Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak Terpercaya dan telah bersertifikat asli juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha. Simak informasinya berikut ini.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Yaitu berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Pajak yang dibayarkan biasanya ada di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan Usaha. Siapa saja Wajib Pajak PPh Pasal 15 ini?

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri atau internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan dalam pengeboran minyak, gas dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan investor dengan bentuk BOT (Bulid, Operate and Transfer)

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Yaitu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan serta harus dibayar tiap bulannya. Terdapat lima macam penghitungan PPh Pasal 21, yaitu :

  • Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
  • Pegawai yang Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas (freelance)
  • Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap dengan sebagai pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain dengan sifat tidak teratur
  • Peserta program pension yang berstatus pegawai yang menarik dana pension

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Yaitu pemungutan pajak badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

  • Pihak Pemungut :
  • Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lainnya, dengan berkenaan dalam pembayaran atas penyerahan barang
  • Badan tertentu yang berkenaan di kegiatan bidang impor atau lainnya
  • Wajib Pajak Badan tertentu guna memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah
  • Tarif PPh Pasal 22 :
  • Atas Impor :
  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) ialah 2,5% x nilai impor, apabila tidak menggunakan API, maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor
  • Pembelian barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD. Jadi tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak masuk ke PPN dan tidak final)
  • Atas Pembelian Bahan untuk Keperluan Industri, yaitu tarifnya 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk pada PPN)

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Yaitu pajak dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika transaksi dengan meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain dengan terkait penggunaan aset selain tanah atau bangunan atau jasa. Pada tarifnya dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilannya. Terdapat contoh tarifnya, yaitu :

  • Tarif 15% :
  • Dividen, yang kecuali pembagian dividen orang pribadi dikenakan final
  • Hadiah dan penghargaan, selain dari yang dipotong PPh 21
  • Tarif 2% :
  • Sewa dan lainnya, berkaitan pada penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan
  • Imbalan pada jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
  • Imbalan jasa lain dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Yaitu jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Pada pembayarannya dibayarkan sendiri dan tidak bisa diwakilkan serta dilaksanakan secara berangsur, tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Dalam sanksi keterlambatan ialah pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

Yaitu dikenakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Menurut aturannya, tarif umum pajak badan usaha PPh Pasal 26 ialah 20%. Terdapat jenis-jenis penghasilan yang dipotong, yaitu :

  • Dividen
  • Bunga, yang termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jamninan pengembalian utang
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan pada penggunaan harta
  • Imbalan yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan serta kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lain
  • Transaksi lindung nilai dan lainnya
  • Keuntungan sebab pembebasan utang

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

Yaitu dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang  (pajak terutang dikurangi kredit pajak) ialah ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain serta telah disetor sendiri. Terdapat ketentuan pada PPh 29 ini, diantaranya yaitu :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Pengusaha Tertentu :
  • PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan atau omzet per bulan
  • PPh 29 yang telah dibunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang telah dilunasi
  • Wajib Pajak Badan :
  • Angsuran PPh 25 = PPh terutang pada tahun lalu x 12
  • PPh 29 yang perlu dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Yaitu penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi pengalihan harta yang berupa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah atau  bangunan serta transaksi lain yang telah diatur dalam peraturan.

Mengenal Pajak Dividen

Mengenal Pajak Dividen

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam yang telah melayani banyak klien yang datang untuk menyelesaikan permasalahan perpajakannya. Di kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Dividen.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak Dividen merupakan pemotongan pajak atas pembagian laba atu hasil usaha yang dibayar ke para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu. Dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf  f UU PPh, yang dikecualikan dari objek pajak, diantaranya yaitu :

Dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal di Badan Usaha yang didirikan dan bertempat atau berkedudukan di Indonesia yang syaratnya yaitu :

  • Berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada Badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Terdapat syarat bebas pajak dividen yang sesuai dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, yaitu dividen perlu diinvestasikan ke dalam bentuk investasi, seperti :

  1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia
  2. Obligasi atau sukuk BUMN dan lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah dengan perdagangannya diwasi Otoritas Jasa Keuangan
  3. Investasi keuangan di bank persepsi termasuk bank syariah
  4. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta dengan perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan
  5. Investasi infrastruktur dengan melalui kerja sama pada pemerintah dan badan usaha
  6. Investasi sektor rill dengan berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
  7. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan atau telah didirikan serta berkedudukan di Indonesia yang sebagai pemegang saham
  8. Kerja sama antara lembaga pengelola investasi
  9. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di wilayah NKRI yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang usaha mikro, kecik dan menengah
  10. Bentuk investasi lain yang sah dengan sesuai peraturan perundang-undangan

Adapun bebas pajak dividen untuk jenis yang seperti :

  1. Efek yang sifatnya utang, termasuk medium term notes
  2. Sukuk
  3. Saham
  4. Unit penyertaan reksa dana
  5. Efek beragun aset
  6. Unit penyertaan dana investasi real estat
  7. Deposito
  8. Tabungan
  9. Giro
  10. Kontrak yang berjangka dengan di perdagangkan pada bursa berjangka di Indonesia
  11. Instrumen investasi pasar keuangan lain

Jenis dan Tarif Pajak Dividen

  1. Jenis dividen dikenakan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarifnya 10% dan bersifat final. Ini termasuk atas pemegang polis dari perusahaan asuransi serta anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha.
  2. Jenis dividen yang dikenakan pada PPh Pasal 23 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu tarifnya sebesar 15% dari jumlah yang diterima.
  3. Jenis dividen yang dikenakan PPh Pasal 26 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Pribadi yang tinggalnya diluar negeri atau perusahaan luar negeri dengan kegiatan usahanya yang melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, pada tarifnya bersifat final yang sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty.
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultasi pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan berpengalaman untuk menangani permasalahan klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion. Simak pembahasan berikut ini.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion ini merujuk ke sisi legalitasnya, yang dimana Tax Avoidance memiliki sifat legal dan Tax Evasion memiliki sifat yang illegal. Bisa disimpulkan yang menjadi pembeda dikeduanya yaitu pada sisi legalitas, sementara di sisi lain keduanya akan tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tax Avoidance

Tax Avoidance adalah suatu pelanggaran pada perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak dengan tujuan untuk meringankan beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan apapun, tetapi memiliki dampak yang merugikan terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Tax Avoidance ini terdiri dari 2 bagian, yaitu :

  1. Penghindaran pajak yang diperbolehkan : Memiliki tujuan yang baik serta bukan digunakan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi yang palsu.
  2. Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan : Memiliki tujuan yang tidak baik, untuk melakukan penghindaran pajak dan melakukan transaksi yang palsu.

Tax Evasion

Tax Evasion adalah suatu pelanggaran pada perpajakan dengan melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, beberapa Wajib Pajak pun sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan dengan melalui cara yang illegal. Salah satu contohnya yaitu dalam kasus penggelapan pajak yang telah lumrah dilakukan ialah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan ke dalam SPT. DJP yang sebagai ototritas pajak di Indonesia melalukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang khususnya penggelapan pajak, seperti :

  1. Penegakan Hukum Ringan : Akan dikenakan yang sifatnya adminsitrasi yaitu berupa Bungan atau denda.
  2. Penegakan Hukum Berat : Akan dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan ialah sanksi pidana.
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22

PT Jovindo Solusi Batam melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional, teliti dan berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pajak Penghasilan Pasal 22. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, dengan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (IU) No.36 Tahun 2008 adalah pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran atau penyerahan barang di kegiatan impor atau penjualan barang mewah. PPh 22 ini terbagi menjadi dua bagian yakni, PPh 22 Bendahara dan PP22 BUMN.

Pengertian PPh 22 Bendahara

PPh 22 Bendahara merupakan pemungutan dengan dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan dan tunduk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dipugut oleh bendahara pemerintah, pemerintah pusat, dan negara bagian, instansi, atau instansi pemerintah lain yang sehubungan dengan pengajuan pembayaran.

Pengertian PPh 22 BUMN

PPh 22 BUMN ini dikenakan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam pembayaran atau penyediaan barang. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi PPh Pasal 22, harus membiasakan diri dengan Undang-Undang Perpajakan agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menjalankan bisnis dengan lancar.

Objek dan Tujuan dari PPh 22 Bendahara atau Dikenakan PPh 22 BUMN

  1. Impor dan Ekspor
  2. Pembayaran Pembelian Barang (PPh 22 Bendahara)
  3. Pembayaran Harga Pembelian
  4. Pembayaran atas Pembelian Barang Ke Pihak Ketiga
  5. Pembayaran Pembelian Barang di BUMN : Dalam pembayaran atas pembelian barang atau bahan Badan Usaha Milik Negara yang dikenakan PPh 22 dilakukan untuk kepentingan kegiatan usahanya.
  6. Menjual Produk ke Pedagang : Yaitu dealer dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha, yakni :
  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi
  1. Penjualan Mobil : Dalam penjualan kendaraan dikenakan PPh Pasal 22 ialah penjualan dalam negeri atas :
  • Perwakilan Hanya Pemillik Merek Dagang (ATPM)
  • Agen Pemilik Merek (APM)
  • Importir mobil yang komprehensif
  1. Penjualan Minyak dan Gas : Dalam penjualan minyak dan gas bumi ini dikenai PPh Pasal 22 oleh produsen atau importer yang meliputi :
  • Minyak bakar
  • Bahan bakar gas
  • Pelumas
  1. Membeli Bahan dari Kolektor : Yang dilakukan untuk tujuan komersial atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergerak dibidang :
  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Kebun Pertanian
  • Memancing
  1. Penjualan Barang yang Dianggap Barang Mewah

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Pemasukan barang atau penyerahan barang dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan
  2. Barang impor yang bebas bea masuk :
  • Kawasan Berikat (daerah yang tidak ada bea masuk yang dikenakan hingga barang dikliringkan untuk impor, ekspor atau impor kembali)
  • Dengan bentuk hadiah
  • Untuk tujuan ilmiah
  1. Pembayaran dalam penyerahan barang dibebankan pada belanja negara atau daerah, yang termasuk jumlah yang kurang dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran pembelian minyak tanah, gas, listrik, air minum/PDAM, telepon dan surat
Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami telah bersertifikat resmi juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Zakat ini sebagai bagian penting dalam rukun Islma dengan fungsinya yaitu untuk menyucikan harta dan memiliki fungsi sosial yaitu membangun harmonisasi kehidupan sosial masyarakat dengan melalui sirkulasi kekayaan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

Apa Itu Zakat?

Zakat ini berarti menyucikan, artinya zakat ini adalah upaya untuk menyucikan diri dengan merelakan atau mengeluarkan sebagian harta miliknya kepada orang yang berhak memperoleh zakat. Terdapat jenis zakat, diantaranya yaitu :

  1. Zakat Fitrah : Yaitu zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam di waktu tertentu yaitu dibulan Ramadhan sampai menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran zakatnya yang dikeluarkan ini ialah setara 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
  2. Zakat Maal atau Zakat Harta Benda : Zakat Maal ini berupa penghasilan, hasil pertanian, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang.

Ketentuan Zakat yang Sebagai Pengurang Pajak

Pasal 3 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) menjelaskan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak dengan syaratnya zakat dan sumbangan diterima oleh badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah disahkan pemerintah. Ditegaskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Penerapan Zakat yang Sebagai Pengurang Pajak

  • Pada Pasal 2 ayat 1, WP yang melakukan pengurangan zakat yang sifatnya wajib harus melampirkan fotokopi pada bukti pembayaran zakat di saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam membayar zakat fitrah tahun 2021, maka bukti pembayaran zakat ini disimpan untuk dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun 2022.
  • Pada Pasal 2 ayat 2, bukti pembayaran zakat yang berupa bukti pembayaran langsung, melalui transfer rekening bank atau pembayaran lewat ATM.

Terdapat daftar badan atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Laz (LAZ) dan lainnya.

Perbedaan Hukum Pajak Formal dan Material

Perbedaan Hukum Pajak Formal dan Material

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Jadi tunggu apa lagi? PT Jovindo Solusi Batam ini telah besertifikat dan berpengalaman sehingga cocok jadi pendamping perpajakan Anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Perbedaan Hukum Pajak Formal dan Material. Simak pembahasannya.

Pengertian Pajak dan Hukum Pajak

Pajak adalah iuran kepada negara yang bisa dipaksakan dan terutang bagi WP yang membayarnya yang sesuai dengan peraturan. Karakteristik pokok pajak ialah salah satunya pemungutan yang harus berdasarkan dengan undang-undang, karena hakikatnya pajak ialah beban yang akan dipikul bersama rakyat sehingga proses perumusannya perlu peran dan masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintah dan dana yang diterima dari pemungutan pajak yang didefinisikan di atas artinya ialah tidak pernah ditujukan untuk suatu pengeluaran yang khusus. Hukum pajak (Tax Law) adalah suatu kumpulan peraturan yang resmi dan tertulis dengan mengatur hubungan antara pemerintah yang sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berwenang untuk memperoleh kekayaan seseorang denganbentuk pembayaran pajak yang dikelola dan diserahkan kembali ke masyarakat. Dalam penyerahan ini dengan secara tidak langsung bisa melalui pelayanan public yang akan diperoleh dari kas negara.

Hukum pajak ini sebagai keseluruhan dari berbagai peraturan yang mengenai kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya ke kas negara. Dalam hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum yang sebagai konsekuensi supaya pemerintah atau Wajib Pajak menaati peraturan pajak tersebut. Adapun konsekuensinya ialah sanksi hukum yang berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Kedudukan Hukum Pajak

Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 angka 1, yang berisikan pajak adalah kontribusi Wajib Pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa dengan berdasarkan Undang-Undang serta tidak dapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat. Teradapat penjelasan kedudukan hukum perpajakan, yaitu :

  1. Hukum Perdata dengan mengatur hubungan satu individu dengan individu lainnya
  2. Hukum Publik yang mengatur antara pemerintah dan rakyatnya, diantaranya adalah Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)

Hukum Pajak Material

Memuat norma-norma dengan menjelaskan tentang perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak) dan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan timbul dan dihapus utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh bentuk hukum pajak material ini ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PNN dan PPnBM). Hukum pajak material yaitu kaidah atau berbagai ketentuan dari suatu peraturan perundang-undangan pajak dengan berkaitan isi dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Hukum Pajak Formal

Yaitu hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak material yang menjadi suatu kenyataan atau realisasi dan memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi.

Menerangkan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta hak dan kewajiban fiskus. Dalam haknya bisa dilihat dalam UUKUP yaitu mengajukan keberatan, meminta restitusi dan mengajukan banding. Sedangkan, kewajibannya sesuai dengan UUKUP yaitu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, mengisi, melaporkan dan menandatangani SPT atau SPOP, melakukan pencatatan atau pembukuan dan membayar pajak terutang  bagi Wajib Pajak terutang.

Mengenal Tahun Buku Pajak

Mengenal Tahun Buku Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan melayani dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional serta telah berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tahun Buku Pajak. Simak informasi berikut ini.

Apa Itu Tahun Buku Pajak?

Tahun Buku Pajak merupakan tahun buku yang digunakan dalam menyusun pembukuan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, bahwa Tahun Pajak ialah jangka waktu satu tahun kalender yang kecuali WP menggunakan tahun buku selain tahun kalender. Apabila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang didalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih.

Aspek-Aspek Perubahan Tahun Buku

Dalam Pasal  28 Ayat (5) UU KUP, bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, yaitu konsistensi pada periode pembukuan setiap tahun buku, artinya prinsip yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 12 Aya(2) UU No. 7 Tahun 1983, WP tidak dibolehkan untuk mengubah tahun buku atau tahun pajak tanpa adanya persetujuan dari Ditjen Pajak. Hal ini termasuk dalam Pasal 28 Ayat (6) UU KUP, pada perubahan metode pembukuan atau tahun buku harus ada persetujuan dari DJP, sebab pada perubahan periode tahun buku ini berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian WP. Bagi WP yang mengajukan perubahan harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan berlaku.

Syarat Perubahan Tahun Buku

Sesuai dengan Surat Edaran No. SE-14/PJ.313/1991, terdapat syarat pengajuan perubahan tahun pajak atau tahun buku, diantaranya yaitu :

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir sudah dimasukkan
  2. Jika terdapat utan pajak, maka utang pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya wajib dilunasi WP
  3. Alasan perubahan periode tahun buku atau tahun pajak : Alasan yang bisa dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan perubahan harus memenuhi syarat, yaitu :
  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak lainnya, jika tahun buku atau tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan
  • Permohonan perubahan ini baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi di tahun yang akan datang
  • Tidak bermaksud bahwa perusahaan dengan sengaja untuk berusaha melakukan penggeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak

Prosedur Perubahan Tahun Buku

  • Hasil pengajuan permohonan perubahan Tahun Buku atau Tahun Pajak diterbitkan dengan jangka waktu 2 bulan sejak dokumen diserahkan
  • Jika WP tidak memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan, walaupun telah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku atau Pajak.
  • Penentuan besar Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk tahun pajak baru, dilakukan pemeriksaan oleh UPP (Unit Pelayanan Publik).
  • Kepala UPP melakukan pemeriksaan setelah SPT WP dimasukkan.

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku Pajak

  1. WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku kepada Kepala KPP, dengan menyertakan :
  • Identitas WP
  • Perubahan dalam metode pembukuan atau tahun buku untuk yang ke berapa
  • Alasan permohonan serta maksud atau tujuan dalam usul perubahan
  1. Kantor Pelayanan Pajak akan :
  • Memberikan tanda terima
  • Meneliti surat permohonan
  • Meneruskan ke Kepala Kanwil DJP apabila permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku yang kedua dan seterusnya, dengan palingg lambat 7 hari sejak permohonan diterima
  1. Kantor Wilayah DJP akan :
  • Meneliti surat permohonan
  • Dengan paling lambat 14 hari sejak diterima surat permohonan dari KPP, lalu Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan
  • Surat keputusan akan dibuat dalam 3 rangkap, yaitu Lembar 1 untuk WP, Lembar 2 untuk KPP dan Lembar 3 untuk Arsip
Mengenal Fixed Cost

Mengenal Fixed Cost

PT Jovindo Solusi Batam akan siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan dari klien. Kami telah bersertifikat asli dan berpengalam yang melalui jasa konsultasi pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Fixed Cost. Berikut pembahasannya.

Pengertian Fixed Cost

Fixed Cost (Biaya Tetap) merupakan biaya dengan nilai tetap yang tidak berubah walau terjadi peningkatan atau penurunan pada jumlah barang serta jasa. Singkatnya, biaya yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan terlepas dari aktivitas bisnis yang tertentu ini disebut biaya tetap. Menurut OJK, fixed cost ialah biaya perusahaan dengan besaran yang tidak terpengaruh bahwa adanya kegiatan perusahaan. Fixed cost ini sifatnya konstan, yaitu tidak akan berubah dalam jangka waktu yang lama dan tergantung pada penjadwalan biaya atau waktu perjanjian.

Cara Penentuan Fixed Cost

Dengan melakukan perjanjian kontrak atau sesuatu yang terjadwal, karena fixed cost ini berperan sebagai biaya dasar di pihak yan terlibat menjalankan bisnis. Jika hal ini telah disetujui, maka biaya tidak berubah di jangka waktu tertentu yang sesuai dengan jadwal atau masa perjanjian. Contoh dari fixed cost ini ialah gaji, pajak property, pembayaran sew, asuransi, depresiasi, bunga, dan beberapa utilitas lainnya.

Jenis Biaya Fixed Cost

  1. Diskresi (Discretionary Fixed Cost) : Yaitu pengeluaran pada periode tertentu atau aset tetap yang dapat dikurangi atau dihilangkan. Terjadi ketika suatu perusahaan mengalami kekurangan kas dengan jangka waktu pendek. Terdapat hal-al yang termasuk pada biaya tetap diskresi ini, diantaranya yaitu :
  • Kampanye iklan
  • Hubungan investor
  • Hubungan masyarakat
  • Pelatihan karyawan
  • Kegiatan penelitian dan pengembangan produk tertentu
  1. Committed Fixed Cost : Yaitu biaya yang wajib dikeluarkan. Terdapat biaya yang termasuk di jenis ini ialah biaya sewa bangunan, penyusutan, property, pajak, asuransi, serta peralatan yang memliki peranan penting untuk fasilitas produksi.
  2. Separable Fixed Cost : Yaitu biaya tetap yang bisa dipisahkan dari satu departemen ke departemen lain atau di satu cabang ke cabang lain pada suatu perusahaan. Di setiap departemen atau cabang ini memiliki nilai biaya tetap masing-masingnya, namun tetap saling berkaitan antara satu sama lain.

Contoh Fixed Cost

  1. Gaji Karyawan : Yaitu yang menjadi hal wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi tetap yang sudah ada di perjanjian sebelumnya. Walaupun pendapatan di perusahaan sedang naik ataupun turun, maka nominal pada gaji ini tidak terpengaruh atau masih bernilai tetap. Jika bisa saja terdapat situasi yang tidak terduga tertentu sehingga terjadilah pemotongan gaji atau hal yang serupa.
  2. Biaya Sewa : Walaupun penjualan atau pengeluaran di perusahaan sedang turun ataupun naik, maka pada biaya sewa wajib dibayar. Nominalnya sama serta sesuai dengan perjanjian atau atas waktu yang telah disepakati. Yang termasuk dalam biaya sewa ini ialah sewa ruang atau tempat yang seperti gedung, toko dan ruko. Terdapat sewa alat, yaitu beberapa alat yang kiranya memerlukan variasi di tiap tahunnya sebab varian produk sehingga tidak efektif bila harus membelinya.
  3. Premi Asuransi : Asuransi ini sebagai antisipasi di berbagai resiko bisnis yang tidakterduga seperti, kebakaran atau bencana lainnya. Jumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi ini termasuk dalam biaya tetap sebagai ganti dari polis asuransi, maka premi wajib dibayarkan dengan sesuai ketentuan tidak peduli kondisi finansial pada perusahaannya.
  4. Pajak Properti : Termasuk ke dalam biaya tetap dikarenakan memiliki nominal yang cenderung sama dalam jangka waktu yang lama selama tidak adanya perubahan di luas properti.
  5. Biaya Promosi : Dengan melalui iklan cetak, brosur, siaran, sampai kampanye dan lainnya, promosi ini ialah factor yang sangat penting agar meningkatkan pada tingkat penjualan atau produktif sebuah usaha.
  6. Tagihan Utilitas : Yaitu biaya yang harus dikeluarkan untuk pemakaian utilitas seperti air, listrik, internet, pulsa dan lainnya.
  7. Amortisasi : Yaitu penurunan nilai biaya di aset yang tidak berwujud. Pada pembayran kembali disuatu pinjaman termasuk juga dalam amortisasi.
  8. Beban Legal : Dalam biaya sampai administrasi yang terkaitt dengan proses pengursan legalitas perusahaan ini yang dikatakan sebagai beban legal dan termasuk juga fixed cost.
  9. Depresiasi (Biaya Penyusutan)
  10. Beban Bunga

Cara Menghitung Fixed Cost

Ada dua cara untuk menghitung biaya tetap ini, diantaranya yaitu :

  1. Dengan menggunakan rumus

Biaya tetap = Total biaya produksi – (biaya variable di tiap unit x jumlah unit diproduksi)

  1. Dengan menjumlah semua biaya tetap pada perusahaan, adapun langkahnya, yaitu :
  • List Semua Biaya : Dimulai dari membuat daftar biaya yang dikeluarkan perusahaan di tiap bulannya. Dapat dilakukan dengan melihat riwayat, kuitansi, catatan anggaran dan hal serupa.
  • Pisahkan BiayaTetap dan Variabel
  • Menjumlahkan Biaya Tetap : Jumlahkan semua biaya tetap yang dari biaya bulanan perusahaan, maka angka akhirnya ialah total fixed cost pada perusahaan secara bulanan.
Mengenal Koreksi Fiskal Beserta Jenisnya

Mengenal Koreksi Fiskal Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupaka jasa konsultan pajak yang siap dalam menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Koreksi Fiskal Beserta Jenisnya. Berikut pembahasannya.

Pengertian Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal adalah kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak. Sebelumnya, Wajib Pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku. Pada pelaporan fiskal ini bisa dilakukan dengan melalui DJP. Koreksi fiskal ini sendiri biasanya muncul disebabkan karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Tujuan Koreksi Fiskal

Dalam koreksi fiskal ini ialah kegiatan mengoreksi dan membaca kembali perbaikan draft pajak, maka beban pajak sebelum disetor akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Adapun tujuan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, diantaranya yaitu :

  1. Pengecekan draft pajak : Didasarkan oleh data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi serta penyesuaian antara penghasilan oleh Wajib Pajak.
  2. Alat untuk memenuhi draft laporan : Agar terpenuhi dengan baik, maka perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal sampai dapat melihatada atau tidaknya kekeliruan di laporan yang telah dibuat.
  3. Meminimalisir salah pada hitung pajak : Pada ketelitian untuk melakuakn rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuaian data, transaksi sehingga penghasilan yang benar.

Jenis-Jenis Koreksi Fiskal

  1. Koreksi Fiskal Positif : Disebabkan oleh biaya yang tidak diperkenankan pajak yang diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya tersebut ialah :
  • Biaya yang dibebankan dengan kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  • Dana cadangan
  • Penggantian dalam hubungan pekerjaan atau jasa yang diberikan dengan bentuk natura
  • Pajak Penghasilan
  • Harta yang dihibahkan, sumbangan dan bantuan
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik
  • Sanksi administrasi
  • Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan atau amortasi fiskal
  • Biaya untuk mendapatkan, memelihara serta menagih penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lain dengan tidak berasal dari hal yang telah disebutkan diatas
  1. Koreksi Fiskal Negatif : Menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Dikarenakan, pendapatan lebih tinggi daripad pendapatan fiskal dan biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya fiskal. Contohnya ialah :
  • Penghasilan hadiah atau undian
  • Penghasilan transaksi saham
  • Penghasilan transaksi pengalihan harta
  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan yang bukan objek pajak

Contoh Koreksi Fiskal

  1. Perbedaan Beda Tetap : yaitu biaya dan penghasilan yang bisa diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak. Contoh koreksi fiskalnya dalam hal biaya ialah :
  • Biaya sanksi perpajakan
  • Biaya pajak penghasilan
  • Biaya sumbangan

Contoh penghasilannya ialah :

  • Hibah
  • Sumbangan
  • Penghasilan bunga deposito
  1. Perbedaan Beda Waktu : yaitu biaya dan penghasilan yang diakui akuntansi komersial atau bisa dikatan sebaliknya tidak bisa diakui dengan sekaligus oleh akuntansi pajak sebab perbedaan metode pengakuan. Contoh biayanya ialah :
  • Biaya penyusutan
  • Biaya sewa

Contoh penghasilannya ialah :

  • Pendapatan lebih selisih kurs
Mengenal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

Mengenal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli, berpengalaman serta memiliki pemahaman dibidang perpajakan. Kami siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

Telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184 Tahun 2015, SPHP Pajak meruapakan surat yang mengenai hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang serta perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Pada daftar temuan hasil pemeriksaan perlu dilampirkan disaat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak. SPHP Pajak ini menjadi salah satu kewajiban pemeriksa pajak dalam melakuakn pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di setiap Wajib Pajak.

SPHP Pajak Hasil Pemeriksaan Sementara

SPHP ini ialah dokumen hasil pemeriksaan yang sementara, pada hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak ialah Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil. Dengan berdasarkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2016, di tahun 2016 hasil pemeriksaan pajak ini bisa direvisi satu kali.

Format Surat Pemberitahuan Hasil Pajak

Terdapat dua format yang berbeda, yaitu :

  1. SPHP secara jabatan : Dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan dengan berdasarkan norma penghitungan pajak.
  2. SPHP standar : Didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

Prosedur Penyampaian SPHP Pajak

  1. Dalam pemeriksa pajak ini dilakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pajak dan Wajib Pajak menerima SPHP serta lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan. Kemudian, SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan ini disampaikan secara langsung atau dikirm yang melalui faksimili oleh pemeriksa pajak ke Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak bisa untuk menolak atas penerimaan SPHP yang caranya yaitu membuat dan menandatangani surat penolakan menerima SPHP Pajak. Jika Wajib Pajak tetap menolak dalam membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahun Hasi Pemeriksaan Pajak.
  3. Wajib Pajak ini memberikan tanggapan. Jika Wajib Pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka bisa langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Jika Wajib Pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, maka wajib membuat surat sanggahan dan disampaikan ke pemeriksa pajak sebelum surat undangan pembahasan akhir diterima.

Revisi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksa pajak ini bisa dilakukan revisi atas SPHP jika ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap disaat pengujian. Pada revisi ini bisa dilakukan selama , yaitu :

  1. Data baru yang ditemukan setelah penyampaian SPHP Pajak
  2. Undangan pembahasan akhir yang belum disampaikan kepada Wajib Pajak
  3. Masih diwaktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan