Tarif Pajak Penghasilan Untuk Pribadi Yang Berkeluarga

Tarif Pajak Penghasilan Untuk Pribadi Yang Berkeluarga

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Tarif Pajak Penghasilan Untuk Pribadi Yang Berkeluarga’’

 

Menurut pernyataan dalam Pasal 17 Ayat 1 Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Tarif potongan pajak penghasilan untuk Pribadi sebagai berikut :

  1. Tarif 5% untuk penghasilan PKP Hingga Rp 50.000.000 per tahun
  2. Tarif 15% untuk penghasilan PKP diatas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun
  3. Tarif 25% untuk penghasilan PKP diatas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
  4. Tarif 30% untuk penghasilan PKP diatas Rp 500.000.000 hingga 5.000.000.000 per tahun

Tarif pajak ini berlaku setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangkan dari penghasilan bersih dalam setahun. Besar PTKP tergantung dari status Wajib Pajak.

Dasar hukum kenaikan PTKP adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan dasar hukum kenaikan PTKP. Untuk menghitung pajak penghasilan, perlu diketahui terlebih dahulu besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam dengan Peraturan Menteri tersebut, yakni:

  1. Pria atau Wanita Belum Kawin dengan Kode TK (Tidak Kawin)
  • PTKP Kategori TK/0 untuk pria atau wanita lajang tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/1 pria atau wanita lajang dengan satu tanggungan. Dikenakannya tarif sebesar Rp 58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/2 untuk pria atau wanita lajang dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/3 untuk pria atau wanita lajang dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  1. Pria atau Wanita Yang telah Kawin dengan Kode K (Kawin)
  • PTKP Kategori K/0 untuk pria atau wanita kawin tanpa tanggungan (hanya istri). Tarif sebesar Rp.58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/1 untuk pria atau wanita kawin yang telah memiliki satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/2 untuk pria atau wanita kawin dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/3 untuk pria atau wanita kawin dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 72.000.000 per tahun.
  1. Tarif PTKP Suami dan Istri Kode KI ( Kawin ditambah Istri )
  • PTKP kategori K/I/0 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/I/1 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan dengan satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/I/2 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan dan memiliki dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/I/3 untuk penghasilan suami dan istri yang digabungkan dan memiliki tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *