Keberatan pajak merupakan cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan perpajakan antara wajib pajak dengan aparat pajak maupun pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak dan menjadi hak dari seorang wajib pajak untuk mengutarakan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak.
Wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban dalam keberatan pajak, maka wajib pajak tentunya harus memahami dengan seksama setiap prosedur yang sudah ditetapkan jika ingin mengajukan keberatan pajak untuk melindungi hak wajib pajak.
Alasan Wajib Pajak Menyatakan Keberatan Pajak?
Beberapa hal yang mengakibatkan wajib pajak untuk mengajukan keberatan pajak terhadap hasil pemeriksaan pajak yaitu:
- Total pajak yang terutang: tentunya wajib pajak akan mengeluh keberatan jika merasa bahwa total pajak yang telah dihitung oleh petugas pajak terlalu tinggi atau adanya ketidaksesuaian antara peraturan perpajakan yang berlaku.
- Total rugi yang disengketakan: wajib pajak mengajukan keberatan pajak, sebab wajib pajak merasa jumlah rugi yang ditetapkan oleh petugas pajak tidak sesuai dari yang sebenarnya.
- Total potongan pajak: wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak jika jumlah potongan pajak yang dikenakan seharusnya lebih rendah atau bisa saja realitanya tidak dikenakan sama sekali.
Permohonan yang Dapat Diajukan Dalam Keberatan Pajak
Berdasarkan PMK Nomor 202 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak pada Pasal 2 ayat (1) bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP melalui surat resmi seperti berikut:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Surat ini dikeluarkan karena Wajib Pajak dianggap membayar kurang dari jumlah pajak dari yang seharusnya dibayarkan.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Surat ini dikeluarkan karena terdapat kekurangan pembayaran pajak dan dikenakan sanksi tambahan.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Surat ini dikeluarkan karena Wajib Pajak dianggap membayar lebih banyak pajak dari yang seharusnya.
- Surat Ketatapan Pajak Nihil (SKPN): Surat ini dikeluarkan karena ketika tidak adanya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Syarat Mengajukan Keberatan Pajak
Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika wajib pajak hendak mengajukan keberatan pajak menurut Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020, di antaranya yaitu:
- Pengajuan keberatan pajak dilakukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
- Wajib pajak harus menyertakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak dipotong/dipungut, ataupun jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- Wajib pajak dapat mengajukan satu keberatan untuk satu surat ketetapan pajak;
- Khusus bagi wajib pajak kurang bayar, harus melunasi pajak yang harus dibayar;
- Keberatan pajak tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
- Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak sendiri, jika ingin memberi kuasa harus memberikan surat kuasa khusus.
- Surat keberatan pajak dapat diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah wajib pajak yang bersangkutan
Cara Mengajukan Keberatan Pajak secara Online
Selain dapat datang secara langsung ke kantor pajak, wajib pajak dapat mengajukan surat keberatan online melalui DJP Online. yakni dengan cara:
- Wajib Pajak dapat membuka laman resmi Ditjen Pajak dengan login menggunakan akun DJP Online yang bersangkutan.
- Setelah masuk ke halaman utama (Beranda), maka pilihlah E-Filling, lalu Wajib Pajak dapat klik E-Objection.
- Wajib Pajak kemudian mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Lalu sistem akan melakukan validasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terdiri dari nomor DKP, batas waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak, histori pengajuan pasal 36 UU KUP, histori pengajuan Pasal 25 KUP.
- Wajib Pajak dapat mengecek data SKP dan pastikan isinya sudah benar .
- Selanjutnya Wajib Pajak dapat mengisi data pengajuan keberatan secara lengkap.
- Jika, wajib pajak memiliki rekaman pembayaran bisa di cantumkan
- Wajib pajak dapat melengkapi tanda tangan elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.
- Jikalau muncul notifikasi, maka hubungi di 1500200 atau KPP terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi.
- Kemudian klik “Submit” maka pengajuan keberatan yang telah terkirim ke sistem DJP dan wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim ke email wajib pajak yang bersangkutan.
- DJP akan memperoses pengajuan tersebut maksimal 12 bulan sejak permohonan disampaikan dan akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan konsultan yang kompeten dan terpercaya. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.