Mengenal Apa Itu Gijzeling Didalam Penagihan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah terpercaya dalam melayani jasa Manajemen, jasa konsultasi dibidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Gijzeling Didalam Penagihan Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Gijzeling?

Gijzeling berasal dari bahasa Belanda yang meliki arti sandera ataupun penyanderaan. Gijzeling merupakan suatu tindakan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) badan dan orang yang memiliki utang pajak. Tindakan dari gijzeling merupakan suatu tindakan penyitaan, namun bukan langsung ke kekayaannya, melainkan secara tidak langsung, yakni diri orang yang berutang pajak.

Tindakan penyanderaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189 Tahun 2020. Peraturan ini menjelaskan kalau penyanderaan yaitu tindakan pengekangan yang dilakukan untuk sementara waktu kebebasan dari penanggung pajak yaitu dengan menempatkannya di suatu tempat tertentu.

Tujuan Diterapkannya Gijzeling

Penyanderaan pada gijzeling adalah suatu penyanderaan dari otoritas pajak yang tujuannya sama seperti sanksi perpajakan lainnya, digunakan untuk mendorong kepatuhan WP untuk melunasi utang pajaknya. Gijzeling menjadi sarana untuk menyebarkan efek jera ke WP dengan cara menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

Syarat serta Tata Cara Gijzeling

Gijzeling tidak dilakukan begitu saja meski menjadi salah satu bentuk dari penagihan pajak aktif. Dalam menjalankannya ada beberapa faktor yang harus dipenuhi. Sesuai Pasal 58 Ayat (1) pada PMK No. 189 Tahun 2020, tindakan penyanderaan dilaksanakan ke penanggung pajak dalam hal, yaitu:

  • Memiliki sebuah utang pajak yang minimalnya adalah Rp100 juta.
  • Diragukan itikad baiknya dalam melakukan pelunasan pada utang

Hal di atas terjadi kalau penanggung pajak tidak melakukan pelunasan atas utang pajaknya baik dilakukan sekaligus ataupun angsur, walaupun didalam kondisi sudah mendapat Surat Paksa.

Berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Keputusan DJP No. KEP-218/PJ/2023, ada 6 kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya, yakni sebagai berikut:

  1. Penanggung pajak yang tidak merespons terkait imbauan yang disampaikan didalam melunasi utangnnya
  2. Penanggung pajak yang tidak menjelaskan dan tidak bersedia melunasi utang pajak secara sekaligus maupun angsuran.
  3. Penangung pajak yang tidak bersedia dalam menyerahkan hartanya untuk melunasi utang
  4. Penanggung pajak yang berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya.
  5. Penanggung pajak yang melakukan pemindahtanganan pada barang yang dimiliki ataupun yang dikuasai dengan tujuan agar menghentikan ataupun mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
  6. Penanggung pajak yang melakukan pembubaran pada badan usahanya ataupun melakukan penggabungan pada usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki ataupun dengan melakukan sebuah perubahan bentuk lainnya.

Proses Menyelesaikan ataupun Melepas Penanggung Pajak Dari Kegiatan Gijzeling

Berdasarkan pada PER-03/PJ/2018, ada 4 syarat yang harus dijalankan untuk melepas penanggung pajak yang disandera, yakni sebagai berikut:

  • Utang Pajak dan biaya penagihan pajak sudah dibayar secara
  • Jangka waktu yang sudah disepakati dalam surat perintah untuk penyanderaan telah
  • Sesuai sama keputusan pengadilan kalau telah memiliki kekuatan hukum
  • Terdapat sebuah pertimbangan tertentu dari menteri

Mengenal Apa Itu SSE Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani dibidang jasa seperti jasa konsultasi permasalah pada perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu SSE Pajak Serta Beberapa Alternatif Penggantinya. Berikut ini penjelasannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengimplementasikan sebuah sistem SSE Pajak sebagai langkah dalam memodernisasi serta mengotomatisasi administrasi perpajakan, dari pembayaran sampai pelaporan. Pada 1 Juli 2016 sistem ini diperkenalkan dan digunakan sampai Januari 2020 merupakan sebuah respons kepada perkembangan teknologi serta kebutuhan untuk efisiensi yang lebih dalam manajemen pajak. Meski SSE sudah tidak digunakan lagi, pengetahuan tentang sistem ini tetap relevan untuk wajib pajak (WP).

Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang dikelola DJP. Sistem ini menghasilkan sebuah kode billing yang digunakan untuk semua jenis pembayaran pajak, memungkinkan bagi WP untuk melakukan pembayaran tanpa harus melakukan pengujian bank. Kode billing ini bisa diakses dengan ATM serta internet banking.

Kode billing sebelumnya dapat diterbitkan dengan situs sse.pajak.go.id. Situs ini memungkinkan WP untuk dapat menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Akun Pajak (KAP), dan juga Kode Jenis Setoran (KJS) untuk mendapat kode billing. Sistem ini juga menawarkan beberapa keuntungan lainnya, seperti kemampuan membayar pajak kapan saja serta dari mana saja, menghemat waktu karena tidak harus datang ke bank, dan peningkatan akurasi di pengisian data yang mengurangi kesalahan.

Meski SSE tidak digunakan lagi semenjak Januari 2020, dan pembayaran pajak sekarang sudah dilakukan dengan situs resmi DJP ataupun aplikasi yang sudah terintegrasi lainnya, penting untuk memahami bagaimana SSE Pajak sudah membantu dalam meningkatkan tertib bayar pajak. Manfaat utamanya fleksibilitas waktu dan tempat untuk pembayaran, penghematan waktu, serta peningkatan akurasi.

Adanya SSE Pajak merupakan sebuah bagian dari komitmen pemerintah didalam good governance. Sistem ini mempermudah WP untuk mengakses riwayat pembayaran dengan secara real-time dan memfasilitasi integrasi data yang membantu DJP saat melakukan intensifikasi pajak. SSE Pajak juga merupakan bagian dari sebuah sistem e-Billing yang lebih besar, yang mencakup dengan berbagai fitur yakni seperti e-Filing, e-SPT, e-Payment, serta e-Registration. Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan semua pembayaran pajak elektronik ke satu platform.

Dengan evolusi teknologi serta peningkatan dalam jumlah pengguna, SSE Pajak juga mengalami perubahan dan pengembangan. Sampai sekarang ada 3 versi server SSE, yakni:

  1. SSE1, merupakan versi awal, sudah tidak lagi direkomendasikan karena fiturnya yang terbatas.
  2. SSE2, lebih mapan dan juga populer, menawarkan lebih banyak fitur serta tampilan yang lebih ramah penggunanya.
  3. SSE3, meski versi yang terbaru, hadir sebagai solusi alternatif dengan proses pendaftaran yang lebih mudah namun dengan beberapa keterbatasan, yakni tidak mendukungnya multi-NPWP.