Perbedaan Hukum Pajak Formal dan Material

Perbedaan Hukum Pajak Formal dan Material

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Jadi tunggu apa lagi? PT Jovindo Solusi Batam ini telah besertifikat dan berpengalaman sehingga cocok jadi pendamping perpajakan Anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Perbedaan Hukum Pajak Formal dan Material. Simak pembahasannya.

Pengertian Pajak dan Hukum Pajak

Pajak adalah iuran kepada negara yang bisa dipaksakan dan terutang bagi WP yang membayarnya yang sesuai dengan peraturan. Karakteristik pokok pajak ialah salah satunya pemungutan yang harus berdasarkan dengan undang-undang, karena hakikatnya pajak ialah beban yang akan dipikul bersama rakyat sehingga proses perumusannya perlu peran dan masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintah dan dana yang diterima dari pemungutan pajak yang didefinisikan di atas artinya ialah tidak pernah ditujukan untuk suatu pengeluaran yang khusus. Hukum pajak (Tax Law) adalah suatu kumpulan peraturan yang resmi dan tertulis dengan mengatur hubungan antara pemerintah yang sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berwenang untuk memperoleh kekayaan seseorang denganbentuk pembayaran pajak yang dikelola dan diserahkan kembali ke masyarakat. Dalam penyerahan ini dengan secara tidak langsung bisa melalui pelayanan public yang akan diperoleh dari kas negara.

Hukum pajak ini sebagai keseluruhan dari berbagai peraturan yang mengenai kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya ke kas negara. Dalam hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum yang sebagai konsekuensi supaya pemerintah atau Wajib Pajak menaati peraturan pajak tersebut. Adapun konsekuensinya ialah sanksi hukum yang berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Kedudukan Hukum Pajak

Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 angka 1, yang berisikan pajak adalah kontribusi Wajib Pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa dengan berdasarkan Undang-Undang serta tidak dapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat. Teradapat penjelasan kedudukan hukum perpajakan, yaitu :

  1. Hukum Perdata dengan mengatur hubungan satu individu dengan individu lainnya
  2. Hukum Publik yang mengatur antara pemerintah dan rakyatnya, diantaranya adalah Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)

Hukum Pajak Material

Memuat norma-norma dengan menjelaskan tentang perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak) dan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan timbul dan dihapus utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh bentuk hukum pajak material ini ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PNN dan PPnBM). Hukum pajak material yaitu kaidah atau berbagai ketentuan dari suatu peraturan perundang-undangan pajak dengan berkaitan isi dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Hukum Pajak Formal

Yaitu hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak material yang menjadi suatu kenyataan atau realisasi dan memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi.

Menerangkan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta hak dan kewajiban fiskus. Dalam haknya bisa dilihat dalam UUKUP yaitu mengajukan keberatan, meminta restitusi dan mengajukan banding. Sedangkan, kewajibannya sesuai dengan UUKUP yaitu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, mengisi, melaporkan dan menandatangani SPT atau SPOP, melakukan pencatatan atau pembukuan dan membayar pajak terutang  bagi Wajib Pajak terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *