Mengetahui Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Dapat MAP

Mengetahui Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Dapat MAP

PT Jovindo Solusi Batam siap melayani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kami akan bekerja secara professional, benar, akurat, dan memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengetahui hal apa yang harus dilakukan ketika dapat MAP. Berikut informasinya.

Prosedur Persetujuan Bersama atau (MAP) Mutual Agreement Procedure merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra. Tujuan MAP adalah untuk mencegah pajak berganda dan penghindaran pajak, serta mengatasi permasalahan yang muncul selama penerapan P3B antara kedua negara.

MAP ini menghasilkan dokumen Perjanjian Bersama sebagai hasilnya. Oleh karena itu, Perjanjian Bersama juga dapat diartikan sebagai hasil yang disepakati dalam pelaksanaan P3B oleh Pejabat Berwenang Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang Pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dapat mengajukan permohonan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak selaku Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal perlakuan perpajakan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan aturan P3B. Selanjutnya, permintaan pelaksanaan dapat diajukan oleh:

  1. Warga Negara Indonesia, melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak; atau
  3. Kuasa Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Resmi Mitra P3B sesuai dengan aturan P3B.

Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertentangan dengan ketentuan P3B antara lain:

a. Pengenaan pajak berganda akibat koreksi harga transfer; dan/atau

b. Perbedaan pendapat dalam menafsirkan ketentuan P3B.

Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Persetujuan Bersama.

Sesuai peraturan yang berlaku

Berikut tata cara yang mengatur tindak lanjut Persetujuan Bersama pada Bab V PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tata Cara Persetujuan Bersama:

  • Dalam pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, WPDN yang terlibat dalam pelaksanaan MAP wajib melakukan koreksi terhadap SPT atau mengungkapkan kesalahan pengisian SPT dengan memperhatikan hasil kesepakatan. dalam Perjanjian Bersama dalam batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam pelaksanaan WPDN terkait pelaksanaan MAP tidak melakukan koreksi SPT atau mengungkapkan kesalahan pengisian SPT dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau dengan memperhatikan berakhirnya masa berlaku penetapan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan hasil perjanjian i
  • Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak, pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama namun tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a atau permohonan pengurangan atau pembatalan yang tidak benar. surat ketetapan pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak yang sedang menjabat melakukan koreksi surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.
  • Dalam pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, atau pengajuan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, menghasilkan Kesepakatan Bersama sebelum dikeluarkannya surat keputusan keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang salah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai
  • Dalam pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, Direktur Jenderal Pajak yang sedang menjabat memperbaiki surat keputusan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP dengan mengambil hasil kesepakatan dalam permohonan.
  • Dalam pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan keberatan namun belum diajukan banding, atau Wajib Pajak dalam negeri yang terlibat dalam pelaksanaan MAP telah mengajukan banding namun telah ditarik kembali dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penarikan banding tersebut, Direktur Jenderal Pajak yang sedang menjabat akan melakukan koreksi terhadap surat keputusan keberatan sesuai dengan ayat ini.
  • Apabila pelaksanaan MAP menghasilkan Kesepakatan Bersama yang mengakibatkan kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang, WPDN Mitra P3B mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam hal permohonan WPDN terkait pelaksanaan MAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dapat juga dilakukan kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (5), dan (6). dilakukan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak memuat persyaratan tambahan yang mengatur pemenuhan tindak lanjut Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (8).

Solusi atas masalah

Terhadap kesulitan-kesulitan tersebut di atas yang dialami oleh Wajib Pajak PT ABC Indonesia dan memperhatikan PMK Nomor 49/PMK.03/2019, maka dapat diatasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016
  • Karena PT ABC Indonesia belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Penghasilan Badan tahun 2016, Kemudian, dalam batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, PT ABC Indonesia melakukan koreksi terhadap SPT dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam Perjanjian Bersama; dan
  • Selanjutnya Wajib Pajak PT ABC Indonesia dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016
  • Karena PT ABC Indonesia belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016, maka PT ABC Indonesia juga melakukan koreksi terhadap SPT dengan memperhatikan mempertanggungjawabkan hasil kesepakatan dalam Perjanjian Bersama dalam batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan melakukan pembayaran atas kekurangan pajak yang berjumlah
  • Oleh karena itu, apabila dilakukan pemeriksaan namun terdapat MAP, tindakan pertama yang dilakukan adalah memanggil Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk berkoordinasi dengan rekening perwakilan dan mengeksekusi pasal-pasal dalam MAP sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *