Mengenal Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)

Mengenal Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik dalam urusan pajak Anda. Kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Simak informasi berikut ini.

Pengertian Komwasjak

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) merupakan komite yang non struktural dengan sifatnya yang independen untuk melakukan fungsi pengawasan aspek strategis pada Perpajakan. Adanya pembaruan pada landasan hukum untuk Komwasjak, maka akan membuat Komwasjak lebih strategis untuk memberikan rekomendasi yang seputar kebijakan dan adminitrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tugas dan Wewenang Komwasjak

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak memiliki kewenangan,yaitu :

  1. Memintakan informasi pada BKF, DJP DJBC dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya.
  2. Mengumpulkan informasi, saran, masukan atau aspirasi dari pihak yang selain BKF, DJP DJBC dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dengan rangka pelaksanaan fungsi pengkajian.
  3. Menerima pengaduan yang terkait perpajakan dari pihak eksternal Kementrian Keuangan.
  4. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
  5. Memantaukan pada tindak lanjut dalam penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC dan Inspektorat Jenderal.
  6. Dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain, supaya bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan sepanjang tidak bertentangan pada prinsip benturan kepentingan, kode etik dan independensi.

Perbedaan Komwasjak dengan Pengawas Lain

  • Pengawas structural (KITSDA pada DJP, Inspektorat Jenderal dan Dit. Kepatuhan Internal pada DJBC) bertanggung jawab pada struktur langsung (Eselon I).
  • Jika diibaratkan seperti Dewan Pengawas atau Komisaris perusahaan.
  • Harus bersinergi pada instansi perpajakan dalam melakukan tugas, agar mewujudkan kebijakan serta administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik dan bisa memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *