Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan yang telah terpercaya dan bersertifikat asli. Kami telah berpengalaman atas permasalahan dalam perpajakan serta memiliki pemahaman yang luas dibidang pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Penjelasan DJP yang mengenai Lapor SPT, tetapi belum validasi NIK-NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan, bahwa Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan walaupun belum validasi data NIK menjadi NPWP orang pribadi. Neilmaldrin Noor mengatakan, Wajib Pajak tidak diharuskan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan. Tetapi, proses pelaporan SPT Tahunan ini akan lebih nyaman apabila Wajib Pajak telah memvalidasikan datanya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlaku dengan menyeluruh pada 1 Januari 2024, yang artinya Wajib Pajak harus melakukan validasi dengan paling lambat 31 Desember 2023

Dalam melakukan validasi ini dapat dilakukan dengan online yang melalui situs DJP Online. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP terlbeih dahulu supaya dapat mengisi SPT Tahunan dengan lebih nyaman. Neilmaldrin juga menjelaskan, Undang – Undang Ketentuan Umu dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampain SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang paling lambat untuk dilaporkan yaitu 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir atau tanggal 31 Maret 2023.

Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan ini dengan manual atau secara online yang melalui e-filing atau e-form. Neilmaldrin juga menyarankan Wajib Pajak segera untuk mengakses DJP Online untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sekaligus lapor SPT Tahunan 2022, apabila terlambat dalam penyampaian SPT Tahunan ini maka akan dikenakan sanksi administraisi yang berupa denda dengan senilai Rp100.000

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

PT Jovindo Solusi Batam  meruapakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berdomisili di Kota Batam. Kami siang dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing. Simak untuk penjelasannya.

Dalam pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini wajib dilakukan disetiap Wajib Pajak dengan memiliki penghasilan. DJP telah memberikan kemudahan dalam lapor pajak ini, yaitu dengan online. Dengan metode ini bisa memberikan banyak keuntungan, yang salah satunya ialah hemat waktu dan tenaga, sehingga Anda tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan PPh.

Pengertian e-Filing ini ialah cara dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak yang melalui layanan DJP online dan dengan adanya e-Filing ini tidak perlu lagi untuk mengantre di KPP, sehingga layanan e-Filing ialah sebuah transformasi administrasi di bidang perpajakan yang untuk mempermudah dalam Wajib Pajak atau pihak DJP yang melakukan pengawasan. Beberapa point yang mencakup pentingnya dalam penggunaan e-Filing bagi Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pelaporan SPT ini bisa dilakukan dengan cepat dan proses penerimaan datanya secara online dan realtime
  2. Dalam pelaporan SPT ini juga bisa dilakukan kapan dan dimana saja selama bisa terhubung dengan internet
  3. Dapat menghemat biaya, maksudnya ialah Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendatangi KPP dan mencetak dokumen secara fisik
  4. Dalam layanan e-Filing ini mampu untuk mendorng Wajib Pajak untuk lebih taat pajak, yang dikarenakan layanan ini bisa diakses dengan mudah serta gratis

Dalam e-Filing ini telah menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS) ataupun SPT Tahunan Badan (1771). Dalam menggunakan e-Filing ini, ada 3 hal yang penting yang harus dilakukan, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Memiliki NPWP dan EFIN

NPWP adalah hal yang perlu Anda persiapkan disaat akan lapor SPT dan sangant diperlukan dalam proses pengisian e-Filing. Selain itu, Electronic Filling Identification Number merupakan nomor identias yang telah diterbitkan DJP ke Wajib Pajak yang melakukan transaksi pajak secara online.

  1. Akun DJP Online

Adapun langkah dalam melakukan registrasi akun DJP Online, diantaranya yaitu :

  • Buka DJP Online, kemudian klik ‘Login’, lalu pilih menu ‘Pengguna Baru? Daftar disini’
  • Masukan nomor kartu NPWP dan EFIN, lalu klik ‘Submit’
  • Selanjutnya akan muncul identitas Anda, periksa disetiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’, apabila data sudah tepat
  • Kunjungi email dan periksa bagian kotak masuk. Akan ada email dengan berisikan nomor identifikasi, kata sandi dan link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktivasi
  1. Pembayaran Pajak Online e-Filing Lapor Pajak

Setelah terdaftar dan sudah memiliki akun, selanjutnya dalam proses pelaporan pajak Anda gunakan langkah-langkah berikut ini, yaitu :

  • Login ke situs DJP Online dan masukkan NPWP serta kata sandi Anda.
  • Klik ‘E-Filing’ lalu masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
  • Lalu klik ‘Buat SPT’ agar menuju ke panel selanjutnya.
  • Isi disetiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi, kode ini akan dikirimkan ke email Anda
  • Klik ‘Kirim SPT’, lalu klik ‘Simpan’.
  • Setelah itu, Bukti Penerimaan Elektronik dikirimkan dengan melalui email Anda.
Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Bata mini sudah bersertifikat asli dan berpengalaman. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menerangkan informasi terkait Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?. Simak penjelasan berikut ini.

PPh Final 0,5%

Jenis pajak ini bersfita final yang akan dikenakan pada Wajib Pajak yang kriterianya tertentu, yang salah satunya adalah bagi Wajib Pajak yang memiliki omzet usaha yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Maka, Wajib Pajak harus melakukan setor dan lapor PPh Final 0,5%. Dengan berdasarkan ketentuannya yang berlaku, penghasilan ini terbagi menjadi dua yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Pengenaan PPh aats penghasilan yang objek pajak terbagi menjadi dua yaitu :

  • Dikenakan PPh dengan umum dan menggunakan tarif dengan pasal 17 (tarif umum), pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan
  • Dikenakan PPh Final dengan final yang berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif yang tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

Alasan Wajib Pajak Harus Bayar PPh

Ada tiga alasan mengapa wajib dalam menyetor dan melaporkan PPh Final dengan tarif pajaknya yang telah ditentukan, yaitu :

  1. Mematuhi Peraturan

Dengan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, undang – undang memberikan mandate ke Pemerintah agar dalam mengenakan PPh Final atas penghasilan yang tertentu. Dengan Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.

  1. Ikut Membangun Indonesia

Fungsi pajak ialah untuk pembangunan infrastrktur, yang seperti jalan dan jembatan dibangun membangn dana dari pajak. Dana dari pemungutan pajak digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan sobsidi di bidang pertanian.

  1. Menghindari Resiko Bisnis

DJP akan memeriksa laporan pada pajak usaha dan apabila lalai dalam melakukan setor dan lapor pada pajak ini, maka DJP akan menutup bisnis yang Anda bangun selama ini.

Mengenal Apa Itu Tax Holiday

Mengenal Apa Itu Tax Holiday

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap dalam menangani permasalahan perpajakan dari client, perusahaan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Apa Itu Tax Holiday. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Tax Holiday

Tax Holiday merupakan pemberian insentif pajak yang digunakan negara – negara berkembang atau yang sedang melakukan transisi perekonomian yang tujuannya untuk menarik investasi asing langsung.Di Indonesia, munculnya tax holiday ini didasari pernyatan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 yang mengenai Penanaman Modal. Jadi tidak heran apabila tax holiday dianggap menjadi suatu insentif pajak yang paling “baik hati atau dermawan”. Pada Undang – Undang Penanaman Modal menjadi dasar pembetulan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yaitu dengan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.011/2011 yang mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Berikutnya, PMK No.130/PMK.011/2011 mengalami beberapa perubahan hingga lahir aturan terbaru yang diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2020 yang mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Tax Holiday yang Diberikan

Dalam pemberian fasilitas tax holiday telah diatur di Pasal 31A Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 yang mengenai Pajak Penghasilan. Fasilitas yang diberikan yaitu pengurangan penghasilan neto yang paling tinggi dengan sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,kompensasi kerugian yang paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10% yang kecuali jika tarif yang ditetapkan P3B yang lebih rendah. Ketentuan terkait fasilitas tax holiday bagi penanam modal di bidang usaha yang tertentu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015

Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak Tax Holiday

Dalam Pasal 3 PMK No.130/PMK.010/2020, beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak tax holiday, yaitu :

  1. Wajib Pajak tax holiday yang merupakan Industri Pionir yang telah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia yang seperti industry pesawat terbang, industry kereta api, industry logam, industry minyak bumi, dan sebagainya.
  2. Wajib Pajak yang berhak memperoleh tax holiday merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian yang mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya.
  3. Wajib Pajak memiliki rencana investasi dengan minimal sebesar Rp100 miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal ialah sebesar Rp500 miliar atau pengurangan pajak yang sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal ialah sebesar Rp100 miliar dan maksimal kurang Rp500 miliar. Pengurangan PPh Badan ini dapat dibedakan dengan jangka waktu penerapannya yang tergantung pada nilai modal, yaitu :
  • 5 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp500 miliar dan maksimal kurang Rp 1 triliun
  • 7 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang Rp5 triliun
  • 10 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang Rp15 triliun
  • 15 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp15 triliun dan maksimal kurang Rp 30 triliun
  • 20 tahun bagi penanam moda baru dengan maksimal Rp30 triliun
  1. Wajib Pajak harus memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal
  2. Wajib Pajak harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman moda yang paling lambat dimulai 1 tahun yang setelah diterbitkan keputusan pengurangan PPh Badan.
Penjelasan Mengenai Pemindahbukuan Pajak Serta Prosesnya

Penjelasan Mengenai Pemindahbukuan Pajak Serta Prosesnya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pemindahbukuan Pajak. Simak penjelasannya.

Definisi Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan adalah sebuah proses untuk memindahkan penerimaan pajak yang telah dibukukan ke pembukuan yang lain. Pemindahbukuan pajak bisa dilakukan dengan 4 hal ini, yaitu :

  1. Untuk antar jenis pajak yang sama atau berbeda
  2. Untuk masa pajak yang sama atau berbeda
  3. Untuk Wajib Pajak yang sama atau berbeda
  4. Untuk di satu KPP yang sama atau berbeda

Dalam kegiatan pemindahbukuan ini bisa dilakukan dengan alasan, yaitu :

  1. Ada SSP yang menjadi bukti penelusuran yang awalnya administrasikan dengan melalui bermacam – macam penerimaan pajak (BPP)
  2. Ada kesalahan disaat pengisian SSP, baik dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau lainnya. Kesalahan yang dimaksud adalah NPWP, NOP, kode akun pajak, dan sebagainya
  3. Ada setoran pajak yang dipecah di satu SSP yang menjadi banyak jenis setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak lain
  4. Ada kesalahan di saat pengisian formulir SSPCP yang seperti mengisi NPWP pemilik barang di Daerah Pabean, jumlah pembayaran pajak, Tahun Pajak
  5. Ada kesalahan oleh Bank Persepsi saat ingin melakukan perekaman SSP dan SSPCP
  6. Ada kesalahan di pengisian atau perekaman Bukti Pbk oleh pegawai DJP

Adapun cara –caranya jika Anda ingin melakukan pemindahbukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan pajak secara lengkap
  2. Mempersiapkan Surat Setoran Pajak (asli)
  3. Mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang telah ditujukan ke DJP
  4. Caranya bisa mengantarkan langsung ke KPP setempat dengan melalui pos dan jasa pengiriman atau email

Dalam mengajukan pemindahbukuan ini ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, diantaranya yaitu :

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) dan SSPCP
  2. Bukti Pemindahbukuan
  3. BPN
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  5. Surat Tagihan Pajak PBB
  6. Surat Tagihan Pajak
  7. Pemberitahuuan Impor Barang (PIB)
  8. Dokumen cukai atau surat tagihan

Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk yaitu 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima dengan lengkap. Apabila tidak lengkap, maka DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak.Apabila lengkap, maka DJP akan mengirimkan bukti Pbk.

Mengenal Pajak Warisan untuk Harta Warisan

Mengenal Pajak Warisan untuk Harta Warisan

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Pajak Warisan untuk Harta Warisan. Berikut pembahasannya.

Pajak Warisan untuk Harta Warisan ini merupakan pajak yang dikenakan pada harta yang diterima seseorang yang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal, akan dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan bukan harta yang ditinggalkan orang yang telah meninggal. Warisan yang dibagikan ke ahli waris bisa berupa harta bergerak yaitu logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak yaitu tanah serta rumah.

Pajak Warisan yang Menurut Undang – Undang

Dalam Pasal 111 angka 2 Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 Ayat (3) huruf b Undang – Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikecualikan dari objek pajak ialah warisan. Berikut ini rumus hitung BPHTB, yaitu :

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP))

NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

  1. Pajak Warisan yang Harta Warisannya Belum Dibagikan

Menurut Pasal 2 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Pajak Penghasilan, warisan yang belum dibagikan adalah sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu ahli waris, warisan ialah Subjek Pajak Pengganti

  1. Pajak Warisan yang Harta Warisannya Sudah Dibagikan

Hal ini, pajak warisan harus dibayarkan setiap penerima warisan yang sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya. Secara umu, negara mempunyai aturan yang menyatakan pajak warisan harus dibayarkan segera setelah harta warisan telah diterima. Dengan keseluruhannya, pajak warisan ini bisa menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, maka dianjurkan untuk mencari bantuan atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

Warisan Bukan Objek Pajak

Penerapan pajak aru akan dikenakan ke ahli waris apabila warisan belum terbagi. Adapun aturan yang tertuang dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat (3) yang menjelaskan, harta warisan adalah bukan objek pajak. Meskipun warisan ini dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, tetapi tetap perlu diperhatikan, apakah warisan ini sudah dibagikan atau belum.

Syarat Rmah dan Tanah ebas Pajak Warisan

Pembagaian dengan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) perlu merujuk ketentuan Syrat Edaran Direktur Jendral Pajak No SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Pengasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan karena Warisan. Bisa dikatakan apabila warisan dialihkan ke pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarag dalam garis keturunan akan dikenakan pajak yang PPh nya sebesar 5%.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda, kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran untuk mengevaluasi kinerja system selfassessment yang dilakukan Wajib Pajak yang melalui tindakan pengawasan atau penegakan hukum, yaitu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK). Dengan pengiriman SP2DK adalah bentuk control DJP untuk memastikan Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan. Ada beberapa istilah yang harus Wajib Pajak ketahui, diantaranya yaitu :

  1. P2DK merupakan kegiatan untuk meminta penjelasan keWajib Pajak atas Data atau Keterangan dengan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
  2. Data atau Keterangan merupakan informasi yang diperoleh atau dimiliki DJP dari system informasi milik DJP.
  3. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (LHP2DK) merupakan laporan ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil P2DK
  4. Kertas Kerja Penelitian (KKPt) merupakan catata rinci dan jelas yang mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Perpajakan.
  5. Laporan Hasil Penelitian (LHPt) merupakan laporan ringkas dan jelas yang berisikan pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan Perkembangan Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP3 P2DK) merupakan surat yang diterbitkan yang sebagai pemberitahuan atau tindak lanjut yang sehubungan dengan proses P2DK.

Proses Penerbitan dan Penyampain SP2DK

  1. Penerbitan SP2DK

Dikirimkan dengan melalui faksimili, jasa pos atau kurir atau ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau diserahkan langsung ke Wajib Pajak dengan kunjungan atau disaat Wajib Pajak datang ke KPP, paling ama 3 haru kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Bisa juga dikirimkan secara elektronik dengan melalui akun DJP Online apabila aplikasi telah mengakomodasikan penyampaian SP2DK elektronik.

  1. Penyampaian Penjelasan

Dalam penyampaian paling lama 14 hari tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK dengan langsung, Wajib Pajak akan diberi kesemoatan untuk menanggapi penjelasan atas SP2DK yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Penjelasan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak dengan secara :

  1. Tertulis
  • SPT yang disampaikan Wajib Pajak
  • Surat yang disampaikan dengan langsung ke KPP
  • Penjelasan secara elektronik yang disampaikan dengan melalui akun DJP Online
  • Dengan bentuk lain yang ditentukan DJP
  1. Tatap muka langsung dengan datang ke KPP
  2. Tatap muka dengan melalui audio visual
  3. Penelitian
  4. Penyusunan LHP2DK

Dalam penerbitan SP2DK akan ditutup dengan diterbitkan LHP2DK disusun dengan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari kalender. Jika hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian SPT, Wajib Pajak akan diberikan jangka waktu penyampain SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau bisa diperpanjang dengan berdasarkan keputusan Kepala KPP yang berwenang untuk mengubah LHP2DK dalam hal yang ditemukan kondisi yang sebagai berikut ini :

  • Adanya kesalahan penulisan dengan bersifat administrative
  • Adanya Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT yang sesuai LHP2DK
  • Adanya pertimbangan Kepala KPP yang harus untuk melakukan perubahan LHP2DK

Pembatalan Penerbitan SP2DK

  1. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan kesalahan penulisan atau pemilihan yang sifatnya administrative dan diakibatkan oleh kesalahan yang sifatnya manusiawi. Dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.
  2. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan terhadap Wajib Pajak diterbitkan, Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak yang meliputi atau sama dengan SP2DK. Ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
  3. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan Data atau Keterangan di Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang dasar penerbitan SP2DK. Ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
  4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan ke Wajib Pajak, namun belum dilakukannya penyusunan LHP2DK, ditemukan kesalahan penulisan atau pemilihan yang sifatnya administrative dan diakibatkan oleh kesalahan yang sifatnya manusiawi. Ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK.

Apa yang Harus Dilakukan ketika Mendapat SP2DK?

Apabila menerima SP2DK dari kantor pajak, ada 3 langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Perlu diingat, tindakan yang diambil dengan terburu – buru dan gegabah seringnya tidak berbuah baik. Maka dari itu, dengan diterimanya SP2DK diharapkan tidak membuat Wajib Pajak menjadi gelisah dan mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas kesehariannya.
  2. Baca dan pahami maksud dan tujuan DJP yang tertuang di dalam SP2DK tersebut.
  3. Mempersiapkan penjelasan atau tanggapan.

Adapun tips yang bisa diaplikasikan jika Wajib Pajak menerima SP2DK, yaitu :

  1. Terima SP2DK
  2. Pastikan kebenaran data – datanya
  3. Cari referensi aturan pajak yang terkait
  4. Kumpulakan bukti – bukti yang terkait dengan hal yang ingin dikonfirmasi yang sesuai keadaan sebenarnya
  5. Tandai tanggal SP2dk dan batas akhir penyampaiannya
  6. Selalu seratakan bukti dan dokumen pendukung
  7. Konsultasikan apabilamemerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam
  8. Menyiapkan tanggapan tertulis atau hubungi nomor kontak yang tertera di SP2DK

Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tesrsebut, ada beberapa opsi keputusan yang bisa dipilih oleh Kepala KPP yang bersadarkan hasil penelitian, yaitu :

  1. Memberikan perpanjangan jangka waktu yang berdasarkan pertimbangan yang tertentu
  2. Melakukan kunjungan ke Wajib Pajak yang tertuang dalam LHK
  3. Mengundang pengurus atau wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
  4. Pengusulan kegiatan pengamatan atau opersi intelijen
  5. Mengusukan untuk merubah data atau status Wajib Pajak secara jabatan
  6. Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang
  7. Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa bukti permulaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan.
Mengenal Aspek Perpajakan bagi Advokat

Mengenal Aspek Perpajakan bagi Advokat

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berderak dibidang jasa konsultan,kami telah terpercaya dan berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client. PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Aspek Perpajakan bagi Advokat. Simak pembahasan berikut ini.

Dengan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, didalam atau diluar pengadilan yang sesuai dengan pemenuhan syarat yang tertentu. Kegiatan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai advokat ini meliputi bantuan hukum, pemberian konsultasii hukum, menjalankan kuasa, membela, mendampingi serta melakukan tindakan yang ada kaitannya dengan hukum yang berdasarkan dengan kepentingan hukum client.

Bisa dikatakan advokat ini wajib untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan, dikarenakannya di kegiatan ini berdasarkan dengan profesinya, advokat menerima imbalan dari client dengan bentuk honorarium yang sebagai penghasilan yang diperolehnya. Advokat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melaksanakan pekerjaan bebas, yang terkait dengan seseorang yang memiliki keahlian khusus yang suatu usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat di suatu hubungan kerja. Advokat ini memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya, diantaranya yaitu :

  1. Wajib untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak dan menerima NPWP yang sebagai syarat administrasi dengan melakukan kegiatan perpajakannya
  2. Badan atau Orang Pribadi yang memiliki usaha yang terkait jasa hukum dan mendapat omzet diatas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, maka wajib dikukuhkan yang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Bagi Advokat yang melakukan suatu pekerjaan bebas, maka wajib utnuk menyelenggarakan pembukuan dalam perhitungan penghasilan netto, hal ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribado dengan memiliki omzet yang tidak lebih Rp4,8 miliar dalam 1 tahun
  4. Bagi Advokat yang melakukan kegiatan usaha dan badan, maka harus melakukan pembukuan yang berdasarkan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, maka harus melakukan penyesuaian antara pembukuan yang secara komersial dengan pembukuan secara fiskal
  6. Bagi Advokat yang melakukan pekerjaan bebas atas jasa hukum dan memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar, maka harus menyelenggarakan pembukuan, memungut PPN atas penghasilan yang diterima, melaporkan SPT Masa, PPN, PPh serta SPT Tahunan.

Objek Pajak Bagi Advokat

Berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), bahwa pembagian laba yang berasal dari badan usaha yang didirkan Wajib Pajak yang di bidang jasa hukum sepeerti persekutuan dan firma, maka tidak termasuk atau tidak menjadi objek pajak bajgi orang pribadi yang menerima penghasilan. Sedangkan, jenis penghasilan yang diterima oleh advokat yang wajib utnuk dilaporkan dalam SPT Tahunan yang menjadi perhitungan dari pajak penghasilannya, yaitu :

  1. Pekerjaan bebas
  2. Usaha yang diluar profesi
  3. Penghasilan (dari pihak yang memberi kerja)
  4. Komisidan dan imbalan
  5. Royalti
  6. Sewa harta
  7. Penjualan harta

Kebijakan Pajak Bagi Advokat

Dengan berdasarkan peraturan terbaru di Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adapun tarif perpajakan yang akan dikenakan, yaitu :

  1. 0-Rp60.000.000 akan dikenakan tarif 5%
  2. 000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
  3. 000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. 000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif 30%
  5. Lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif 35%

Apabila adovat memiliki praktik dibidang hukum yang dengan cara mandiri, makan akan dikenakan PPh Pasal 21, yang besaran pajak dibayarkan akan dihitung dengan berdasarkan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang – Undang PPh, yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang didapatkan. Jika advokat bertindak atas nama persekutuan atau firma, maka penghasilan yang diperoleh adalah penghasilan untuk persekutuannya, yang akan dipotong dengan PPh Pasal 23 yang sebesar 2% atas imbalan jasa hukum yang diterimanya.

Apa Perbedaan Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

Apa Perbedaan Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak serta jasa pembukuan. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman atas berbagai permasalah perpajaka Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married. Simak penjelasan berikut ini.

Adanya perbedaan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wanita kawin (istri) yang menggabungkan NPWP suami dan istri yang memiliki NPWP sendiri. Jika NPWP istri digabung dengan suami, maka pelaporan dan kewajiban perpajakan lainnya itu adalah urusan pihak suami. Jika seorang istri yang tidak hidup dengan terpisah atau tidak melakukan perjanjian atas pemisahan penghasilan dan harta dengan tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya tersebut wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Namun, jika istri lebih memilih untuk tidak menggabungkan NPWP dengan suami maka bisa saja dilakukan. Untuk mendaftar NPWP istri terpisah, istri harus menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta agar dapat membuat NPWP yang berbeda. Status pernikahan tersebut akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP adalah batasan penghasil yang tidak dikenakan pajak, yang artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi TKP maka tidak dikenakan PPh. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yaitu :

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin yaitu sebesar Rp54.000.000
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak dengan sebesar Rp4.500.000
  3. Bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami yaitu sebesar Rp54.000.000
  4. Tambahan untuk tiap anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, itu menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga yaitu sebesar Rp4.500.000

Menurut Pasal 17 Undang – Undang No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, berikut ini perhitungan pengenaan PPh atas penghasilan dengan menggunakan tariff progresif dengan mengacu pada pengurangan PTKP diatas, diantaranya yaitu :

  1. Sampai dengan Rp50.000.000 = 5%
  2. Diatas Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 = 15%
  3. Diatas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 = 25%
  4. Diatas Rp500.000.000 = 30%

Adapun perbandingan perhitungan PPh sebelum dan sesudah kawin, diantaranya yaitu :

  1. Perhitungan PPh sebelum kawin

Jika seseorang belum kawin maka PTKP nya sebesar Rp54.000.000, sebagai contohnya :

Jika Rendi memiliki penghasilan neto di 1 tahun sebesar Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh Rendi ialah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Sehingga PKP Rendi yaitu sebesar Rp96.000.000.

PKP Rendi dikenai tarif progresif, maka PPh terutang ialah (5%xRp50.000.000) + (15%xRp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000. PPh terutang ini telah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga Rendi memiliki kewajiban untuk melaporkannya di SPT Tahunan dan tidak ada kekurangan pembayaran PPh.

  1. Penghitungan PPh setelah kawin
  • Jika NPWP suami-istri digabung

Sebagai contohnya :

B sebagai suami yang sudah kawin dengan C yang sebagai istri dan memiliki 2 anak. B memiliki penghasilan neto Rp200.000.000 dalam setahun dan C memiliki penghasilan neto Rp150.000.000 dalam setahun. PKP b yaitu penghasilan neto Rp200juta – PTKP (K/2) Rp67,5 juta = Rp132,5 juta. Maka PPh terutangnya sebesar Rp14.875.000. PPh terutang B tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunan dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Untuk penghitungan PPh C ialah penghasilan neto Rp150juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta. Maka PPh terutangnya sebesar Rp9.400.000. PPh C telah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak ada kurang bayar PPh. Keuntungan yang dirasakan pasangan yang sudah kawin dengan memilih NPWP suami istri digabung adalah PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar atau dianggap final.

  • Jika NPWP suami-istri dipisah

Sebagai contohnya:

Jika B dan C memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka akan dikenakan PTKP K/I/2 dengan sebesar Rp121.500.000. Pada PPhnya, penghasilan B dan C digabung dan totalnya sebesar Rp350.000.000. PPh terutang gabungan B dan C dihitung dengan menggunakan tarif progresif (5%xRp50 juta) + (15%xRp178,5 juta) = Rp29.275.000. Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, lalu B dan C menghitung PPh terutang masing – masing. Untuk PPh terutang B adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000 = Rp16.728.571. Karena di tempat bekerja B sudah memotong sebesar Rp14.875.000, maka PPh kurang bayar B sebesar Rp1.853.571. PPh terutang kurang bayar ini akan dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh 25.

Berikutnya, pada penghitungan PPh terutang C adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429. Karena di tempat bekerja C sudah memotong sebesar Rp9.400.00, maka PPh kurang bayar C sebesar Rp3.146.429. PPh terutang kurang bayar ini akan dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh 25.

Apa Itu Biaya Entertainment? Simak Penjelasan Berikut Ini

Apa Itu Biaya Entertainment? Simak Penjelasan Berikut Ini

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang jasa konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda, jadi tunggu apa lagi? PT Jovindo Solusi Batam menjadi pilihan yang tepat untuk Anda berkonsultasi di bidang perpajakan. Di kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi tentang Apa Itu Biaya Entertaiment?. Simak pembahasannya.

Pengertian Biaya Entertaiment

Biaya entertainment adalah biaya pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung besaran dari penghasilan yang kena pajak. Wajib pajak menemukan perhitungan ini disaat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Biaya entertainment ini dikeluarkan untuk keperluan hiburan yang jumlahnya tidak kecil. Biaya entertainment ini bersifat terbuka yang dalam sudut pandang peraturan perpajakannya, dengan mencakup biaya dikeluarkan untuk jaminan atau representasi, hiburan serta fasilitas yang lainnya.

Aturan dalam Biaya Entertainment

Pada Undang – Undang Pajak Penghasilan 1986 Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang pada dasarnya bisa jadi pengurang penghasilan bruto yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan yang objek pajaknya serta bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan dibuktikan kebenarannya Wajib Pajak perlu menunjukkan biaya – biaya tersebut yang telah dikeluarkan da nada hubungannya di kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan perusahaan. Komponen biaya pengurang penghasilan bruto juga bisa disebut dengan deductible expense, termasuk biaya – biaya berikut ini, yaitu :

  1. Biaya dengan secara langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha. Contoh : biaya pembelian lahan dan biaya promosi serta penjualan yang diatur dengan berdasarkan PMK No. 02/PMK/03/2010
  1. Biaya penyusutan atas pengeluaran yang memperoleh harta berwujud
  2. Iuran ke dana pensiun dengan pendirian yang telah disahkan Menteri Keuangan
  3. Kerugian penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk 3M
  4. Biaya penelitian
  5. Biaya beasiswa, pelatihan dan magang
  6. Piutang yang tidak bisa ditagih
  7. Sumbangan penanggulan bencana nasional
  8. Sumbangan penelitian
  9. Sumbangan biaya pembangunan
  10. Sumbangan fasilitas pendidikan
  11. Sumbangan pembinaan olahraga

Untuk mengurangi biaya dari penghasilan bruto, Wajib Pajak perlu melampirkan daftar nominatif  di Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan. Berikut ini daftar nominatifnya, yaitu :

  1. Nomor urut
  2. Tanggal entertainment yang telah diberikan ke rekan bisnis
  3. Nama tempat, alamat, jenis dan jumlah yang telah diberikan ke rekan bisnis
  4. Relasi usaha yang diberikan entertainment

Besaran Biaya Entertainment

Perusahaan sering melakukan koreksi fiskal positif di biaya entertainment di laporan keuangan fiskalnya, mereka pun akan membayar pajak 30% lebih besar dari biaya total entertainment yang dikoreksi positif. Perusahaan bisa mengurangi beban pajak dengan membuat daftar nominatif dan melampirkan di SPT Tahunan PPh Badan, serta menyimpan bukti pendukung pengeluaran entertainmentnya, yang dapat menghemat pajak sebesar 30% dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.

Ditahun 2021, lampiran Wajib Pajak yang mengurangkan biaya dari penghasilan bruto harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK. 03/2010. Terdapat pada Pasal 2 yang menyatakan, yaitu besarnya biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto ialah akumulasi dari jumlah biaya periklanan di semua media baik cetak atau elektronik, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, serta biaya sponsorship yang terkait promosi produk.Pada Pasal 3 yang mengatur biaya yang tidak termasuk biaya promosi, yaitu pemberian imbalan yang berupa uang atau fasilitas, yang nama dan dalam bentuk apa pun, ke pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, serta biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenai pajak bersifat final.