Mengenal Apa Itu Audit, Dokumen dan Proses Pemeriksaannya

Mengenal Apa Itu Audit, Dokumen dan Proses Pemeriksaannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan terpercaya karena telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu audit,dokumen dan proses pemeriksaannya. Berikut informasinya.

Audit pajak merupakan salah satu komponen penyelenggaraan perpajakan, mengingat perpajakan di Indonesia didasarkan pada self-assessment. Dengan adanya audit pajak, negara dapat melaksanakan pelaksanaan perpajakan secara efektif dan memberikan pengaruh yang menguntungkan bagi wajib pajak.

Pengertian Audit Pajak

Audit pajak adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang melibatkan pengumpulan dan analisis data perpajakan untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Proses pemeriksaan pajak diawali dengan pemeriksaan dan diakhiri dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Bersamaan dengan pemeriksaan pajak, SPHP ini akan disertai dengan daftar hasil pemeriksaan, sehingga Wajib Pajak harus memahami dan memastikan bahwa tugas dan haknya telah dilaksanakan dengan benar.

Siapa yang melakukan Audit Pajak?

Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa pajak di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu bentuk tugas DJP untuk menegakkan aturan secara efektif, salah satunya adalah pemeriksaan kepatuhan yang meliputi evaluasi Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang melakukan pemeriksaan disebut auditor pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak merupakan orang yang bertugas memeriksa wajib pajak mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan Audit Pajak Secara Online

Prosedur pemeriksaan pajak tidak lagi dilakukan secara manual seiring dengan berkembangnya sistem pelayanan pajak oleh DJP. Prosedurnya dapat diselesaikan secara online dengan memperbarui sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan PSIAP (Sistem Inti Perpajakan).

Peningkatan sistem ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan. Peningkatan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan teknologi terintegrasi untuk pelaksanaan tugas DJP.

Mengapa Audit pajak diperlukan dan kapan dilakukan?

Pemeriksaan pajak harus dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan pajak biasa untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Audit/pemeriksaan pajak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diperbaharui dengan UU HPP no. 7 Tahun 2021, untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya, seperti:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai dari penyampaian tepat waktu, kejadian SPT lebih atau kurang bayar, hingga SPT rugi.
  • Apabila SPT mengalami kerugian, indikasi akan dilaksanakannya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Telah dilakukan permohonan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)
  • Resmi diterbitkannya NPWP secara jabatan
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan pengukuhan secara jabatan.
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Pengajuan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP
  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Pendapatan Bersih (NPPN)
  • Penetapan lokasi wajib pajak di daerah terpencil
  • Penetapan lokasi terutangnya PPN, serta tujuan tambahan selain yang disebutkan di atas

Dokumen Apa yang Saya Butuhkan untuk Audit Pajak?

Memeriksa berbagai dokumen pajak, dokumen terkait lainnya, dan informasi terkait lainnya yang terkait dengan wajib pajak yang bersangkutan merupakan bagian dari proses pemeriksaan pajak.

Dokumen yang harus disiapkan secara umum antara lain:

  1. Pembukuan atau laporan keuangan
  2. Dokumen pelaporan pajak
  3. Laporan audit internal
  4. Dokumen rekening bank
  5. Dokumen kontrak yang berkaitan dengan operasi yang berhubungan dengan perpajakan
  6. Dokumen aset
  7. Dokumen atau berkas lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak

Bagaimana langkah-langkah dalam melakukan proses audit pajak?

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, meliputi tahapan sebagai berikut:

  1. Menentukan lokasi Wajib Pajak dan ruang lingkup pemeriksaan.
  2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk pemeriksaan.
  3. Menyampaikan kepada Wajib Pajak mengenai proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan.
  4. Memastikan semua berkas atau kertas yang diperlukan untuk proses audit sudah lengkap.
  5. Mulai memeriksa dan menganalisa laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak.
  6. Berdasarkan temuan pemeriksaan, identifikasi masalahnya.

Audit pajak biasanya diperlukan ketika suatu perusahaan berencana untuk memperluas operasinya. Laporan hasil pemeriksaan pajak pada umumnya merupakan salah satu kewajiban yang mengikuti prosedur ini. Jika data menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya, maka ini adalah salah satu lokasi di mana investor harus menanamkan modalnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *