Mengenal Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Mengenal Nomor Transaksi Penerimaan Negara

PT Jovindo Solusi Batam telah terpercaya, memiliki banyak keahlian serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Simak informasinya.

Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Pada Wajib Pajak yang melaksanakan transaksi atau pembayaran pajak pastinya akan memperoleh kode NTPN dan kode ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak akan tertera pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika Wajib Pajak mendapat NTPN ini, maka petugas pajak melakukan pengecekan terkait nomor NTPN yang tercantum di lembar Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), Bukti Penerimaan Negara (BPN), sampai pada dokumen yang lain baik itu dengan bentuk fisik atau digital. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) terdiri 16 digit, yang digit-digitnya tergabung antara angka dan huruf.

Fungsi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Memiliki fungsi yaitu sebagai salha satu syarat yang wajib dipenuhi disaat melaksanakan pelaporan pajak dan sebagai alat bukti pembayaran untuk memvalidasi transaksi pajak yang dilakukan. Jika telah tervalidasikan, maka NTPN tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE) atau dokumen lainnya dengan dinyatakan sah pada petugas perpajakan atau DJP.

Cara Mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

  1. Dengan melalui DJP Online :
  • Lakukan pengecekan pembayaran yang dilakukan dengan melalui ID Billing, kemudian salin kode ID Billing yang tertera.
  • Berikutnya, masuk laman resmi DJP.
  • Login dengan akun Anda yaitu memasukkan NPWP dan password yang sudah dibuat.
  • Lalu, pilihlah di menu ‘Layanan’, kemudian klik di menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’.
  • Selanjutnya, klik bagian kolom ‘ Konfirmasi NTPN’, dan pilih dengan berdasarkan Kode Billing.
  • Kemudian, masukkan ID Billing yang sebelumnya disalin di kolom kata kunci. Lalu, jangan lupa untuk mengisi captcha dan klik di kolom cari.
  • Apabila data dalam pembayaran pajak telah valid, maka data SSP dengan berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing, sampai data lainnya akan ditampilkan.

 

  1. Dengan melalui SSP e-Billing : Di lembar SSP tercantum status validasi NTPN yang telah tercetak dengan jelas menggunakan mesin cetak, sehingga bisa memudahkan Wajib Pajak dalam membaca NTPN tersebut.

 

  1. Dengan SSE Pajak :
  • Akseslah laman resmi di http://sse.pajak.go.id, kemudian login dengan user credentials Wajib Pajak.
  • Selanjutnya, klik dibagian “View Data” dan pilihlah menu “Konfirmasi NTPN”.
  • Lalu, lama tersebut akan menampilkan data Wajib Pajak.
  • Lakukan filter dengan berdasarkan “Billing/NTPN”, maka Wajib Pajak bisa memeriksa NTPN yang tidak terbaca atau tidak valid.
Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi dalam urusan perpajakan Anda. Sehingga dijamin cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens terkait Lelang Eksekusi Pajak. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Lelang Eksekusi Pajak

Definisi Lelang yaitu sebagai transaksi jual beli yang dilakukan secara sistematika khusus dan merupakan kegiatan penjualan barang yang terbuka serta umum pada nilai jual yang dilakukan, dengan melalui penawaran lisan atau tulisan akan semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi.

Dengan berdasarkan pelaksanaannya, dilaksanakan di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi diselenggarakan oleh pihak swasta maka pelaksanaanya dilakukan di balai lelang. Inilah beberapa manfaat bagi yang mengikuti lelang dan menjadi pemenang lelang, yaitu :

  • Dalam penjualan lelang ini didukung oleh dokumen resmi, dikarenakan sistem lelang yang mengharuskan Pejabat Lelang memeriksa dengan teliti yang mengenai keabsahan penjual dan barangnya yang akan dijual, sehingga pada saat seseorang menjadi pemenang lelang dan barang yang telah dimilikinya sudah terjami dari berbagi sisi legalitasnya.

 

  • Pada hal barang, jika yang dibeli ialah barang yang jenisnya tidak bergerak seperti tanah, maka pembeli tidak perlu untuk mengeluarkan biaya tambahan dalam membuat akta jual beli pada PPAT, tetapi dengan Risalah Lelang pembeli tersebut dapat langsung ke Kantor Pertahanan setempat untuk melakukan balik nama pada tanah tersebut. Hal ini dikarenakan Risalah Lelang ialah akta otentik dengan status sama dengan akta notaris.

Lelang ini juga dilaksanakan dalam melakukan eksekusi atas aset atau barang milik Wajib Pajak yang bersangkutan pada sebelumnya telah dilakukan penyitaan disaat penagihan utang pajak yang harus dibayarkan ke kas negara yang sebagai permintaan pejabat. Ada 15 jenis kegiatan lelang eksekusi ini, yaitu :

  1. PUPN
  2. Pajak
  3. Pengadilan
  4. Pasal 6 UUHT
  5. Harta pailit
  6. Benda sitaan dengan Pasal 45 KUHAP (Polisi atau Jaksa atau Hakim)
  7. Benda sitaan dengan Pasal 271 UU 22/2009 mengenai LLAJ
  8. Benda sitaan dengan Pasal 94 UU 31/1997 mengenai Peradilan Militer
  9. Barang rampasan (Jaksa)
  10. Barang sitaan KPK
  11. Barang temuan
  12. Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil pemiliknya
  13. Barang tidak dikuasai Negara eks Bea Cukai
  14. Gadai
  15. Jaminan fidusia

Dasar Hukum pada Lelang Eksekusi Pajak

Berikut ini peraturan perundangan-undangan yang diatur untuk lelang eksekusi pajak, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 309 Tahun 1949 tentang Peraturan Pungutan atas Bea Lelang guna Pelelangan dan Penjualan Umum.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1997 terkait Jenis serta Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1998 terkait Tata Cara Penyitaan pada Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak

Lelang eksekusi ini dilakukan oleh otoritas lelang atau pejabat lelang jika ada utang pajak atau biaya penagihan dengan berkaitan pada pajak tidak kunjung disetorkan atau dibayarkan oleh Wajib Pajak ke negara setelah dilakukan penyitaan barang atau aset.

Pelelangan pada barang yang dilakukan penyitaan tetap dilakukan walaupun penanggung pajak atau Wajib Pajak yang bersangkutan telah membayarkan atau melunasi utang pajaknya, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak.

Tempat Lelang Eksekusi Pajak

Berikut ini tempat pelaksanaan lelang dilakukan, yaitu :

  • Tempat Wajib Pajak atau tempat yang lain dengan mempertimbangkan pada efisiensi dan hal yang akan berpotensi menjadi hambatan.
  • Di KPP atau KPPBB atau KLN atau Kantor Pejabat Lelang Kelas.
Mengenal Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Mengenal Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami telah berpengalaman, bersertifikat resmi dan juga professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens dengan mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Berikut ini informasinya.

Pengertian NITKU

Dengan merujuk Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU adalah nomor identitas bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, yang artinya NITKU menggantikan peran NPWP Cabang. Aturan yang terkait dalam pemberian NITKU diatur dalam PMK No.112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Bagi Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah.

Dalam NIK dan NITKU yang menjadi NPWP dinilai dengan langkah yang efektif dan efisien dalam menerbitkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak. Dengan harapan, agar tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menghindari pajak ataupun tidak membayar pajak, dikarenakan malas dalam mengurus administrasi NPWP atau lainnya.

Inilah pemberlakuan NIK dan NITKU yang menjadi NPWP untuk menigkatkan kesadaran dalam membayar pajak dan pada akhirnya semua pajak yang dibayar pun akan dikembalikan ke masyarakat dengan bentuk lain seperti :

  • Dengan pembangunan fasilitas umum
  • Ketahanan pangan dalam negeri
  • Akan diberikan yang berupa uang bagi masyarakat kurang mampu dan berhak untuk mendapatkannya.

Pemberian NITKU Ke Wajib Pajak Cabang

Sebelum itu, tiap cabang dalam satu perusahaan memiliki NPWP-nya masing-masing yang adanya regulasi baru maka terciptalah NITKU sebagai nomor identitas Wajib Pajak Cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dua ataupun lebih tempat usaha dan dapat melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alamat pos elektronik ataupun email Wajib Pajak, contact center DJP dan saluran lain yang dtetapkan oleh DJP.

NITKU berperan yang sebagai NPWP Cabang akan berpengaruh di beberapa administrasi perpajakan, yang salah satu perubahannya ialah pada saat pembuatan Faktur Pajak. Ketika masuk ke sistem, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan dengan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap menggunakan NIK sebagai NPWP, tetapi ketika pembuatan Faktur Pajak, PKP harus menambahkan NITKU ke dalam Faktur Pajak.

Masa Berlakunya NITKU Menjadi NPWP

Bagi Wajib Pajak Cabang masih bisa menggunakan NPWP Cabang pada pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan sampai tanggal 31 Desember 2023. Nah pada tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak Cabang harus menggunakan NITKU yang sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal.

Dalam penggunaan NIK yang sebagai NPWP berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud yaituWarga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing dengan bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan dan Instansi Pemerintah, NPWP-nya selama ini berformat 15 digit dan akan diganti dengan NPWP 16 digit. Pada aktivasi NIK yang sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit ini dilaksanakan dengan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau oleh DJP dengan secara jabatan. Inilah bentuk dan format NPWP terbaru dengan seiringnya berlaku NIK dan NITKU yang menjadi NPWP :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk : Dengan menggunakan NIK yang sebagai NPWP
  2. Wajib Pajak Badan : Dengan menggunakan NPWP 16 digit
  3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah : Dengan menggunakan NPWP 16 digit
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Penduduk : Dengan menggunakan NPWP 16 digit
  5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP 15 digit : NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP yang berformat baru
  6. Wajib Pajak Badan yang telah memiliki NPWP 15 digit : Yaitu menggunakan NPWP yang berformat 16 digit dan menambahkan “0” didepan NPWP lama
  7. Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah memiliki NPWP 15 digit : Dengan menggunakan NPWP berformat 16 digit dan menambahkan “0” didepan NPWP lama
  8. Wajib Pajak Cabang : Dengan menggunakan NITKU dan NPWP 15 digit
Mengenal Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)

Mengenal Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik dalam urusan pajak Anda. Kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Simak informasi berikut ini.

Pengertian Komwasjak

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) merupakan komite yang non struktural dengan sifatnya yang independen untuk melakukan fungsi pengawasan aspek strategis pada Perpajakan. Adanya pembaruan pada landasan hukum untuk Komwasjak, maka akan membuat Komwasjak lebih strategis untuk memberikan rekomendasi yang seputar kebijakan dan adminitrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tugas dan Wewenang Komwasjak

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak memiliki kewenangan,yaitu :

  1. Memintakan informasi pada BKF, DJP DJBC dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya.
  2. Mengumpulkan informasi, saran, masukan atau aspirasi dari pihak yang selain BKF, DJP DJBC dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dengan rangka pelaksanaan fungsi pengkajian.
  3. Menerima pengaduan yang terkait perpajakan dari pihak eksternal Kementrian Keuangan.
  4. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
  5. Memantaukan pada tindak lanjut dalam penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC dan Inspektorat Jenderal.
  6. Dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain, supaya bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan sepanjang tidak bertentangan pada prinsip benturan kepentingan, kode etik dan independensi.

Perbedaan Komwasjak dengan Pengawas Lain

  • Pengawas structural (KITSDA pada DJP, Inspektorat Jenderal dan Dit. Kepatuhan Internal pada DJBC) bertanggung jawab pada struktur langsung (Eselon I).
  • Jika diibaratkan seperti Dewan Pengawas atau Komisaris perusahaan.
  • Harus bersinergi pada instansi perpajakan dalam melakukan tugas, agar mewujudkan kebijakan serta administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik dan bisa memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

Mengenal Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization

Mengenal Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang berdomisili di Kota Batam yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens yang mengenai Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA). Simak informasinya berikut ini.

Pengertian EBITDA

EBITDA merupakan pendapatan kotor pada perusahaan yang dimana entitas ini seperti bunga, pajak, amortisasi serta depresi yang belum digunakan untuk menguranginya. Dengan mencerminkan pada arus kas dari aktivitas operasi perusahaan. Untuk mengukur kinerja laba perusahaannya, dengan digunakan untuk menggantikan laba bersih sebab EBITDA menambahkan kembali faktor depresiasi dan amortisasi – beban non kas – yang mengurangi laba bersih perusahaan. Adapun fungsi dari EBITDA ini, diantaranya yaitu :

  • Menganalisis dan Membandingkan pada Tingkat Keuntungan
  • Terdapat keleluasaan Terhadap Laporan Keuangannya
  • Mengevaluasi Keuntungan
  • Memoles Keuntungan

Elemen Penyusun EBITDA

  1. Penghasilan (Earnings) : Dalam penghasilan ini bukan hanya dari hasil penjualan, tetapi dari berbagai hal diperoleh dari hasil usaha dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Contohnya ialah hasil penjualan, deposito, aset perusahaan, surat berharga, modal dan lain-lain.

 

  1. Bunga (Interest) : Dalam pembayaran bunga ini dapat kita kurangkan dari pajak perusahaan, yang maksudnya adalah keuntungan dari manfaat bunga dapat diambil perusahaan untuk pelindung pajaknya.

 

  1. Pajak (Tax) : Yaitu pengeluaran bisnis yang disebabkan tarif pajak dan pada tarif pajak ini besaran serta pemungutannya yang dilakukan negara atau pemerintah untuk keseluruhannya.

 

  1. Amortization serta Depreciation : Penyusutan merupakan biaya non tunai dengan mengacu pada penurunan nilai aset dengan bertahap pada perusahaan yang dimana lain depresiasi ini akan muncul dengan historis dari aset perusahaan. Dalam amortisasi lebih mengacu pada biaya aset yang tidak berwujud pada perusahaan dari waktu ke waktu.

Kekurangan pada Perhitungan EBITDA

  • Pencatatannya Memiliki Ketidaksesuain : Disebabkan pada perhitungannya di berbagai perubahan modal kerja dalam perusahaan akan diabaikan.
  • Sensitifitasnya Buruk pada Tagihan Aktual : Disebabkan pada perhitungannya yang tidak memperhitungkan berbagai perubahan fundamental, maka sifatnya menjadi tidak sensitif dengan tagihan aktual pada perusahaan.

Cara Perhitungan EBITDA pada Perusahaan

Dengan menggunakan rumus, yaitu :

‘EBITDA = Biaya Amosrtisasi + Beban Depresiasi + Laba Operasional’

Dan bisa juga menggunakan rumus lain, yaitu :

‘EBITDA = Laba Bersih + Amortisasi + Depresiasi + Bunga + Pajak’

Mengenal Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Mengenal Surat Keterangan Terdaftar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda, selain telah terpercaya PT Jovindo Solusi Batam juga sudah berpengalaman di bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens yang mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak. Simak informasi berikut ini.

Pengertian SKT Pajak

Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat dengan ditujukan pada Wajib Pajak, yang mana baru pertama kali mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER 04/PJ/2020, bahwa SKT ini dikeluarkan dengan resmi oleh KPP atau KP2KP dengan sebagai pemberitahuan terkait Wajib Pajak telah terdaftar secara administrative di Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat keuntungan dalam memiliki SKT, diantaranya yaitu :

  • Pengurusan Administrasi Akan Lebih Diprioritaskan
  • Meringankan Tarif Pajak
  • Memudahkan Dalam Pembukaan Rekening

Kegunaan pada SKT Pajak

  1. Sarana Administrasi : Dalam pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan tiap tahun yang sesuai jadwalnya, untuk memudahkan kegiatan ini maka akan dibutuhkan dokumen SKT. Selain adanya kemudahan bagi Wajib Pajak, pihak KPP pun dapat melakukan pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga Anda tidak perlu menunggu lama bukti laporan pembayaran pajak tahunan.

 

  1. Sebagai Identitas Wajib Pajak : Dokumen SKT berisi data diri serta info lain yang terkait perpajakan yang ditanggung oleh Wajib Pajak. Sekarang ini ada SKT dengan versi elektronik, supaya dapat disimpan dalam bentuk file. Sehingga ketika Anda membutuhkannya, bisa mencetak sendiri tanpa perlu lagi mengajukan permohonan cetak SKT ke KPP atau KP2KP.

 

  1. Sebagai Pelengkap Persyaratan Aktivitas Keuangan : Dalam mengajukan kredit baik itu untuk membeli rumah, kendaraan atau tanah mensyaratkan adanya NPWP serta SKT. Jika tidak ada SKT, maka tidak bisa mengajukan permohonan kredit dengan mudah.

Siapa yang Harus Memiliki SKT Pajak?

Terdapat lima golongan yang harus memiliki SKT Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Orang Pribadi, dengan termasuk wanita yang telah menikah dikarenakan dengan secara hukum memiliki kehidupan yang terpisah.
  2. Wajib Pajak Badan, dengan memiliki wewenang pada perpajakan yang sebagai pemungut atau pemotong pajak yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak.
  3. Wajib Pajak badan, dengan memiliki kewajiban pada perpajakan yang sebagai pihak membayar, memungut dan memotong pajak yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak.
  4. Bendahara, dengan tugasnya untuk memotong dan memungut pajak yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak.
  5. Wajib Pajak Pribadi, dengan selain dari empat golongan diatas dapat mendaftarkan diri dalam memperoleh SKT.

Contoh SKT Pajak

  1. Nama : Bersisi nama lengkap yang sesuai pada kartu tanda pengenal (KTP). Apabila ada kesalahan penulisan, maka Wajib Pajak harus segera melapor ke KPP supaya segera dilakukan penggantian.

 

  1. NPWP dan NIK : Diisi NPWP dengan sesuai pada kartunya dan NIK hanya diperuntukkan pada Wajib Pajak perseorangan.

 

  1. Klasifikasi Lapangan Usaha Utama : Dengan disesuaikan pada jenis pekerjaan Wajib Pajak.

 

  1. Alamat : Diisi dengan alamat yang lengkap serta sesuai pada kartu tanda pengenal (KTP). Jika Wajib Pajak pindah alamat, maka harus segera untuk melapor kepada KPP supaya dilakukan penggantian SKT. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha, diisi dengan alamat pada usaha yang didirikan.

 

  1. Kategori : Dengan terdiri atas JO, KPDA, Bend dan lainnya. Jika Wajib Pajak perseorangan yaitu dengan kategori induk, PH, HB dan lainnya.

 

  1. Tanggal Mulai Terdaftar.

 

  1. Kewajiban Pajak : Dengan terdiri atas PPh Sendiri, PPN dan Pemotongan dan Pemungutan PPN.

 

  1. Tempat dan Tanggal SKT Diterbitkan : Kolom ini diisi oleh petugas KPP dengan mengisis tanggal dan tahun pada saat SKT ini dikeluarkan dan diberikan ke Wajib Pajak.

 

  1. Tanda Tangan Kepala KP2KP.
Mengenal Transaksi Perusahaan

Mengenal Transaksi Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan telah bersertifikat resmi serta berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kami memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan, sehingga cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens mengenai Transaksi Perusahaan. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Transaksi Perusahaan

Transaksi Perusahaan merupakan jalan untuk sistem dan prosedur opearsional pada perusahaan tersebut. Adapun arti dari transaksi ini yaitu segala sesuatu baik itu kondisi atau kejadian yang membuat perubahan dalam harta, utang atau modal dan akan tercatat pada pembukuan keuangan.

Di suatu perusahaan akan ada karyawan khusus dengan bertugas untuk mencatat serta melaporkan pengeluaran dan transaksi pada perusahaannya. Apabila hal ini tidak ditangani dengan baik, maka internal perusahaan akan makin kacau. Oleh karena itu, untuk staff ataupun karyawan yang dipilih untuk menangani harus tetap professional.

Jenis-Jenis Transaksi Perusahaan

Adapun jenis-jenis transaksi yang biasanya dilakukan pada perusahaan dan mitra untuk kegiatan operasionalnya, diantaranya yaitu :

  1. Pembelian Barang dari Supplier : Dengan sifatnya yang wajib dan harus selalu silakukan supaya operasional pada perusahaab bisa tetap berjalan dan transaksi perusahaanlah yang mengatur serta menargetkan berapa jumlah bahan baku yang akan dibeli dari supplier.

 

  1. Pembelian Aset Tetap : Dengan membeli aset dapat menjadikan cara yang paling gampang untuk mengamankan keuntungan pada perusahaan.

 

  1. Penjualan pada Kosumen : Dapat terjadi dalam dua jenis bentuk, yaitu penjualan dengan tunai dan penjualan dengan kredit.

 

  1. Penjualan Aset Perusahaan : Aset yang dimiliki perusahaan dipakai untuk membangun keuntungan dan meningkatkan hasil produksinya.Tetapi pada penjualan aset ini banyak dilakukan terutama aset sudah tidak diperlukan lagi.

 

  1. Pembagian Dividen Investor : Tiap tahun atau dala beberapa waktu perusahaan harus membayar dividen atau uang keuntungan perusahaan pada investor yang memberikan dana ke mereka. Dengan bersifat wajib dan harus dilakukan pada semua perusahaan.

 

  1. Membayar Gaji Karyawan : Ini merupakan kunci untuk memberikan pembayaran yang layak untuk semua staff pada perusahaan dan gaji ini harus dibayarkan tiap bulan yang sesuai dengan jumlah yang diberikan.

 

Jenis Alat Bukti Transaksi

Terdapat jenis-jenis pada alat bukti transaksi untuk perusahaan, diantaranya yaitu :

  1. Kwitansi : Pada transaksi perusahaan ialah hal formal, maka dari itu kwitansi termasuk dalam hal yang tidak boleh dipalsukan dan kwitansi ini harus ada tanda tangan kedua belah pihak dengan sebagai bukti penerimaan dana.

 

  1. Nota Debet : Dibuat sebagai bukti bahwa adanya pengembalian barang yang tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen.

 

  1. Faktur Pembelian : Salah satunya yaitu faktur penjualan yang merupakan bukti yang mana pembeli memberikan faktur dengan sesuai jenis jumlah yang mereka beli.

 

  1. Cek : Dapat dicairkan di bank dengan sesuai ketentuan yang diberikan dan cek ini paling sering dipakai dengan jumlah uang penjualan atau transaksi yang jumlahnya besar.
Mengenal Tax Compliance

Mengenal Tax Compliance

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens mengenai Tax Compliance. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Tax Compliance

Tax Compliance (Kepatuhan Pajak) adalah sebagai kemauan Wajib Pajak untuk bisa tunduk dan patuh kepada regulasi atau ketentuan perpajakan yang berlaku di suatau negara. Pada negara Amerika Serikat, Australia serta Kanada biasanya kepatuhan pajak ini mengacu dalam kemampuan dan kemauan Wajib Pajak untuk tunduk kepada regulasi perpajakan dan dalam melaporkan penghasilan dengan benar serta membayar pajak terutang yang benar dan tepat waktu.

Jenis Kepatuhan Pajak

  • Secara Administratif : Dengan terkait Wajib Pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administratif perpajakan.
  • Secara Teknis atau Materil : Dengan mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak dengan benar dan tepat.

Indikator dalam Tax Compliance

Kepatuhan dapat diidentifikasikan dengan berdasarkan empat indicator, yaitu :

  1. Kepatuhan seseorang dengan rangka mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
  2. Kepatuhan pada kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas dan lengkap.
  3. Kepatuhan dalam perhitungan serta pembayaran pajak terutang pada penghasilan yang diperoleh.
  4. Kepatuhan Wajib Pajak dengan rangka pembayaran tunggakan pajak yang melalui Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada sebelum jatuh temponya pembayaran.

Faktor yang Mempengaruhi dalam Tax Compliance

Adapun faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak, yaitu :

  • Faktor Internal : Dengan mencakup pengetahuan terkait peraturan perpajakan, kesadaran dan motivasi Wajib Pajak. Tanpa adanya pengetahuan, maka untuk memahami pearturan perpajakan akan menjadi sulit dan hal ini menjadikan rendahnya motivasi pada Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.
  • Faktor Eksternal : Dengan kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana juga sosialisasi perpajakan.

Strategi Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

  1. Memperbaiki pelayanan, supaya Wajib Pajak berkenan untuk membayar pajak dengan sukarela.
  2. Meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa, guna memperbaiki kualitas penegakan hukum.
  3. Melakukan kegiatan sosialisasi atau edukasi dengan berkelanjutan untuk bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Wajib Pajak.
  4. Dengan Direktorat Jenderal Pajak yang mengadakan agenda integrasi data perpajakan.
Mengenal Kertas Kerja Audit

Mengenal Kertas Kerja Audit

PT Jovindo Solusi Batam ialah jasa konsultan yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Kertas Kerja Audit. Berikut ini informasinya.

Pengertian Kertas Kerja Audit

Kertas kerja audit merupakan dokumen yang digunakan auditor dengan sebagai bagian dari pekerjaan mereka dan dkumen ini termasuk meringkas bisnis klien, proses bisnis, program audit, dokumen atau informasi yang diperoleh dari klien serta dokumen pengujian audit. Terdapat lima jenis kertas kerja audit yang dilakukan oleh auditor, yaitu :

  • Program Audit
  • Neraca Percobaan Bekerja
  • Ringkasan Jurnal Penyesuaian
  • Jadwal Utama
  • Jadwal Pendukung

Dokumen ini menjadi bukti mendukung bagi auditor dalam membuat kesimpulan atas laporan keuangan, contohnya auditor yang memiliki perjanjian dengan klien dalam mengaudit laporan keuangan. Adapun informasi dalam  kertas kerja audit, diantaranya yaitu :

  1. Mengenai anggota tim audit dan pekerjaan dialokasi untuk mereka.
  2. Apakah auditor akan mengikuti semua standar audit (SA) yang berlaku atau tidak.
  3. Apakah pihak bersangkutan akan merencanakan audit atau tidak.
  4. Apakah ada pengawasan atas pekerjaan yang dilakukan dengan memungkinkan anggota tim audit untuk bertanggung jawab pada pekerjaan yang mereka lakukan.
  5. Apakah auditor akan melakukan analisis yang tepat atau tidak.
  6. Apakah bukti yang dicantumkan sudah relevan, cukup dan tepat dalam mendukung opini auditor.

Jenis Berkas Audit

Terdapat dua jenis berkas audit, yaitu :

  1. Berkas Audit Permanen : Dengan berisi informasi yang berkelanjutan dan relevan seperti anggaran dasar, perjanjian pinjaman, sewa, dokumen yang mengenai pada pengendalian internal, catatan kebijakan akuntansi yang diikuti, pengamatan signifikan pada audit sebelumnya, dan lainnya harus dicantumkan dalam audit file permanen. Berikut ini isi dari berkas audit permanen, yaitu :
  • Salinan dilegalisir oleh Memorandum of Association, Anggaran Dasar pada perusahaan dan Akta Kemitraan pada Firma Kemitraan.
  • Salinan perjanjian, kontrak penting dan lainnya.
  • Informasi mengenai perusahaan, dengan meliputi sejarah perusahaan, lokasi diberbagai kantor dan franchise, daftar pengurus dan pejabat dengan beserta tugasnya, serta berbagai departemen dan fungsinya.
  • Rincian yang mengenai perusahaan induk dan anak perusahaan.
  • Daftar direksi, dengan meliputi rincian jabatan, rincian firma dan lainnya yang tertarik dengan langsung ataupun tidak langsung serta rincian keanggotaan diperusahaan, firma kemitraan, bisnis atau lainnya.
  • Informasi yang mengenai pengendalian internal pada organisasi.
  • Daftar buku rekening dan lainnya.
  • Kompliasi daftar pengembalian pajak serta proses pajak.
  • Rincian penting pada kasus yang diajukan.
  • Kompliasi data neraca, laporan laba rugi serta laporan perbandingan.

Adapun keuntungan berkas audit permanen ini, yaitu :

  • Untuk mempermudah dalam mencari informasi dan referensi, sebab data yang penting telah tersedia pada satu file.
  • Panduan untuk persiapan program audit selanjutnya.
  • Dengan bertindak sebagai buku referensi untuk senior dan asisten lain dalam bekerja.
  • Untuk membantu dalam menyelesaikan rekapan tahunan dan laporan auditor.
  • Untuk membantu dalam meninjau pekerjaan klien.

 

  1. Berkas Audit Saat Ini : Dengan berisi informasi terkait audit yang sedang dilakukan pada periode yang sedang berjalan dan mencakup informasi seperti laporan keuangan dan laporan audit, neraca saldo dan lembar kerja, catatan terkait risiko pengendalian internal, konfirmasi eksternal, pertanyaan auditor dan jawaban dari manajemen, serta lainnya. Berikut ini isi dari file audit saat ini, diantaranya yaitu :
  • Program audit pada tahun ini.
  • Kuesioner pada pengendalian internal dikeluarkan untuk klien dengan beserta balasannya.
  • Entri jurnal.
  • Neraca percobaan.
  • Laporan rekonsiliasi bank dan surat konfirmasi dengan balasannya.
  • Catatan audit.
  • Catatan pekerjaan yang dilakukan.
  • Jadwal pada penyusutan, perhitungan kewajiban pajak serta perhitungan dividen.
  • Salinan naskah dari akun pada akhir tahun berjalan dengan semua lampiran.
  • Naskah copy pekerjaan dari laporan auditor.

 

Faktor yang Mempengaruhi Variasi Kertas Kerja Audit

Pada kertas kerja audit ini memiliki banyak variasinya dengan tergantung pada faktor dan inilah faktor-faktornya :

  • Ukuran serta Tingkatan Kompleksitas.
  • Sifat Prosedur Audit yang Dilakukan
  • Risiko Salah Saji dalam Material yang Teridenfikasi
  • Signifikasi pada Bukti Audit yang Diperoleh.
Mengenal Account Payable dan Account Receivable

Mengenal Account Payable dan Account Receivable

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam membantu serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. Sehingga tidak diragukan lagi, kami juga berpemahaman yang luas dibidang perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens dengan mengenai Account Payable dan Account Receivable. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Account Payable

Account Payable diartikan sebagai utang dagang serta merupakan kewajiban pada perusahaan ke pihak lain dan itu harus dipenuhi di jangka waktu tertentu. Account Payable ini terjadi karena perusahaan dalam keadaan seperti :

  • Membeli dengan kredit : Tujuannya untuk menjual kembali barang dagangan ke konsumen.
  • Pembelian dengan uang muka.

Account Payable tercatat bukan pada saat barang dipesan, melainkan saat barang sudah berada di tangan konsumen. Jika terdapat potongan pada pembelian dengan tunai, maka utang dagang dilaporkan sesuai jumlah dipotong oleh potongan tunai. Maka dari itu, dalam dunia bisnis Account Payable bisa disebut sebagai liabilitas.

Pengertian Account Receivable

Account Receivable kebalikannya dari Account Payable, yang artinya piutang usaha dan merupakan catatan transaksi dari pihak lain, contohnya konsumen yang menjadi acuan pada perusahaan untuk menerima uang dari mereka. Account Receivable tercatat bukan pada saat perintah penjualan dibuat, melainkan Account Receivable  baru akan tercatat apabila pembeli telah memberi dengan sistem cicil ataupun langsung membayarkan lunas di awal. Berikut ini ciri-ciri utama dari Account Receivable, yaitu :

  1. Nilai Jatuh Tempo : Sebagai jumlah nilai transaksi utama dengan ditambahkan bunga dan pembayarannya memiliki jatuh tempo dengan kurun waktu tertentu akan menimbulkan bunga.

 

  1. Tanggal Jatuh Tempo : Yaitu tanggal pembayaran yang ditentukan serta pihak penjual harus menagih tagihan kapada konsumen. Jika konsumen terlambat dalam membayar ataupun tidak sesuai tanggal jatuh temponya, maka pihak penjual akan menerapkan sistem denda.

 

  1. Umur Jatuh Tempo : Terdapat dua jenis, yakni bulanan dan harian.