Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang masih berhubungan dengan biaya konsultasi pajak, butuh konsultan pajak, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, dan fee konsultan pajak yang ada di Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang sangat erat hubungannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu PPN yang akan Dinaikkan Menjadi 12 Persen, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.
PPN merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa dari produsen ke konsumen. PPN tersebut akan Naik Jadi 12% termasuk jenis pajak tidak langsung.
Dasar hukum utama yang digunakan dalam penerapan PPN di Indonesia adalah berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang berbah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Semua barang dan jasa adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga akan dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa yang sudah ditetapkan Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 yang tidak akan dikenakan PPN.
Pemerintah saat ini tengah berencana untuk menerapkan skema multitarif PPN. Skema ini dipercaya akan lebih menciptakan asas keadilan. Sebab, skema multitarif PPN dipercaya akan membuat barang-barang esensial yang diperlukan oleh masyarakat pajaknya menjadi lebih murah.
Pajak atas barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas akan lebih mahal. Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar dan dalam daerah pabean.
Baca juga: Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?
Pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 0% untuk dilakukan ekspor barang kena pajak yang berwujud, ekspor barang kena pajak yang tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Yustinus mengatakan bahwa kenaikan PPN dengan skema tersebut adalah salah satu cara pemerintah untuk mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan. Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas akan membuat pemerintah memberi fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran.
Yustinus juga berpendapat bahwa kebijakan ini nantinya bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan. Pemerintah saat ini sedang merancang payung aturan agar lebih komprehensif.