Mengenal Bukti Potong Pajak Penghasilan 23

Mengenal Bukti Potong Pajak Penghasilan 23

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan pajak Anda. Sehingga, PT Jovindo Solusi Batam ini terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Bukti Potong Pajak Penghasilan 23. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Bukti Potong

Bukti potong yaitu dokumen atau formulir dengan diterbitkan oleh pemotong pajak yaitu pengusaha kena pajak yang memiliki fungsi sebagai bukti pemotongan. Pada pemotongan pajak yaitu pihak yang memberikan penghasilan pada bunga, jasa, hadiah atau royalti dan lainnya dengan dikenakan Pajak Penghasilan 23 sesuai perundang-undangan perpajakan. Fungsi bukti potong bagi Wajib Pajak, adalah :

  • Pada sisi penerimanya yaitu sebagai bukti pada PPhnya sudah dipotong oleh pihak pemotong.
  • Pada sisi penerbitnya yaitu sebagai bukti sudah memungut serta menyetorkan pajak ke negara.

Pihak Penerbit Bukti Potong dan Pemotong Pajak Penghasilan 23

Berikut ini pihak yang memotong PPh 23 dengan berbentuk badan, yaitu :

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan pada perusahaan luar negeri lainnya

Sementara, untuk pihak yang memotong PPh 23 dengan Orang Pribadi, yaitu :

  1. Akuntan
  2. Arsitek
  3. Dokter
  4. Notaris
  5. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terkecuali PPAT merupakan camat, pengacara dan konsultan dengan melakukan pekerjaan bebas
  6. Orang pribadi dengan menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan

Pada bukti potong PPh 23 ini diterbitkan oleh Wajib Pajak PKP atau Non PKP disaat pemungutan atas transaksi dengan dikenakan pajak yang sesuai peraturan berlaku serta diserahkan pada pihak yang dipotong atau dipungut. Dalam menerbitkan bukti pemotongan pajak, ada ketentuannnya yaitu :

  1. Wajib untuk mencantumkan NPWP atau NIK, apabila tidak memiliki data pada NPWP.
  2. Mencantumkan keterangan yang jelas pada tanggal pengesahannya, apabila Surat Keterangan Domisili.
  3. Apabila memiliki Surat Keterangan Bebas, wajib untuk mencantumkan nomor dan tanggal.
  4. Mencantumkan tanda tangan elektronik yang ada di sertifikat elektronik, apabila telah resmi menggunakan e-bupot.
  5. Fasilitas PPh yang diberikan pada pihak yang dipotong yaitu sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Bukti Potong

  1. Bukti Pemotongan Normal : Diterbitkan oleh pemotong pajak yaitu PKP dengan berfungsi sebagai bukti pemotongan dan dibentuk pada SPT Normal.
  2. Bukti Potong Pembetulan : Dengan berstatus pembetulan apabila SPT telah dilaporkan, lalu bukti potong ini terdapat kekeliruan data yang mengharuskan terjadinya pembetulan data pada bukti potong.
  3. Bukti Potong Pembatalan : Yaitu bukti potong PPh 23, lalu adanya pembatalan data transaksi yang mengharuskan data ini dibatalkan atau dihapus dari SPT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *