Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung ’’

 

Berdasarkan dengan cara pemungutannya, Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi  Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

Unsur yang terdapat pada kewajiban memenuhi perpajakan guna menentukan pajak langsung atau tidak langsung :

  • Untuk tanggung jawab pajak adalah orang yang secara resmi dari segi hukum diwajibkan dalam melunasi pajaknya
  • Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara kenyataannya telah membawa terlebih dahulu beban pajaknya.
  • Untuk pembawa pajaknya adalah orang yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangnya wajib dibebankan pajak.

Pajak Langsung

Pungutan dibebankan kepada Wajib Pajak yang harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain disebut dengan Pajak Langsung. Pungutannya bersifat teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala jika dilihat dari proses pembayarannya. Pajak langsung pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak itu sendiri, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengenaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi unsur atau syarat berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Beberapa contoh yang merupakan pajak langsung sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dikenakan kepada Wajib Pajak karena kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Kondisi atau keadaan dari objek bangunan itu sendiri menjadi penentu besar kecilnya pajak terutang atas PBB . Informasi atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayaran Wajib Pajak akan diterima dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Dikenakan jika memiliki kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih.

Pajak Tidak Langsung

Proses pembayarannya dapat dibebankan atau diwakilkan kepada pihak lain. Disini, Wajib Pajak berwenang untuk menyerahkan pembayaran pajaknya  dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Pengalihan kewajiban perpajakan kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak. Penyerahan wewenang ini tentunya harus didasarkan atas suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya.

Jenis pemungutannya bersifat tidak menentu, pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala, namun tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

  1. Pajak Bea Masuk

Dibebankan atas barang yang masuk ke ke Indonesia yang berlaku UU kepabeanan.

  1. Pajak Ekspor

Pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

  1. Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Pembebanan kepada Wajib Pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak adalah pembayaran pajak langsung, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang berwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, tetapi tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

  1. Surat ketetapan pajak

Pada Pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan.

Lain dengan pajak tidak langsung, yang tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan serta penyetoran pajak dikarenakan nominal dan prosedur pembayarannya telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU).

  1. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung masuk ke dalam kategori pajak progresif yang mampu mempengaruhi perekonomian negara secara langsung. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan pemerintah mengumpulkan pajak ini diwaktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, pemerintah mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan timbal balik yang stabil. Pajak yang masuk akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *