Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda dan telah melayani client – client yang dating dengan baik. PT Jovindo Solusi Batam juga sudah bersertifikat dan telah berpengalaman di bidang perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 pada pasal 28 ayat (9) mengatakan, pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan dengan teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang, di dalam penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.

Pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan beberapa kali diubah sehingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29 mengatakan, pembukuan ialah suatu proses pencatatan yang dilakukan dengan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan dengan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, dan serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut.

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

  1. Perbedaan Wajib Pajak

Dengan berdasarkan Undang-Undang KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Berikut ini kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan untuk menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, diantaranya yaitu :

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan

Yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, akan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto. Yang syaratnya harus memberitahukan ke DJP dengan jangka waktu 3 bulan pertama di tahun pajak yang bersangkutan.

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Yaitu termasuk Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

  1. Syarat Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

   Adapun syarat – syarat dalam penyelenggaraan pencatatan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dilakukan dengan cara kronologis atau sistematis dalam waktu 1 tahun
  2. Dilakukan dengan cara teratur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  3. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah yang disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan
  4. Berisikan penerimaan atau jumlah penghasilan bruto yang didapat, dalam penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
  5. Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas kewajiban dan hartanya
  6. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus dideskripsikan dengan jelas jenis usahanya atau lokasi usaha yang bersangkutan

Sedangkan untuk syarat penyelenggaraan pembukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  2. Diperbolehkan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  3. Diselenggarakan menggunakan stelsel kas dan akrual serta berprinsip taat pada asas
  4. Berisikan catatan terkait modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan atau pembelian untuk dapat menghitung pajak terutang

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

  1. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah salah satu kegiatan akutansi pajak dengan fungsinya untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti membuat SPT, perhitungan PKP, PPN, dan PPnBM.
  2. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah kegiatan akuntansi pajak yang berguna untuk menghitung pajak terutang wajib pajak.
  3. Pencatatan dan pembukuan pajak dilaksanakan dengan rangka mengetahui posisi keuangan dari kegiatan hasil usaha.
Surat Keterangan Bebas PPh 21

Surat Keterangan Bebas PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam ialah Konsultan Pajak yang Terpercaya dan siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Konsultan kami bersertifikat, berpengalaman dan mempunyai keahlian di bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Surat Keterangan Bebas PPh 21. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen yang dimiliki wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut. Jika wajib pajak memiliki surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh. Untuk wajib pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh 21, maka disaat wajib pajak bertransaksi dengan wajib pajak lain tidak dipotong oleh lawan transaksinya. Melainkan, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan atas PPh dari transaksi tersebut dengan NPWP sendiri ke KPP terdaftar.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Adapun syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak, diantaranya yaitu :

  1. Telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  2. Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak maupun kuasa wajib pajak dengan disertai surat pernyataan yang terkait penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final juga lampiran total peredaran bruto tiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan SKB
  3. Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan wajib pajak
  4. Mempunyai surat perintah kerja atau surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Setelah wajib pajak mengetahui syarat pengajuan SKB, maka wajib pajak harus mempersiapkan serta melengkapi persyaratan tersebut kemudian atas permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dapat dikirim dengan melalui Kantor Pos atau ekspedisi lain ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, wajib pajak menunggu hasil dari pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) atau bisa dikonfirmasi ke KPP melalui telepon.

Objek Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Adapun objek yang bisa digunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21, diantaranya yaitu :

  1. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintan No 46 Tahun 2013 untuk PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto yang tertentu.
  2. Pajak Penjualan kendaraan bermotor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Dengan berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh terdiri dari PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  4. Di dalam PER-01/PJ/2011 Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiscal.
  5. Dengan berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008 atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris.
  6. Pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
  7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya .
  8. PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci.
  9. JKP dan BKP bebas PPN.
Apa yang Dimaksud dengan Kas dan Setara Kas?

Apa yang Dimaksud dengan Kas dan Setara Kas?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Kas dan Setara Kas. Berikut pembahasannya.

Pengertian Kas dan Setara Kas

Kas merupakan salah satu bagian dalam aset perusahaan yang paling mudah untuk dicairkan atau digunakan untuk bisa memenuhi kebutuhan perusahaan. Kas (cash) dalam akuntansi adalah aktiva perusahaan yang berbentuk uang tunai (uang kertas, uang logam, wesel, cek dan lainnya) yang dipegang oleh perusahaan ataupun disimpan di bank dan dapat digunakan untuk kegiatan umum perusahaan. Berikut ini ada beberapa pengertian atau definisi kas menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rudianto

Definisi kas merupakan suatu alat pembayaran atau pertukaran milik perusahaan dan langsung bisa digunakan untuk kegiatan transaksi perusahaan jika pada saat dibutuhkan oleh suatu perusahaan.

  1. Dwi Martani

Pengertian kas yaitu dijelaskan sebagai suatu aset keuangan paling likuid dan bisa digunakan setiap hari untuk kegiatan keberlangsungan perusahaan dan memenuhi kewajiban perusahaan.

  1. Theodorus M. Tuanakotta, AK

Cash merupakan seluruh uang dan simpanan yang disimpan di bank. Yang dimana uang ini dengan langsung bisa dicairkan kapan saja setiap waktu tanpa mengurangi nilai dari simpanannya. Kas disini dapat dibedakan menjadi kas kecil atau dana kas dalam bentuk lain, misal seperti penerimaan uang tunai, serta berbagai jenis cek untuk diserahkan pada pihak bank keesokan harinya.

  1. Thomas Sumarsan

Pengertian kas adalah suatu aset lancar dan sifatnya sangatlah likuid juga bisa dimanfaatkan secara langsung untuk keberlangsungan kegiatan bisnis perusahaan.

Setara kas merupakan investasi dilakukan oleh perusahaan dengan kurun waktu singkat dan mudah untuk dicairkan ataupun digunakan oleh perusahaan. Disebut juga sebagai investasi jangka pendek, karena setara kas ini ialah kas yang sangat mendekati tenggat waktu pembayaran perusahaan. Sehingga, hampir tidak mempunyai risiko apapun atas adanya perubahan bunga uang. Setara kas dapat dilihat dari jangka waktunya, seperti dalam kurun waktu 3 bulan, 2 bulan, atau 1 bulan. Contohnya adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Karakteristik Kas

Adapun karakteristik atau ciri – cirinya ialah sebagai berikut :

  • Aset perusahaan yang paling liquid.
  • Standar pertukaran yang paling umum.
  • Bisa menjadi basis perhitungan dan pengukuran.

Jenis – Jenis Uang Kas

  1. Petty Cash (Kas Kecil)

Yaitu uang yang disediakan oleh perusahaan untuk membayar pengeluaran – pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil juga tidak ekonomis apabila dibayarkan dengan menggunakan cek.

  1. Kas di Bank

Yaitu uang perusahaan yang ada di rekening suatu bank, digunakan untuk pengeluaran yang jumlahnya relatif besar dan tidak mungkin diberikan secara langsung dalam transaksi karena dengan jumlahnya besar dan rawan dari segi keamanannya.

  1. Pelaporan Kas

Walaupun pelaporan cash dapat langsung dilakukan, tetapi terdapat masalah juga dalam pelaporan.

  1. Cash Equivalents (Setara Kas)

Yaitu kelompok aset perusahaan yang memiliki maturity kurang dari 3 bulan.

  1. Restricted Cash (Kas Terbatas)

Yaitu cash yang sengaja disisihkan untuk kewajiban di masa depan dengan jumlahnya signifikan.

  1. Bank Overdrafts

Yaitu perusahaan mengeluarkan cek dengan nilainya lebih besar dari saldonya di bank. Dengan contoh, Perusahaan Cahaya Abadi mengeluarkan cek sebesar 120 juta, padahal saldo rekening Cahaya Abadi di bank hanya sebesar 100 juta. Sedangkan, 20 juta yang ada masuk ke dalam utang jangka pendek.

Contoh – Contoh dari Kas

Berikut ini yang termasuk kedalam contoh – contoh kas, diantaranya yaitu :

  1. Uang tunai

Yaitu uang yang dapat digunakan dalam bentuk wujud kertas dan logam yang berlaku untuk pembayaran.

  1. Travellers check

Yaitu cek yang dikeluarkan bank umum yang dimana dapat digunakan untuk melayani pihak nasabah yang ingin melakukan perjalanan atau traveling dengan waktu tertentu yang menempuh jarak jauh.

  1. Wesel pos

Yaitu dokumen yang digunakan untuk uang tunai disaat sewaktu waktu ingin digunakan.

  1. Cek

Yaitu dokumen yang dapat diterima sebagai pembayaran dari pihak lain.

  1. Uang perusahaan

Yaitu uang perusahaan yang memang tersimpan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu bisa diketegorikan sebagai uang kas dan setara kas.

  1. Kasir cek

Yaitu cek yang dibuat juga ditandatangani oleh suatu bank yang dimana bisa ditarik oleh bank untuk melakukan pembayaran pada pihak lainnya.

Adapun yang tidak termasuk ke dalam contoh – contohnya, yaitu :

  1. Perangko

Yaitu bukti pembayaran pengiriman jasa-jasa pos.

  1. Deposito berjangka (time deposite)

Yaitu uang yang tersimpan di bank dan uang ini hanya bisa diambil dengan jangka waktu tertentu saja.

  1. Post date check (cek mundur)

Yaitu uang yang tidak bisa dikategorikan sebagai kas sebelum jangka waktu post date check tiba.

  1. Uang dengan tujuan tertentu

Yaitu jenis uang yang memang disediakan dengan tujuan tertentu seperti uang pensiun atau lainnya.

Kenapa Kas dan Setara Kas Penting?

Kas memiliki likuiditas tertinggi, oleh karena itu perusahaan tidak perlu mengubahnya ke bentuk lain untuk digunakan. Perusahaan bisa menggunakan secara langsung untuk berbagai keperluan, seperti membayar gaji, membeli bahan baku, dan melunasi hutang. Bayangkan saat Anda memiliki uang dan batangan emas. Dengan uang, Anda dapat membelanjakannya untuk apa saja dan kapan saja. Semua penjual barang pun akan bersedia menerimanya sebagai alat pembayaran, ini tidak sama dengan emas. Saat Anda ingin menggunakan emas, Anda perlu mengubahnya menjadi sejumlah uang. Penjual ini tidak menerima emas sebagai alat pembayaran, sedangkan jika Anda ingin mengubah emas dengan sejumlah uang itu akan memerlukan waktu. Dengan alasan ini, emas kurang likuid daripada kas. Dengan banyak uang, perusahaan bisa menggunakannya untuk apa saja, yaitu termasuk :

  1. Membayar bunga dan melunasi hutang untuk mengurangi leverage keuangan perusahaan
  2. Membeli barang modal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan di masa depan
  3. Mengakuisisi perusahaan lain tanpa harus berutang
  4. Membayar biaya operasi dan membagikan dividen
Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya yang mempunyai keahlian, berpengalaman serta pemahaman di bidang perpajakan. Sehingga terjamin, PT Jovindo Solusi Batam menjadi solusi yang terbaik untuk pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jurnal PPN dan Cara Pencatatan Transaksinya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Jurnal PPN

Jurnal PPN merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat pengenaan pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi, baik pembelian maupun penjualan. PPN dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan atau penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), maka PKP berhak melakukan pemungutan PPN dan ini merupakan pajak keluaran. Sedangkan, jika BKP melakukan transaksi pembelian atau menerima BKP/JKP, maka PKP akan dikenakan pajak masukan. Pembuatan jurnal PPN ini bertujuan untuk dijadikan sebagai bukti analisis untuk menentukan perkiraan jumlah yang bisa didebit dan dikredit.

Prosedur Pencatatan Jurnal PPN

Prosedur pencatatan jurnal PPN ini terdiri dari 3 faktor, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pembelian BKP/JKP, dimana PPN dapat dikreditkan ataupun yang tidak bisa dikreditkan.
  2. Penjualan dan PPN terutang.
  3. Lebih bayar PPN atau PPN yang harus dibayar.

Adapun cara yang dapat digunakan untuk pencatatan jurnal, diantaranya yaitu :

  1. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan di satu perkiraan. Cara ini menggunakan satu perkiraan dengan PPN yang saldonya debit atau kredit, tergantung mana yang lebih besar pajak keluaran dengan pajak masukan selama masa pajak tertentu.
  2. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan dengan terpisah. Dengan cara ini masing – masing saldo pajak masukan dan keluaran akan terus bertambah selama periode tertentu.
  3. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dibukukan secara terpisah setiap akhir pajak.

Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran

Saat pemungutan PPN oleh PKP, yang harus diingat adalah pajak keluaran yang dipungut adalah milik negara maka pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misalnya, tanggal 04 April 2019, PT Jaya (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp200.000. Pajak keluaran yang dipungut sebesar Rp20.000 (10% dari Harga Jual). Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                        Debit         Kredit

Kas                        220.000

Penjualan                                200.000

Pajak Keluaran                        20.000

Kas yang diterima sebesar Rp220.000.000 yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Nilai Penjualan sebesar Rp200.000 dan utang pajak keluaran sebesar Rp20.000. Jika penjualannya kredit, maka akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Cara Membuat Jurnal PPN Masukan

Jurnal PPN masukan memiliki status piutang dan bisa dilihat di bagian kredit dalam jurnal akuntansi. Untuk PPN yang dibayar bisa diklaim ke negara. Misalnya, tanggal 10 November 2020, PT Jaya melakukan transaksi pembelian barang untuk persediaan barang dagangannya dari PT Abadi. Harga belinya sebesar Rp 50.000 dan PPN masukan yang dibayar adalah sebesar Rp 5.000. Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                    Debit               Kredit

Pembelian           50.000

Pajak Masukan    5.000

Kas                                           55.000

Kas yang dikeluarkan PT Jaya sebesar Rp 55.000, yang didalamnya terdiri dari harga beli sebesar Rp 50.000 dan PPN masukannya adalah sebesar 10% dari harga beli, yaitu Rp 5.000. Jika pembeliannya dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan utang dagang.

Jurnal Akuntansi Pembayaran

Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN. Jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka PKP harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. Jaya di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya yaitu :

Akun                    Debit          Kredit

Pajak Keluaran     20.000

Pajak Masukan                        5.000

Kas                                           15.000

Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp15.000,- yang merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.

 

Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pengenaan Pajak Virtual Office. Berikut penjelasannya.

Virtual Office (Kantor Virtual) adalah sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Kantor virtual berupa penyewaan ruangan kantor (fisik) untuk menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan kantor. Adapun fungsi yang ditawarkan oleh kantor virtual, diantaranya yaitu :

  1. Penyewaan alamat dan telepon, sehingga penyewa dapat menggunakan alamat dan telepon ini di kartu nama atau bahkan mempergunakannya sebagai alamat korespondensi
  2. Layanan penyewaan meeting office, call forwarding, dll.

Konsep Virtual Office

  1. Kantor Administrasi Virtual

Yaitu layanan perkantoran sebagai representasi administratif perusahaan. Pengelola kantor juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon dan pengurusan surat-menyurat. Hanya ada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan persewaan dengan konsep ini, diantaranya yaitu :

  • e-Commerce
  • Konstruksi
  • Pariwisata
  • Properti
  1. Kantor servis (serviced office)

Yaitu sebuah kantor dengan fasilitas lebih lengkap seperti furniture, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, hingga pramubakti. Kantor servis ini bisa disewakan harian, bulanan, maupun tahunan. Kantor servis ini banyak diminati karena harganya yang terjangkau jika dibandingkan kantor konvensional.

  1. Kantor Bersama (co-working space)

Yaitu mengusung pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif untuk bekerja dalam ruang kerja yang sama. Co-working space ialah lingkungan kerja atau kantor yang digunakan oleh orang-orang yang bekerja sendiri atau bekerja untuk perusahaan yang berbeda-beda. Co-working adalah ruang yang digunakan untuk bekerja, menghasilkan karya dengan bekerja sama baik antar individu ataupun perusahaan yang memiliki latar usaha berbeda. Sehingga bisa saling bertemu dan berbagi 1 ruangan dengan dilengkapi kursi, meja, internet, ruang rapat.

Aspek Pajak Virtual Office

  1. (PPh Final) PPh Pasal 4 Ayat (2)

Yaitu dikenakan untuk jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama dan berlaku untuk penghasilan atas sewa kantor virtual. Tarif pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 ini  sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya lainnya.

  1. PPh Pasal 23

Yaitu dikenakan untuk kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja (misal untuk keperluan PO BOX) atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini dimasukkan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif pajak PPh Pasal 23 ini sebesar 2%. Sementara itu, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Legalitas Virtual Office

Pemerintah menyetujui atas legalitas kantor visual yang dicantumkan di dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Selain itu ada dasar hukum yang lain yaitu Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah melayani banyak client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Selain telah bersertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1. Berikut penjelasannya.

Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan. Sebagai perusahaan swasta yang memperkerjakan karyawannya, wajib membuat bukti potong 1721 A1.Bukti potong PPh 21 ada dua macam tergantung status karyawan tersebut merupakan pekerja dari perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri. Berdasarkan status pekerja, maka formulir bukti potong pajak untuk karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Pengertian Bukti Potong 1721 A1

Bukti potong 1721 A1 adalah bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pegawai maupun pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak atau akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Bukti potong 1721 A1 akan diberikan kepada pegawai dengan status tetap, penerima pensiun berulang, dan penerima pesangon berulang.

Jenis Bukti Potong Pajak Karyawan

  1. Formulir 1721 A1

Yaitu diperuntukkan pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721 A2

Yaitu diperuntukkan pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau Polri dan pejabat negara atau pensiunan.

  1. Formulir 1721 VI

Yaitu pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.

  1. Formulir 1721 VII

Yaitu diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong 1721 A1

Adapun aturan penggunaan pemotongan pajak item 21 pada Form 1721 A1, yaitu :

  1. Karyawan tetap.
  2. Pendapatan pensiunan tetap.
  3. Pendapatan penerima pesangon tetap.
  4. Pendapatan penerima manfaat dari pembayaran pensiun.

Ketentuan Pembuatan Formulir Bukti Potong 1721 A1

  1. Formulir 1721A1 dikeluarkan hanya untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan tidak dibuatkan
  2. Formulir 1721A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 selama satu tahun pajak, atau selama pegawai tersebut bekerja pada wajib pajak selama tahun pajak tersebut
  3. Formulir 1721A1 akan digunakan oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  4. Pengusaha akan dipotong paling lambat bulan Januari tahun berikutnya berdasarkan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016.
Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya

Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya

PPh Pasal 23 adalah salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar, akan tetapi apakah Anda sudah tahu berapa persen tarif yang PPh 23 dan bagaimana cara pelaporannya?. PPh 23 ini karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan, sedangkan pihak yang memberikan penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23.

PT Jovindo Solusi Batam bergerak dibidang perpajakan yang telah berpengalaman melalui konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam ini ialah konsultan pajak yang terpercaya dan bisa memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya. Berikut penjelasannya.

Pengertian PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21. Pihak yang berlaku yang sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.

Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum PPh 23 adalah 2% dikali dengan jumlah bruto. Yang dikenakan adalah jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Langkah – langkah dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang diatur sesuai dengan Undang – Undang Pajak, diantaranya:

  1. Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran dilakukan pihak pemotong yang menyetorkannya melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pada tanggal 10, sebulan setelah terutang PPh 23. Agar dapat melakukan pembayaran pajak, harus membuat ID Billing terlebih dahulu.

  1. Bukti Potong PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh 23 berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PPh 23 telah terpotong. Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang ke pihak yang terkena pajak PPh 23 dan berikan bukti potong (rangkap ke-2) saat melakukan e-Filing pajak PPh 23.

  1. Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan yang dilakukan pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan dapat melaporkannya melalui fitur pajak online dan e-Filling dengan jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong wajib melaporkan PPh 23 dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 Oktober.

Tarif PPh Pasal 23

  1. Tarif dengan 15%

Jumlah dari bruto atas dividen, kecuali jika pembagian dividen diberikan kepada orang pribadi maka dikenakan bunga, final, dan royalti. Selain itu, 15%  termasuk jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan yang Anda dapatkan kecuali yang sudah dipotong oleh PPh 21.

  1. Tarif dengan 2%

Tarif 2% dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa. Tarif perhitungan PPh 23,  2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya.

Objek PPh Pasal 23

  1. Penilai (appraisal)
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota
  7. Perancang (design)
  8. Penunjang, penambangan dan pengeboran minyak dan gas bumi (migas)
  9. Penunjang di bidang penerbangan
  10. Penebangan hutan
  11. Pengolahan limbah
  12. Penyedia tenaga kerja atau tenaga ahli
  13. Perantara atau keagenan
  14. Bidang perdagangan surat-surat berharga
  15. Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  16. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  17. Pengisian suara (dubbing)
  18. Mixing film
  19. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder
  20. Jasa yang berhubungan dengan komputer
  21. Pembuatan atau pengelolaan website
  22. Internet termasuk sambungannya
  23. Penyimpanan, pengolahan atau penyaluran data, informasi, atau program
  24. Instalasi mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau TV Kabel
  25. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau TV kabel
  26. Perawatan kendaraan atau alat transportasi darat.
  27. Maklon
  28. Penyelidikan dan keamanan
  29. Penyelenggara kegiatan atau event organizer
  30. Penyediaan tempat atau waktu dalam media massa
  31. Pembasmian hama
  32. Kebersihan atau cleaning service
  33. Sedot septic tank
  34. Pemeliharaan kolam
  35. Katering atau tata boga
  36. Freight forwarding
  37. Logistik
  38. Pengurusan dokumen
  39. Pengepakan
  40. Loading dan unloading
  41. Laboratorium atau pengujian
  42. Pengelolaan parkir
  43. Penyondiran tanah
  44. Penyiapan atau pengolahan lahan
  45. Pembibitan atau penanaman bibit
  46. Pemeliharaan tanaman
  47. Permanenan
  48. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan atau perhutanan
  49. Dekorasi
  50. Pencetakan atau penerbitan
  51. Penerjemahan
  52. Pengangkutan/ekspedisi
  53. Pelayanan pelabuhan
  54. Pengangkutan melalui jalur pipa
  55. Pengelolaan penitipan anak
  56. Pelatihan atau kursus
  57. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  58. Sertifikasi
  59. Survey
  60. Tester
  61. Jasa selain jasa-jasa tersebut yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD

Pihak – Pihak yang Terkait Pada PPh Pasal 23

  1. Pihak Pemotong PPh Pasal 23
  • Badan pemerintah
  • Penyelenggara kegiatan
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  1. Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
  • Wajib Pajak dalam negeri
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Pengecualian PPh 23

  1. Penghasilan yang ada ikatan hutang dari bank
  2. Sewa yang terutang dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen yang diperoleh PT yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
  4. SHU koperasi

Bagaimana Jika Tidak Memotong PPh 23? 

Siapa saja boleh memotong PPh atas jasa dengan syarat berikut yaitu :

  • Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Jika PPh 23 tidak dipotong, maka penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri.