Mengenal Pengakuan Pendapatan

Mengenal Pengakuan Pendapatan

PT Jovindo Solusi Batam bekerja dengan professional dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Pengakuan Pendapatan. Berikut ini informasinya.

Pengertian Pengakuan Pendapatan

Pengakuan pendapatan yaitu penghasilan yang timbul pada aktivitas normal dari suatu entitas. Prinsipnya yaitu dengan dianggap bisa terealisasikan atau menghasilkan dan kemungkinan manfaat pengakuan pendapatan ini di masa yang akan datang bisa memengaruhi keberhasilan dari perusahaan. Pada pengakuan pendapatan ini dibagi menjadi dua, diantaranya yaitu :

  • Pendapatan yang bisa direalisasikan terhadap barang atau jasa dengan bisa ditukar pada kas atau klain pada kas (piutang)nya.
  • Pendapatan dengan menghasilkan dalam pada sebuah entitas bersangkutan, sehingga pekerjaan yang telah dikerjakan mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatannya seperti pengerjaan dan penerimaan lama yang telah selesai.

Adapun pendapatan yang telah diakui pada prinsipnya, yaitu :

  • Pendapatan dari pemberian jasa dengan diakui disaat jasa telah diberikan dan dapat ditagih.
  • Pendapatan dari memperbolehkan pihal lain untuk menerapkan aktiva pada perusahaan, sepertti sewa, bunga dan royalti dengan diakui layak yang berlalunya waktu atau disaat aktiva diterapkan.
  • Pendapatan dari penjualan aktiva, terkecuali produk dengan diakui pada tanggal penjualan.
  • Pendapatan penjualan produk yang diakui tanggal penjualannya.

Pengakuan Pendapatan Akuntansi Saat Penjualan atau Penyerahan

Adapun tiga kondisi yang bisa muncul dalam permasalahan, diantaranya yaitu :

  1. Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali : Jika ada perjanjian dengan berisi mengenai pembelian kembali yang herganya tertentu dan harga ini bisa menutup segala biaya persediaan ditambah lagi biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajibannya harus tetap ada dalam pembukuan penjual. Berarti ini tidak terjadi transaksi penjualan.
  2. Penjualan pada Hak Retur : Jika suatu perusahaan memasarkan produknya, tetapi memberikan hak pada pembeli untuk mengembalikan produknya, maka pendapatan dari penjualan tersebut akan diakui disaat penjualannya hanya seluruh enam keadaan ini terpenuhi :
  • Harganya yang konsisten pada pembeli atau ditetapkan ditanggal penjualan.
  • Terjadi pembayaran yang dilakukan pada pembeli ke penjual atau terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran.
  • Kewajiban pembeli ke penjual tidak berubah, jika terjadi kerusakan atau pencurian pada produk yang dibelinya.
  • Penjual tidak memiliki kewajiban pada performa produk di masa yang akan datang dengan secara langsung dapat menyebabkan penjualan kembali produk oleh pembeli.
  • Jumlah retur pada masa depan sudah bisa diestimasi dengan pantas.
  1. Trade Loading dan Channel Stuffing : Trade loading merupakan praktik dengan menampilkan penjualan, laba serta pangsa pasar sebenarnya yang tidak pernah mereka miliki. Perusahaan meminta para pedagang besar yang menjadi pelanggan mereka agar membeli lebih banyak produk daripada yang bisa mereka jual kembali dengan cepat. Sedangkan channel stuffing merupakan praktik yang sama tetapi dilakukan pada industri perangkat lunak komputer dan dilakukan disaat produsen perangkat lunak ingin meningkatkan pemasukan dengan licik. Maka dari itu , kedua praktik ini tidak boleh dilakukan.

Pengakuan Pendapatan Sebelum Penjualan atau Penyerahan

Adapun dua cara yang berbeda untuk kontrak konstruksi dengan jangka panjang yang telah diakui pada akuntan professional, yaitu :

  1. Metode Presentasi Penyelesaian : Diterapkan jika estimasi progress, pendapatan dan tariff sudah sesuai dan seluruh persyaratannya terpenuhi, yaitu :
  • Dalam kontrak tertulis jelas sudah memastikan hak yang dapat dipaksakan pelegalannya terkait barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak terlibat di kontrak tersebut, imbalan yang dipertukarkan, metode dan syarat penyelesaiannya.
  • Pembeli bisa memenuhi segala kewajiban yang ada dalam kontrak yang telah disepakati.
  • Kontraktor harus memenuhi kewajiban kontraktualnya.
  1. Metode Kontrak Selesai : Bisa dilakukan disaat kondisi kontrak kerjasamanya telah usai dengan syarat ini, yaitu :
  • Mempunyai kontrak jangka pendek.
  • Berbagai syarat penyelesaian tidak terpenuhi.
  • Menerima risiko yang ada pada kontrak diluar bisnis normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *