Siap-siap! KTP akan Terintegrasi NPWP

Siap-siap! KTP akan Terintegrasi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini ( 2 November 2018 ) menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kerja sama dengan DJP bertujuan untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini sedang dilakukan transisi untuk NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) agar dapat terintegrasi dengan NIK.

“Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Dia menargetkan integrasi itu dapat dilakukan paling cepat 4 hingga 5 tahun. Kendala saat ini adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing yang membutuhkan waktu untuk menyatukannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dengan adanya nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.

“Ini akan membantu kami dari, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam memperbarui data & memastikan data akurat serta tak ada duplikasi,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini yaitu Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Data yang diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, serta validasi dalam rangka pendaftaran & perubahan data Wajib Pajak (WP), melengkapi database Master File Wajib Pajak (WP), serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Sumber : Detik News