Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang menawarkan jasa konsultan perpajakan, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait tata cara permintaan nomor seri faktur pajak. Simak informasi berikut ini.

Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Salah satunya adalah penerbitan faktur pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

NSFP merupakan serangkaian kode yang diberikan oleh DJP yang bertujuan untuk memvalidasi faktur pajak yang disampaikan oleh PKP dan terdiri dari 16 digit angka. Ke-16 digit  tersebut terdiri dari dua digit Kode Transaksi, satu digit Kode Status, dan tiga belas digit NSFP.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Serial Number Faktur Pajak (NSFP):

Persiapan

Seorang PKP harus mengajukan permohonan atau permohonan kepada DJP untuk mendapatkan NSFP ini. Sebelumnya, permohonan NSFP harus dilakukan langsung di kantor pajak. Namun permohonan NSFP kini dapat diajukan secara online menggunakan program perpajakan bernama e-Nofa. Apa kualifikasi untuk mengajukan lamaran?

  • PKP telah memiliki nomor aktivasi, password, dan sertifikat Elektronik;
  • PKP telah mengaktivasikan akun PKP;
  • PKP telah melaporkan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir berturut-turut.

E-Nofa, atau nomor faktur pajak elektronik, adalah program yang digunakan untuk mengajukan permohonan NSFP.

Tujuan e-Nofa antara lain pencegahan penyalahgunaan faktur pajak, pencegahan munculnya faktur pajak tidak sah, pemantauan dan pengendalian aplikasi NSFP yang dibuat oleh masing-masing PKP, dan lain sebagainya.

Instal Sertifikat Elektronik

Anda harus mengunduh Sertifikat Elektronik terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan NSFP. Bagaimana cara mengunduhnya?

  1. Buka laman https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Buka laman https://efaktur.pajak.go.id (Aplikasi e-Nofa);
  3. Pilih opsi unduh Sertifikat Digital.
  4. Pilih opsi unduh Sertifikat Digital. Kemudian klik “OK”;
  5. lalu klik “Unduh”;
  6. kemudian klik “Unduh”;
  7. Untuk menginstal Sertifikat Elektronik, klik dua kali file yang diunduh.
  8. Untuk menginstal Sertifikat Elektronik, klik dua kali file yang diunduh. 15 digit nama NPWP pengguna ada pada file yang diunduh;
  9. Selanjutnya, pilih Current user.
  10. Lalu, pilih Current user dan tekan “Next“;
  11. Masukkan Passphrase untuk Sertifikat Elektronik.
  12. Masukkan Passphrase Sertifikat Elektronik dan klik “Next”;
  13. Lalu pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type of Certificate. Kemudian, pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type of Certificate dan klik “Next“;
  14. Terakhir, klik “Finish“.

Setelah itu, sertifikat Elektronik selesai diunduh.

Pengajuan NSFP Online

Berikut langkah-langkah pengajuan NSFP secara online:

  1. Buka laman https://efaktur.pajak.go.id (Aplikasi e-Nofa);
  2. Masuk dengan akun Anda dan masukkan nama pengguna dan kata sandi yang sesuai.
  3. Pilih “Permintaan NSFP”;
  4. Setelah itu, akan muncul pesan yang meminta Anda untuk memilih Sertifikat Elektronik. Klik “OK” setelah memilih Sertifikat Elektronik.
  5. Kemudian masukkan tahun pajak, nama PKP, jabatan PKP atau pengurus yang ditunjuk jika PKP berbentuk badan, dan jumlah NSFP yang dibutuhkan. Pilih “Proses”;
  6. Masukkan kata sandi e-Nofa Anda dan tekan tombol “Ya”.
  7. Pesan “Permohonan NSFP telah disetujui, dan surat akan dicetak” akan ditampilkan. Pilih “Oke”;
  8. Browser anda akan secara otomatis mengunduh NSFP. Jika tidak terdownload secara otomatis, buka NSFP Riwayat Permintaan dan lakukan download manual.

Pengajuan NSFP Secara Offline

Sedangkan jika PKP ingin mengajukan permohonan NSFP secara offline, dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP). PKP cukup mengajukan surat permohonan NSFP yang kemudian diproses oleh petugas pajak. Pendekatan penerapan offline ini tidak disarankan karena tidak efisien dari segi waktu dan tenaga yang dibutuhkan.

Perlu diingat bahwa NSFP yang diterbitkan memiliki masa berlaku satu tahun. Sisa NSFP yang belum terpakai wajib dikembalikan ke KPP sesuai persyaratan sebelumnya. Namun berdasarkan persyaratan terkini, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022, NSFP yang belum terpakai tidak perlu dikembalikan. NSFP yang tersisa ini tidak dapat digunakan pada tahun berikutnya, dan Anda harus mengajukan permintaan NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *