SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SPT . Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ SPT Masa PPh Unifikasi’’

 

Surat Pemberitahuan atau biasa disebut SPT adalah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Perhitungan, Pembayaran Pajak, Objek Pajak atau bukan Objek Pajak, atau harta dan kewajiban berdasarkan kebijakan  Undang-Undang perpajakan tentunya.

SPT terbagi menjadi dua yaitu Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pembagian ini berdasarkan UU KUP. SPT Masa untuk satu masa, sementara SPT  Tahunan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

SPT Masa

Berdasarkan perbedaan objek yang dilaporkan dan telah dipungut atau dipotong pajaknya, terdapat enam jenis SPT Masa PPh yaitu :

  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT Masa PPh Pasal 15
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Pasal 22
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26
  • SPT Masa PPh Pasal 25.

SPT Tahunan

Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu :

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu sebagai berikut :

  • SPT Tahunan PPh OP formulir 1770
  • SPT Tahunan PPh OP formulir 1770 S
  • SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 SS
  1. SPT Tahunan PPh Badan : SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

SPT Masa PPh Unifikasi

Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutannya PPh, penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh, dan penyetoran sendiri dari beberapa jenis PPh dalam 1  Masa Pajak.

Dokumen dalam Format Standar ataupun dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut PPh sebagai bukti atas Pemotongan atau Pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut  disebut Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi. Sementara dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang berisi data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu, dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen yang dipersamakan.

Berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan hanya berlaku pada SPT Masa untuk jenis pajak  PPh Pasal 4 ayat  2 , PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26.

Formulir dalam SPT Masa PPh Unifikasi

  • Induk SPT Masa PPh Unifikasi
  • Daftar detail Pajak Penghasilan yang disetorkan sendiri
  • Daftar Objek Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain
  • Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.

Wajib Pajak diwajibkan membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, selain lembaga pemerintah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan  atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan :

  • Formulir kertas
  • Dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi

Dibutuhkan informasi identitas dalam pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, informasi  identitas tersebut yaitu :

Wajib Pajak Dalam Negeri : NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Wajib Pajak Luar Negeri : tax identification number atau disingkat dengan TIN ataupun identitas perpajakan lainnya kepada pemotong atau permungut PPh. Wajib Pajak luar negeri menyerahkan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Jika Wajib Pajak luar negeri ingin menerapkan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *