Mengenal Jasa Freight Forwarding Atas Aspek Perpajakan

Mengenal Jasa Freight Forwarding Atas Aspek Perpajakan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan telah terpercaya di Batam. Yang menyediakan jasa berupa jasa konsultan, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan perpajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Jasa Freight Forwarding Atas Aspek Perpajakan. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Jasa Freight Forwading

Jasa freight forwading merupakan suatu kegiatan usaha atau bisnis yang bergerak didalam jasa pengurusan transportasi yang dalam penerimaan dan pengiriman barang. Lebih lanjutnya, didalam pada Pasal 1 angka 15 didalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 yang terkait dalam Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, menyebutkan freight forwading merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan untuk  terlaksananya pengiriman dan penerimaan suatu barang yang akan melalui angkatan darat ataupun udara.

Perusahaan yang menyediakan jasa Freight Forwarding disebut forwarder. Tak hanya berfokus kepada kegiatan pengiriman dan penerimaan barang saja, namun perusahaan jasa freight forwading juga mencakup 21 jenis kegiatan yang berada di bidang logistik.

Kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan jasa ini yakni berupa penyimpanan, penerimaan, sorting, pengepakan, penandaan, penimbangan, pengukuran, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pendistribusian, pengelolaan, dan klaim.

Jenis Bisnis Freight Forwarder

Di Indonesia perusahaan yang telah menyediakan jasa ini akan dibedakan menjadi 3 kategori jenis forwader, Berikut ini penjelasannya:

  • Forwader Lokal 

Jenis forwarder ini merupakan forwarder yang hanya melakukan kegiatan pengiriman serta penerimaan barang dengan memiliki cakupan wilayah lokal saja. Walaupun begitu forwarder lokal masih tetap memiliki akses dalam melakukan pengelolaan EMKA, EMKL, dan EMKU.

  • Forwader Domestik 

Forwarder domestik sebenarnya memiliki cakupan wilayah yang hampir mirip dengan forwarder Internasional, karena bisa melakukan suatu pengiriman antar negara. Namun, jenis forwarder yang ini tidak semuanya sudah memiliki izin untuk mengeluarkan FIATA B/L.

  • Forwader Internasional 

Jenis forwarder ini dikategorikan didalam bisnis logistik kelas A. Oleh karena itu, jenis forwarder Internasional dapat memberikan suatu pelayanan yang lengkap akan berbagai kebutuhan dari customernya.

Adapun Peran dan Manfaat Freigt Forwading Bagi Bisnis Perusahaan 

  • Melakukan Pengiriman Barang Dengan Kuantitas Banyak 

Jasa Freight Forwarding dapat membantu bisnis atau usaha dalam melakukan pengiriman barang dengan kuantitas yang besar ataupun banyak. Dengan demikian ini, bisnis atau usaha tersebut tidak akan perlu membuang banyak waktu, tenaga, serta biaya.

  • Pengiriman Barang Lebih Efisien dan Praktis 

Dengan adanya jasa yang diberikan forwarder pada bisnis yang akan mengakibatkan proses pengiriman barang atau produk bisnisnya akan menjadi lebih praktis dan juga efisien. Dengan ini, perusahaan yang telah menggunakan jasa forwarding tidak perlu bingung lagi dalam mengurus prosedur pada pengiriman barang agar sampai ke tangan customer. Dikarenakan, dengan segala hal yang berhubungan dengan pengiriman telah ditangani pihak forwarder. 

  • Jangka Waktu Pengiriman Barang Lebih Cepat 

Manfaat dengan adanya jasa forwarding memberikan jangka waktu pengiriman yang jauh lebih cepat. Dengan demikian ini, jika suatu bisnis ataupun usaha ingin mengirimkan produk ke titik lokasi dengan jarak yang jauh, menggunakan jasa freight forwading merupakan suatu pilihan yang tepat. Dengan menggunakan jasa ini, maka waktu pengiriman dapat dipangkas secara signifikan daripada dengan melakukan kegiatan pengiriman secara mandiri.

Bagaimana Aspek Perpajakan Terhadap Jasa Freight Forwading? 

Berdasarkan Peraturan didalam Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 menyebutkan jasa Freight Forwarding merupakan suatu usaha yang terdiri dari 4 bagian sebagai berikut:

  • Pengusaha Pengurusan  dari Jasa Kepabeanan atau PPJK merupakan bagian yang melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa pihak importir ataupun eksportir
  • Jasa Pengurusan dari Transportasi Murni atau JPT merupakan suatu jasa yang berkaitan dengan pengiriman barang yang menuju ke berbagai tujuan. Baik atas tujuan didalam maupun diluar negeri dimulai dari tempat pengiriman hingga ke pelabuhan ataupun bandara yang tergantung pada sifat barang dan tujuan dari pengiriman
  • Trucking, yaitu suatu jasa pengurusan suatu transportasi yang melalui jalur darat dengan menggunakan truk sebagai medianya
  • Pergudangan, yakni jasa pengurusan suatu transportasi untuk memberikan pelayananan kepada customer didalam masalah penyimpanan suatu barang dimulai dari muatan kapal sebelum didistribusikan kepada pihak penerima.

Atas dasar ketentuan dan peraturan yang telah berlaku tersebut, maka jasa Freight Forwarding akan dikenakan 2 aspek pajak yang berbeda. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 23. Berikut ini penjelasannya:

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Tarif efektif PPN yang dikenakan jasa forwarding adalah sebesar 1% dimana PPN tersebut telah diberlakukan dengan memakai nilai yang lain. Maksudnya adalah forwarder diwajibkan untuk membayar PPN 1% dari total tagihannya kepada klien (shipper atau consignee). PPN yang dikenakan kepada forwarder secara lengkap telah dijelaskan didalam Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa untuk melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang ada didalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi. Adapun biaya yang dikenakan adalah 10% dari jumlah yang ditagih, sehingga jumlah 10% itu dianggap dapat dianggap sebagai biaya jasa tersebut, dan 90% nilai sisanya akan dianggap sebagai biaya untuk ditagihkan kepada pengguna dari jasa tersebut.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Jenis usaha jasa freight forwading dikenakan jenis pajak penghasilan ataupun PPh Pasal 23 yang telah sesuai dengan aturan yang diberlakukan yakni PMK No. 141/PMK.03/2015. Dengan ini, perusahaan forwarder dikenakan besaran PPh 23 atas penhasilan yang berupa jasa sebesar 2% berdasarkan UU Pajak Penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *