Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

PT Jovindo Solusi Batam  meruapakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berdomisili di Kota Batam. Kami siang dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing. Simak untuk penjelasannya.

Dalam pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini wajib dilakukan disetiap Wajib Pajak dengan memiliki penghasilan. DJP telah memberikan kemudahan dalam lapor pajak ini, yaitu dengan online. Dengan metode ini bisa memberikan banyak keuntungan, yang salah satunya ialah hemat waktu dan tenaga, sehingga Anda tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan PPh.

Pengertian e-Filing ini ialah cara dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak yang melalui layanan DJP online dan dengan adanya e-Filing ini tidak perlu lagi untuk mengantre di KPP, sehingga layanan e-Filing ialah sebuah transformasi administrasi di bidang perpajakan yang untuk mempermudah dalam Wajib Pajak atau pihak DJP yang melakukan pengawasan. Beberapa point yang mencakup pentingnya dalam penggunaan e-Filing bagi Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pelaporan SPT ini bisa dilakukan dengan cepat dan proses penerimaan datanya secara online dan realtime
  2. Dalam pelaporan SPT ini juga bisa dilakukan kapan dan dimana saja selama bisa terhubung dengan internet
  3. Dapat menghemat biaya, maksudnya ialah Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendatangi KPP dan mencetak dokumen secara fisik
  4. Dalam layanan e-Filing ini mampu untuk mendorng Wajib Pajak untuk lebih taat pajak, yang dikarenakan layanan ini bisa diakses dengan mudah serta gratis

Dalam e-Filing ini telah menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS) ataupun SPT Tahunan Badan (1771). Dalam menggunakan e-Filing ini, ada 3 hal yang penting yang harus dilakukan, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Memiliki NPWP dan EFIN

NPWP adalah hal yang perlu Anda persiapkan disaat akan lapor SPT dan sangant diperlukan dalam proses pengisian e-Filing. Selain itu, Electronic Filling Identification Number merupakan nomor identias yang telah diterbitkan DJP ke Wajib Pajak yang melakukan transaksi pajak secara online.

  1. Akun DJP Online

Adapun langkah dalam melakukan registrasi akun DJP Online, diantaranya yaitu :

  • Buka DJP Online, kemudian klik ‘Login’, lalu pilih menu ‘Pengguna Baru? Daftar disini’
  • Masukan nomor kartu NPWP dan EFIN, lalu klik ‘Submit’
  • Selanjutnya akan muncul identitas Anda, periksa disetiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’, apabila data sudah tepat
  • Kunjungi email dan periksa bagian kotak masuk. Akan ada email dengan berisikan nomor identifikasi, kata sandi dan link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktivasi
  1. Pembayaran Pajak Online e-Filing Lapor Pajak

Setelah terdaftar dan sudah memiliki akun, selanjutnya dalam proses pelaporan pajak Anda gunakan langkah-langkah berikut ini, yaitu :

  • Login ke situs DJP Online dan masukkan NPWP serta kata sandi Anda.
  • Klik ‘E-Filing’ lalu masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
  • Lalu klik ‘Buat SPT’ agar menuju ke panel selanjutnya.
  • Isi disetiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi, kode ini akan dikirimkan ke email Anda
  • Klik ‘Kirim SPT’, lalu klik ‘Simpan’.
  • Setelah itu, Bukti Penerimaan Elektronik dikirimkan dengan melalui email Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *