Mengenal Tentang Pajak Restoran

Mengenal Tentang Pajak Restoran

PT Jovindo Solusi Batam akan siap untuk menyelesaikan dan menangani berbagai permasalahan pajak dari klien yang datang. Kami akan bekerja secara professional, akurat, teliti serta sudah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Nah pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Restoran. Simak untuk informasinya berikut ini.

Definisi Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak dengan dikenakan pada pelayanan yang disediakan restoran. Menurut UU yang berlaku, pajak restoran merupakan bagian dari pajak daerah yaitu pajak kabupaten atau kota. Jadi, tarif pajak 10% yang ada dalam struk pembelian makanan atau minuman itu bukanlah PPN, melainkan pajak restoran. Untuk PPN dengan dikenakan atas transaksi makanan dan minuman di restoran ialah pajak pusat, yang pungutannya Pemerintah Pusat. Sementara pajak restoran ialah pungutan dari Pemda.

Objek, Subjek dan Wajib Pajak Restoran

  1. Objek : Dengan berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU PDRD, objek pajak restoran yaitu pelayanan atau service yang diberikan pihak restoran dan pelayanan ini merupakan service penjualan makanan atau minuman yang dibeli konsumen.
  2. Subjek : Yaitu pihak yang membeli atau konsumen. Untuk pihak komsumen yang membeli makanan atau minuman di suatu restoran, maka konsumen juga akan membayarkan pajak restoran dan tarif pajaknya telah tercantum di dalam struk pembelian.
  3. Wajib Pajak : Yaitu Wajib Pajak harus bertanggung jawab dalam memungut pajak restorannya dari pihak konsumen yang sudah melakukan pembelian, kemudian menyetor pajaknya ke kas negara. Sebagai owner di suatu restoran tidak memiliki tanggungan dalam membayarkan pajak restoran, tetapi owner restoran ini akan bertindak sebagai perantara untuk menyetorkan pajak yang sudah dibayarkan pihak konsumen kepada Pemda.

Tarif Pajak Restoran PB1

Dengan diterapkan sesudah biaya pelayanan yang dibebankan ke pihak konsumen yang melakukan transaksi di restoran. Dalam Undang-Undang PDRD Pasal 40 Ayat 1, untuk besar tarifnya maksimal sebesar 10% serta sesuai pada kode KLU pajak yang diterapkan DJP. Dalam Undang-Undang ini akan memberikan wewenangke setiap daerah untuk menentukan besaran tarif PB1 di masing-masing restoran pada wilayahnya. Besaran tarifnya tidak boleh melebihi batas maksimum 10% seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Cara Pembayaran PB1

Untuk membayarkan PB1, Anda perlu rutin dalam melakukannya setiap bulan. Jangka waktu masa pajak pembayaran yakni dalam waktu satu bulan kalender lamanya. Terdapat cara pembayarannya, yaitu :

  1. Owner restoran ke Dispenda di hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.
  2. Melampirkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah dan mengisi formulir.
  3. Mengajukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah milik restoran.
  4. Menyetorkan PB1 di loket pembayaran.
  5. Pihak Dispenda akan melaporkan penyetoran PB1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *