PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah terpercaya dalam melayani jasa Manajemen, jasa konsultasi dibidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Gijzeling Didalam Penagihan Pajak. Berikut ini penjelasannya.
Apa itu Gijzeling?
Gijzeling berasal dari bahasa Belanda yang meliki arti sandera ataupun penyanderaan. Gijzeling merupakan suatu tindakan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) badan dan orang yang memiliki utang pajak. Tindakan dari gijzeling merupakan suatu tindakan penyitaan, namun bukan langsung ke kekayaannya, melainkan secara tidak langsung, yakni diri orang yang berutang pajak.
Tindakan penyanderaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189 Tahun 2020. Peraturan ini menjelaskan kalau penyanderaan yaitu tindakan pengekangan yang dilakukan untuk sementara waktu kebebasan dari penanggung pajak yaitu dengan menempatkannya di suatu tempat tertentu.
Tujuan Diterapkannya Gijzeling
Penyanderaan pada gijzeling adalah suatu penyanderaan dari otoritas pajak yang tujuannya sama seperti sanksi perpajakan lainnya, digunakan untuk mendorong kepatuhan WP untuk melunasi utang pajaknya. Gijzeling menjadi sarana untuk menyebarkan efek jera ke WP dengan cara menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat serta Tata Cara Gijzeling
Gijzeling tidak dilakukan begitu saja meski menjadi salah satu bentuk dari penagihan pajak aktif. Dalam menjalankannya ada beberapa faktor yang harus dipenuhi. Sesuai Pasal 58 Ayat (1) pada PMK No. 189 Tahun 2020, tindakan penyanderaan dilaksanakan ke penanggung pajak dalam hal, yaitu:
- Memiliki sebuah utang pajak yang minimalnya adalah Rp100 juta.
- Diragukan itikad baiknya dalam melakukan pelunasan pada utang
Hal di atas terjadi kalau penanggung pajak tidak melakukan pelunasan atas utang pajaknya baik dilakukan sekaligus ataupun angsur, walaupun didalam kondisi sudah mendapat Surat Paksa.
Berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Keputusan DJP No. KEP-218/PJ/2023, ada 6 kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya, yakni sebagai berikut:
- Penanggung pajak yang tidak merespons terkait imbauan yang disampaikan didalam melunasi utangnnya
- Penanggung pajak yang tidak menjelaskan dan tidak bersedia melunasi utang pajak secara sekaligus maupun angsuran.
- Penangung pajak yang tidak bersedia dalam menyerahkan hartanya untuk melunasi utang
- Penanggung pajak yang berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya.
- Penanggung pajak yang melakukan pemindahtanganan pada barang yang dimiliki ataupun yang dikuasai dengan tujuan agar menghentikan ataupun mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
- Penanggung pajak yang melakukan pembubaran pada badan usahanya ataupun melakukan penggabungan pada usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki ataupun dengan melakukan sebuah perubahan bentuk lainnya.
Proses Menyelesaikan ataupun Melepas Penanggung Pajak Dari Kegiatan Gijzeling
Berdasarkan pada PER-03/PJ/2018, ada 4 syarat yang harus dijalankan untuk melepas penanggung pajak yang disandera, yakni sebagai berikut:
- Utang Pajak dan biaya penagihan pajak sudah dibayar secara
- Jangka waktu yang sudah disepakati dalam surat perintah untuk penyanderaan telah
- Sesuai sama keputusan pengadilan kalau telah memiliki kekuatan hukum
- Terdapat sebuah pertimbangan tertentu dari menteri