Cara Melihat SPT Tahunan Yang Belum dan Sudah Terlapor

Cara Melihat SPT Tahunan Yang Belum dan Sudah Terlapor

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak. Kami bekerja dengan professional dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Cara mengetahui SPT tahunan yang belum dan sudah terlapor. Simak informasinya berikut ini.

Karena proses pelaporan sudah secara elektronik, maka dapat dilihat rincian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), seperti data dan riwayat pelaporan, apakah statusnya sudah disampaikan atau belum.

Cara Melihat Data SPT Tahunan

Berikut cara melihat data di e-Filing DJP:

  1. Login akun DJP Online Anda.
  2. Setelah berada di halaman utama, pilih tombol “Lapor” dan kemudian “e-Filing”.
  3. Selanjutnya akan ditampilkan halaman arsip SPT Tahunan pada tahun-tahun yang sebelumnya.
  4. Pilih SPT Tahunan tahun laporan yang ingin diperiksa datanya, lalu klik ikon kaca pembesar di sebelah kanan.
  5. Maka Anda akan melihat data SPT Tahunan yang telah disiapkan sebelumnya, diawali dengan identitas seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.
  6. Kemudian pada bagian bawah klik submenu “Bagian A” yang menampilkan riwayat jenis pajak penghasilan bruto, pemotongan, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan kena pajak yang dilaporkan pada tahun sebelumnya (sesuai tahun pajak yang dapat dilihat), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun tersebut, PPh terutang, PPh sudah dipotong pihak lain, dan pernyataan nihil.
  7. Selanjutnya pilih submenu “Bagian B” untuk melihat data dasar perpajakan atau penghasilan bruto untuk Pajak Penghasilan (PPh) final, pembayaran PPh final, dan penghasilan tidak kena pajak.
  8. Kemudian, pada submenu “Bagian C”, Anda dapat melihat daftar seluruh jumlah kepemilikan harta pada akhir tahun pajak, serta jumlah total kewajiban atau utang pajak.

Cara Melihat Riwayat Pelaporan e-Filling

Untuk mengakses riwayat pelaporan SPT Tahunan di e-Filing DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website DJP Online dan “Login” ke akun pajak Anda.
  2. Setelah masuk di halaman beranda eFiling, pilih menu “Lapor”.
  3. Selanjutnya, gulir ke bawah dan pilih “e-Form” atau “e-Filing” dari menu pilih salah satu.
  4. Anda kemudian akan diarahkan ke halaman “Arsip SPT”, di mana Anda dapat melihat riwayat pelaporan.
  5. Pada halaman Arsip SPT ini, Anda dapat melihat seluruh riwayat pelaporan SPT pada tahun-tahun yang lalu serta tahun pajak terkini yang telah diselesaikan pelaporannya.

Cara Melihat SPT yang Belum dan Sudah Dilaporkan

Berikut cara melihat SPT yang sudah dilaporkan ke DJP Online dan mana yang belum:

  1. Login akun pajak DJP Online.
  2. Pilih “Lapor” dari menu, lalu gulir ke bawah dan pilih “eFiling”.
  3. Setelah masuk ke website e-Filing, pilih tab “Draf SPT” untuk melihat dokumen SPT yang belum dilaporkan. Sementara itu, Anda dapat memeriksa SPT yang telah dilaporkan dengan memilih menu “Arsip SPT”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *