. Tarif yang akan dikenakan yakni sebesar 2% dari total penghasilan bruto untuk perantara yang mempunyai NPWP. Jika perantara tersebut tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif yakni sebesar 4%.

3. PP/No23/Tahun 2018

Pajak atas komisi penjualan badan itu pun diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang mana pajak atas komisi penjualan badan tersebut sebesar 0,5% dengan syarat penghasilan brutonya kurang dari Rp4,8 milyar per tahun pajak.

Dasar Hukum PP Nomor 46 Tahun 2013

Salah satu dari peraturan yang sering digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi penjualan, adalah PP Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Didapatkan Ataupun Diperoleh Wajib Pajak Yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu. Tetapi, peraturan tersebut bisa digunakan dalam kondisi tertentu dan juga harus memenuhi beberapa persyaratan dalam penggunaan regulasi tersebut sebagai dasar penghitungannya, yaitu:

  • Jasa perantara ataupun komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak bisa menggunakan dasar peraturan ini. Hal tersebut di karenakan jasa perantara itu termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Jadi, secara otomatis, jasa perantara tersebut tidak bisa dihitung dengan PP Nomor 46 ini.
  • Peraturan ini sebenarnya bisa pula digunakan jika jasa perantara ataupun komisi diserahkan oleh wajib pajak badan. Selama semua syarat yang tertera di dalam PP ini terpenuhi, maka bisa digunakan ataupun dijadikan sebagai dasar regulasi pengenaan pajaknya.
  • Tak berstatus sebagai bentuk usaha tetap dan juga tidak menerima penghasilan dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran brutonya pun tidak mencapai Rp4,8 milyar dalam satu tahun pajak.

 

Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi tentang “Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771”

SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT ini digunakan sebagai pemberitahu perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan juga bukan objek pajak, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Untuk wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT yakni setiap akhir tahun pajak. Batas akhir untuk melaporkan SPT yakni pada tanggal 31 maret bagi orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk badan atau juga perusahaan.

Untuk seseorang yang mempunyai suatu usaha maupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya saja akan tetapi juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir untuk SPT tahunan pajak penghasilan badan yakni formulir 1771.

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau juga bagian tahun pajak yang salah satunya yakni meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 ini adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipergunakan oleh WP Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan juga perhitungan PPh terutangnya dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Dalam formulir 1771, nantinya WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut ini:

  • Identitas lengkap
  • Penghasilan kena pajak
  • PPh terutang
  • Kredit pajak
  • PPh kurang/lebih bayar
  • Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  • Kompensasi kerugian fiskal
  • PPh final
  • Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Penjelasan tentang Formulir 1771

Berikut ini ada penjelasan tentang enam lampiran yang ada di dalam SPT formulir 1771 dan juga cara mengisinya:

a. Lampiran Formulir 1771 I

Lampiran ini digunakan untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga penghitungan penghasilan neto fiskal.

Di dalam lampiran ini, WP harus mengisi data-data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri, PPh yang dikenai pajak final, dan penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, serta dengan penyesuaian fiskal.

b. Lampiran Formulir 1771 II

Lampiran formulir 1771 II ini isinya berupa perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha. Walhasil, WP wajib memberikan data yaitu seperti nominal pembelian bahan ataupun barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, dan juga persedian awal dan akhir.

c. Lampiran Formulir 1771 III

Lampiran Ini merupakan formulir yang diisi guna untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

d. Lampiran Formulir 1771 IV

Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenai PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan tersebut dan juga jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan juga pembayaran PPh Final tersebut per Masa Pajak dari masing-masing tempat usahanya.

e. Lampiran Formulir 1771 V

Lampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan juga jumlah dividen yang dibagikan serta dengan daftar susunan pengurus dan juga komisaris.

melalui formulir ini, WP diminta untuk memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta dengan jumlah dividen yang diberikan.

f. Lampiran Formulir 1771 VI

Lampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada suatu perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi.

g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI di dalam formulir 1771, WP juga wajib untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A.

Lampiran khusus ini berisi informasi diantaranya adalah daftar penyusutan dan juga amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud atau tidak berwujud yang dimiliki dan juga dipergunakan dalam perusahaan yang bisa disusutkan atau diamortisasi.

Di kolom catatan harus diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) tentang:

  1. Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
  2. Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan juga PPh pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan yakni pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

 

Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, Dan Objek Pajaknya

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, artikel ini akan memberikan penjelaskan tentang “Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, Dan Objek Pajaknya”

PPN merupakan pajak yang dapat dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua jenis barang terkena pajak PPN ini. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apakah yang dimaksud dengan PPN?

PPN adalah

PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang ataupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau juga wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Regulasi PPN ini diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN ini ditetapkan 10 persen.

Tetapi, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkannya pada tanggal 7 Oktober 2021.

Dalam UU yang terbaru itu, tarif PPN pun naik menjadi 11 persen, ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. Kemudian akan kembali naik lagi menjadi 12 persen di tahun 2024. Sedangkan untuk ekspor tarif yang dikenakan adalah 0 persen.

Pemungut PPN

PPN merupakan pajak tak langsung. Jadi artinya, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan juga melaporkan PPN ini adalah para pedagang ataupun pengecer. Meski sebenarnya, pihak yang berkewajiban untuk membayar atau akan dikenakan PPN itu adalah pembeli atau juga konsumen akhir.

PPN ini dikenakan dan juga disetorkan oleh pengusaha dan perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN merupakan pihak yang wajib untuk menyetor dan juga melaporkan PPN kepada negara.

Dengan ditetapkannya menjadi PKP, maka pengusaha atau perusahaan wajib untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN yang terutang tersebut. Dalam perhitungan PPN yang dipungut tersebut, terdapat dua skema yaitu pajak keluaran dan juga pajak masukan.

Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut saat PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan saat PKP membeli, memperoleh ataupun membuat produknya.

batas akhir waktu penyetoran dan juga pelaporan PPN oleh PKP itu adalah setiap tanggal di akhir bulan. Kementerian Keuangan sekarang ini mewajibkan PKP untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur agar terhindar dari penerbitan faktur pajak fiktif.

Objek pajak PPN

Di lihat dari laman Kementerian Keuangan, pengenaan PPN ini diatur berdasarkan atas Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa PPN ini dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
  • Impor barang kenak pajak
  • Di dalam daerah pabean Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP.

 

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)

Konsultan pajak batam-Ada masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah- daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada informasi tentang ”Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)”

Apa Pengertian PPh Pasal 29?

Sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh. Atau dapat dikatakan bahwa PPh pasal 29 merupakan sisa dari pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak.

Dalam hal ini, Wajib Pajak itu  mempunyai kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang ketika Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan.

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak tersebut harus dilunasi paling lambatnya pada tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir.

Selanjutnya, apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalkan dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak tersebut wajib dilunasi paling lambatnya pada tanggal  30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tanggal 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.

Tarif PPh Pasal 29

  • Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
  1. PPh 25 yang telah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
  2. PPh 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang telah dilunasi.
  • Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan:
  1. Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
  2. PPh 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.

Kesimpulan

  • PPh pasal 29 merupakan PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh.
  • Tarif PPh pasal 29 itu berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan.

 

Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Aspek Perpajakannya?

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah- daerah lain yang dengan terkait pajak. Nah,Berikut ini akan ada informasi tentang ”Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Aspek Perpajakannya?”

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 telah mengubah tata cara dan juga persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dari beleid itu, manfaat JHT kini baru bisa dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau pada usia 56 tahun.

Dalam konferensi video, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa adanya Permenaker 2/2022 tersebut  membuat dana yang terkumpul akan menjadi lebih besar. Hal ini juga dikarenakan  JHT yang dicairkan pada masa pensiun tersebut adalah hasil dari akumulasi iuran wajib dan juga pengembangannya. Tak hanya itu saja, isu JHT ini bahkan merembet ke aspek perpajakan, terutamanya atas pencairan JHT tersebut. Lalu, apakah yang dimaksud dengan JHT?

Definisi

Ketentuan umum tentang JHT itu tercantum di dalam peraturan pemerintah (PP) 46/2015 s.t.d.d PP 60/2015 dan juga permenaker 2/2022. Sedangkan, ketentuan yang terkait dengan kewajiban pajak atas JHT itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0. 16/2010.

Merujuk pada ketentuan pemerintah No. 2/2022, JHT  merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta tersebut memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ataupun mengalami cacat total tetap. Peserta yang dimaksud tersebut adalah setiap orang, yakni termasuk orang asing yang bekerja paling singkatnya 6 bulan di Indonesia yang sudah membayar iuran.

Seperti yang sudah diketahui, manfaat JHT itu dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau juga meninggal dunia. Berdasarkan atas Permenaker 2/2022, usia pensiun tersebut berarti saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Manfaat JHT untuk peserta yang mengalami cacat total adalah JHT yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum ia mencapai usia pensiun.

Lalu, manfaat JHT untuk peserta yang sudah meninggal dunia berarti pencairan JHT tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud tersebut meliputi janda, duda, ataupun anak dari peserta.

Dalam hal tidak ada janda, duda, ataupun anak dari peserta JHT maka manfaat JHT tersebut akan diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

  • Keturunan sedarah peserta menurut dari garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • Saudara kandung;
  • Mertua; dan juga
  • Pihak yang telah ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Berdasarkan atas ketentuan PPh atas JHT, secara umumnya terbagi menjadi dua hal. Pertama, ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan secara sekaligus. Menurut PMK 16/2010, penghasilan berupa uang JHT tersebut dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian ataupun seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lamanya pada 2 tahun kalender.

JHT yang dibayarkan sekaligus itu terutang PPh Pasal 21 yang sifatnya final. Tarif PPh Pasal 21 yang dapat dikenakan adalah sebesar 0% atas penghasilan bruto mencapai Rp50 juta dan juga 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Kedua, ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkannya secara bertahap. Menurut PMK 16/2010, istilah JHT yang dibayarkan secara bertahap tersebut merujuk pada bagian penghasilan JHT yang terutang ataupun dibayarkan pada tahun ketiga dan juga pada tahun-tahun berikutnya.

JHT yang dibayarkannya pada tahun ketiga dan juga pada tahun-tahun berikutnya tersebut terutang PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dengan tarif progresif  Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

 

Pengertian Pemotong PPh Pasal 21

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,Kami akan memberikan penjelasan tentang”Pengertian Pemotong PPh Pasal 21”

Apa Pengertian Dari Pemotong PPh Pasal 21?

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, merupakan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan orang pribadi sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yakni Tentang Pajak Penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 21 tersebut terdiri dari :

  • Pemberi kerja yang terdiri atas :
  1. orang pribadi
  2. badan;
  3. cabang, perwakilan, ataupun unit, dalam hal yang melakukan sebagian ataupun seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan juga pembayaran yang lain adalah cabang, perwakilan, ataupun unit tersebut.
  • bendahara ataupun pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara ataupun pemegang kas pada Pemerintah Pusat yang termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau juga lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara yang lainnya, dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan juga pembayaran lain dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jabatan, jasa, dan kegiatan;

 

  • dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan juga badan-badan lainnya yang membayar uang pensiun secara berkala dan juga tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;

 

  • orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas serta dengan badan yang membayar:
  1. komisi , honorarium, fee, ataupun pembayaran yang lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk juga jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan juga bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk ataupun atas nama persekutuannya;
  2. komisi, honorarium, fee, ataupun imbalan yang lain kepada peserta pendidikan dan juga pelatihan, serta pegawai magang;
  • penyelenggara kegiatan, termasuk juga badan pemerintah, organisasi yang sifatnya nasional dan juga internasional, perkumpulan, orang pribadi serta dengan lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium , hadiah, ataupun penghargaan yang dalam bentuk apapun itu kepada Wajib Pajak orang pribadi yang ada hubungannya dengan suatu kegiatan.

Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan supaya bisa menjadi Pemotong PPh Pasal 21  wajib mendaftarkan dirinya untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21.

Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 tersebut bisa dilakukan pada waktu pendaftaran NPWP ataupun setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan bisa mengetahui apakah ia menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftarran NPWP.

Kewajiban Perpajakan bagi Pemotong PPh Pasal 21 antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib mendaftarkan dirinya sebagai Pemotong PPh Pasal 21.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos ataupun Bank Persepsi paling lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambatnya pada tanggal 20 bulan berikut.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong oleh PPh Pasal 21.