Apakah Hadiah Giveaway Dikenakan Pajak?

Apakah Hadiah Giveaway Dikenakan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam akan siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah hadiah giveaway dikenakan pajak? Simak informasinya berikut ini.

Semakin populer media sosial, semakin banyak pula giveaway yang ditawarkan di berbagai situs media sosial. Mereka yang bertugas menyelenggarakan giveaway memiliki tujuan masing-masing. Ada yang ingin mepromosikan barang, meningkatkan penjualan, meningkatkan brand awareness, mendapatkan popularitas atau followers, dan lain sebagainya. Hadiahnya giveaway berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah, berupa kendaraan seperti sepeda dan sepeda motor, telepon, komputer laptop, logam mulia, dan barang lainnya.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa ini sama seperti hadiah lainnya. Jadi, apakah hadiah giveaway dapat dikenakan pajak? Berapa tarif pajak untuk hadiah giveaway? Siapa yang wajib membayar pajak? Dan siapa yang melaporkannya?

Penghasilan berupa hadiah undian dikenakan pajak yang bersifat final, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 menjadi landasan hukum lain yang menjelaskan tentang hadiah giveaway secara lengkap. Menurut Pasal 1 Peraturan ini, penghasilan berupa hadiah undian, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final, oleh karena itu pemberian tersebut termasuk dalam kategori hadiah undian yang dikenakan pajak final.

Pasal 2 juga menyebutkan tarif pajak atas kemenangan giveaway yaitu sebesar 25% dari nilai kotor hadiah undian atau giveaway. Jika hadiah giveawaynya berupa barang, misalnya sepeda motor, maka jumlah brutonya dihitung berdasarkan nilai pasar barang tersebut. Artinya, setelah dipotong dan dipungut, penyelenggara wajib menyerahkan pajaknya ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyelenggara undian, misalnya, dapat berupa orang, badan, komite, badan (termasuk organisasi internasional), atau penyelenggara lain seperti bisnis yang menawarkan barang atau jasa dan memberikan hadiah melalui pengundian.

Selain memungut dan menyetorkan pajak, penyelenggara wajib mengungkapkan pajak final atas hadiah giveaway dalam masa SPT PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 mengatur tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final atas hadiah giveaway.

Perhitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Final atas hadiah giveaway adalah contohnya. Misalnya pada 15 Juni 2023, Cantika, seorang influencer, mengadakan giveaway Rp 1.000.000 di media sosialnya untuk mempromosikan suatu barang. Banyak dari para penggemarnya yang mengikuti giveaway tersebut, dan ketika pemenang sudah ditentukan, salah satunya, Lestari, dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, maka PPh final yang harus dipotong oleh Cantika selaku penyelenggara kontes adalah sebesar Rp 250.000,- yang merupakan konsekuensi dari perkalian tarif PPh Final dengan nilai bruto dari hadiah giveaway (25% x Rp 1.000.000). Lestari selanjutnya akan mendapatkan hadiah giveaway sebesar Rp 750.000, karena Rp 250.000 berupa Pajak Penghasilan Final yang harus dibayar Cantika ke negara melalui pemotongan.

Cantika diharapkan menyetorkan PPh Final ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 Juli 2023 dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 Juli 2023, selain dikurangi dengan kemenangan undian.

Perhitungan dan prinsip ini berlaku meskipun imbalannya bukan uang melainkan barang, misalnya sepeda motor. Alhasil, Pajak Penghasilan Final yang dipungut berdasarkan harga pasar sepeda motor. Misalnya saja dengan menggunakan karakter yang sama seperti gambar di atas, Lestari berhasil mendapatkan hadiah giveaway sebuah sepeda motor. Nilai pasar sepeda motor tersebut adalah Rp 22.000.000. Sehingga Cantika selaku penyelenggara giveaway harus memotong pajak penghasilan final sebesar Rp 5.500.000 atas hadiah yang diperoleh Lestari, namun Lestari tetap menerima sepeda motor tersebut. Cantika selanjutnya harus menyetor dan mendeklarasikan Pajak Penghasilan Final sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurut undang-undang tersebut, kewajiban membayar Pajak Penghasilan Final atas kemenangan lotere ditanggung oleh pemenang tetapi dikurangi oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penerima hadiah giveaway berhak menerima hadiah tersebut, dan penyelenggara memotong pajak atas penghargaan tersebut. Sedangkan penyelenggara kontes bertanggung jawab memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas hadiah giveaway. Tentunya penyelenggara togel harus mengingat dan mematuhi keharusan menyetor dan melaporkan pajak giveaway yang disumbangkan sebagai tanda kasih sayang kepada negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *