Mengenal Pajak Restoran dan Pajak Hotel

Mengenal Pajak Restoran dan Pajak Hotel

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan dan menangani berbagai permasalahan pajak dari klien. Kami bekerja secara professional, akurat, teliti serta telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Nah pada kali ini, kami akan memberikan informasi terkait tarif,perhitungan,pembayaran dan pelaporan pajak restoran dan hotel. Simak informasinya berikut ini.

Pajak hotel, hiburan, dan restoran dikenakan pada layanan yang disediakan oleh restoran dan perusahaan serupa lainnya, dan dikumpulkan serta digunakan oleh berbagai pemerintah daerah. Karena pajak makan restoran tidak sama dengan PPN, maka jika adakenaikan tarif PPN sebesar 11% seperti sekarang belum tentu mengakibatkan kenaikan pajak makanan restoran.

Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran, menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Sedangkan pengertian restoran adalah fasilitas yang menyajikan makanan dan/atau minuman, yang mencakup:

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Jasa boga/katering adalah contoh jasa sejenis.

Banyak orang yang percaya bahwa pajak yang tertera pada kuitansi saat membeli makanan atau minuman di restoran atau kafe adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang dicantumkan pada setiap struk makanan dan minuman bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perpajakan dan Retribusi Daerah (PDRD). Ditegaskan bahwa pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, khususnya pajak kabupaten/kota, yang didefinisikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Apa perbedaan antara PPN dan PB1?

PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

  1. Objek Pajak PB1 Restoran

Tujuan Pajak Restoran menurut Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dimakan di tempat pelayanan maupun lainnya (dibawa pulang).

Artinya, transaksi makanan dan minuman di restoran, termasuk pesan antar, makan di tempat, dan pesan bawa pulang, akan dikenakan pajak makan di restoran.

  1. Subjek Pajak PB1 Restoran

Pajak Restoran merupakan subjek yang dikenakan atau dipungut oleh PB1, terutama pelanggan yang menggunakan jasa restoran. Pembeli yang dimaksud bisa orang pribadi, perusahaan, atau bisnis yang menggunakan jasa restoran.

  1. Wajib Pajak Restoran PB1

WP adalah wajib pajak yang wajib memungut dan menyetor PB1 Pajak Restoran ke kas negara. Wajib pajak restoran dapat berupa individu atau bisnis yang memiliki atau mengoperasikan restoran yang bersangkutan. Dalam situasi ini, pemilik restoran tidak langsung menanggung beban PB1, melainkan bekerja sebagai perantara yang membayar pajak PB1 yang telah dibayarkan konsumennya.

A. Tarif Pajak Restoran

PB1 akan dikenakan setelah biaya pelayanan, yang juga dibebankan kepada konsumen. Tarif Pajak Restoran maksimal 10% dari DPP, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD. UU PDRD memberdayakan pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif PB1 di wilayah hukumnya.

Berikut beberapa kota penting di Indonesia yang pemerintah kabupaten/kotanya telah menerapkan aturan tarif PB1 secara signifikan.

No. Provinsi/Kota Tarif PB1 Peraturan Daerah
1 DKI Jakarta 10% Perda No. 11 Tahun 2011
2 Bogor 10% Perda No. 6 Tahun 2011
3 Yogyakarta 10% Perda No. 1 Tahun 2011
4 Semarang 10% Perda No. 4 Tahun 2011
5 Surakarta 3%, 5%, 10% Perda No. 4 Tahun 2011
6 Surabaya 10% Perda No. 4 Tahun 2011
7 Badung/Bali 10% Perda No. 16 Tahun 2011
8 Palembang 10% Perda No. 12 Tahun 2010
9 Medan 10% Perda No. 12 Tahun 2003
10 Pekanbaru 10% Perda No. 06 Tahun 2006
11 Banda Aceh 10% Perda No. 7 Tahun 2011
12 Pontianak 5% – 10% Perda No. 3 Tahun 2005
13 Balikpapan 3%, 7%, 10% Perda No. 28 Tahun 2009
14 Manado 10% Perda No. 2 Tahun 2011
15 Kupang 7% – 10% Perda No. 2 Tahun 2016
16 Sumbawa 10% Perda No. 4 Tahun 2006
17 Jayapura 10% Perda No. 1 Tahun 2012

 

B. Apa perbedaan antara Service Tax dan Service Charge?

Walaupun terlihat sama, namun ada perbedaan antara Pajak Restoran (service tax) dan Service Charge atau biaya pelayanan. Jika service tax (pajak restoran) adalah pungutan yang dikenakan pemerintah, biaya layanan adalah biaya yang ditentukan oleh bisnis.

Biaya layanan murni ini hanya dikenakan oleh restoran yang mengenakan biaya untuk layanan yang mereka berikan tetapi bukan bagian dari PB1. Karena biaya layanan ini tidak termasuk dalam pemungutan pajak tetapi termasuk dalam kas restoran yang bersangkutan. Setiap rumah makan menetapkan tarif service fee yang biasanya tidak sama atau lebih rendah dari PB1, yaitu sekitar 5% atau 7%, bahkan ada yang mendekati 10%.

Pajak Hotel

Pajak hotel adalah biaya yang dibebankan pada layanan hotel.

Sedangkan hotel didefinisikan sebagai fasilitas yang menyediakan jasa penginapan/peristirahatan serta jasa lain yang terhubung dengan berbayar, yang meliputi:

  • Motel
  • Losmen
  • Pondok wisata
  • Wisma wisata
  • Pesanggrahan
  • Rumah Penginapan dan sejenisnya
  • Rumah Kos dengan lebih dari sepuluh kamar

A. Objek, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak Hotel

1.  Objek Pajak Hotel

Pajak hotel dikenakan pada setiap layanan yang ditawarkan oleh hotel, termasuk:

A. Penginapan dan fasilitas jangka pendek, seperti:

  • Wisma wisata, motel, wisma tamu, rumah penginapan, dan bangunan serupa
  • Selain itu, tempat kos yang memiliki kamar lebih dari sepuluh dalam satu lokasi atau banyak lokasi yang dikelola oleh satu Wajib Pajak.

B. Fasilitas penunjang penginapan, seperti:

  • Telepon, faksimili, teleks, internet, fotokopi, mencuci, menyetrika, transportasi,
  • dan fasilitas serupa lainnya yang disediakan atau ditangani oleh hotel.

C. Jasa sewa kamar hotel untuk acara gathering atau pertemuan.

  1. Subjek Pajak Hotel

Individu atau bisnis yang melakukan pembayaran kepada orang atau bisnis yang memiliki atau mengoperasikan hotel dianggap sebagai subjek pajak hotel.

  1. Wajib Pajak Hotel

Sedangkan Wajib Pajak Hotel adalah orang atau badan usaha yang memiliki atau menjalankan hotel.

B. Objek yang tidak dikenakan pajak

Objek pajak hotel dan restoran berikut dibebaskan dari pengenaan pajak:

  1. Jasa restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas yang ditentukan dengan Peraturan Daerah. Aturan ini mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk menghitung jumlah omzet usaha restoran yang dibebaskan dari pajak restoran.
  2. Layanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang dikelola oleh manajemen hotel.
  3. Pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *