PPN yang akan Dinaikkan Menjadi 12%

PPN yang akan Dinaikkan Menjadi 12%

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang masih berhubungan dengan biaya konsultasi pajak, butuh konsultan pajak, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, dan fee konsultan pajak yang ada di Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang sangat erat hubungannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu PPN yang akan Dinaikkan Menjadi 12 Persen, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

PPN merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa dari produsen ke konsumen. PPN tersebut akan Naik Jadi 12% termasuk jenis pajak tidak langsung.

Dasar hukum utama yang digunakan dalam penerapan PPN di Indonesia adalah berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang berbah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Semua barang dan jasa adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga akan dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa yang sudah ditetapkan Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 yang tidak akan dikenakan PPN.

Pemerintah saat ini tengah berencana untuk menerapkan skema multitarif PPN. Skema ini dipercaya akan lebih menciptakan asas keadilan. Sebab, skema multitarif PPN dipercaya akan membuat barang-barang esensial yang diperlukan oleh masyarakat pajaknya menjadi lebih murah.

Pajak atas barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas akan lebih mahal. Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar dan dalam daerah pabean.

Baca juga: Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 0% untuk dilakukan ekspor barang kena pajak yang berwujud, ekspor barang kena pajak yang tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Yustinus mengatakan bahwa kenaikan PPN dengan skema tersebut adalah salah satu cara pemerintah untuk mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan. Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas akan membuat pemerintah memberi fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran.

Yustinus juga berpendapat bahwa kebijakan ini nantinya bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan. Pemerintah saat ini sedang merancang payung aturan agar lebih komprehensif.

 

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang memakai jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah yang berkaitan dengan fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, harga jasa konsultan pajak, dan harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan yang ada di Jakarta, Batam, Bali, Surabaya, Medan dan kota lain yang masih berhubungan dengan pajak. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong pada PPh Pasal 23

Prosedur dalam melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Dibawah ini merupakan penjelasan selengkapnya:

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemotong yang nantinya akan menyetorkan melalui Bank Persepsi yang sudah terlebih dahuulu disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 10, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong perlu memberi bukti potong (rangkap ke-1) yang telah dilengkapi pada pihak yang akan dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap ke-2) ketika melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak.

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan yang dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, kemudian melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 20, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Baca juga: Pengertian Tarif Efektif dalam PPN

Tarif PPh 23 dan Objeknya

Tarif PPh 23 yang akan dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan tersebut. Terdapat dua jenis tarif yang akan dikenakan pada penghasilan yakni pada tarif sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23. Dibawah ini merupakan daftar tarif dan objek pada PPh Pasal 23 :

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
  • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
  1. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan.
  2. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan kepada jasa teknik, manajemen, konstruksi dan jasa konsultan.
  3. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lain yang telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 24 Agustus 2015.
  4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
  5. Jumlah bruto merupakan seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau sudah jatuh tempo dalam pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya pada Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian Tarif Efektif dalam PPN

Pengertian Tarif Efektif dalam PPN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan Pajak untuk membantu mengurus masalah yang berhubungan dengan income tax cpa near me, income tax service, income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisory, dan jasa akuntansi yang tersedia di Surabaya, Bali, Batam, Medan, Jakarta dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Tarif Efektif dalam PPN, simak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Pengertian

Mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015) tarif pajak efektif merupakan tarif yang menunjukkan beban pajak secara aktual yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif ini tak hanya memperhitungkan tarif berdasarkan undang-undang, tetapi juga berdasarkan aspek lain dalam menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya tarif efektif merupakan tarif standar suatu harga yang di dalamnya sudah termasuk PPN. Apabila melakukan penghitungan PPN dengan tarif standar akan langsung dikalikan dengan dasar pengenaan pajak PPN, oleh karena itu untuk tarif efektif penghitungan PPN dilakukan dengan cara rumus tertentu.

Istilah tarif efektif sendiri dalam PPN merujuk pada besaran tarif PPN umum sebesar 10% yang dikalikan dengan DPP yang kurang dari 100%.

Tarif standar juga merujuk pada tarif PPN yang berlaku secara umum untuk seluruh penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU PPN tarif standar PPN yang berlaku di Indonesia telah ditentukan sebesar 10%.

DPP PPN biasanya didefenisikan sebagai harga yang dibebankan pihak yang menyerahkan barang atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya. Secara ringkasnya DPP PPN merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan.

DPP dalam PPN umunya mengacu pada harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Tetapi, menurut Pasal 8A ayat (2) UU PPN demi menjamin rasa keadilan dalam hal tertentu, Menteri Keuangan menetapkan nilai lain sebagai DPP.

Penggunaan DPP nilai lain ini erat kaitannya dengan tarif efektif PPN. Sebab, DPP nilai lain membuat perhitungan PPN yang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN standar dengan DPP nilai lain yang bisa jadi kurang dari 100% dari harga jualnya. Perhitungan itu nantinya akan menghasilkan tarif efektif.

Adapun beragam jenis DPP nilai lain. Seperti DPP nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Tarif efektifnya sebesar 1% yang diperoleh dari mengalikan tarif PPN standar 10% dengan 10% harga jual.

Baca Juga: Pengertian Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN

Kemudian, untuk penyerahan produk hasil tembakau DPP nilai lainnya adalah sebesar harga jual eceran (HJE) (Pasal 2 huruf e PMK 75/2010 s.t.d.t.d. 121/PMK.03/2015). HJE merupakan harga jual pada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk PPN.

Adapun, apabila PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka PPN yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut (Pasal 11 ayat 1 PP 1/2012).

Dengan demikian, PPN atas penyerahan hasil tembakau tidak dihitung dengan langsung mengalikan tarif PPN standar dengan HJE, melainkan tarif efektif dengan HJE. Seperti diketahui tarif efektif PPN-nya ditetapkan sebesar 9,1% yang diperoleh dari hasil perhitungan {10/110 x (100%)}

Berdasarkan ketiga contoh tersebut, tarif efektif merupakan tarif yang sudah memperhitungkan tarif PPN standar di dalamnya. Dengan demikian, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif efektif itu dengan harga jual/penggantian/HJE/dasar lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN

Pengertian Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang memakai konsultan pajak sebagai pengurus persoalan yang masih berhubungan dengan Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, kantor akuntan pajak, dan kantor audit yang tersedia di Surabaya, Bali, Jakarta, Medan, Batam dan kota lain yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa yang dimaksud Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN, simaklah artikel dibawah ini.

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu yang berhubungan dengan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Pengenaan PPN meliputi semua jenis barang sebagai basis PPN. Terdapat jenis barang yang dikecualikan dari PPN dengan alasan tertentu. Dalam menentukan suatu barang merupakan BKP atau tidak, UU PPN menganut negative list.

Artinya, semua barang merupakan BKP, kecuali barang yang diatur UU PPN sebagai barang yang tak dikenai PPN. Dalam mendesain kebijakan tentang BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara merinci daftar BTKP.

Barang yang tak masuk dalam daftar BTKP adalah BKP atas penyerahan yang akan dikenai PPN. Semua jenis-jenis barang BTKP diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan

Dasar hukum pemberian atas fasilitas PPN tidak dipungut diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Pemberian fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut menyebabkan pajak keluaran yang terutang tidak perlu dibayar.

Tetapi, dalam penerapan PPN tidak dipungut, PK tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Perbedaan utama pada kedua fasilitas ini adalah dengan perlakuan pengkreditan pajak masukan (PM).

Fasilitas PPN DTP

Tak hanya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, terdapat bentuk fasilitas lain yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP). Meski fasilitas ini tak disebut dalam Pasal 16B UU PPN kenyataannya, pemberian fasilitas PPN DTP sudah diterapkan sejak lama.

Tidak terdapat ketentuan yang mengatur khusus mengenai apa itu PPN DTP. Namun, pengertian pajak DTP secara umum adalah pajak terutang yang dibayar pemerintah dengan pagu yang ditetapkan APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN.

PPN dengan Tarif 0%

Dalam literatur berbahasa Inggris, tarif 0% disebut dengan zero rate. Menurut Schenk dan Oldman (2007), tarif 0% adalah suatu mekanisme di mana unsur PPN yang terdapat dalam harga perolehan barang, jasa, atau transaksi tertentu dapat dihilangkan. Tarif 0% juga dapat dideskripsikan sebagai exemption with credit.

Baca Juga: Cara dalam Mengurus Perubahan Data WP Badan Jika Mengalami Pergantian Pengurus

Negara yang menerapkan prinsip destinasi, umumnya menerapkan PPN dengan tarif 0% atas ekspor barang tanpa memperhatikan sifat dan jenis dari barang yang diekspor serta ekspor jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean dari suatu negara.

Penerapan tarif 0% ini bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan bagi negara yang mengadopsi prinsip destinasi. Hal ini berarti atas ekspor BKP dan/atau JKP untuk dikonsumsi di luar daerah pabean dikenai PPN dengan tarif 0% karena akan dikonsumsi di luar daerah pabean (di luar negeri).

 

Cara dalam Mengurus Perubahan Data WP Badan Jika Mengalami Pergantian Pengurus

Cara dalam Mengurus Perubahan Data WP Badan Jika Mengalami Pergantian Pengurus

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang memakai jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan Jasa pelaporan pajak ppn, Jasa pelaporan pajak pribadi online, Jasa pelaporan pajak spt tahunan, dan Jasa pelaporan pajak tahunan yang ada di Jakarta, Batam, Medan, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan cara dalam mengajukan perubahan data untuk wajib pajak badan yang mengalami perubahan pengurus atau struktur permodalan seperti yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Permohonan tentang perubahan data wajib diajukan secara tertulis menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Agar dapat melakukan pengajuan formulir, wajib pajak bisa langsung datang ke KPP atau bisa juga melalui pos.

Pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak ada pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa untuk melampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan.

Jika formulir dan data pendukung sudah sesuai, Kepala KPP kemudian akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Jika formulir dan data pendukung tak sesuai, maka permohonan wajib pajak tersebut akan dikembalikan.

Jika permohonan perubahan data wajib pajak yang disampaikan ke KP2KP maka Kepala KP2KP akan meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama ketika permohonan diterima.

Setelah itu Kepala KPP akan melakukan perubahan data wajib pajak paling lama selama 1 hari kerja sesudah BPS disampaikan dan memberitahukannya pada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Baca Juga: Skenario untuk Rencana Tax Amnesty Jilid II Terbongkar

Jika perubahan data wajib pajak dapat menyebabkan berubahnya informasi dalam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, SKT, dan SPPKP maka Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan SPPKP yang baru.

Kepala KPP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, kartu NPWP, SKT, dan SPPKP melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak bisa juga secara langsung melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Skenario untuk Rencana Tax Amnesty Jilid II Terbongkar

Skenario untuk Rencana Tax Amnesty Jilid II Terbongkar

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus permasalahan yang berkaitan dengan tax and accounting, jasa tax preparation, jasa tp doc, Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan pajak, accountant service, dan accounting taxation services yang tersedia di Medan, Jakarta, Batam, Bali, Surabaya dan kota-kota lain yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan di jelaskan tentang Skenario dari Rencana Tax Amnesty Jilid II yang Terbongkar, simak penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pemerintah tengah merancang pengampunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan di tahun yang akan datang.

Mengacu pada materi paparan Rapat Kerja Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR, pemerintah memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pengampunan pajak melalui dua cara.

Pertama, melalui pembayaran PPh dengan tarif yang lebih tinggi pada pengampunan pajak, dapat berupa pengungkapan harta yang belum sepenuhnya diungkap dalam pengampunan pajak.

Kedua yang akan ditempuh pemerintah, yaitu melalui pembayaran PPh dengan tarif normal terhadap pengungkapan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan orang pribadi 2019.

Baca juga: Cara Menginstal dan Meregistrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

Pemerintah sudah mempersiapkan beberapa konsep tax amnesty jilid II. Yang akan dibahas pada Juli dan diharapkan dapat diberlakukan pada tahun yang akan datang.

Pemerintah juga menyarankan PPh final sebesar 15% dari nilai aset untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian jika terdapat aset yang diletakkan di pasar obligasi negara maka aset itu akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Tarif tersebut ternyata lebih tinggi daripada program pada tahun 2016 lalu.

Tax amnesty jilid II ini nantinya akan dibahas secara bersamaan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo sudah dikirimkan ke kantor DPR. RUU tersebut nantinya akan masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Cara Menginstal dan Meregistrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

Cara Menginstal dan Meregistrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus untuk masalah company income tax registration, company income tax returns, fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, dan harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan yang tersedia di kota Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Sebelum menginstal e-faktur 3.0 dan melakukan registrasi, PKP harus menyiapkan NPWP, sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Kunjungi laman https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengunduh aplikasi e-faktur dengan versi terbaru. Setelah itu, download aplikasi e-faktur yang sesuai dengan OS komputer atau laptop Anda.

Kemudian silahkan buka file yang sudah di-download dan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang dibuat, diimbau untuk menggunakan nama PKP. Extract file Efaktur_Windows_64bit.exe jika sudah.

Anda akan melakukan extract file e-faktur sebanyak 2 kali. Dari file dengan ekstensi zip di-extract menjadi file dengan ekstensi exe. Lalu, file dengan ekstensi exe juga di-extract kembali.

Jika file sudah berhasil di-extract dengan sempurna, buka atau klik file ETaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi. Anda akan melihat tampilan e-faktur dekstop 3.0 dan Anda akan diminta untuk memilih database.

Baca Juga: Pengertian dari Ability to Pay

Jika Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, lakukanlah setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Jika sudah berhasil menginput ID proxy, pilihlah local database dan klik Connect.

Kemudian, silahkan isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Anda nantinya akan diminta untuk mengisi passphrase. Silahkan klik Register jika sudah. Tunggulah beberapa saat dan tetap pastikan bahwa koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Isilah kode keamanan dan password e-Nofa. Klik Submit. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi halaman register user lokal. Isilah sejumlah data yang diminta. Perlu diingat nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.

Jika seluruh data yang diminta sudah diisi. Klik Daftarkan User. Jika berhasil, Anda nantinya akan mendapat notifikasi bahwa Register user telah sukses. Setelah berhasil meregistrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap untuk digunakan.

Pengertian dari Ability to Pay

Pengertian dari Ability to Pay

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan sejumlah masalah yang berkaitan dengan income tax companies, income tax companies near me, income tax cpa near me, income tax service, dan income tax services in my area yang tersedia di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lain yang ada kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa itu Ability to Pay, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pengertian

Ability to pay adalah sebuah prinsip dalam pemungutan pajak. Prinsip ini menjelaskan kalau pajak harus dipungut secara adil dengan memastikan terlebih dahulu beban yang ditanggung mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak untuk menanggung beban tersebut dibandingkan dengan wajib pajak lain.

Prinsip ability to pay dapat digunakan sebagai landasan argumen pada penerapan tarif pajak progresif, pengenaan terhadap pajak modal berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas.

Prinsip ability to pay menekankan agar pembebanan pajak pada wajib pajak sudah didasarkan kemampuan masing-masing (Musgrave et al, 1991).

Pajak penghasilan harus dikenakan pada pihak yang mempunyai kemampuan untuk membayar selaras dengan horizontal dan vertical equity (Fleming et al, 2001).

Menurut Mansury (1992) prinsip ability to pay akan mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak itu sendiri untuk berkontribusi dalam pembiayaan pemerintah.

Baca Juga: Pengertian dari Tax Bracket

Untuk mengukur kemampuan seseorang dalam membayar mungkin dengan menilai dari pendapatan bersih, kekayaan, serta pengeluaran.

Secara lebih terperinci, prinsip ability to pay meminta kepada pemerintah dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk dalam membayar pajak. Prinsip tersebut berasal dari asas pemungutan pajak Adam Smith yang pertama.

Adam Smith menjelaskan 4 asas pemungutan pajak yang disebut dengan The Four Maxims.