Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, Dan Objek Pajaknya

Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, Dan Objek Pajaknya

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, artikel ini akan memberikan penjelaskan tentang “Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, Dan Objek Pajaknya”

PPN merupakan pajak yang dapat dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua jenis barang terkena pajak PPN ini. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apakah yang dimaksud dengan PPN?

PPN adalah

PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang ataupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau juga wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Regulasi PPN ini diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN ini ditetapkan 10 persen.

Tetapi, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkannya pada tanggal 7 Oktober 2021.

Dalam UU yang terbaru itu, tarif PPN pun naik menjadi 11 persen, ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. Kemudian akan kembali naik lagi menjadi 12 persen di tahun 2024. Sedangkan untuk ekspor tarif yang dikenakan adalah 0 persen.

Pemungut PPN

PPN merupakan pajak tak langsung. Jadi artinya, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan juga melaporkan PPN ini adalah para pedagang ataupun pengecer. Meski sebenarnya, pihak yang berkewajiban untuk membayar atau akan dikenakan PPN itu adalah pembeli atau juga konsumen akhir.

PPN ini dikenakan dan juga disetorkan oleh pengusaha dan perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN merupakan pihak yang wajib untuk menyetor dan juga melaporkan PPN kepada negara.

Dengan ditetapkannya menjadi PKP, maka pengusaha atau perusahaan wajib untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan PPN yang terutang tersebut. Dalam perhitungan PPN yang dipungut tersebut, terdapat dua skema yaitu pajak keluaran dan juga pajak masukan.

Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut saat PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan saat PKP membeli, memperoleh ataupun membuat produknya.

batas akhir waktu penyetoran dan juga pelaporan PPN oleh PKP itu adalah setiap tanggal di akhir bulan. Kementerian Keuangan sekarang ini mewajibkan PKP untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur agar terhindar dari penerbitan faktur pajak fiktif.

Objek pajak PPN

Di lihat dari laman Kementerian Keuangan, pengenaan PPN ini diatur berdasarkan atas Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa PPN ini dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
  • Impor barang kenak pajak
  • Di dalam daerah pabean Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *