Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Kami telah berpengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait EFIN Badan. Simak pembahasan berikut ini.

EFIN Badan

EFIN (Electronic Filling Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan elektronik.

  • Permohonan EFIN Badan

Dapat dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-06/PJ/2019, bahwa permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan. Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir atau surat Permohona Aktivasi e-FIN.

  • Permohonan EFIN Bendahara

Dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menunjukkan surat keputusan pegangkatan sebagai bendahara. WP perlu mengisi dan menandatangani serta menyampaikan surat atau formulir permohonan EFIN dengan melampirkan KTP bendahara atau NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Adapun manfaat dari EFIN, diantaranya yaitu :

  1. Memudahkan WP dalam mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak, jadi tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Memudahkan dalam melaporkan pajak tahun berikutnya dengan online karena tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
  3. Menjamin kerahasian data yang dimasukkan ke sistem pajak online dan otomatis terekam dalam sistem DJP
  4. Sebagai syarat untuk melakukan transaksi perpajakan dengan elektronik yang melalui saluran layanan perpajakan online

Syarat dalam Pengajuan EFIN Badan

  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Pusat
  • Permohonan e-Fin disampaikanoleh wakil WP
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Penunjuk apabila pengurus berhalangan
  • Wakil WP WNI : scan atau pindai KTP, Wakil WP WNA : scan atau pindai Paspor
  • Scan atau pindai KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Email aktif
  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang
  • Disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Pengangkatan, Surat Penunjukan, KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Pimpinan Kantor Cabang WNI : scan atau pindai KTP, Pimpinan Kantor Cabang WNA : scan atau pindai Paspor
  • Email aktif
  1. Syarat untuk mendapatkan EFIN Bendahara
  • Permohonan eFin disampaikan bendahara
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan fotokopi KTP bendahara, NPWP atau SKT

Cara Daftar Membuat EFIN Badan

  1. Permohonan EFIN Badan atau Bendahara secara Offline
  • Unduh Formulir

Buka www.pajak.go.id, lalu masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” Pada bagian bawah dan download. Apabila ada kendala dalam mengunduh formulir EFIN, maka WP Badan bisa langsung datang ke KPP

  • Mengisi Form eFin

Pengurus yang mewakili WP Badan atau Bendahara perlu mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan. Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh dengan lengkap di kolom yang disediakan.

  • Melengkapi Dokumen Permohonan EFIN
  • Mendatangi KPP
  • Mendapatkan EFIN
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara
  1. Cara Mendapatkan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Download Formulir Permohonan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Isi Formulir EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Lakukan Swafoto untuk Daftar EFIN Online WP Badan atau Bendahara
  • Lalu kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
  • Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Masuk ke situs DJP Online
  • Klik “daftar disini”.
  • Lalu, masukkan nomor NPWP, EFIN serta kode keamanan dan klik “verifikasi”
  • Buat password untuk login DJP Online
  • Cek email dan link aktivasi yang diberikan DJP
  • Lalu klik link tersebut yang nantinya akan masuk ke halaman login DJP Online
  • Login dengan NPWP dan buatlah password baru
  • EFIN sudah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah siap dilakukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *