Pengenaan Pajak Atas Bunga Pinjaman

Pengenaan Pajak Atas Bunga Pinjaman

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang telah terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima klien dari berbagai kota di Indonesia.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman. Berikut pembahasannya kami jabarkan.

Anda akan dikenakan bunga pinjaman apabila anda meminjam uang ke Bank. Bunga pinjaman tersebut merupakan imbalan yang diberikan atas peminjaman uang. Imbalan yang diberikan termasuk dalam objek pajak yang disebut dengan Pajak atas bunga pinjaman.

Pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan di laporkan melalui SPT masa PPh 23 ini lah yang disebut Pajak atas bunga pinjaman. Bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang juga termasuk pajak atas bunga pinjaman.

Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dipotong tarif sebesar 15% berdasarkan jumlah brutonya, hal ini sesuai ketentuan PPh Pasal 23. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20% sesuai ketentuan PPh Pasal 26. Namun apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 100% lebih tinggi dari ketentuannya.

Tidak akan dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dasar pajak atas bunga pinjaman tersebut tidak menambah nilai pinjaman melainkan menambah penghasilan peminjamnya.

Terutangnya Pajak Atas Bunga Pinjaman

Ketika pembayaran dan batas jangka waktu pembayaran sesuai perjanjian atau kontrak yang telah disepakati (secara tertulis atau tidak tertulis) serta fakturnya inilah yang disebut dengan terutangnya PPh atas bunga pinjaman.

Namun, pemegang saham diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada wajib pajak perseroan terbatas apabila :

  1. Pemegang saham sebagai pemberi pinjaman dan modal yang disetor seluruhnya berasal dari pemegang saham tersebut.
  2. Pemegang saham menjadi pemilik dana dari pinjaman itu sendiri, bukan pihak lain atau orang ketiga.
  3. Dengan syarat pinjaman tidak berasal dari pemegang saham yang sedang merugi.
  4. Perseroan Terbatas (PT) yang menerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan atas keberlangsungan usahanya.

Diharuskan melalui pemegang saham apabila pinjaman tersebut telah diterima oleh WP dan bentuk PT. Untuk bunga dan tingkat suku bunga yang wajar harus disesuaikan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *