Penjelasan Mengenai Pemindahbukuan Pajak Serta Prosesnya

Penjelasan Mengenai Pemindahbukuan Pajak Serta Prosesnya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pemindahbukuan Pajak. Simak penjelasannya.

Definisi Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan adalah sebuah proses untuk memindahkan penerimaan pajak yang telah dibukukan ke pembukuan yang lain. Pemindahbukuan pajak bisa dilakukan dengan 4 hal ini, yaitu :

  1. Untuk antar jenis pajak yang sama atau berbeda
  2. Untuk masa pajak yang sama atau berbeda
  3. Untuk Wajib Pajak yang sama atau berbeda
  4. Untuk di satu KPP yang sama atau berbeda

Dalam kegiatan pemindahbukuan ini bisa dilakukan dengan alasan, yaitu :

  1. Ada SSP yang menjadi bukti penelusuran yang awalnya administrasikan dengan melalui bermacam – macam penerimaan pajak (BPP)
  2. Ada kesalahan disaat pengisian SSP, baik dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau lainnya. Kesalahan yang dimaksud adalah NPWP, NOP, kode akun pajak, dan sebagainya
  3. Ada setoran pajak yang dipecah di satu SSP yang menjadi banyak jenis setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak lain
  4. Ada kesalahan di saat pengisian formulir SSPCP yang seperti mengisi NPWP pemilik barang di Daerah Pabean, jumlah pembayaran pajak, Tahun Pajak
  5. Ada kesalahan oleh Bank Persepsi saat ingin melakukan perekaman SSP dan SSPCP
  6. Ada kesalahan di pengisian atau perekaman Bukti Pbk oleh pegawai DJP

Adapun cara –caranya jika Anda ingin melakukan pemindahbukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan pajak secara lengkap
  2. Mempersiapkan Surat Setoran Pajak (asli)
  3. Mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang telah ditujukan ke DJP
  4. Caranya bisa mengantarkan langsung ke KPP setempat dengan melalui pos dan jasa pengiriman atau email

Dalam mengajukan pemindahbukuan ini ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, diantaranya yaitu :

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) dan SSPCP
  2. Bukti Pemindahbukuan
  3. BPN
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  5. Surat Tagihan Pajak PBB
  6. Surat Tagihan Pajak
  7. Pemberitahuuan Impor Barang (PIB)
  8. Dokumen cukai atau surat tagihan

Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk yaitu 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima dengan lengkap. Apabila tidak lengkap, maka DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak.Apabila lengkap, maka DJP akan mengirimkan bukti Pbk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *