Tarif Pajak Penghasilan Untuk Pribadi Yang Berkeluarga

Tarif Pajak Penghasilan Untuk Pribadi Yang Berkeluarga

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Tarif Pajak Penghasilan Untuk Pribadi Yang Berkeluarga’’

 

Menurut pernyataan dalam Pasal 17 Ayat 1 Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Tarif potongan pajak penghasilan untuk Pribadi sebagai berikut :

  1. Tarif 5% untuk penghasilan PKP Hingga Rp 50.000.000 per tahun
  2. Tarif 15% untuk penghasilan PKP diatas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun
  3. Tarif 25% untuk penghasilan PKP diatas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
  4. Tarif 30% untuk penghasilan PKP diatas Rp 500.000.000 hingga 5.000.000.000 per tahun

Tarif pajak ini berlaku setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangkan dari penghasilan bersih dalam setahun. Besar PTKP tergantung dari status Wajib Pajak.

Dasar hukum kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan dasar hukum kenaikan PTKP. Untuk menghitung pajak penghasilan, perlu diketahui terlebih dahulu besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam dengan Peraturan Menteri tersebut, yakni:

  1. Pria atau Wanita Belum Kawin dengan Kode TK (Tidak Kawin)
  • PTKP Kategori TK/0 untuk pria atau wanita lajang tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/1 pria atau wanita lajang dengan satu tanggungan. Dikenakannya tarif sebesar Rp 58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/2 untuk pria atau wanita lajang dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/3 untuk pria atau wanita lajang dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  1. Pria atau Wanita Yang telah Kawin dengan Kode K (Kawin)
  • PTKP Kategori K/0 untuk pria atau wanita kawin tanpa tanggungan (hanya istri). Tarif sebesar Rp.58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/1 untuk pria atau wanita kawin yang telah memiliki satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/2 untuk pria atau wanita kawin dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/3 untuk pria atau wanita kawin dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 72.000.000 per tahun.
  1. Tarif PTKP Suami dan Istri Kode KI ( Kawin ditambah Istri )
  • PTKP kategori K/I/0 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/I/1 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan dengan satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/I/2 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan dan memiliki dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/I/3 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan dan memiliki tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.
Cara Menanggapi jika dikenakan SP2DK

Cara Menanggapi jika dikenakan SP2DK

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Cara Menanggapi jika dikenakan SP2DK ’’

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan SP2DK dengan tujuan menyampaikan informasi kepada wajib pajak dalam bentuk sebuah surat. Surat tersebut disebut dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana data atau keterangan yang akan diminta oleh DJP terdapat pemenuhan kewajiban yang belum disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Biasanya data yang diperlukan berupa kumpulan informasi seperti SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.

DJP dapat menerbitkan SP2DK selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Penyampaian SP2DK oleh KPP bisa melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili wajib pajak. Bahkan KPP dapat menyampaika SP2DK  secara langsung, dengan mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.

Hal yang Seharusnya dilakukan saat dikenakan SP2DK

Wajib Pajak dapat menanggapinya, mengakui atau menyanggah apa yang terdapat didalam SP2DK kepada KPP ataupun Account Representative (AR). Tetapi sebelum Wajib Pajak menanggapi, pastikan terlebih dahulu kesesuaian data dan keterangan yang akan diberikan pada SP2DK sesuai. Jika perlu informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Account Representative yang tertera dalam SP2DK. Jika memang ada ketidaksesuaian data atau keterangan, wajib pajak diperbolehkan melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang nyata.

Cara menanggapi SP2DK sebagai berikut :

  • Wajib Pajak bisa menanggapi langsung dengan mendatangi KPP membawa serta dokumen yang memang diperlukan untuk tujuan klarifikasi. Tim pajak nantinya akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan ditandatangani.
  • Wajib Pajak bisa menanggapi secara tertulis dengan menyampaikan SPT perbaikan yang berdasarkan SP2DK ataupun pernyataan tertulis yang memuat pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.
  • Wajib Pajak juga dapat memberikan tanggapan melalui video conference dan menandatangani dokumen yang diperlukan. Namun jika wajib pajak tidak dapat memenuhi undangan video conference, maka dari itu tim pajak akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada kemudian membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti.

 

Kategori, Tarif, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Kategori, Tarif, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Kategori, Tarif, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) ’’

 

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berhubungan dengan jasa dan sumber tertentu. PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Oleh karena itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal juga sebagai PPh Final. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjadi dasar ketentuan mengenai PPh Pasal 4 Ayat (2).

 

Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan mekanisme pengenaannya, PPh Pasal 4 Ayat (2) dibagi menjadi 2 kategori yaitu sebagai berikut :

  • PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lain

Wajib Pajak akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong  apabila telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri

Wajib Pajak sendiri sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

 

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, berikut ini salah satunya :

  1. Bunga deposito atau obligasi

Berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

  1. Hadiah

Berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre ataupun undian.

  1. Transaksi saham atau Surat Berharga

Penghasilan berasal dari transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang didapatkan perusahaan modal ventura atau usaha.

  1. Pengalihan harta, sewa tanah atau bangunan

Berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah atau bangunan meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa persewaan atas tanah atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk usaha Jasa Konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

  1. Penghasilan tertentu lainnya

Berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentunya.

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tarif untuk setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) :

  • Bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta Jasa Giro dikenakan tarif sebesar 20%. Ketentuan tarif diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  • Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak) dikenakan tarif sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009
  • Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak dividen diperoleh, dikenakan tarif sebesar 10%. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Persewaan atas tanah atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10%. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  • Bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan, dikenakan tarif sebesar 0% – 20%. Ketentuan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009
  • Hadiah undian atau lotre, dikenakan Tarif sebesar 25%. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  • Transaksi penjualan saham pendiri, dikenakan tarif sebesar 0,5% dan transaksi saham bukan pendiri dikenakan tarif sebesar 0,1%.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk usaha real estate, dikenakan tarif sebesar 5%. Sedangkan, pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, dikenakan tarif sebesar 1%.
  • Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura, dikenakan tarif sebesar 0,1%.
  • Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa, dikenakan tarif sebesar 2,5%. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009
  • Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksana jasa konstruksi kecil memiliki sertifikasi dikenakan tarif sebesar 1,75%
  2. Pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi dikenakan tarif sebesar 4%
  3. Pelaksana konstruksi menengah dan besar dikenakan tarif sebesar 2,65%
  4. Penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha dikenakan tarif sebesar 2,65%
  5. Penyedia jasa yang tidak tidak memiliki sertifikasi badan usaha dikenakan tarif sebesar 4%
  6. Perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang memiliki sertifikasi usaha dikenakan tarif sebesar 3,5%
  7. Perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi usaha dikenakan tarif sebesar 6%

 

Penyetoran dan Pelaporan pada PPh Pasal 4 Ayat (2)

  • Penghasilan yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, jika sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu melapor lagi.
  • Disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak untuk Bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI.
  • Penyetoran transaksi penjualan saham paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah terjadinya penjualan saham. Sedangkan pelaporan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.
  • Hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Persewaan tanah atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) sedangkan tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta pelaporan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) sedangkan tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pelaporannya paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

 

Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Koreksi Fiskal. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif ’’

 

Masalah disebabkan oleh adanya perbedaan dalam pelaporan keuangan dari sisi standar akuntansi yang berlaku dan sisi perpajakan Indonesia.

Dalam perpajakan, jenis pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2 (Final), dan Pasal 26.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan apabila terjadi pertukaran barang atau jasa antara penjual dan pembeli.
  3. Pajak Penghasilan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dikenakan apabila melakukan pembelian atau impor barang yang menurut peraturan perpajakan termasuk barang mewah.

Koreksi fiskal Positif Negatif

Fungsi akuntansi perpajakan yaitu mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. Perbedaan perhitungan atas pendapatan dan biaya bisa direkonsiliasi, dimana hal ini yang dinamakan rekonsiliasi atau koreksi fiskal.

Koreksi fiskal sendiri merupakan kegiatan pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Koreksi fiskal muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Mengenai koreksi fiskal sendiri diatur dalam Peraturan Perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal.

Koreksi fiskal terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. koreksi positif
  2. koreksi negatif.

Perbedaan Koreksi Fiskal Positif Negatif

  1. Koreksi Fiskal Positif

Koreksi yang terjadi karena adanya biaya yang tidak diperbolehkan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh.

Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain:

  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan demi kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • Dana Cadangan.
  • Penggantian atau imbalan berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  • Jumlah lebih yang di bayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berhubungan dengan pekerjaan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan/amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
  • Biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lainnya.

Tujuan koreksi positif yaitu menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Koreksi positif dapat menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya yang kiranya harus diakui secara fiskal.

  1. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Ini disebabkan karena pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Adanya koreksi negatif disebabkan oleh hal-hal berikut ini :

  1. Penghasilan dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
  2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah dari penyusutan/amortisasi fiskal.
  3. Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Jenis Koreksi Fiskal Negatif yaitu :

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final :
  • Penghasilan bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan dari hadiah/undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan.
  • Penghasilan dari WP Tertentu yang masuk kriteria PP Nomor 46 Tahun 2013 (mulai 1 Juli 2018 telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).
  • Penghasilan yang bukan termasuk objek pajak antara lain : 
  • Bantuan/sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima zakat.
  • Harta hibah diterima oleh keluarga kandung yang satu garis keturunan, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Harta setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima dari WP atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • Pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi berhubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  • Iuran yang diterima/diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  • Penghasilan modal yang diinvestasikan oleh dana pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Bagian laba yang diterima/diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa lebih yang diterima suatu badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebihnya.
  • Bantuan/santunan dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak.
  • Simpanan yang jumlahnya kurang dari jumlah berdasarkan metode penghitungan yang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Penyusutan besarnya melebihi jumlah penyusutan berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penghasilan diterima/diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara (BUMD), dari penyertaan modal badan usaha di Indonesia. Syarat dan kondisi penerimaan Deviden :
  • Dividen dari cadangan laba yang ditahan.
  • Perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung ’’

 

Berdasarkan dengan cara pemungutannya, Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi  Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

Unsur yang terdapat pada kewajiban memenuhi perpajakan guna menentukan pajak langsung atau tidak langsung :

  • Untuk tanggung jawab pajak adalah orang yang secara resmi dari segi hukum diwajibkan dalam melunasi pajaknya
  • Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara kenyataannya telah membawa terlebih dahulu beban pajaknya.
  • Untuk pembawa pajaknya adalah orang yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangnya wajib dibebankan pajak.

Pajak Langsung

Pungutan dibebankan kepada Wajib Pajak yang harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain disebut dengan Pajak Langsung. Pungutannya bersifat teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala jika dilihat dari proses pembayarannya. Pajak langsung pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak itu sendiri, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengenaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi unsur atau syarat berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Beberapa contoh yang merupakan pajak langsung sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dikenakan kepada Wajib Pajak karena kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Kondisi atau keadaan dari objek bangunan itu sendiri menjadi penentu besar kecilnya pajak terutang atas PBB . Informasi atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayaran Wajib Pajak akan diterima dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Dikenakan jika memiliki kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih.

Pajak Tidak Langsung

Proses pembayarannya dapat dibebankan atau diwakilkan kepada pihak lain. Disini, Wajib Pajak berwenang untuk menyerahkan pembayaran pajaknya  dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Pengalihan kewajiban perpajakan kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak. Penyerahan wewenang ini tentunya harus didasarkan atas suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya.

Jenis pemungutannya bersifat tidak menentu, pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala, namun tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

  1. Pajak Bea Masuk

Dibebankan atas barang yang masuk ke ke Indonesia yang berlaku UU kepabeanan.

  1. Pajak Ekspor

Pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

  1. Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Pembebanan kepada Wajib Pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak adalah pembayaran pajak langsung, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang berwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, tetapi tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

  1. Surat ketetapan pajak

Pada Pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan.

Lain dengan pajak tidak langsung, yang tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan serta penyetoran pajak dikarenakan nominal dan prosedur pembayarannya telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU).

  1. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung masuk ke dalam kategori pajak progresif yang mampu mempengaruhi perekonomian negara secara langsung. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan pemerintah mengumpulkan pajak ini diwaktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, pemerintah mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan timbal balik yang stabil. Pajak yang masuk akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian.

 

SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya

SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak yang dapat di Kreditkan. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya’’

 

Berdasarkan dengan ketentuan UU PPh, jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :

  1. PPh Pasal 22

Pemotongan PPh yang berkaitan dengan transaksi impor atau dari badan tertentu (pemerintah ataupun swasta) yang berkaitan dengan kegiatan impor.

  1. PPh Pasal 23

Dividen, Royalty, Sewa, Hadiah, Penghargaan, dan Imbalan yang berhubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan dan jasa lainnya. Hal inilah yang akan berkaitan dengan pemotongan PPh.

  1. PPh Pasal 24

Pajak ini berkaitan dengan pajak yang  harus dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh untuk dikreditkan.  Contohnya seperti pendapatan dari Saham, Bunga, Royalty, Sewa, yang diterima dari penghasilan luar negeri.

  1. PPh Pasal 25

Pajak ini adalah pajak yang dibayarkan setiap bulannya sebagai cicilan pajak tahunan yang harus dibayar. PPh terhutang tahun sebelumnya menjadi Perhitungan besarnya angsuran yang di bayarkan.

  1. PPh Pasal 26 ayat 5

Pajak ini berhubungan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

Dan apabila pajak terhutang dikurangi kredit pajak hasilnya minus atau negative maka kelebihan pajak tersebut akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang dibayar kembali kepada Wajib pajak sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SPT . Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ SPT Masa PPh Unifikasi’’

 

Surat Pemberitahuan atau biasa disebut SPT adalah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Perhitungan, Pembayaran Pajak, Objek Pajak atau bukan Objek Pajak, atau harta dan kewajiban berdasarkan kebijakan  Undang-Undang perpajakan tentunya.

SPT terbagi menjadi dua yaitu Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pembagian ini berdasarkan UU KUP. SPT Masa untuk satu masa, sementara SPT  Tahunan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

SPT Masa

Berdasarkan perbedaan objek yang dilaporkan dan telah dipungut atau dipotong pajaknya, terdapat enam jenis SPT Masa PPh yaitu :

  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT Masa PPh Pasal 15
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Pasal 22
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26
  • SPT Masa PPh Pasal 25.

SPT Tahunan

Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu :

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu sebagai berikut :

  • SPT Tahunan PPh OP formulir 1770
  • SPT Tahunan PPh OP formulir 1770 S
  • SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 SS
  1. SPT Tahunan PPh Badan : SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

SPT Masa PPh Unifikasi

Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutannya PPh, penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh, dan penyetoran sendiri dari beberapa jenis PPh dalam 1  Masa Pajak.

Dokumen dalam Format Standar ataupun dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut PPh sebagai bukti atas Pemotongan atau Pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut  disebut Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi. Sementara dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang berisi data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu, dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen yang dipersamakan.

Berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan hanya berlaku pada SPT Masa untuk jenis pajak  PPh Pasal 4 ayat  2 , PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26.

Formulir dalam SPT Masa PPh Unifikasi

  • Induk SPT Masa PPh Unifikasi
  • Daftar detail Pajak Penghasilan yang disetorkan sendiri
  • Daftar Objek Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain
  • Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.

Wajib Pajak diwajibkan membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, selain lembaga pemerintah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan  atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan :

  • Formulir kertas
  • Dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi

Dibutuhkan informasi identitas dalam pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, informasi  identitas tersebut yaitu :

Wajib Pajak Dalam Negeri : NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Wajib Pajak Luar Negeri : tax identification number atau disingkat dengan TIN ataupun identitas perpajakan lainnya kepada pemotong atau permungut PPh. Wajib Pajak luar negeri menyerahkan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Jika Wajib Pajak luar negeri ingin menerapkan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.